Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia

unsur pajak

Jika Anda adalah seorang pemilik bisnis atau seseorang yang mengelola keuangan suatu usaha, sangat penting untuk mengetahui apa itu unsur pajak.

Mengapa begitu? Karena dengan memahami tentang unsur-unsur pajak yang berlaku di Indonesia, Anda bisa mengetahui secara jelas nilai atau besaran pajak dikenakan negara untuk Anda.

Keuntungan lainnya, Anda juga bisa merancang perencanaan pajak (tax planning) dengan mudah.

Jadi pada artikel kali ini, kami akan membahas apa itu unsur pajak dan berbagai jenis unsur pajak yang harus Anda ketahui sebagai wajib pajak. Jadi, baca terus sampai selesai.

Apa itu Unsur Pajak?

unsur pajak

Unsur pajak adalah komponen pembentuk yang digunakan oleh Negara dalam melakukan klasifikasi untuk nilai dan objek dalam sistem pemungutan pajak bagi suatu individu atau badan usaha di Indonesia.

Hal ini penting harus Anda ketahui karena dengen mengetahui unsur tersebut Anda bisa mengetahui objek pajak apa saja yang Anda peroleh dan miliki, Anda jadi bisa mengetahui berapa tarif pajak yang harus dibayarkan.

Unsur pajak yang ada di Indonesia sendiri dibagi menjadi empat, yaitu subjek pajak, Wajib Pajak, objek pajak, dan terakhir tarif pajak. Untuk penjelasan masing-masing unsur, Anda bisa mempelajarinya dalam poin-poin di bawah ini.

Baca juga: Tips Memilih Software Akuntansi untuk Bisnis Anda

Mengenal Jenis Unsur Pajak di Indonesia

unsur pajak

Subjek Pajak

Unsur pajak yang pertama adalah subjek pajak. Apa yang dimaksud sebagai subjek pajak?

Subjek pajak adalah orang pribadi atau lembaga yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Subjek pajak kemudian dibagi menjadi dua, yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri

Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak (orang pribadi) apabila telah memperoleh penghasilan dari Indonesia dan dari luar Indonesia yang nominalnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai laporan pajaknya.

Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri di antaranya adalah:

  • Orang pribadi (baik yang bertempat tinggal di Indonesia, berdiam di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maupun yang berdiam di Indonesia selama satu tahun pajak dan berniat tinggal di Indonesia).
  • Warisan yang belum dibagikan karena dianggap sebagai pengganti pewaris sampai nanti warisan terbagi. 
  • Badan.
  • Bentuk usaha tetap.

Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan secara gratis melalui tautan ini.

Subjek pajak luar negeri

Sementara itu, subjek pajak luar negeri mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia serta badan yang tidak dibandung dan tidak memiliki kedudukan di Indonesia, baik yang menjalankan usaha tetap maupun yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan maka bisa disebut subjek pajak luar negeri.

Wajib pajak luar negeri dikenakan tarif berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan dan tidak wajib menyampaikan SPT karena sudah ada pemotongan pajak akhir di pendapatannya.

Subjek pajak disebut sebagai unsur pajak utama karena tanpa adanya subjek pajak, perputaran pajak di Indonesia pun tidak akan bisa berjalan. Sebab, pungutan pajak hanya bisa dibebankan pada subjek pajak, bukan pada benda atau jasa.

Banner 3 kledo

Baca juga: Apa Itu Pemasaran Holistik? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Wajib Pajak

Selanjutnya ada Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah subjek pajak yang sudah memiliki kewajiban dan dianggap layak untuk membayar pajak.

Menurut UU Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 yang diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajib pajak memiliki makna orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang meempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mereka mendapat beban pungutan pajak dan wajib membayarnya. Jika tidak, maka Wajib Pajak dapat dikenai sanksi atau denda dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan. Benda dan jasa tidak termasuk sebagai Wajib Pajak karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Orang atau badan yang mewadahi benda dan jasa tersebut adalah pihak yang bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak.

Adanya syarat subjektif dan objektif maka wajib pajak harus memiliki NPWP yang bertujuan memudahkan dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan NPWP.

Baca juga: Mengenal Konsep Kesatuan Usaha dalam Prinsip Dasar Akuntansi

Objek Pajak

Apa yang dimaksud dengan objek pajak? Seperti yang telah Anda ketahui, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dituntut untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Nah, objek pajak inilah yang benda atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya.

Objek tersebut bisa digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apa pun.

