Pembahasan PSAK 104 Tentang Akuntansi Istishna’

psak 104 akuntansi istishna

PSAK 104 mengenai akuntansi Istishna’ memberikan panduan tentang pengakuan dan pelaporan transaksi yang melibatkan kontrak pembuatan barang berdasarkan pesanan khusus, dengan ketentuan yang jelas mengenai spesifikasi dan persyaratan barang.

Kontrak Istishna’ dapat mencakup jenis barang yang sangat spesifik, yang tidak tersedia di pasar dan memerlukan pembuatan khusus.

Dalam praktiknya, akad ini sering digunakan dalam transaksi pembelian barang dengan kriteria teknis, kualitas, dan kuantitas tertentu.

Salah satu fitur unik dari Istishna’ adalah bahwa harga dan spesifikasi barang harus disepakati sebelumnya, serta waktu dan tempat penyerahan barang juga harus ditentukan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bagi pihak yang terlibat dalam transaksi istishna’, yaitu pembeli dan penjual, terdapat ketentuan penting dalam hal pembayaran dan pengakuan pendapatan.

Pembayaran dapat dilakukan di muka, sebagian, atau pada saat barang selesai diproduksi. Namun, PSAK 104 mengatur bahwa pembayaran dalam bentuk pembebasan utang tidak diperkenankan.

Untuk mengetahui lebih jauh PSAK 104 tentang akuntansi istishna’, kita akan membahasnya secara mendalam melalui artikel ini.

Mengetahui Sejarah dan Lingkup Aturan PSAK 104

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 104: Akuntansi Istishna’ (PSAK 104) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007.

PSAK 104 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi istishna’ dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

PSAK 104 mengalami penyesuaian pada 6 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar.

kledo banner 2

Ikhtisar ringkas

PSAK 104 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’. Pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli.

Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).

Baca juga: Pembahasan PSAK 103 Tentang Akuntansi Salam

Akuntansi untuk penjual

Pendapatan istishna’ diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.

Penjual menyajikan:

  • Piutang istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
  • Termin istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.

Akuntansi untuk pembeli

Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual. Beban istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’.

Pembeli menyajikan:

  • Utang ishtisna’ sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
  • Aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar:
    • persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’ paralel; atau
    • kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna’ (bukan istishna’ paralel).

PSAK ini juga memberikan pengungkapan minimum bagi penjual dan pembeli, termasuk metode akuntansi yang digunakan dalam pencatatan akuntansi istishna’.

Selain mengatur transaksi istishna’, PSAK ini mengatur ketentuan akuntansi transaksi istishna’ paralel.

Apa itu istishna’ paralel?

Istishna’ paralel adalah jenis akad Istishna’ di mana penjual (Shani’) yang memiliki kontrak dengan pembeli (Mustashni’) memerlukan pihak lain untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam hal ini, penjual akan melibatkan pihak ketiga yang akan memproduksi barang yang dipesan oleh pembeli. Namun, kontrak antara penjual dan pihak ketiga tersebut tidak bergantung atau terikat langsung pada kontrak Istishna’ pertama (antara pembeli dan penjual).

Dalam Istishna’ paralel, penjual bertindak sebagai penghubung antara pembeli dan pihak ketiga yang melakukan produksi. Pihak ketiga ini bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban penjual dalam menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Namun, kedua kontrak (Istishna’ antara pembeli dan penjual serta kontrak antara penjual dan pihak ketiga) bersifat independen dan tidak saling tergantung.

Keuntungan dari Istishna’ paralel adalah penjual dapat memperluas kapasitas produksinya dengan melibatkan pihak lain, sementara pembeli tetap menerima barang sesuai dengan pesanan yang telah disepakati.

Baca juga: PSAK 101 Tentang Laporan Keuangan Akuntansi Syariah

Karakteristisk Akad Istishna’

psak 104 3

Karakteristik akad Istishna’ mencakup beberapa elemen penting yang membedakannya dari jenis akad jual beli lainnya. Berikut adalah beberapa karakteristik utama dari akad Istishna’:

Barang pesanan yang diperlukan:

  • Barang yang dipesan dalam akad Istishna’ harus memenuhi spesifikasi tertentu yang disepakati antara pembeli (Mustashni’) dan penjual (Shani’). Barang ini biasanya adalah barang yang dibuat sesuai dengan pesanan, bukan barang yang sudah ada di pasaran atau produk massal.
  • Barang tersebut harus melalui proses pembuatan atau modifikasi sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pembeli.

