Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa jenis kode dalam rangka memudahkan mereka dalam hal penerbitan faktur pajak dengan cara menyesuaikan dengan transaksi yang dilakukannya, salah satunya adalah faktur pajak 070.
Faktur ini merupakan jenis faktur pajak yang dipakai atas transaksi impor dan/atau penyerahan dalam pajak barang dan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang di dalamnya terdapat Merek-GI mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah.
Di dalam sebuah Faktur Pajak, terdapat nomor faktur yang berisikan nomor kode transaksi, nomor kode status, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kode ini nantinya sebagai penjelasan proses transaksi dan siapa lawan transaksi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), sama seperti dalam faktur pajak 070.
Pada artikel kali ini kami akan membahas secara lengkap apa itu faktur pajak 070, aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan juga cara membuatnya.
Apa itu Faktur Pajak 070?
Kode faktur pajak 070 merupakan kode faktur pajak yang digunakan atas transaksi impor dan/atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah.
Kode faktur pajak ini muncul dan harus dibuat atas penyerahan barang/jasa yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung pemerintah sebab, barang dan jasa yang diimpor atau diserahkan tersebut sedari awal merupakan BKP/JKP.
Karena itu, kewajiban pembuatan faktur pajak tetap melekat.
Baca juga: Mengetahui Denda Pasal 7 KUP dan Cara Membayarnya
Dasar Hukum Faktur Pajak 070
Penggunaan kode faktur pajak 070 diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Dalam lampiran tersebut secara tegas menyatakan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah.
Penggunaan kode faktur pajak 070 terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN antara lain, impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu serta penyerahan JKP tertentu.
Ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015.
Jenis Impor atau Penyerahan BKP/JKP Tertentu dengan Kode Faktur Pajak 070
Dikutip dari buku Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak oleh Assoc. Prof. DR. Gustian Djuanda Irwansyah Lubis, berikut jenis impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang dapat menggunakan kode faktur pajak 070, antara lain:
- Alat angkutan di atas atau di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api yang suku cadangnya diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Alat angkutan di atas atau di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api yang suku cadangnya diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri untuk melakukan impor tersebut.
- Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan dana dan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, atau kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
- Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan dana dan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, atau suku cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan manusia yang diimpor serta digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
- Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Suku cadang pesawat udara, alat keselamatan penerbangan, alat keselamatan manusia, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, untuk digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan serta reparasi pesawat udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Kereta api yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Komponen atau bahan yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang digunakan untuk pembuatan.
Baca juga: Tax Shield: Pengertian, Jenis, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Penyerahan JKP Tertentu Menggunakan Kode Faktur Pajak 070
Berdasarkan PMK Nomor 193/PMK.03/2015, jenis JKP yang atas penyerahannya menggunakan kode faktur pajak 070 meliputi:
- Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, yang meliputi: Jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh dan jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal.
- Jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, yang meliputi: jasa persewaan pesawat udara jasa perawatan dan reparasi pesawat udara.
- Jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
Atas impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu serta atas penyerahan JKP tertentu seperti yang telah disebutkan, pembuatan fakturnya menggunakan kode faktur pajak 070. Selain itu, pada faktur dengan kode faktur pajak 070, diberikan cap atau keterangan bertuliskan “PPN Tidak Dipungut Sesuai PP Nomor 69 Tahun 2015”.
Aturan Membuat Faktur Pajak 070
Dalam membuat faktur pajak, penentuan kode faktur hendaknya tetap berfokus pada ketentuan yang sudah baku. Hal ini karena PKP sendirilah yang tentunya paling paham dengan proses transaksi ataupun lawan transaksinya.
Jadi, peran kode faktur pajak adalah sebagai bentuk pendeskripsian tentang lawan transaksi PKP, termasuk penerapan kode Faktur Pajak 070. Lalu, apa saja aturan yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur 070? Mari simak penjelasan di bawah ini:
- Aturan yang membahas tentang Bea Masuk Tambahan, Bea Masuk (BM), PPN, ppnbm. Dan Pajak Penghasilan dalam maksud Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana pinjaman/dana/hibah luar negeri.
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan Perpajakan untuk Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) dan PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE)
- Aturan yang membahas tentang Toko Bebas Bea.
- Aturan yang membahas tentang Tempat Penimbunan Berikat.
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk kebutuhan penerbangan internasional.
- Aturan yang membahas tentang PPN Ditanggung pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Aturan yang membahas tentang tata cara masuk dan keluar barang dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.aturan.
