Ketahui Pajak Jasa Konstruksi Untuk Jadi Kontraktor yang Lebih Baik

pajak jasa konstruksi

Setiap orang pasti sudah mengenal apa yang disebut dengan pajak. Namun, beberapa sebutan di dalam ketentuan pajak yang ada, seringkali membingungkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya salah satunya adalah pajak jasa konstruksi yang akan kita bahas sekarang.

Di Indonesia sendiri umumnya wajib pajak memiliki pemahaman akan peraturan perpajakan yang relatif rendah, namun saat ini pemerintah terus menggenjot penermiaan pajak sehingga edukasi tentang perpajakan semakin digalakan.

Seperti halnya dalam jasa konstruksi yang bagi sebagian orang masih bingung menetapkan jenis pajaknya. Sebuah jasa konstruksi dapat memiliki beban pajak baik itu berupa PPh pasal 23 maupun PPh pasal 4 ayat 2.

Ingin mengetahui secara lengkap pajak dalam bisnis jasa konstruksi? Anda bisa membaca artikel ini sampai dengan selesai agar bisnis kontraktor Anda memahami masalah perpajakan ini secara mendalam.

Pengertian dan Jenis Jasa Konstruksi

pajak jasa konstruksi
SONY DSC

Undang-undang tentang Jasa konstruksi (UUJK) menyebutkan bahwa pengertian Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Jasa konstruksi dimulai dari tahap awal, yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan.

Lalu, berdasarkan kategorisasi PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Usaha Jasa Konstruksi terbagi menjadi 3 ragam, yaitu:

Perencana konstruksi

Ini adalah entitas atau organisasi yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam konstruksi yang meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

Perencana konstruksi ini umumnya disebut Konsultan Perencana (team Leader).Ruang lingkup kegiatannya meliputi kegiatan survei, perencanaan umum, studi kelayakan proyek, perencanaan operasi dan pemeliharaan.

Perencanaan konstruksi sangat penting untuk dilakukan karena hal tersebut akan terkait dengan persiapan dokumen tender, metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, jadwal pelaksanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, dan ketentuan-kentuan lain yang kemungkinan akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi.

Pelaksana konstruksi

Ini adalah penyedia yang memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

Pelaksana konstruksi disebut dengan Kontraktor Konstruksiyang menjadi manajer proyek/kepala proyek. Kontraktor bertugas untuk mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.

Pengawas konstruksi

Ini adalah entitas bisnis yang mengawasi kegiatan dan memberikan layanan jasa pengawasan terhadap jalannya pekerjaan pelaksanaan konstruksibaik sebagian atau keseluruhan pekerjaan mulai dari penyiapan lapangan hingga proyek diselesaikan.

Sebagai penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan disebut sebagaiKonsultan Pengawas (Supervision Engineer).

Pentingnya Jasa Konstruksi dalam Penerimaan Pajak di Indonesia

Pada tahun 2021, Pemerintah merencanakan Proyek Strategis Nasioanl dengan alokasi sekitar Rp464 triliun sesuai RKP (Rencana Kerja Pemerintah). Data lain dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, menyebutkan kebutuhan untuk  infrastruktur jangka waktu tahun 2020-2024, menyentuh Rp2.058 triliun.

Kebutuhan ini meliputi sumber daya air (577 T), jalan dan jembatan (573 T), permukiman (128 T) dan perumahan (780 T).

Angka lain dari BCI Asia menyebutkan prediksi proyek konstruksi Indonesia untuk tahun 2021, yaitu Rp197,8 T untuk proyek gedung, sektor residensial Rp52,4 T dan konstruksi industri Rp16,7 T.

Bisnis jasa konstruksi akan mendorong penerimaan pajak apabila penyetoran dan pemotongan PPh Final atas Jasa Konstruksi dilakukan secara benar. Selain penyetoran, perlu ditilik kepatuhan dan kebenaran pelaporan SPT Masa PPh Final atas Jasa Konstruksi.

Pekerjaan jasa konstruksi meliputi jasa konsultasi perencanaan, jasa pelaksana, dan jasa pengawasan konstruksi.

Aturan Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi diatur berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU Pajak Penghasilan dan diatur khusus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

Atas pekerjaan pelaksanaan jasa konstruksi dikenakan tarif PPh Final sebesar 2 persen sampai 4 persen sedangkan perencanaan konstruksi dan pengawasan dikenakan 4 persen sampai 6 persen.

 Dalam hal wajib pajak yang tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha, maka pengenaan PPh atas jasa konstruksi dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 4% dan 6%.

