Mengenal Asas Pemungutan Pajak yang Ada di Indonesia

asas pemungutan pajak

Pernah mendengar istilah asas pemungutan pajak? Pajak sendiri memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. 

Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak.

Untuk mengetahui secara mendalam asas pemungutan pajak dan jenisnya di Indonesia, Anda bisa membaca artikel ini sampai selesai.

Apa itu Asas Pemungutan Pajak?

asas pemungutan pajak indonesia

Sebelum membahas mengenai asas – asas pemungutan pajak, akan djelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan asas secara umum dan garis besar.

Asas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah dasar atau hukum dasar. Sehingga dapat dipahami bahwa asas adalah prinsip dasar yang mengenai acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan – keputusan yang penting di dalam hidupnya.

Jadi, asas pemungutan pajak adalah dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. 

Asas pemungutan pajak menurut para ahli

mengenai apa itu asas – asas pemungutan pajak menurut para ahli.

Asas – asas pemungutan pajak menurut Adam Smith :

Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal “The Four Maxims“, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

  • Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) : pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  • Asas Certainty (asas kepastian hukum) : semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan) : pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  • Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis) : biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Asas – asas pemungutan pajak menurut W.J. Langen

Asas – asas pemungutan pajak menurut W.J. Langen terdiri dari 5 yaitu:

  • Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

Asas – asas pemungutan pajak menurut Adolf Wagner

Pada asas –asas pemungutan pajak menurut Adolf Wagner disebutkan ada 4 asas dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
  • Asas ekonomi : penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  • Asas keadilan : yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  • Asas yuridis : segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang

Mengenal Teori Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli

Teori Pemungutan Pajak Menurut R. Santoso Brotodiharjo

Teori Asuransi

Negara dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugas melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan.   

Oleh sebab itu negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga negara membayar pajak sebagai premi.

Teori ini sudah lama ditinggalkan dan sekarang praktis tidak ada pembelanya lagi, sebab selain perbandingan ini tidak cocok dengan kenyataan, yakni jika orang misalnya meninggal, kecelakaan atau kehilangan, negara tidak akan mengganti kerugian seperti halnya dalam asuransi.

Disamping itu tidak ada hubungan langsung antara pembayaran pajak dengan nilai perlindungannya terhadap pembayaran pajak.

Baca juga: Ketahui Pajak Jasa Konstruksi Untuk Jadi Kontraktor yang Lebih Baik

Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing -masing orang.  Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.

Teori ini juga mengandung kelemahan, oleh karena sangat menyimpang dari keadilan. Orang miskin mempunyai kepentingan yang lebih besar terhadap negara, misalnya dalam hal perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Tetapi, kemampuan mereka untuk membayar pajak tentu lebih rendah. Jadi, kalau pembayaran pajak didasarkan atas kepentingan, maka unsur keadilan akan terabaikan.

Di samping itu, ukuran untuk kepentingan susah dirumuskan, sehingga susah pula dalam perhitungan pembebanan pajaknya.

Teori Daya Pikul

Teori yang ketiga adalah teori daya pikul. Pengertian teori daya pikul adalah bahwa beban pajak yang harus dibayar harus disesuaikan dengan daya pikul masing-masing orang.

Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan dua pendekatan yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh  seseorang. Unsur subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.

Teori Bakti (Kewajiban Pajak Mutlak)

Teori ini hanya mengatakan bahwa pajak merupakan hak dari negara. Orang-orang tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.  

Mereka harus membentuk persekutuan (organisasi) yang kemudian menjelma menjadi negara. Sebagai persekutuan ia mempunyai hak terhadap warganya.

Salah satunya adalah hak memungut pajak. Di lain pihak, pajak merupakan tanda bakti warga kepada negara.

Dasar hukum dari pajak menurut teori ini adalah hubungan rakyat dengan negaranya. Dalam persekutuan tersebut ada aturan yang mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Salah  satu hak dari negara adalah memungut pajak. Hal ini tentu erat hubungannya dengan kewajiban yang harus dipenuhi negara.  Sebab untuk memenuhi kewajiban kenegaraann  yang diambil dari rakyat berupa pajak

Teori Asas Daya Beli

Dalam teori ini dikemukakan bahwa pajak dipungut atas dasar kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Menurut teori ini pajak hakikatnya adalah memungut daya beli dari masyarakat selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.  

Tujuannya adalah mengatur kehidupan masyarakat dan membawanya kearah tertentu.Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

Teori Pemungutan Pajak Menurut Rochmat Soemitro

Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila

Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong. Gotong royong lain daripada tolong menolong.

Gotong royong adalah usaha yang dilakukan secara bersama, tanpa diberi imbalan, yang ditujukan untuk kepentingan umum atau kepentingan bersama, seperti membuat jalan umum, menjaga keamanan daerah, dan sebagainya.

Tolong menolong yang juga merupakan kepribadian bangsa Indonesia, ialah secara sukarela dan ikhlas melakukan usaha/pekerjaan untuk orang lain yang sifatnya individual tanpa mengharapkan suatu imbalan dari orang lain yang dibantu.

Pajak adalah salah satu bentuk gotong royong yang tidak perlu diisyaratkan,melainkan sudah hidup dalam masyarakat Indonesia yang hanya perlu dikembangkan lebih lanjut.

