Pajak penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh 23 merupakan jenis pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, pihak pemotong pun diwajibkan untuk membuat pencatatan akuntansi yaitu jurnal PPh 23.
Modal, penyerahan jasa, dan penyelenggaran kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 22 merupakan objek pemotongan PPh 23. Besaran tarifnya pun beragam dan diatur dalam Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008.
Lantas bagaimana cara menjurnal PPh 23?
Di artikel ini, Kledo akan menjelaskan secara mendetail apa itu PPh 23 serta cara mencatat jurnal PPh 23 disertai dengan contoh kasusunya.
Apa itu PPh 23?
PPh 23 adalah pajak yang dipotng atas penghasilan yang diterima atau diterima Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) dan bentuk usaha tetap (BUT).
Modal, penyerahan jasa, dan penyelenggaran kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 22 merupakan objek pemotongan PPh 23.
PPh 23 ini dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Baca juga: Tabel Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terlengkap
Jadi, Apa itu Jurnal PPh 23?
Berdasarkan definisi PPh 23 itu sendiri, junal PPh 23 dapat diartikan sebagai pencatatan akuntansi atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dan BUT.
Penghasilan tersebut dapat berupa modal, pendapatan atas jasa, dan penyelenggaran lain yang tidak dipotong PPh 21.
Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008, PPh 23 bersifat memotong. Artinya, pihak pemberi penghasilan yang dikenakan PPh 23 harus memotong terlebih dahulu penghasilan tersebut sebelum diserahkan kepada pihak penerima penghasilan.
Nah nantinya setiap terjadi transaksi, pihak pemotong membuat jurnal PPh 23 yang biasanya diterbitkan dalam bentuk faktur untuk kemudian dilaporkan kepada pihak kantor pajak terdekat.
Perlu diketahui bahwa pembuatan jurnal PPh 23 ini wajib dilakukan untuk menghindari pemeriksaan dari pihak pajak.
Sementara bagi pihak penerima penghasilan, harus mencatat PPh 23 sebagai pajak terutang dan diakui dalam akun pajak dibayar di muka atau prepaid tax.
Pencatatan tersebut selanjutnya dijadikan sebagai salah satu dasar perhitungan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Badan.
Baca Juga: Apa Itu PPN? Berikut Pengertian, Tarif, dan Cara Melaporkannya
Siapa Pihak Pemotong PPh 23?
Penunjukkan siapa pihak yang menjadi pemotong PPh 23 ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pihak-pihak yang termasuk pemotong PPh 23 ini merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu dan terdaftar sebagai wajib pajak.
Berikut ini merupakan pihak-pihak yang termasuk pemotong PPh 23:
- Badan pemerintah
- Subjek Pajak badan dalam negeri
- Penyelenggaran kegiatan
- Bentuk usaha tetap
- Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya
- Orang probadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu yangs sudah ditunjuk KPP seperti:
- akuntan, dokter, notaris, arsitek, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
- orang pribadi yang melakukan usaha penyelenggaraan pembukuan atas pembayaran berupa sewa
Baca juga: Laporan Pajak Tahunan: Pembahasan Lengkap dan Panduannya
Siapa Pihak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 23?
Berikut ini termasuk penerima penghasilan yang dipotong PPh 23:
- Wajib Pajak dalam negeri (baik orang pribadi maupun badan)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Apa Saja Objek Penghasilan yang Dikenakan PPh 23?
Penghasilan yang dikenakan PPh 23, yang juga disebut sebagai Objek PPh 23 sesuai yang tercantum dalam Pasal 23 UU No 36 Tahun 2008, yaitu:
- Dividen
- Bunga yang terdiri dari bunga atas pengembalian premium, diskonto, dan imbalan yang berkaitan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya yang selain dipotong Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sea dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan seperti yan g dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh
- Imbalan ats jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain kecuali yang sudah dipotong PPh 21
NB:
Perbedaan penghasilan berupa hadiah dan penghargaan yang dipotong PPh 21 dan PPh 23 adalah untuk PPh 23, Wajib Pajaknya bisa Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi maupun Wajib Pajak dalam negeri badan.
Tetapi untuk PPh 21, Wajib Pajaknya adalah Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi seperti yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh
Bagaimana Dasar Pengenaan PPh 23?
Dasar pengenaan PPh 23 adalah jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto penghasilan adalah jumlah keseluruhan dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah penghargaan, bonus dan imbalan jasa lain sebelum dipotong beban dan tidak dikalikan dengan persentase tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, jumlah bruto imbalan jasa lain yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, jumlah bruto untuk imbalan lain ditentukan sebagai berikut:
- Untuk jasa katering, jumlah bruto penghasilan adalah semua jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.
- Untuk jasa selain katering, jumlah bruto penghasilan adalah semua jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya
Bagaimana Cara Menghitung PPh 23?
PPh 23 dihitung dengan mengalikan tarif dan jumlah bruto penghasilan yang diformulasikan sebagai berikut:
PPh 23 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak = Jumlah Bruto Penghasilan
Baca juga: Mengenal Berbagai Fungsi Pajak Bagi Negara
Berapa Tarif PPh 23?
Di bawah ini merupakan daftar tarif PPh 23:
Tarif | Jenis Penghasilan |
15% dari jumlah penghasilan bruto | – Dividen – Bunga – Royalti – Hadiah, bonus, dan penghasilan serupa yang tidak dipotong PPh 21 |
2% dari jumlah penghasilan bruto (sebelum PPN) | – Sewa – Imbalan atas jasa yang tidak dipotong PPh 21 |
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normal |
Bagaimana Cara Menjurnal PPh 23?
