jika kawan Kledo melakukan pembayaran pajak secara mandiri, tentu Anda akan mengisi surat setoran pajak atau SSP.
Wajib Pajak harus melengkapi formulir pada SSP tersebut dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.
Ingin mengetahui pengertian surat setoran pajak, fungsi, kompnen dan bagaimana cara membuat atau mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Baca terus artikel ini sampai selesai ya kawan Kledo.
Apa itu Surat Setoran Pajak?
SSP atau surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Bentuk formulir SSP ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap empat. Namun jika diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap lima dengan peruntukan
- Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
- Lembar ke-2: Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
- Lembar ke-4: Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
- Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP ini.
Baca juga: Panduan Pendaftaran NPWP Badan Paling Mudah dan Cepat
Jenis Surat Setoran Pajak
Ada beberapa jenis SSP yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah:
SSP Standar
Ini adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak dan berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang tertutang di kantor penerima pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
Biasanya jenis surat ini dibuat rangkap lima.
Setiap rangkapnya sendiri akan diberikan kepada pihak yang berbeda-beda
- Lembar pertama ditujukan kepada Wajib Pajak dan dipergunakan sebagai arsip.
- Lembar kedua diperuntukan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan melewati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Lembar ketiga akan digunakan Wajib Pajak saat melapor ke KPP.
- Lembar keempat akan diberikan untuk Kantor Penerima Pembayaran.
- Lembar kelima akan dipergunakan sebagai arsip Wajib Pungut atau pihak berwenang lainya yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.
Baca juga: Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi, Gratis!
SSP Khusus
Ini adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
Isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam adminstrasi perpajakan,
SSP ini hanya dapat dicetak saat terjadi transaksi pembayaran sebanyak 2 lembar, yang dimana lembar pertama memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar.
Selain itu juga dapat dicetak secara terpisah dan nantinya dapat dipergunakan dengan lembar ke-2 SSP Standar, serta diteruskan kepada KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
Baca juga: Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi, Gratis!
Surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor (SSPCP)
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak atau SSPCP adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) atau subjek pajak yang berfungsi untuk menyetor pungutan serta pajak-pajak terkait kegiatan impor.
Pajak atas kegiatan impor itu diantaranya:
- Cukai
- Bea Masuk
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor
- Aktivitas impor lainnya
Surat jenis ini dibuat dalam delapan rangkap dan diberikan kepada pihak- pihak tertentu seperti
- Lembar ke-1a, untuk KPBC melalui Penyetor
- Lembar ke-1b, untuk Penyetor
- Lembar ke-2a, untuk KPBC melalui KPPN
- Lembar ke-2b, untuk KPP melalui KPPN
- Lembar ke-2c, untuk KPP melalui KPPN
- Lembar ke-3a, untuk KPP melalui Penyetor atau KPBC
- Lembar ke-3B, untuk KPP melalui Penyetor atau KPBC
- Lembar ke-4, untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia
Baca juga: Bayar Pajak secara Online, Mudah dan Anti Ribet!
Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)
Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) adalah SSP (Surat Setoran Pajak) yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
SSCP ini dibuat dalam rangkap 6 (enam), yang digunakan untuk:
- Lembar ke-1a, untuk KPBC melalui Penyetor
- Lembar ke-1b, untuk Penyetor
- Lembar ke-2a, untuk KPBC melalui KPPN
- Lembar ke-2b, untuk KPP melalui KPPN
- Lembar ke-3, untuk KPP melalui Penyetor
- Lembar ke-4, untuk Bank Persepsi/ PT Pos Indonesia
Baca juga: Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Apa Sebenarnya Fungsi Surat Setoran Pajak?
SSP adalah unsur penting dari kegiatan penyetoran atau pembayaran pajak. Berikut adalah fungsi dari Surat Setoran Pajak atau SSP Pajak:
- SSP sebagai tanda bukti pembayaran pajak dari wajib pajak
- Bukti pengesahan yang diberikan oleh pejabat kantor penerima pembayaran
- Sebagai validasi oleh pihak yang berwenang
- Surat atau dokumen telah terjadinya penyetoran pajak
- Pengganti bukti potong
- Berfungsi juga sebagai bukti pungutan pajak
Komponen dalam Surat Setoran Pajak dan Cara Isinya
Kolom NPWP
Isikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
Nama WP
Isikan nama wajib pajak.
Alamat
Isikan alamat wajib pajak.
NOP
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan oleh DJP Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB dan digunakan dalam administrasi perpajakan serta sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Alamat OP
Isikan alamat Objek Pajak Anda pada formulir Surat Setoran Pajak bila ada.
Kode akun pajak
Isikan Kode Akun Pajak (KAP). Kode Akun Pajak adalah kode dari nama pajak yang akan Anda setorkan. Misalnya, Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 21 adalah KAP 411121. (Jika kurang jelas, Anda bisa menanyakan petugas pajak di kantor pajak tempat Anda lapor pajak)
Kode jenis setoran
Isikan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Jenis Setoran adalah kode jenis setoran pajak yang hendak Anda bayarkan. Misalnya Kode Jenis Setoran untuk penyetoran SPT Masa adalah 300. Lihat daftar lengkap KAP dan KJS di sini.