Baca juga: Apa Itu EFIN dan Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN Secara Online?

Banner 2 kledo

Ketentuan Tarif Pajak Jasa Konstruksi

Ketentuan PPh Final Jasa Konstruksi telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008.

Tarif PPh yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki wajib pajak.

Pengenaan atas PPh Pasal 4 Ayat 2 dilaksanakan dengan PP Nomor 51 tahun 2008 bersifat final. Sedangkan untuk pemotongan PPh pasal 23 bersifat tidak final.

Besaran nominal dalam sebuah jasa konstruksi umumnya disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak tersebut yang kemudian akan dikenakan atas beban PPh sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008.

Sedangkan untuk subjek pajak yang dimaksud pada PPh pasal 4 ayat 2 yaitu usaha jasa konstruksi.

Sedikit berbeda dengan PPh pasal 23 yang menyebutkan jasa konstruksi tanpa kata usaha.

Penulisan yang berbeda pada kedua regulasi tersebut tentu menjadi perbedaan yang mendasar pada subjek pajaknya. Meskipun subjek pajak yang dimaksud hampir sama, yaitu jasa konstruksi.

PP Nomor 51 Tahun 2008 dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi (Sertifikat Badan Usaha – SBU) dari lembaga berwenang (misalnya LPJK).

Berdasarkan sertifikat jasa konstruksi (SBU) yang telah diperoleh dan masih berlaku, maka tarif pengenaan pajaknya adalah:

  1. Pajak 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh penguasaha berkualifikasi kecil.
  2. Pajak 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh penguasaha berkualifikasi menengah atau besar.
  3. Pajak 4% untuk jasa perencanaaan maupun pengawasan (berlaku baik pengusaha berkualifikasi kecil, menegah atau besar).

Apabila Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku, karena alpa atau lalai melakukan registrasi ulang, maka tarif PPh Final-nya adalah:

  1. Pajak 4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi.
  2. Pajak 6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan konstruksi.

Apabila pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), maka pengenaan Pajak Penghasilan bukan menggunakan tarif PPh Final. Tarif PPh yang dikenakan adalah:

  1. PPh Pasal 23, apabila pengusaha jasa konstruksi berbentuk perusahaan atau badan.
  2. PPh Pasal 21, apabila pengusaha jasa konstruksi merupakan orang pribadi (Wajib Pajak Orang Pribadi)

Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan secara gratis melalui tautan ini.

Mekanisme Penyetoran Pajak Jasa Konstruksi

pajak jasa konstruksi

Pemenuhan pembayaran PPh Final Usaha Jasa Konstruksi dapat dilakukan melalui:

  • Pemotongan atau pemungutan oleh pengguna jasa (konsumen) dan;
  • Pembayaran melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor jasa konstruksi.

Jika pengguna jasa konstruksi berstatus sebagai pemotong PPh, maka pemenuhan kewajiban dilakukan melalui pemotongan PPh oleh pengguna jasa itu sendiri.

Apabila pengguna jasa bukan pemotong PPh, maka kontraktor wajib menyetorkan sendiri PPh jasa konstruksi yang terutang.

Batasan pembayaran dan pelunasan PPh Final usaha jasa konstruksi maksimal tanggal sepuluh bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa dan tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa (kontraktor).

Pemotong dan pemungut PPh jasa konstruksi wajib melaporkan pemotongan dan pemungutan tersebut maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh.

Batasan tanggal pelaporan ini juga berlaku untuk pengusaha jasa konstruksi menyetor sendiri PPh jasa konstruksi.

Jika ada selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri, maka atas selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Komponen dan Cara Isinya

Masalah yang Terjadi pada Pelaporan Pajak Jasa Konstruksi

Seperti di negara lain, Indonesia juga menerapkan tata cara pemotongan dan pemungutan pajak (withholding tax).

Sistem ini dipilih untuk memudahkan wajib pajak karena penghasilan yang seharusnya diterima oleh wajib pajak, terlebih dahulu dipotong atau dipungut pajak.

Walaupun tentu saja, ini menuntut pekerjaan administrasi dari pihak pemotong/pemungut pajak.

UU Pajak Penghasilan Nomor 28/2006 menyatakan bahwa pelunasan PPh terutang dilakukan sendiri oleh wajib pajak atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Dalam hal pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan, maka pihak pemotong /pemungut harus membuat bukti pemotongan/pemungutan.

Bukti ini diberikan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut sebagai bukti pelunasan pajak.

