Ini Tarif dan Cara Menghitung PPh Badan, Mudah!

pph badan

Pajak penghasilan (PPh) badan merupakan salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia. Sesuai namanya, subjek jenis pajak ini ialah semua perusahaan atau badan usaha yang berdiri di atas tanah Indonesia.

Jadi, setiap usaha dengan jumlah laba tertentu, wajib membayar pajak kepada negara. Untuk kemudian, iuran pajak tersebut digunakan sebagai dana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bagi Anda, para pelaku usaha, wajib hukumnya mengetahui PPh ini. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap seputar PPh badan yang harus Anda ketahui.

Pengertian PPh Badan yang Perlu Anda Ketahui

Sebelum Anda memahami pengertian pajak penghasilan badan, ada baiknya Anda mengenal terlebih dulu apa pajak penghasilan itu sendiri.

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak, baik secara perorangan maupun badan, yang dikenakan pada penghasilan atau laba yang diperoleh selama satu tahun pajak.

Dari pengertian tersebut, bisa kita simpulkan bahwa pajak penghasilan badan merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang ditetapkan di Indonesia.

Lebih spesifiknya, pajak penghasilan badan (PPh) ini menjadikan perusahaan atau badan usaha lainnya sebagai subjek pajak.

PPh mempunyai payung hukum yang kuat. Adapun dasar hukum PPh yakni UU Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh di mana rincian peraturannya tercantum melalui Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian dan Cara Melakukannya

Siapa Saja Subjek PPh Badan?

pph badan

Berdasarkan bentuk usahanya, subjek pajak penghasilan terdiri dari dua subjek yaitu:

Badan

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, Badan bisa diartikan sebagai kesatuan orang dan atau modal yang mempunyai tujuan ekonomi dan non ekonomi.

Adapun bentuk dari Badan ini adalah:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer
  • Perseroan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Dana Pensiun
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Organisasi Massa
  • Organisasi Sosial Politik
  • Lembaga atau organisasi lainnya

Badan Usaha Tetap (BUT)

Meski sering disamakan dengan Badan, BUT merupakan entitas tersendiri dan tidak termasuk ke dalam pengertian badan.

BUT merujuk pada tempat usaha yang di dalamnya terdapat berbagai fasilitas untuk menjalankan bisnis seperti tanah, gedung, dan peralatan mesin.

Selain itu, BUT juga mencangkup orang pribadi maupun badan usaha yang kedudukannya tidak bebas dan tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Dalam Undang-undang, BUT diperlakukan sama dengan subjek pajak Badan. Akan tetapi, BUT mempunyai pengertian yang berbeda dan memiliki eksistensi tersendiri.

Pengenaan pajak terhadap BUT dapat dilakukan melalui dua tahap yaitu:

  • Perlakuan pajak sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, dengan menghitung pajak dari laba bersih BUT.
  • Perlakuan pajak sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, dihitung dari sisa laba setelah dikenakan pajak yang akan dikirim ke negara asal.

Contoh dari BUT yaitu PT. Unilever Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan Unilever yang berpusat di Inggris.

Selain itu, subjek pajak PPh Badan dibagi lagi berdasarkan kedudukan tempat tinggal subjek pajak:

  • Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu badan yang didirikan dan bertempat tinggal di Indonesia. Penghitungan pengenaan pajak penghasilan untuk subjek dalam negeri dilakukan dengan cara tarif pajak dikalikan dengan penghasilan bersih.
  • Subjek Pajak Luar Negeri yaitu entitas yang tidak berdiri dan bertempat di Indonesia, akan tetapi menjalankan bisnis melalui BUT di Indonesia atau bisa juga dengan memperoleh pendapatan dari Indonesia tanpa melalui BUT. Penghitungan subjek pajak ini dilakukan dengan cara mengkalikan tarif pajak dengan penghasilan bruto.

Baca juga: Pajak Progresif: Pengertian, Jenis, Cara Hitung, dan Besarannya

Badan yang Dikecualikan dari Pajak Penghasilan

Tidak semua Badan diharuskan membayar pajak penghasilan, apa saja?

Badan Perwakilan Asing

Badan perwakilan dari negara asing seperti duta besar, konsulat, dan pejabat asing lainnya yang diperbantukan kepada mereka.

Namun, mereka harus memenuhi beberapa syarat agar tidak dikenakan pajak yakni bukan merupakan warga negara Indonesia, tidak menerima penghasilan lain di luar tugas jabatannya, dan negara asalnya memberikan perlakuan yang sama kepada badan perwakilan Indonesia di negara tersebut.