Harga yang disepakati di awal:

Harga barang yang disepakati dalam akad Istishna’ tidak boleh berubah selama masa akad, kecuali jika ada kesepakatan baru antara kedua belah pihak. Harga tersebut disepakati sejak awal dan harus jelas serta tetap.

Pembayaran:

  • Pembayaran dapat dilakukan sepenuhnya di muka, sebagian pada awal akad, atau bisa dibayar bertahap sesuai dengan kemajuan produksi barang. Pembayaran ini dilakukan sebelum, selama, atau setelah barang selesai diproduksi, tergantung pada kesepakatan yang tercapai dalam akad.
  • Pembayaran tidak diperbolehkan dalam bentuk pembebasan utang atau kredit, sesuai dengan prinsip syariah yang mengatur transaksi ini.

Penyerahan barang:

  • Penyerahan barang dilakukan di masa depan, sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati dalam akad. Barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui sebelumnya.
  • Pembeli (Mustashni’) tidak boleh menjual barang tersebut sebelum barang diterima dari penjual (Shani’).

Barang yang dipesan harus memenuhi kriteria tertentu:

Barang yang dipesan dalam akad Istishna’ tidak boleh berupa barang yang sudah ada, melainkan harus merupakan barang yang dibuat atau diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang jelas. Produk ini biasanya bersifat custom-made atau dibuat khusus untuk pembeli tertentu.

Baca juga: SAK Syariah: Pembahasan Lengkap, Sejarah, dan Isinya

Ketentuan mengenai kualitas dan apesifikasi:

Spesifikasi dan kualitas barang harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan, pembeli memiliki hak untuk memilih (khiyar) apakah akan melanjutkan akad atau membatalkannya.

Perlakukan Akuntansi Transaksi Istishna’ Menurut PSAK 104

psak 104 2

Perlakuan akuntansi untuk transaksi Istishna’ diatur secara khusus dalam PSAK 104 dan mencakup beberapa aspek penting, termasuk pengakuan pendapatan, biaya perolehan, dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Pengakuan pendapatan

Pendapatan dari kontrak Istishna’ diakui dengan dua metode utama:

Metode persentase penyelesaian:

  • Pendapatan diakui secara bertahap seiring dengan penyelesaian barang yang dipesan. Persentase penyelesaian dihitung berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan dibandingkan dengan total biaya yang diperkirakan untuk menyelesaikan proyek.
  • Pengakuan pendapatan ini mencakup nilai akad dan margin keuntungan, yang dihitung berdasarkan proporsi penyelesaian barang.
  • Rumus yang digunakan untuk menghitung persentase penyelesaian: Persentase Penyelesaian = Biaya yang Telah Dikeluarkan / Total Biaya yang Diperkirakan
  • Pengakuan Margin Keuntungan: Setelah menghitung persentase penyelesaian, margin keuntungan diakui berdasarkan persentase tersebut.

Metode akad selesai:

  • Pendapatan hanya diakui ketika barang selesai dan diserahkan kepada pembeli. Tidak ada pengakuan pendapatan atau biaya selama periode pengerjaan.
  • Metode ini digunakan jika proyek Istishna’ diperkirakan selesai dalam jangka waktu yang singkat atau ketika tidak dapat mengukur kemajuan proyek secara andal.

Pengakuan biaya perolehan

Biaya perolehan barang yang dipesan, termasuk biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, biaya produksi langsung, dan biaya lainnya yang terkait dengan pembuatan barang tersebut, harus diakui dalam akun Aset Istishna’ dalam Penyelesaian.

Biaya ini diakumulasi sepanjang periode pengerjaan dan akan dipindahkan ke harga pokok saat barang selesai.

Biaya Pra-akad:

  • Biaya yang dikeluarkan sebelum akad disepakati, seperti biaya untuk desain atau persiapan, diakui sebagai beban pra-akad dan kemudian dipindahkan ke biaya produksi ketika akad disepakati.
  • Jika akad dibatalkan, biaya ini akan dibebankan pada periode berjalan.

Baca juga: Akuntansi Syariah: Prinsip dan Bedanya dengan Akuntansi Konvensional

Pengakuan biaya margin

Jika kontrak Istishna’ melibatkan margin keuntungan (selisih antara nilai akad dan biaya perolehan), margin ini juga diakui berdasarkan metode yang digunakan:

  • Metode Persentase Penyelesaian: Margin keuntungan diakui seiring dengan kemajuan proyek.
  • Metode Akad Selesai: Margin keuntungan diakui seluruhnya pada saat penyerahan barang.