Kendala terjadi pada praktek lapangan. Kewajiban pembuatan bukti potong PPh jasa konstruksi dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 seringkali tidak dilakukan oleh pemotong PPh, dalam hal ini Bendahara.

Akibatnya, pemberi jasa konstruksi tidak mendapatkan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat 2 walaupun penghasilan atas jasa konstruksi telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat 2 oleh Bendahara.

Problem ini berlanjut ke pelaporan SPT Pajak Penghasilan Badan. Pelaporan SPT PPh Badan hanya mewajibkan data bukti potong PPh non Final yang dilaporkan secara detil (meliputi nama dan NPWP pemotong pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, dan nilai Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut).

Pengisian SPT PPh Badan tidak mewajibkan adanya lampiran bukti potong PPh Final, termasuk bukti potong PPh Final jasa konstruksi.

Kasus yang ada, banyak wajib pajak konstruksi melaporkan PPh Final atas jasa konstruksi, namun setelah diteliti, tidak ada bukti potong PPh Final jasa konstruksi yang dilaporkan oleh Bendahara.

Baca juga: Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi, Gratis!

Apa solusi yang bisa dilakukan?

1. Penyetoran PPh Jasa Konstruksi oleh pengguna jasa, wajib menggunakan NPWP penyedia jasa konstruksi.

Hal ini memudahkan pengawasan fiskus karena pembayaran PPN jasa konstruksi yang dipungut oleh Bendahara/Pemungut sudah menggunakan NPWP penyedia jasa konstruksi.

Kewajiban penyetoran PPh Jasa Konstruksi dengan NPWP penyedia jasa konstruksi dapat dipersandingkan dengan PPN jasa konstruksi yang dipungut oleh Bendahara/Pemungut.

2. Mewajibkan perusahaan jasa konstruksi untuk mencantumkan bukti potong/pungut PPh Jasa Konstruksi pada SPT Tahunan PPh Badan

Selama ini pengisian form lampiran 1771-IV SPT Badan, tidak ada underlying bukti potong/pungut PPh Jasa Konstruksi.

Bisa jadi Bendahara/Pemungut PPh jasa konstruksi sudah memungut pajak penghasilan, tetapi tidak ada bukti potong/pungut. Hal ini menyulitkan pengawasan.

3. Selalu siapkan bukti potong/pungut jasa konstruksi untuk lebih bayar

Terkait pengembalian pendahuluan restitusi PPN sesuai PMK No.39 tahun 2018, perlu ada penelitian data setoran PPh jasa konstruksi dan bukti potong/pungut jasa konstruksi untuk lebih bayar kurang dari Rp1 miliar.

Jika wajib pajak jasa konstruksi ternyata tidak memiliki bukti potong/pungut jasa konstruksi dari Bendahara/Pemungut, restitusi PPN diproses dengan pemeriksaan dan bukan pengembalian pendahuluan.

Dengan demikian, fiskus bisa memastikan bahwa PPh jasa konstruksi telah disetor dengan benar. Aturan ini bisa memaksa Bendahara/Pemungut untuk lebih tertib dalam mengelola pembayaran dan pelaporan PPh jasa konstruksi.

Untuk mengetahui apa yang bisa Kledo lakukan untuk membantu pengembangan bisnis kontraktor, Anda dapat melihatnya melalui halaman ini.

Kesimpulan

itulah pembahasan lengkap mengenai pajak jasa konstruksi yang penting jika Anda adalah seorang pemilik bisnis kontraktor.

Penghitungan pajak dalam bisnis konstruksi memang sedikit membingungkan, terlebih karena proses bisnis konstruksi adalah salah satu jenis bisnis yang terkenal proses operasional yang rumit, termasuk dalam proses pencatatan keuangannya.

Untuk kemudahan pembukuan dan operasional dalam bisnis, Anda bisa mencoba untuk menggunakan software akuntansi yang cocok untuk bisnis kontraktor seperti Kledo.

Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud yang telah dipercaya oleh lebih dari 10 ribu pengguna termasuk bisnis konstruksi di Indonesia,

Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa dengan mudah melakukan pencatatatan penjualan dan pembelian dengan atau tanpa uang muka, melakukan proses rekonsiliasi dalam bisnis, membuat faktur atau surat jalan, pengelolaan dan penghitungan perpajakan, otomatisasi lebih dari 30 jenis laporan keuangan dan masih banyak lagi.

Anda juga bisa menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini

Sebagian materi diambil dari https://www.pajak.go.id/

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + 1 =