Laporan pajak merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak baik perorangan maupun badan.
Seperti yang kita tahu, bahwa pajak sangatlah penting di Indonesia karena menjadi sumber pendapatan terbesar negara untuk membiayai berbagai program pemerintah.
Oleh karenanya, Pemerintah sangat tegas dalam menjalankan regulasi pajak. Dan, bagi yang terlambat melaporkan pajak, akan dikenakan sanksi berupa denda.
Artikel ini akan membahas pengertian laporan pajak, jenis laporan pajak perorangan dan badan, serta cara melaporkan pajak.
Pengertian Laporan Pajak
Laporan pajak tahunan adalah formulir pajak yang digunakan untuk melaporkan penghasilan pribadi atau badan Anda dan melaporkan pajak kepada otoritas pajak di Indonesia yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporan pajak ini biasa disebut dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan.
Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT tahunan setiap tahunnya.
Wajib pajak meliputi orang pribadi dan badan usaha. Mereka telah menerima penghasilan atau NPWP selama tahun pajak, melalui upah, gaji, dividen, bunga, pendapatan, dan sumber keuntungan lainnya.
Agar bisa melaporkan SPT, Anda harus mendaftar ke DJP untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Terlebih (NPWP).
Perlu diingat, bahwa pajak adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan perekonomian di Indonesia, sehingga meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab masyarakat.
Dalam melakukan pembangunan dan perekonomian Indonesia, akan membutuhkan dana yang sangat besar, dana tersebut berasal dari APBN dan APBD, yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak.
Jelas bahwa pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara,
khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak itu sendiri merupakan sumber penerimaan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran konstruksi dan ekonomi.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 pendapatan pajak berasal PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26.
Baca juga: Tax Amnesty: Pengertian dan Manfaatnya bagi Bisnis
Laporan Pajak Penghasilan Badan Tahunan
Badan yang diwajibkan melakukan laporan pajak adalah perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh otoritas pajak (Baca Lebih Lanjut: Ini Tarif dan Cara Menghitung PPh Badan, Mudah!)
Perusahaan tidak diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan badan bulanan jika mereka tidak memiliki penghasilan (atau pengeluaran apa pun yang memerlukan pemotongan pajak).
Namun, meski tanpa kegiatan usaha, perusahaan wajib melaporkan pajak tahunan.
Pelaporan pajak bulanan mencakup hal-hal berikut:
- Laaporan pajak penghasilan;
- Laporan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP).
Pelaporan pajak tahunan meliputi pelaporan aset dan penghasilan perusahaan.
Jika ada yang perlu dikoreksi atau direvisi dalam laporan bulanan, bisa dilakukan saat menyampaikan laporan tahunan.
Insentif Pajak untuk Usaha Kecil
- Usaha kecil (yaitu wajib pajak badan dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 50 miliar) berhak atas diskon pajak 50% dari tarif standar. Diskonto ini diterapkan secara proporsional atas penghasilan kena pajak bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
- Perusahaan tertentu dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Persyaratan Laporan Pajak Badan
Di bawah ini merupakan persyaratan laporan pajaka tahunan badan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar ).
- Laporan pajak sebelumnya dengan semua dokumentasi (jika ada)
- Kumpulan Laporan Keuangan lengkap untuk tahun yang akan dilaporkan
- Neraca keuangan;
- Laporan laba rugi
- Jurnal umum
- Daftar Aset dan Depresiasi
- Daftar pembayaran di muka, sewa dan amortisasinya
Secara lebih lengkap, berikut tabel jenis dan tenggat waktu pelaporan pajak badan:
Jenis Pajak | Batas Waktu Pembayaran Pajak | Batas Waktu Pengajuan SPT |
Pasal 21/26 (Penggajian) | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Pajak Penghasilan Pasal 23/26 | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Pasal 22 Pajak Penghasilan atas Impor/Pembayaran kepada Pemungut Pajak | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Pajak pendapatan perusahaan | Akhir bulan keempat setelah akhir tahun buku sebelum penyampaian SPT | Akhir bulan keempat setelah akhir tahun buku |
Pajak Bumi dan Bangunan | Enam bulan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Terutang Pajak dari pemerintah daerah | T/A |
Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian dan Cara Melakukannya
Laporan Pajak Pribadi Tahunan
Pelaporan pajak penghasilan di Indonesia wajib bagi orang pribadi yang memiliki Kartu Pajak (NPWP).