Organisasi Internasional

Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, organisasi internasional merupakan salah satu badan asing yang bebas dari pajak dengan syarat Indonesia merupakan anggota dari organisasi tersebut.

Selain itu, organisasi tersebut tidak melakukan aktivitas lainnya guna memperoleh penghasilan di Indonesia dan hanya boleh memberikan pinjaman dana kepada pemerintah di mana dana tersebut berasal dari iuran para negara anggota.

Pejabat Perwakilan Internasional

Sesuai Keputusan Kementerian Keuangan, pejabat perwakilan internasional termasuk badan yang tidak dikenakan pajak dengan syarat bukan merupakan WNI dan tidak memperoleh penghasila lainnya dar Indonesia.

Objek PPh Badan

Objek PPh badan merupakan penghasilan yang diterima oleh Badan dan terkena pajak.

Perlu digarisbawahi, bahwa objek pajak dari Subjek Badan di dalam negeri yaitu semua penghasilan yang diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri.

Sebagaimana yang tercantum di Pasal 4 Ayat (1) UU tentang PPh, objek pajak Badan meliputi:

  • Hadiah atau hibah
  • Laba bisnis
  • Laba dari hasil penjualan atau pengalihan harta (kecuali tanah dan bangunan)
  • Retur pembayaran pajak
  • Bunga meliputi diskonto, premium, dan imbalan jaminan.
  • Dividen
  • Royalti
  • Sewa
  • Keuntungan atas pembebasan utang
  • Peraturan Pemerintah
  • Selisis lebih kurs mata uang asing
  • Selisish lebih atas nilai ravaluasi aktiva
  • Iuran dari anggota perkumpulan
  • Penghasilan berbasis syariah
  • Surplus Bank Indonesia

Jenis-jenis PPh Badan di Indonesia

Pajak penghasilan Badan terdiri dari beberapa jenis, apa saja?

PPh Pasal 21

PPh pasal 21 merupakan pajak yang dilakukan dengan cara pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun dan harus dibayar setiap bulannya.

Sederhananya, PPh Pasal 21 ini ialah pajak yang dikenakan pada gaji atau upah karyawan. Umumnya, perusahaan akan langsung memotong gaji karyawan setiap bulannya untuk kemudia disetorkan ke kas negara.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 ialah pajak yang dikenakan kepada Badan Usaha tertentu yang melakukan aktivitas perdagangan internasional meliputi ekspor, impor, dan re-impor.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pemotongan pajak apabila Wajib Pajak melakukan transaksi meliputi penerimaan dividen, royalti, hadiah, saham, sewa, dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan penggunaan aset (kecuali tanah dan bangunan)

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 dihitung dari jumlah pajak penghasilan terutang yang tercantum di SPT PPh dikurangi PPh yang telah dipungut dan PPh yang telah dibayar atau terutang di Luar Negeri.

Jenis pajak ini boleh dikreditkan.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan potongan pajak dari Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia namun bukan dalam bentuk BUT.

PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 ini mengatur total pajak terutang dari suatu entitas bisnis selama satu tahun pajak yang lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.

PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 ini mengatur pemotongan pajak kepada Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pelayaran atau penerbangan internasional, asuransi luar negeri, sektor minyak, gas, dan geothermal, perusahaan dagang asing, serta Usaha yang berinvestasi pada bangunan serah guna.

PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh ini melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari bunga tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, dan transaksi lainnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Cara Menghitung PPh Badan

pph badan

Untuk menghitung pajak penghasilan Badan, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan:

Langkah 1: Menghitung Penghasilan yang Diperoleh Selama Setahun

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan menghitung semua penghasilan yang Anda peroleh selama satu tahun pajak dengan catatan penghasilan yang bykan menjadi objek pajak dan penghasilan kena PPh Final tidak dimasukkan dalam penghitungan ini.

Langkah 2: Pengurangan Biaya

Setelah mengetahui penghasilan bisnis selama satu tahun, selanjutnya Anda harus mengurangkan penghasilan tersebut dengan biaya-biaya yang menyangkut kegiatan operasional bisnis.

Contoh biaya ini yaitu sewa, pembelian mesin, gaji karyawan, dan beban penyusutan peralatan.

Langkah 3: Mengeluarkan Biaya yang Tidak Bisa Dikurangi

Langkah selanjutnya yaitu mengeluarkan berbagai biaya yang tidak boleh dimasukkan ke dalam laporan keuangan fiskal berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia.

