Mengenal Berbagai Fungsi Pajak Bagi Negara

fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan, oleh karena itu fungsi pajak sangatlah penting.

Pajak sendiri didefinisikan sebagai pembayaran wajib dari wajib pajak dengan besaran yang ditentukan oleh undang-undang dan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Fungsi pajak merupakan perwujudan dari esensinya; mereka adalah sarana untuk mewakili karakteristik pajak. Fungsi perpajakan menggambarkan tujuan sosialnya dari distribusi berbasis nilai dan redistribusi pendapatan.

Masing-masing fungsi yang dijalankan oleh instrumen perpajakan merupakan manifestasi dari ciri internal, indikator atau sifat atau kategori ekonomi ini.

Pada artikel kali ini kita akan membahas apa saja fungsi pajak bagi pembangunan Negara kita.

1. Fungsi Fiskal

fungsi pajak

Melalui fiskal, pajak memainkan perannya dalam pembentukan anggaran negara yang diperlukan untuk mewujudkan program-program negara secara nasional dan holistik.

Fungsi fiskal menyediakan pencapaian tujuan sosial utama perpajakan – pembentukan sumber daya keuangan negara yang diperlukan untuk menjalankan peran yang terakhir (pertahanan, sosial, perlindungan lingkungan, dll.)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.

Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.

Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2. Fungsi Alokasi Perpajakan

Fungsi alokasi perpajakan mengungkapkan esensinya sebagai instrumen khusus yang terpusat dari hubungan alokasi dan terdiri dari redistribusi pendapatan sosial di antara berbagai kelompok warga negara: dari yang kaya hingga yang kekurangan, yang pada akhirnya memberikan jaminan stabilitas sosial penduduk.

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca juga: Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia

3. Fungsi Regulasi Perpajakan

Fungsi regulasi perpajakan dimulai segera setelah negara mulai mengambil bagian aktif dalam pengaturan ekonomi masyarakat.

Fungsi ini bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dari kebijakan perpajakan melalui mekanisme perpajakan. Peraturan perpajakan mencakup tiga subfungsi:

Subfungsi stimulasi

Subfungsi stimulasi ditujukan untuk pengembangan proses sosial ekonomi khusus, dan dilaksanakan melalui sistem tunjangan, pengecualian dan pengaturan preferensi.

Undang-undang yang berlaku mengatur stimulasi sejumlah kategori wajib pajak seperti pemilik usaha kecil, produsen pertanian, penanam modal, atau badan amal.

Subfungsi destimulasi

Subfungsi destimulasi menghambat beberapa proses sosial-ekonomi melalui beban perpajakan yang dilebih-lebihkan secara sadar. Sebagai aturan, efek dari sub-fungsi ini terkait dengan penerapan tarif pajak yang berlebihan.

Ini adalah, misalnya, tindakan proteksionis negara, yang ditujukan untuk mendukung produsen lokal melalui bea masuk yang dilarang. Penting untuk diingat, bagaimanapun, bahwa hubungan perpajakan, seperti hubungan lainnya, harus terus berulang. Pajak harus dipungut hari ini, besok dan selamanya.

Oleh karena itu, pemanfaatan subfungsi destimulasi tidak boleh mengakibatkan melemahnya basis perpajakan, penindasan, atau bahkan likuidasi sumber pajak. Pembesar-besaran seperti itu dapat mengakibatkan situasi di mana tidak akan ada penghasilan/proses yang akan dikenakan pajak.

Fungsi replikasi

Fungsi replikasi (regenerasi) dijelaskan sebagai berikut: dengan mengenakan pajak atas pemanfaatan sumber daya alam, jalan, mineral dan sumber daya primer, negara menggunakan hasil tersebut untuk meregenerasi sumber daya yang dieksploitasi.

4. Fungsi Pengendalian Perpajakan

Melalui perpajakan, negara mengendalikan kegiatan ekonomi-keuangan orang-orang yuridis dan perorangan. Ini juga berkontribusi untuk mengendalikan sumber pendapatan dan arah pengeluaran.

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Baca juga: Bayar Pajak secara Online, Mudah dan Anti Ribet!

5. Fungsi insentif

Fungsi insentif pajak menetapkan pengaturan perpajakan khusus untuk sekelompok warga negara tertentu, yang berhubungan dengan sosial (misalnya fakir miskin, dll.). Fungsi perpajakan ini memiliki aspek sosial yang

6. Fungsi Mengatur

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Banner 3 kledo

Mengenal Berbagai Jenis Pajak di Indonesia

fungsi pajak

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Adapun jenis-jenis PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

Untuk kemudahan dalam penghitungan PPH, Anda bisa menggunakan kalkulator PPH melalui tautan ini.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Mekanisme PPN Indonesia

Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
  • PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).
  • Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
  • Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Baca juga: Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi, Gratis!

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai (BM)

Anda pernah membeli meterai tempel Rp6.000 di Kantor Pos atau di tempat fotokopi? Apabila pernah, ternyata kita pernah bersentuhan langsung dengan benda meterai yang disahkan penggunaannya oleh negara.

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Cara pelunasan BM ada dua, yaitu:

  • Pertama, Benda Meterai (meterai tempel dan kertas meterai).
  • Kedua, dengan cara lain yang ditetapkan Menteri Keuangan (mesin teraan meterai, teknologi percetakan dan sistem komputerisasi).

Baca juga: Panduan Pendaftaran NPWP Badan Paling Mudah dan Cepat

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, di mana pengertian bumi dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.”

Adapun yang bukan termasuk objek PBB adalah:

  • Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  • Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Sebenarnya terdapat 5 (lima) sektor pajak dalam lingkup PBB, yaitu: Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan.

Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (sektor P2) telah menjadi Pajak Daerah.

Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat. Adapun pembahasan mengenai Sektor P3, akan kami sampaikan di lain kesempatan.

Pajak-pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah

Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota, sebagai berikut:

Lembaga Pemungut Pajak Tingkat Pemerintah DaerahJenis Pajak
Pajak PropinsiPajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/KotaPajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Baca juga: Apa Itu EFIN dan Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN Secara Online?

Kesimpulan

Itulah beberapa fungsi dan jenis pajak di Indonesia yang mesti Anda ketahuai. Sebagai warga Negara yanga baik, ada baiknya Anda membayar pajak tepat waktu terlebih jika Anda adalah seorang pemilik bisnis.

Pemilik bisnis harus menghitung pajak dari setiap transaksi yang terjadi dengan jujur dan detail. Hal ini dikarenakan laporan yang Anda berikan ke Ditjen Pajak harus dipertanggungjawabkan. Jika Anda memberitahukan informasi yang salahm bukan tidak mungkin Anda akan melanggar hukum dan terancam pidana.

Untuk proses penghitungan pajak yang lebih mudah dalam bisnis, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi seperti Kledo yang memiliki fitur akuntansi dan perpajakan terlengkap yang cocok untuk semua jenis dan skala bisnis.

Dengan menggunakan Kledo Anda bisa dengan mudah melakukan penghitungan PPN dan juga pembuatan laporan keuangan dalam hitungan detik, kapanpun dan dimanapun Anda mau.

Anda juga bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − four =