Pencatatan jurnal PPh 23 dilakukan oleh kedua pihak yaitu pihak pemotong (pihak yang membayar) dan pihak yang dipotong pajaknya (pihak yang menerima pembayaran).
Pihak pemotong mencatat PPh 23 sebagai utang pajak ketika mereka melakukan pembayaran. Pajak tersebut akan mengurangi jumlah kas yang dibayarkan akan tetapi tidak mengurangi beban yang harus dibayarkan.
Selanjutnya, pajak yang terutang tersebut akan disetorkan pada bulan berikutnya.
Berikut merupakan bentuk jurnal PPh 23 yang dicatat pihak pemotong ketika melakukan pembayaran:
Keterangan | Debit | Kredit |
Beban …. | xxx | |
Kas/Rekening Bank | xxx | |
Utang PPh 23 | xxx |
Adapun pihak yang dipotong pajaknya mencatat PPh 23 sebagai pajak dibayar di muka pada saat pengakuan pendapatan.
Karena adanya potongan PPh 23, jumlah kas yang diterima perusahaan pun menjadi lebih sedikit daripada jumlah pengakuan pendapatan.
Sementara untuk pencatatan PPh 23 ketika menerima pembayaran adalah sebagai berikut:
Keterangan | Debit | Kredit |
Kas/Rekening Bank | xxx | |
Pajak dibayar di muka PPh 23 | xxx | |
Pendapatan xxx | xxx |
Baca juga: PPh Terutang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya
Contoh Kasus Jurnal PPh 23
Contoh Jurnal PPh 23 Tarif 2%
PT. ABC menandantangi kontrak kerja sama pengolahan limbah dengan teknik sanitary landfill di 20 lokasi dengan imbalan jasa sebesar Rp70.000.000.
Berapa nilai besaran PPh 23 yang dipotong klien dan bagaimana pencatatan jurnalnya?
Beban PPh 23 = 2% x 70.000.000
= Rp1.400.000
Jurnal PPh 23 yang dicatat PT. ABC
Keterangan | Debit | Kredit |
Kas | 68.600.000 | |
Pajak dibayar di muka PPh 23 | 1.400.000 | |
Pendapatan jasa | 70.000.000 |
Jurnal PPh 23 yang dicatat oleh klien:
Keterangan | Debit | Kredit |
Beban operasi | 70.000.000 | |
Kas | 68.600.000 | |
Utang PPh 23 | 1.400.000 |
Contoh Jurnal PPh 23 Tarif 15%
PT. Cemara melakukan pembayaran dividen tahunan dengan nilai Rp1.000 per lembar saham kepada 20 pemegang saham yang masing-masing mempunyai 100 lot saham.
Pembayaran dividen tersebtu dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif sebesar 15%.
Bagaimana penjurnalan yang dilakukan PT. Cemara dan setiap pemegang saham saat pengumuman dan pembayaran?
Pencatatan Jurnal PT. Cemara (Pemotong)
Saat pengumuman
Keterangan | Debit | Kredit |
Laba Ditahan | 200.000.000 | |
Utang dividen | 170.000.000 | |
Utang PPh 23 | 30.000.000 |
Saat Pembagian
Keterangan | Debit | Kredit |
Utang dividen | 170.000.000 | |
Kas | 170.000.000 |
Pencatatan Jurnal Pihak yang Dipotong Pajaknya (untuk Satu Pemegang Saham)
Saat Pengumuman
Keterangan | Debit | Kredit |
Piutang dividen | 8.500.000 | |
Pajak dibayar di muka – PPh 23 | 1.500.000 | |
Penghasilan dividen | 10.000.000 |
Saat Pembagian
Keterangan | Debit | Kredit |
Kas | 8.500.000 | |
Piutang Dividen | 8.500.000 |
Baca juga: Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 yang Wajib Diketahui, Penting!
Hal-Hal Lain Terkait PPh 23
Waktu terutang
PPh 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan yaitu saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang digunakan.
Batas maksimal penyetoran
PPh 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pemotong PPh 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa maksimal 20 hari setelah masa pajak berkahir.
Tanda bukti pemotongan
Pemotong PPh 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani PPh 23 yang dipotong.
Lokasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh 23.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh 23.
Transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, PPh 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat.
Sementara Objek PPh 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, PPh 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online?
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai PPh 23 lengkap dengan bentuk jurnal dan contoh kasusnya untuk berbagai tarif.
Pencatatan jurnal PPh 23 penting dilakukan karena menjadi acuan dasar pelaporan serta dilakukan untuk menghindari sanksi atau denda yang akan merugikan perusahaan.
Guna memudahkan proses pencatatan pajak, Anda bisa menggunakan bantau software akuntansi seperti Kledo.
Dengan Kledo, Anda bisa melakukan pencatatan mulai dari penjurnalan transaksi, memasukkan pemotongan pajak, cetak faktur pajak, hingga pelaporan keuangannya.
Tak hanya itu, Kledo juga memiliki fitur terlengkap lainnya seperti manajemen inventory dan aset tetap yang membantu Anda dalam menjalankan bisnis.
Tunggu apalagi? Yuk, jangan lewatkan kesempatan mencoba Kledo gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Cara Kelola Keuangan Bisnis dengan Corporate Card, Lebih Efisien! - 9 Desember 2024
- Contoh Laporan Neraca dan Download Template Gratisnya - 14 November 2024
- Tips Pembukuan Toko Sembako, Tantangan, dan Contoh Kasusnya - 11 November 2024