Baca juga: Pajak Tangguhan: Perlakuan dalam PSAK 46 dan Contoh Jurnalnya
Bagaimana Membuat e-Faktur dengan Kode Faktur Pajak 070?
Sebenarnya, pembuatan kode faktur pajak 070 tidak jauh berbeda dengan kode faktur pajak lainnya, kecuali faktur pajak digunggung yang lebih dikhususkan untuk PKP retail.
Adapun yang membedakannya dari Faktur Pajak umum adalah kode faktur pajaknya yang berupa kode faktur pajak 070 atau lainnya.
Seperti yang telah disebutka sebelumnya, untuk membuat faktur pajak, Anda perlu mengajukan NSFP terlebih dahulu.
Sertifikat elektronik ini wajib dimiliki lebih dahulu sebelum Anda mengajukan pembuatan NSFP. Hal ini karena untuk memperoleh NSFP, maka harus memiliki sertifikat elektronik agar bisa mengakses e-Nofa.
Permohonan NSFP bukan hanya dilakukan dengan cara konvensional tetapi juga dapat dilakukan secara online melalui situs e-Nofa yang digagas oleh Jenderal Direktorat Pajak (DJP).
Usai sertifikat elektronik berhasil di-install dan memperoleh NSFP, maka Anda baru bisa membuat faktur pajak elektronik menggunakan kode faktur pajak 070 atau yang lainnya.
Adapun data-data yang diperlukan yaitu sebagai berikut
- NPWP, alamat, nama PKP yang membeli BKP/JKP
- NPWP, alamat, nama PKP yang menyerahkan BKP/JKP
- Mencantumkan informasi terkait barang atau jasa dengan nominal harga jual,penggantian, dan pemotongan harga
- Jumlah PPN yang ditarik
- Jumlah PPnBm yang ditarik
- Nomor seri, kode, dan tanggal penerbitan faktur pajak
- Jabatan, nama belakang, dan paraf dari pihak terkait
Membuat faktur pajak 070 di kawasan berikat
Di pembahasan mengenai aturan pembuatan faktur pajak 070, terdapat juga aturan yang membahas tentang Tempat Penimbunan Berikat, dan Anda dapat melakukannya secara manual.
Adapun cara melakukannya yaitu sebagai berikut.
- Langkah pertama, isilah detail transaksi “7 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut” pada halaman input faktur.
- Masukkan keterangan imbuhan berupa “Tempat Penimbunan Berikat”.
- Masukkan jenis faktur, tanggal, laporan SPT, dan kode faktur pajak 070.
- Pada fitur “Nomor Dokumen Pendukung”, masukkan nomor SPPB yang bisa Anda dlihat di kertas impor, ekspor, atau nomor NSFP.
- Data yang perlu divalidasi mencakup nomor SPBB yang sesuai dengan BC dan telah dipertukarkan, NPWP, dan tanggal faktur pajak yang tidak mendahului tanggal SPBB.
- Dokumen BC 4.0 menjadi landasan pembuatan kode faktur pajak 070 agar dapat memperoleh fasilitas yang tidak dipungut. Pembuatan faktur pajak perlu mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: 3 Stelsel Pajak dan Juga Contohnya di Indonesia
Pada Intinya…
Jadi pada intinya faktur pajak 070 yang merupakan kode Faktur Pajak untuk transaksi impor dan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP).
Terdapat beberapa hal yang tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau fasilitas PPN-nya ditanggung pemerintah.
Kode Faktur Pajak ini pun memiliki beberapa ketentuan dan peraturan yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), hanya barang tertentu saja yang bisa Anda buatkan faktur pajak ini.
Hal ini dikarenakan, ada peraturan yang mengatur pembuatan dan penggunaannya.
Selanjutnya, untuk memudahkan Anda dalam mengelola proses transaksi, pembuatan laporan keuangan, sampai menghitung pajak dalam bisnis, Anda bisa menggunakan sistem akuntansi modern seperti software akuntansi Kledo.
Kledo adalah software akuntansi berbasis online yang sudah digunakan oleh lebih dari 80 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis.
Jika Anda membutuhkan solusi akuntansi, manajemen persediaan, dan pengelolaan pajak terintegrasi, Anda bisa mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Rumus Future Value dan Kalkulator Future Value Gratis - 27 Desember 2024
- Pengertian Faktur Pajak 070, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya - 27 Desember 2024
- Present Value: Pengertian, Rumus, Kalkulator, dan Contoh Kasus - 26 Desember 2024