Pengakuan piutang dan utang

  • Piutang Istishna’: Piutang akan dicatat berdasarkan jumlah yang harus dibayar oleh pembeli sesuai dengan kesepakatan pembayaran yang telah disetujui, baik itu pada saat akad, dalam bentuk termin, atau setelah barang diserahkan.
  • Termin Istishna’: Pembayaran yang belum diterima berdasarkan kemajuan proyek atau sesuai dengan kesepakatan pembayaran yang berlaku harus dicatat dalam akun termin Istishna’.

Penyajian dalam laporan keuangan

  • Penjual:
    • Piutang Istishna’ yang belum dibayar oleh pembeli harus disajikan dalam laporan keuangan.
    • Pengungkapan terkait dengan pengakuan pendapatan, metode yang digunakan untuk menentukan persentase penyelesaian, serta rincian piutang Istishna’ yang meliputi jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang juga perlu diungkapkan.
  • Pembeli:
    • Pembeli harus menyajikan utang Istishna’ yang mencerminkan kewajiban untuk membayar kepada penjual.
    • Aset Istishna’ dalam penyelesaian juga perlu dicatat, terutama untuk proyek yang masih berjalan dan mencerminkan nilai proyek yang sedang diselesaikan.

Pengungkapan yang diperlukan

Baik penjual maupun pembeli harus mengungkapkan informasi terkait dengan transaksi Istishna’ dalam laporan keuangan mereka, yang mencakup:

  • Metode akuntansi yang digunakan untuk mengukur pendapatan.
  • Persentase penyelesaian dan nilai kontrak yang belum diselesaikan.
  • Rincian utang dan piutang Istishna’, beserta kualitas dan jangka waktu utang tersebut.

Baca juga: Apa Itu Mudharabah dalam Sistem Keuangan Syariah?

Contoh Kasus dalam Pencatatan Jurnal Transaksi Akuntansi Istishna’

psak 104 1

Akad Istishna pertama antara Tn. Adam dengan BRI Syariah (BRIS). Kesepakatan keduanya adalah sebagai berikut:

  • Harga bangunan : Rp. 150.000.000,-
  • Termin pembayaran : 5 Termin sebesar Rp. 30.000.000,-

Akad istishna kedua antara BRI Syariah (BRIS) dengan PT. Kontraktor Perdana dengan kesepakatan sebagai berikut :

  • Harga bangunan : Rp. 130.000.000,-
  • Termin Pembayaran : 3 Termin masing-masing sebesar :
    • 20% = Rp. 130.000.000,- x 20% = Rp. 26.000.000,-
    • 30% = Rp. 130.000.000,- x 30% = Rp. 39.000.000,-
    • 50% = Rp. 130.000.000,- x 50% = Rp. 65.000.000,-

Penjurnalannya sebagai berikut :

Biaya pra-akad ditangguhkan

Untuk keperluan survey BRIS telah mengeluarkan sejumlah biaya pra-akad sebesar Rp. 25.000.000,-. Biaya pra-akad tersebut diakui sebagai biaya istishna apabila telah terjadi kesepakatan antara BRIS dengan Tn. Adam. Jurnalnya sebagai berikut :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Beban praakad yang ditangguhkan25.000.000 
        Kr. Kas 25.000.000

Terjadi penandatanganan akad antara BRIS dengan Tn. Adam, maka jurnalnya:

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Biaya Istishna’25.000.000 
        Kr. Beban praakad yang ditangguhkan 25.000.000

Tagihan 1 dari pemasok – Tingkat penyelesaian 20%

BRIS menerima tagihan dari pemasok PT. Kontraktor Perdana karena pemasok telah menyelesaikan 20% pembangunan. Atas penerimaan tagihan ini, BRIS mencatat dan mengakuinya sebagai utang istisna dalam penyelesaian.

Jurnal yang dibuat BRIS dalam transaksi ini adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Aset istishna dalam penyelesaian26.000.000 
        Kr. Utang istishna’ 26.000.000

BRIS melakukan pembayaran atas tagihan tersebut, maka jurnal yang harus dibuat BRIS adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Utang Istishna’26.000.000 
        Kr. Kas 26.000.000

Pengakuan Pendapatan Margin Istishna

Pendapatan Margin Istishna = Margin Keuntungan Istishna + Harga Pokok

Jurnal yang harus dibuap BRIS untuk mengakui pendapatan Margin Istishna adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Aset istishna’ dalam penyelesaian4.000.000 
 Db. Harga pokok istishna’26.000.000 
        Kr. Pendapatan margin istishna’ 30.000.000*

Harga pokok di Debit sebesar Rp. 26.000.000,- berasal dari jumlah pembayaran Termin pertama dari BRIS kepada PT Kontraktor Perdana

