Hak Merek: Arti, Fungsi, Dasar Hukum, dan Cara Daftarnya

hak merek

Merek merupakan identitas suatu produk yang digunakan oleh para produsen untuk mengidentifikasi produk mereka sebagai berbeda dari produk lainnya. Di Indonesia, hak merek dilindungi oleh undang-undang yang menjamin hak produsen atas produk mereka.

Perlindungan merek di Indonesia menjamin kepemilikan dan perlindungan atas merek yang dimiliki, sehingga produsen dapat memproteksi produk mereka dari digunakan atau disalahgunakan oleh orang lain.

Dengan melindungi merek, produsen dapat menghindari penggunaan tanpa izin, dan meningkatkan pemasaran produk mereka.

Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk mengetahui undang-undang merek di Indonesia sehingga mereka dapat mengambil langkah yang tepat untuk mendaftarkan dan melindungi merek mereka.

Apa yang Dimaksud Merek?

hak merek

Sebelum membahasa lebih jauh seputar hak merek, mari kita pahami lebih dulu pengertian merek menurut beberapa ahli.

Menurut Philip Kotler

Merek adalah suatu garis produk yang membedakan produk dari kompetitor. Merek juga merupakan simbol yang diterima secara universal yang mewakili komitmen perusahaan untuk menyediakan kualitas yang konsisten.

Menurut Peter Fader

Merek adalah kumpulan dari asosiasi berbasis mental yang dikaitkan dengan suatu produk atau organisasi. Asosiasi ini bisa berupa persepsi tentang kualitas, harga, reputasi, identitas, layanan, atau pengalaman.

Menurut Prof. Dr. Gatot Purwanto

Merek adalah suatu tanda pengenal yang dapat menunjukkan kepemilikan eksklusif untuk menggunakan suatu produk atau jasa tertentu yang menetapkan pemiliknya.

Menurut Prof. Dr. Ir. Suhartono

Merek adalah tanda pengenal yang mengidentifikasi suatu produk atau jasa, mengikat jaminan bahwa produk atau jasa tersebut memenuhi standar tertentu, dan membangun kepercayaan yang diperlukan untuk mempromosikan produk atau jasa tersebut.

Menurut Dr. Ir. Ali Masyhuri

Merek adalah suatu simbol yang mengidentifikasi suatu produk atau jasa, yang dapat dikaitkan dengan jaminan tentang kualitas, keandalan, mutu dan manfaat. Merek juga dapat meningkatkan citra dan reputasi suatu organisasi di mata publik.

Baca juga: Non Deductible Expense dan Deductible Expense dalam Aturan Pajak

Lantas, Apa yang Dimaksud Hak Merek?

Hak merek adalah hak yang di miliki oleh pemilik merek untuk menggunakan dan melindungi merek dagang yang mereka miliki. Menurut Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan dan melindungi merek dagang yang mereka miliki.

Menurut ahli hukum, perlindugan merek adalah sesuatu hak yang melekat pada suatu tanda yang membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari produk atau jasa perusahaan lain.

Perlindugan merek memberikan kepemilikan atas tanda tersebut, melindungi nama dagang, dan menghalangi penggunaan tanda oleh pihak lain tanpa izin.

Menurut ahli ekonomi di Indonesia, hak merek adalah kepemilikan eksklusif atas nama dagang, logo, atau simbol yang digunakan untuk menandai produk atau jasa yang dipasarkan.

Perlindugan merek dapat melindungi reputasi perusahaan dan meningkatkan nilai jual produk atau jasa.

Baca juga: Finance Controller: Pengertian, Tugas, dan Skill yang Dibutuhkan

Dasar Hukum Perlindungan Hak Merek di Indonesia

Perlindungan tersebut diberikan untuk mengontrol penggunaan merek dan menghindari penyalahgunaan yang dimiliki oleh pemilik merek.

Perlindungan merek di Indonesia terdapat di dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. UU ini secara khusus mengatur tentang perlindungan merek, yaitu meliputi perlindungan merek terhadap tindakan yang melanggar kepemilikan merek, pendaftaran merek, pencegahan penyalahgunaan merek, dan lain-lain.

UU No. 15 Tahun 2001 juga mengatur tentang pendaftaran merek. Pemilik merek harus melakukan pendaftaran merek untuk memperoleh perlindungan merek.