Adapun biaya yang dilarang tersebut misalnya pembagian dividen, SHU koperasi, dan prive.

Jika perusahaan Anda telah memasukkan biaya yang dilarang tersebut ke dalam pembukuan, maka Anda wajib melakukan koreksi fiskal.

Berapa Tarif PPh Badan?

Sebelum Covid-19 melanda, besaran tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan yaitu sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, dalam rangka menstabilkan perekonomian nasional yang terguncang akibat pandemi, pada tahun 2020 dan 2021, Pemerintah menurunkan tarif pajak sebesar 22%.

Dan, di tahun 2022 ini Pemerintah kembali menurunkan pajak menjadi 20%.

Pemerintah juga memberikan insentif keringanan pajak bagi Perusahaan Terbuka (Tbk) menjadi 19% pada tahun 2020 dan 2022. Di tahun 2023, tarif pajak bagi Perusahaan Tbk menjadi lebih rendah lagi yaitu sebesar 17%.

Baca juga: Ketentuan Pajak Online Shop yang Wajib Dipahami, Apa Saja?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Selain hal di atas, Anda juga harus memahami tentang peredaran bruto yang juga menjadi dasar dalam penghitungan pajak.

Penghasilan bruto merupakan penghasilan kotor yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Badan.

Perlu Anda pahami, bahwa pembukuan mempunyai peranan penting dalam penghitungan pajak. Sebab, dasar penghitungan pajak adalah pembukuan yang dilakukan perusahaan.

Apabila perusahaan tidak membuat pembukuan, maka PKP perusahaan tersebut akan dihitung dengan dasar Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

NPNN yang berlaku di Indonesia merujuk pada Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah Peredaran BrutoTarif Pajak
Bruto kotor kurang dari Rp. 4,8 Milyar50% x 20% x PKP
Bruto kotor lebih dari Rp. 4,8 Milyar sampai dengan Rp. 50 Milyar[(50% x 20%) x PKP yang memperoleh fasilitas] + (20% x PKP tidak memperoleh fasilitas
Peredaran bruto kotor lebih dari Rp. 50 Milyar20% x PKP
Nb: Tarif 20% mengikuti peraturan yang terbaru

Baca juga: Tips Pembukuan Biaya bagi Bisnis UMKM, Mudah!

Contoh Soal Penghitungan Pajak Badan

Pada tahun 2022, PT. Kledo mendapatkan bruto sebesar Rp. 15 Milyar dan mengeluarkan biaya sebesar Rp. 10 Milyar. Selama periode tersebut, PT. Kledo sudah menyetor PPh 21 karyawan ke negara sebesar Rp. 100 juta. Dan, menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 250 juta.

Berapakah pajak yang harus dibayar oleh PT. Kledo dengan asumsi bahwa perusahaan tersebut menggunakan NPNN sebagai dasar penghitungan pajak?

Nah, untuk menghitung kasus ini, Anda harus terlebih dahulu mencermati jumlah bruto PT. Kledo.

Diketahui, bahwa Bruto PT. Kledo selama setahun yaitu sebesar Rp. 15 Milyar yang lebih kecil dari Rp. 4,8 Milyar. Kemudian Anda harus mencari PKP dengan rumus:

PKP = Penghasilan Bruto – Biaya = 15 Milyar -10 Milyar = Rp. 5 Milyar

Sehingga untuk menghitung pajak PT. Kledo menggunakan tarif:

Pajak = 50% X 20% X 5 Milyar = Rp. 550 juta.

Akan tetapi, PT. Kledo telah menyetor PPh 21 dan PPh 23 sebesar Rp. 300 juta. Dengan begitu, pajak yang harus dibayar sebesar: Rp. 550 juta – Rp. 300 juta = Rp. 250 juta.

Baca juga: Panduan Pendaftaran NPWP Badan Paling Mudah dan Cepat

Kesimpulan

Banner 3 kledo

Sebagai pelaku bisnis, Anda harus tahu betul mengenai PPh badan ini. Sebab, membayar pajak ke negara merupakan salah satu kewajiban para pebisnis.

Pembukuan nyatanya sangat penting dalam penghitungan pajak. Pasalnya, informasi dari pembukuan Anda akan dijadikan dasar dalam penghitungan pajak yang harus Anda bayarkan.

Untuk itu, Anda bisa menggunakan software keuangan Kledo untuk memudahkan proses pembukuan.

Jika Anda ingin mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari Anda bisa mengunjungi link ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + ten =