Uraian pembayaran
Isikan uraian pembayaran berupa keterangan yang Anda perlu Anda tuliskan.
Masa pajak
Berikan tanda silang (X) pada masa pajak atau bulan yang pajaknya hendak Anda setorkan.
Baca juga: Ingin Membuka Bisnis Sistem Konsinyasi? Baca ini Dulu
Tahun pajak
Isikan tahun dari pajak yang hendak bayarkan pada formulir Surat Setoran Pajak Anda.
Nomor ketetapan
Isikan nomor ketetapan, bila ada denda yang hendak harus dibayarkan, yaitu STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atau SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).
Jumlah pembayaran
Isikan jumlah pembayaran pajak dalam mata uang rupiah.
Terbilang
Isikan jumlah terbilangnya.
Tanda tangan wajib pajak/penyetor
Terakhir, bubuhkan tanda tangan Anda beserta tanggal penyetoran pajak pada bagian bawah formulir Surat Setoran Pajak.
Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan melalui tautan ini.
SSP Menjadi SSE
Belakangan, tepatnya per-1 Januari 2016 Kementerian Keuangan mengeluarkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2).
Dimana pada modul tersebut pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara online dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak melalui sistem billing.
Sistem billing sendiri adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik.
Khusus Direktorat Jenderal Pajak, kode billing secara acak yang diawali dengan angka 0, 1, 2, dan 3.
Dengan adanya MPN G2, Wajib Pajak tidak harus melakukan pembayaran pajak dengan cara melakukan setor secara manual, yang sering kali menyulitkan bagi Wajib Pajak yang tidak punya waktu untuk pergi ke Bank atau Kantor Pos persepsi.
Baca juga: Pengertian Manajemen Produksi, Jenis, Ruang Lingkup dan Fungsinya
Ketentuan dan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru
Menurut Perdirjen Pajak No.PER-09/2020, Bentuk surat setoran pajak terdiri dari dua rangkap saja, yaitu:
- Lembar ke-1 disampaikan ke Bank/Pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya;
- Lembar ke-2 untuk arsip Wajib Pajak.
Meski begitu, SSP bisa dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan dan tidak bisa dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.
Di samping itu, satu SSP bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas:
- 1 jenis pajak;
- 1 Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak; dan
- 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dalam hal pembayaran atas ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran.
Cara Mengisi Surat Setoran Elektronik Pajak (SSE)
Seperti yang telah dibahas pada awal artikel ini, penggunaan SSP sudah mulai ditinggalkan dan Wajib Pajak kini bisa melakukan penyetoran pajak secara elektronik.
Bagaimana caranya?
- Caranya adalah Wajib Pajak dapat mengakses e-Billing dan memperoleh ID Billing yang disediakan oleh DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan.
- Namun agar bisa mendapatkan ID Billing, Wajib Pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu di situs DJP Online.
- Setelah Wajib Pajak sudah terdaftar, langkah selanjutnya Wajib Pajak login ke situs DJP Online menggunakan NPWP dan password.
- Setelah masuk, pilih e-billing dan selanjutnya akan muncul formulir SSE yang kurang lebih kolom pengisiannya sama dengan SSP manual.
- Setelah formulir diisi dengan lengkap, klik submit untuk mendapatkan ID Billing.
- ID Billing ini nantinya akan digunakan sebagai identitas pembayaran pajak yang akan disetorkan kepada bank atau metode pembayaran lainnya.
Baca juga: Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 yang Wajib Diketahui, Penting!
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap surat setoran pajak, jenis, tata cara mengisinya. Pengelolaan dan pelaporan perpajakan memang terkadang menjadi hal yang sangat menyulitkan dan memakan waktu bagi sebagian orang dan banyak bisnis.
Namun dengan kemajuan teknologi pengelolaan dan pelaporan perpajakan bisa menjadi lebih mudah, salah satunya adalah dengan menggunakan seluruh layanan yang disediakan DJP secara online untuk Anda wajib pajak individual atau entitas bisnis.
Yang perlu Anda ingat dalam mengelola bisnis, perpajakan dan pembukuan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Jika proses pembukuan pada bisnis Anda buruk, maka kemungkinan Anda akan kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak Anda dengan benar.
Untuk proses pembukuan dan penghitungan pajak yang optimal dalam bisnis, Anda bisa menggunakan Kledo.
Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud buatan Indonesia yang memiliki fitur terbaik dan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, termasuk untuk urusan pembukuan dan perpajakan sekaligus.
Tidak percaya? Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis melalui tautan ini
- 8 Strategi Menghadapi Inflasi Untuk Bisnis Kecil Menengah - 6 Desember 2024
- 10 Rekomendasi Aplikasi Pembukuan Terbaik & Mudah Digunakan - 6 Desember 2024
- Mengetahui Peran AI dalam Manajemen Persediaan - 5 Desember 2024