Pendaftaran ini dilakukan di Dirjen HAKI. Pendaftaran berlaku untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. UU No. 15 Tahun 2001 juga mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan merek.

Jenis-Jenis Hak Merek

Berikut ini adalah jenis-jenis hak merek yang berlaku di Indonesia:

1. Hak merek tertulis

Ini adalah jenis merek yang diberikan kepada pemegang merek untuk menggunakan dan melindungi merek dagang tertentu. Pemegang perlindugan merek tertulis juga dapat mengklaim pemulihan kerugian ketika merek tersebut disalahgunakan atau dicuri.

2. Hak merek non tertulis

Ini adalah jenis merek yang diberikan kepada pemegang merek untuk menggunakan dan melindungi suatu bentuk atau desain tertentu yang tidak tercantum dalam dokumen perlindungan merek.

3. Hak merek internasional

Ini adalah jenis merek yang diberikan oleh masing-masing negara untuk melindungi merek dagang di luar negeri. Hak merek internasional berlaku di seluruh dunia, tetapi hanya beberapa negara yang dapat mengklaim merek tersebut.

4. Hak merek induk

Ini adalah jenis merek yang diberikan kepada pemegang merek untuk melindungi merek dagang dari semua jenis produk dan jasa yang terkait dengan merek.

5. Hak merek provinsi

Ini adalah jenis merek yang diberikan oleh suatu provinsi untuk melindungi merek dagang di wilayah provinsi tersebut.

6. Hak merek daerah

Ini adalah jenis merek yang diberikan oleh suatu wilayah tertentu untuk melindungi merek dagang di dalam daerah tersebut.

7. Hak merek ganda

Ini adalah jenis merek yang diberikan kepada pemegang merek untuk melindungi merek dagang dari orang lain dengan cara menggunakan kata atau simbol yang sama.

Baca juga: Rasio Perputaran Piutang: Manfaat, Rumus, dan Cara Hitungnya

Apa Saja Fungsi Hak Merek bagi Bisnis?

Fungsi perlindugan merek bagi bisnis adalah sebagai berikut:

1. Memberikan identitas yang unik

Hak merek memberikan identitas yang unik dan mudah diingat bagi bisnis Anda. Ini memungkinkan pelanggan untuk mengingat dan mendeteksi produk Anda.

2. Membedakan produk Anda dari pesaing

Hak merek memungkinkan Anda untuk membedakan produk Anda dari pesaing. Ini memungkinkan Anda untuk membangun pengakuan merek dan meningkatkan jangkauan pasar Anda.

3. Membangun kepercayaan pelanggan

Logo dan merek Anda yang unik dapat membangun kepercayaan pelanggan saat mereka melihat produk Anda. Ini dapat membantu Anda membangun loyalitas dan membantu Anda menarik pelanggan baru.

4. Menciptakan nilai jangka panjang

Merek Anda yang unik dapat menciptakan nilai jangka panjang untuk bisnis Anda. Ini akan membantu Anda menjaga nilai dan mencapai tujuan jangka panjang.

5. Meningkatkan keuntungan

Hak merek yang kuat akan membantu Anda meningkatkan keuntungan bisnis Anda. Ini karena lebih banyak orang akan mengenali dan memilih produk Anda dan Anda akan menerima lebih banyak pembelian.

Banner 1 kledo

Komponen Hak Merek

Ada beberapa komponen yang terkait dengan merek. Komponen ini termasuk nama perusahaan, logo perusahaan, slogan perusahaan, dan lainnya. Merek juga bisa meliputi warna, desain, dan jenis produk tertentu.

Berikut adalah komponen hak merek yang perlu Anda ketahui:

Nama perusahaan

Nama perusahaan adalah bagian penting dari merek. Nama perusahaan membedakan produk dari kompetitor dan meningkatkan citra merek.

Logo perusahaan

Logo adalah simbol grafis yang bisa digunakan untuk mengenalkan perusahaan kepada konsumen. Logo harus mudah dikenali dan mudah diingat.

Slogan perusahaan

Slogan merupakan frasa atau kalimat yang digunakan untuk menarik perhatian audiens dan membantu membangun citra merek.

Desain produk

Desain produk adalah bentuk fisik produk atau jasa yang membedakannya dari produk lain. Desain produk juga dapat meliputi warna, bentuk, dan tekstur.

Jenis produk

Jenis produk adalah klasifikasi produk yang membedakan produk dari produk lain dalam kategori yang sama.