Objek pajak penghasilan (PPh) yang perlu diketahui adalah seperti yang kami sebutkan di bawah ini:

  • Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima
  • Hadiah dari undian atau penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau karena peralihan harta yang termasuk
    • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
    • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
    • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
    • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
    • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  • Surplus Bank Indonesia.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (3) ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu:

  • Bantuan atau sumbangan,
  • Harta hibahan,
  • Warisan,
  • Harta setoran tunai,
  • Pengganti atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima,
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi,
  • Dividen, iuran dana pensiun,
  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan dari modal yang ditanamkan,
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer,
  • Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura,
  • Beasiswa,
  • Sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendiidkan dan atau bidang penelitian dan pengembangan,
  • Banutan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu.

Bea materai merupakan salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia yang objek pajaknya meliputi:

  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian perbuatan, kenyataan atau keadaan yang sifatnya perdata
  • Akta-akta notaris sebagai salinannya
  • Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pebuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
  • Surat yang memuat jumlah uang yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyataka pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau  sebagian telah dilunasi tau diperhitungkan
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek
  • Efek dalam nama dan bentuk apapun

Objek pajak untuk PPN meliputi:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah  pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh PKP
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada objek pajaknya yang meliputi seperti bumi, bangunan (seperti hotel dan pabrik), jalan tol, kilang minyak dan gas, dermaga, tempat olahraga serta sarana dan prasarana yang bermanfaat lainnya.

Baca juga: Koreksi Fiskal: Pengertian, Penyebab, Jenis, dan Tahapannya

Tarif Pajak

Unsur pajak yang terakhir adalah tarif pajak. Jika tadi sudah ada subjek dan objek maka di sini tarif pajak berperan sebagai besaran pajak yang harus dibayarkan.

Tarif pajak adalah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas benda atau jasa yang terbebani pajak (objek pajak).

Tarif pajak ada empat jenis yaitu tarif pajak progresif, tarif pajak degresif, tarif pajak proporsional dan tarif pajak tetap.

Berikut adalah penjasan mendalamnya:

Tarif pajak progresif

Tarif pajak progresif adalah pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak. Contohnya adalah seperti pajak penghasilan (PPh).

Tarif pajak degresif

Adalah pemungutan pajak dengan unsur persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.

Tarif pajak proporsional

Tarif pajak proporsional adalah pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapapun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah PPN 10%.

Tarif pajak tetap

Tarif pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak. Contoh dari unsur jenis pajak tetap ini adalah bea meterai.

Baca juga: Bayar Pajak secara Online, Mudah dan Anti Ribet!

FAQ

Apa yang dimaksud dengan pajak?

Di situs resmi DJP tertulis definisi pajak, yang merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung.

Pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Apa saja unsur-unsur pajak?

Unsur-unsur pajak yang umumnya terdapat dalam sistem perpajakan adalah:

  • Objek pajak merupakan hal-hal atau kejadian yang menjadi dasar pengenaan pajak, seperti penghasilan, konsumsi, harta, dan lain-lain.
  • Subjek pajak merupakan individu atau badan usaha yang harus membayar pajak, baik secara sukarela maupun dipaksa oleh pemerintah.
  • Tarif pajak adalah persentase atau besaran nominal yang harus dibayarkan oleh subjek pajak terhadap objek pajak yang dikenakan.
  • Wajib pajak adalah individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Apa saja contoh subjek pajak?

Berikut adalah beberapa contoh subjek pajak di Indonesia:

  • Orang Pribadi
  • Badan Usaha
  • Pemerintah
  • Organisasi Nirlaba atau Yayasan
  • Wajib Pajak Luar Negeri
  • Objek Pajak tertentu, seperti pajak properti dan kendaraan bermotor.

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai unsur pajak dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Pajak sendiri merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat kepada negara untuk sumbangsih kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara.

Jika Anda pemilik bisnis, penting bagi Anda untuk melakukan penghitungan dan pelaporan pajak secara berkala sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah. Jika itu tidak dilakukan, bisa jadi perusahaan Anda akan mengalami masalah hukum dan Anda akan dikenal sebagai pengemplang pajak.

Untuk mempermudah Anda dalam mencatat dan menghitung pajak dalam usaha, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap seperti Kledo.

Kledo adala software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 10 ribu pengguna dan mempermudah pengelolaan pembukuan dan urusan perpajakan mereka.

Dengan menggunakan Kledo Anda bisa mencatat seluruh transaksi dengan mudah dan secara otomatis melakukan pencatatan pajak penjualan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi tunggu apalagi? Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + 15 =