Tidak seperti perusahaan, individu tidak memiliki pilihan lain selain tanggal 31 Desember sebagai hari terakhir tahun fiskal.
Karena sistem pajak penghasilan Indonesia adalah sistem self-assessment, orang pribadi harus melunasi pajak yang kurang dibayar atas penghasilan tahunan sebelum menyerahkan SPT selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran.
Adapun bagi warga negara asing tinggal (atau bermaksud untuk tinggal) di Indonesia selama lebih dari 183 hari selama periode dua belas bulan, mereka harus melaporkan semua pendapatan global tidak peduli mata uangnya.
Remunerasi yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan pajak karyawan dengan tarif pajak progresif dari 5% hingga 30% tergantung pada tingkat pendapatan yang diterima.
Warga negara asing akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak dalam negeri dan akan memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Ketika seorang warga negara asing mengajukan permohonan izin kerja Indonesia yang berlangsung lebih dari enam bulan, Kantor Pajak Indonesia akan menganggap niat untuk tinggal di Indonesia.
Oleh karena itu, hal ini akan menjadikan warga negara asing tersebut sebagai wajib pajak Indonesia, terlepas dari jumlah hari yang sebenarnya dihabiskan oleh karyawan di negara tersebut.
Orang pribadi wajib pajak Indonesia yang memperoleh penghasilan melebihi ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahunan yang disebutkan di atas harus mendaftar ke KPP untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (formulir 1770).
Wajib Pajak wajib mengungkapkan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dan luar negeri atas pengembalian tersebut.
Ini termasuk; pendapatan pekerjaan, pendapatan investasi, keuntungan modal, dan pendapatan luar negeri.
Baca juga: Pajak Progresif: Pengertian, Jenis, Cara Hitung, dan Besarannya
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Tarif Pajak Normal
Tabel di bawah ini menunjukkan tarif pajak progresif untuk individu setelah dikurangi pengecualian dan keringanan.
Tarif Pajak Progresif | Penghasilan kena pajak (Rp) | Pajak Tambahan (Rp) |
5% | Hingga 50 juta | 2.5 juta |
15% | 50 juta – 250 juta | 30 juta |
25% | 250 juta – 500 juta | 62 juta |
30% | Di atas 500 juta | ~ |
Tarif Pajak Konsesional dari Pembayaran Pesangon
Tarif pajak final untuk pembayaran pesangon (jika dibayar dalam waktu dua tahun) adalah sebagai berikut. Pembayaran pesangon yang dilakukan pada tahun ketiga dan seterusnya dikenakan pajak dengan tarif normal.
Tarif Pajak Progresif | Penghasilan Kena Pajak (Rp) | Pajak Tambahan (Rp) |
0% | Hingga 50 juta | Nol |
5% | 50 juta – 100 juta | 5 juta |
15% | 100 juta – 500 juta | 75 juta |
25% | Di atas 500 juta | ~ |
Tarif Pajak Pensiun
Tarif pajak final untuk pembayaran pensiun sekaligus dari dana pensiun yang disetujui pemerintah, tabungan jaminan hari tua dari BPJS dalam jaminan sosial (jika dibayar dalam waktu dua tahun) adalah sebagai berikut.
Serupa dengan pembayaran pesangon yang dilakukan pada tahun ketiga dan seterusnya, pendapatan kotor dikenakan pajak dengan tarif normal.
Tarif Pajak Progresif | Penghasilan Kena Pajak (Rp) | Pajak Tambahan (Rp) |
0% | Hingga 50 juta | Nol |
5% | Di atas 50 juta | ~ |
Tunjangan Pajak Orang Pribadi
Berikut ini adalah Tax Allowance Orang Pribadi yang tersedia bagi orang pribadi sebagai pengurang Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.