Kekeluargaan yang juga merupakan sifat pancasila, mengandung arti bahwa setiap anggota keluarga berdasarkan hakikat kekeluargaan mempunyai kewajiban untuk ikut membantu, mempertahankan, melangsungkan hidup keluarga, dan menjaga nama baik keluarga tanpa mendapatkan suatu imbalan, melainkan hanya melakukan pengorbanan saja.

Pembayaran pajak dalam rangka pemikiran ini merupakan sesuatu yang tidak sukar diberikan pembenarannya.

Gotong royong/pajak tidak lain daripada pengorbanan setiap anggota keluarga (anggota masyarakat) untuk kepentingan keluarga (bersama) tanpa mendapatkan imbalan.

Jadi berdasarkan pancasila, pemungutan pajak dapat dibenarkan karena pembayaran pajak dipandang sebagai uang yang tidak keluar dari lingkungan masyarakat tempat wajib pajak hidup.

Jadi, akhirnya untuk diri sendiri, untuk kesejahteraan sendiri,untuk masyarakat sendiri.

Baca juga: Bayar Pajak secara Online, Mudah dan Anti Ribet!

Teori Pemungutan Pajak Menurut Safri Nurmantu

Teori Pembangunan

Untuk Indonesia pembenaran pemungutan pajak adalah untuk pembangunan.

Dalam kata pembangunan terkandung pengertian tentang masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, yang jika dirinci lebih lannjut akan meliputi semua bidang dan aspek kehidupan seperti ekonomi, hukum, pendidikan sosial budaya dan seterusnya.

Karena dana yang dipungut yang berasal dari pajak dipergunakan untuk pembangunan yang membuat rakyat menjadi lebih adil, lebih makmur dan lebih sejahtera, maka disinilah letak pembenarannya.

Pajak dipergunakan untuk pembangunan, sehingga dapatlah dikatakan adanya suatu teori pembangunan disamping teori daya beli dan teori lainnya.

Baca juga: Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Banner 2 kledo

Mengenal Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

1. Asas yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Asas Ekonomis

Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh. misalnya membangun infrastruktur, dana pendidikan dan memajukan desa tertinggal.

Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat.

Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri.

3. Asas Finansial

Artinya setiap wajib pajak akan dikenakan pajak berdasarkan kondisi finansial yang bersangkutan.

Misalnya, jika wajib pajak dengan pendapatan Rp5.000.000 tentu akan memiliki beban pajak yang lebih kecil daripada wajib pajak dengan pendapatan Rp1.000.000.000.

Asas pemungutan pajak ini menjadi pedoman utama perhitungan beban pajak yang dimiliki bagi setiap wajib pajak.

Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Komponen dan Cara Isinya

4. Asas Umum

Asas umum diartikan sebagai pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia akan diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum.

Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak akan memiliki besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya.

Asas umum juga berarti bahwa setiap pemungutan yang dilakukan di Indonesia hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum.

Wujudnya beragam, seperti jalan raya, pembangunan sarana transportasi, serta fasilitas umum lainnya.

5. Asas sumber

Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, wajib pajak merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaannya adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

Bisa juga jika misal seseorang tinggal di Indonesia, namun memiliki penghasilan di luar negeri, selama penghasilan tersebut akan digunakan di Indonesia, maka juga akan dikenai pajak. Namun demikian, pajak yang diberlakukan memiliki peraturan sendiri, akan masuk dalam PPh Pasal 22.

6. Asas Kebangsaan

Asas ini mengikat dan sebagai prinsip bahwa setiap individu yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan Indonesia wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Negara ini.

7. Asas Wilayah

Tidak jauh berbeda dengan asas kebangsaan. Asas ini berlaku berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak. Analoginya, sebagai wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah Negara Indonesia, maka wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.

Begitupun dengan warga negara asing yang memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku dan ditetapkan di Indonesia.

Mungkin terdapat sedikit perbedaan, namun pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilakukan secara merata.

Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan secara gratis melalui tautan ini.

Mudahkan Penghitungan Pajak Usaha Menggunakan Kledo

kledo

Urusan perpajakan bagi sebagian besar pemilik usaha dan bisnis adalah sebuah hal yang rumit, terlebih jika harus menghitungnya secara manual, tentu akan memakan waktu

Jika Anda ingin membangun sebuah usaha, ada banyak macam-macam pajak yang nantinya akan Anda bayar dan laporkan setiap bulan pada negara seperti PPH, PPN, atau pajak lainnya sesuai usaha Anda dan asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.

Untuk memudahkan hal tersebut, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang sudah memiliki fitur penghitungan pajak secara otomatis untuk menghemat waktu Anda, salah satunya adalah Kledo.

Kledo adalah software akuntansi buatan Indonesia yang sudah dipercaya oleh lebih dari 10 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis.

Dengan menggunakan Kledo, Anda tidak hanya mendapatkan solusi kemudahan dalam pengelolaan pembukuan dan penghitungan perpajakan, namun juga dalam manajemen aset dan persediaan, pembuatan faktur, manajajemen arus kas dan masih banyak lagi fitur lainnya yang akan memudahkan Anda dalam mengambil keputusan yang tepat dalam bisnis.

Jadi tunggu apalagi? Anda bisa menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five − 2 =