Nama produk

Nama produk adalah nama yang digunakan untuk mengidentifikasi produk tertentu. Ini juga dapat digunakan untuk membedakan produk dari kompetitor.

Logo produk

Logo produk adalah simbol grafis yang digunakan untuk mengidentifikasi produk tertentu. Logo produk juga bisa digunakan untuk meningkatkan citra produk dan membantu menarik perhatian konsumen.

Slogan produk

Slogan produk adalah frasa atau kalimat yang digunakan untuk mempromosikan produk dan membantu mengenalkan produk kepada konsumen.

Baca juga: Pembahasan Nota Retur atau Nota Pembatalan untuk Pajak

Cara Pendaftaran Hak Merek

hak merek

Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berikut adalah pembahasan cara pendaftaran hak merek di Indonesia:

1. Persiapan

Persiapan yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan merek adalah memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum ada di daftar merek yang terdaftar.

Selanjutnya, pemohon harus menentukan jenis merek yang akan didaftarkan, yaitu logo, kata, atau kombinasi keduanya.

2. Permohonan

Pemohon harus mengirimkan surat permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal HKI. Surat permohonan harus berisi informasi tentang hak milik yang akan didaftarkan, serta data pemohon.

Selain itu, pemohon juga harus mengirimkan contoh merek yang akan didaftarkan.

3. Verifikasi

Setelah pemohon mengirimkan surat permohonan, direktorat Jenderal HKI akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak sama dengan merek yang sudah terdaftar.

4. Pendaftaran

Jika verifikasi berhasil, maka pemohon dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran.

Pemohon harus membayar biaya pendaftaran yang telah ditentukan di Direktorat Jenderal HKI, serta mengirimkan salinan kontrol untuk mengonfirmasi pendaftaran.

5. Pengujian

Setelah pendaftaran, Direktorat Jenderal HKI akan melakukan pengujian untuk memastikan bahwa merek yang telah didaftarkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jika pengujian berhasil, maka merek akan dinyatakan terdaftar.

6. Sertifikat

Setelah proses pendaftaran dan pengujian berhasil, maka Direktorat Jenderal HKI akan mengeluarkan sertifikat untuk mengonfirmasi bahwa merek yang didaftarkan telah berhasil.

Sertifikat ini merupakan bukti bahwa pemohon telah berhak atas milik tersebut.

Baca juga: Pengertian Purchase Requisition dan Bedanya dengan Purchase Order (PO)

Persyaratan Pendaftaran Merek

Persyaratan pendaftaran merek di Indonesia meliputi:

  • Surat permohonan pendaftaran merek (formulir standar).
  • Formulir pendaftaran merek.
  • Keterangan pendukung pendaftaran merek (termasuk gambar, deskripsi, dan klasifikasi merek).
  • Salinan sertifikat pendaftaran merek di negara lain (jika ada).
  • Bukti pembayaran uang pendaftaran. 6. Bukti Pembayaran uang pemeliharaan.
  • Salinan identitas pemilik merek (KTP atau Paspor). 8. Sertifikat pendaftaran dari notaris jika pemilik merek adalah badan hukum.
  • Bukti pengalihan merek (jika ada).

Baca juga: Laporan Proyek: Pengertian, Contoh, Cara Membuatnya, dan Tipsnya

Kesimpulan

Dengan adanya hak merek, para pemilik merek dapat memastikan bahwa merek mereka tidak akan digunakan secara berlebihan oleh orang lain.

Secara keseluruhan, hak merek di Indonesia adalah cara yang efektif untuk menjamin perlindungan untuk merek dan meningkatkan kualitas produk dan jasa yang ditawarkan.

Dalam menjalankan bisnis, jangan lupa untuk selalu melakukan pembukuan dengan menggunakan software akuntansi seperti Kledo. Dengan harga mulai 139 per bulan, Kledo adalah solusi akuntansi bisnis yang tepat untuk membantu bisnis Anda berkembang.

Kledo dilengkapi dengan fitur lengkap mulai dari otomatisasi 30 jenis laporan keuangan, aplikasi invoice, software inventory, dan masih banyak lagi. Berbagai fitur tersebut mudah digunakan bahkan bagi Anda yang masih awam dengan dunia akuntansi dan keuangan.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, gunakan Kledo gratis sekarang juga melalui tautan ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 15 =