Kategori | Pajak Tambahan (Rp) |
Beban kerja (5% dari penghasilan bruto dengan maksimum Rp 500.000 per bulan | Rp 500.000 |
Iuran pegawai kepada BPJS untuk jaminan hari tua (2% dari penghasilan bruto) | Jumlah penuh yang disumbangkan (Tidak ada maksimum) |
Biaya pemeliharaan pensiun (5% dari penghasilan bruto dengan maksimum Rp. 200.000 per bulan) | Maksimal Rp. 2,4 juta |
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja
Pembebasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berikut ini merupakan penghasilan yang dibebaskan dari pajak:
- Bantuan dan donasi;
- Warisan;
- Pembayaran oleh perusahaan asuransi kepada wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa atau pendidikan;
- Manfaat dalam bentuk natura yang diterima dari pemberi kerja dengan syarat-syarat tertentu yang melekat; dan
- Beasiswa yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahunan untuk orang pribadi dalam negeri tergantung pada status perkawinan wajib pajak dan jumlah tanggungan.
Status perkawinan dan tanggungan seseorang untuk setiap tahun ditentukan oleh statusnya pada hari pertama bulan Januari setiap tahun.
Sebuah keluarga umumnya dianggap sebagai satu kesatuan pelaporan pajak dengan satu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kepala keluarga (biasanya suami/ayah).
Dengan demikian, pengembalian Pajak Penghasilan Perorangan akan mencakup penghasilan keluarga (termasuk istri dan anak-anak tanggungan) dengan aset dan kewajiban mereka.
Kategori | Pajak Tambahan (Rp) |
Wajib Pajak | 54 juta |
Pasangan | 4,5 juta |
Setiap Tanggungan (Maksimum 3) | 4,5 juta |
Baca juga: Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Sanksi Pelaporan Pajak di Indonesia
Keterlambatan pembayaran pajak-pajak di atas akan dikenakan denda bunga dengan tarif yang timbul dari penerapan Suku Bunga Kementerian Keuangan (MIR) ditambah dengan biaya tambahan.
Apabila Anda telat melaporkan satu hari saja, maka Anda dianggap sudah telat satu bulan penuh.
Keterlambatan mengajukan SPT karena tidak menyampaikan SPT dikenakan sanksi administrasi sebesar:
Jenis Surat Pemberitahuan | Rp |
Pengembalian PPN | 500.000 |
SPT Bulanan Lainnya | 100.000 |
Pengembalian CIT | 1.000.000 |
Cara Melakukan Laporan Pajak
Untuk melaporkan pajak tahunan, Anda bisa mendatangi kantor pajak di daerah Anda.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan pajak secara online melalui e-filling SPT yang sudah disediakan oleh DJP.
Untuk dapat melakukan e-filing ada tiga tahapan utama yang harus dilalui. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja, sedangkan tahapan ke tiga dilakukan setiap menyampaikan SPT ke tiga tahapan tersebut meliputi:
1. Mengajukan Permohonan e-FIN
e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna
e-filing. Karena hanya sekali digunakan, anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui situs DJP atau KPP terdekat.
2. Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak
Selanjutnya Anda harus mendataftarkan diri sebagai wajib pajak melalui e-filing di situs DJP paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN.
3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Terakhir, Anda harus melaporkan SPT PPh di e-filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu mengisi e-SPT pada aplikasi e-filing di situs DJP,.
Kemudian meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.
Setelah itu mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi.
Terakhir, notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Baca juga: Lapor Pajak Online, Ini Cara Paling Mudah dan Cepat!
Kesimpulan
Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan laporan pajak penghasilan tahunan.
Apabila Anda seorang pelaku usaha, Anda harus melaporkan pajak meskipun tidak ada transaksi bisnis yang terjadi.
Sangat penting untuk melakukan pelaporan dengan benar untuk menghindari penalti dan biaya tambahan.
Untuk mengurangi resiko keterlambatan maupun kesalahan penghitungan pajak, Anda perlu menggunakan software akuntansi seperti Kledo.
Kledo mempunyai fitur pengelolaan pajak sehingga Anda bisa mengetahui berapa detail akumulasi dan potongan pajak yang harus dibayarkan.
Jika Anda ingin mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari Anda bisa mengunjungi link ini.
Dan, apabila bisnis Anda berkembang lebih besar, Anda bisa menggunakan layanan lengkap dari Kledo dengan harga mulai dari 129 ribu hingga 189 ribu saja.
- Cara Kelola Keuangan Bisnis dengan Corporate Card, Lebih Efisien! - 9 Desember 2024
- Contoh Laporan Neraca dan Download Template Gratisnya - 14 November 2024
- Tips Pembukuan Toko Sembako, Tantangan, dan Contoh Kasusnya - 11 November 2024