Harga Pokok Istisna =  Tingkat Penyelesaian x Nilai Akad kontraktor

= 20% x Rp. 130.000.000,- = Rp. 26.000.000,-

Pendapatan margin istishna di Kredit sebesar Rp. 30.000.000,- berasal dari jumlah pembayaran Tn. Adam Termin Pertama

Pendapatan Margin Istishna = Tingkat Penyelesaian x Nilai Akad Pembeli

= 20% x Rp. 150.000.000,- = Rp. 30.000.000,-

Aset istishna di Debit sebesar Rp. 4.000.000,- adalah Margin Keuntungan Istishna yang dihitung dari selisih  

Aset Istishna = Pendapatan Margin Istishna – Harga Pokok Istisna

= Rp. 30.000.000,-    –   Rp. 26.000.000,-  = Rp. 4.000.000,-

Baca juga: Memahami Manajemen Keuangan Syariah yang Berlaku di Indonesia

Tagihan 2 dari pemasok – Tingkat penyelesaian 30%

BRIS menerima penagihan kedua dari pemasok PT. Kontraktor Perdana. Atas penerimaan tagihan, BRIS mencatat dan mengakuinya sebagai utang istishna dalam penyelesaian.

Jurnal yang harus BRIS catat pada saat menerima tagihan adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Aset istishna dalam penyelesaian39.000.000 
        Kr. Utang istishna’ 39.000.000

BRIS melakukan pembayaran atas tagihan kedua tersebut, maka jurnal yang harus dibuat BRIS adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Utang Istishna’39.000.000 
        Kr. Kas 39.000.000

Pengakuan Pendapatan Margin Istishna

BRIS melakukan pencatatan untuk mengakui pendapatan margin istishna. Jurnalnya adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Aset istishna’ dalam penyelesaian6.000.000 
 Db. Harga pokok istishna’39.000.000 
        Kr. Pendapatan margin istishna’ 45.000.000*

Harga pokok di Debit sebesar Rp. 39.000.000,- berasal dari jumlah pembayaran Termin Kedua dari BRIS kepada PT Kontraktor Perdana

Harga Pokok Istisna =  Tingkat Penyelesaian x Nilai Akad kontraktor

= 30% x Rp. 130.000.000,- = Rp. 39.000.000,-

Pendapatan margin istishna di Kredit sebesar Rp. 45.000.000,- berasal dari jumlah pembayaran Tn. Adam Termin Kedua

Pendapatan Margin Istishna = Tingkat Penyelesaian x Nilai Akad Pembeli

= 30% x Rp. 150.000.000,- = Rp. 45.000.000,-

Aset istishna di Debit sebesar Rp. 6.000.000,- adalah Margin Keuntungan Istishna yang dihitung dari selisih  

Aset Istishna = Pendapatan Margin Istishna – Harga Pokok Istisna

= Rp. 45.000.000,-    –   Rp. 39.000.000,-  = Rp. 6.000.000,-

Tagihan 3 dari pemasok – Tingkat penyelesaian 50%

BRIS menerima penagihan ketiga dari pemasok PT. Kontraktor Perdana. Atas penerimaan ini, BRIS mencatat dan mengakuinya sebagai utang istishna dan asset istishna dalam penyelesaian. Jurnalnya adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Aset istishna dalam penyelesaian65.000.000 
        Kr. Utang istishna’ 65.000.000

BRIS melakukan pembayaran atas tagihan ketiga tersebut, maka jurnal yang harus dibuat BRIS adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Utang Istishna’65.000.000 
        Kr. Kas 65.000.000

Pengakuan Pendapatan Margin Istishna

Jurnal yang harus dibuat BRIS untuk mengakui pendapatan margin istishna ketiga adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Aset istishna’ dalam penyelesaian10.000.000 
 Db. Harga pokok istishna’65.000.000 
        Kr. Pendapatan margin istishna’ 75.000.000*

Harga pokok di Debit sebesar Rp. 65.000.000,- berasal dari jumlah pembayaran Termin Kedua dari BRIS kepada PT Kontraktor Perdana

Harga Pokok Istisna =  Tingkat Penyelesaian x Nilai Akad kontraktor

= 50% x Rp. 130.000.000,- = Rp. 65.000.000,-

Pendapatan margin istishna di Kredit sebesar Rp. 75.000.000,- berasal dari jumlah pembayaran Tn. Adam Termin Kedua

Pendapatan Margin Istishna = Tingkat Penyelesaian x Nilai Akad Pembeli

= 50% x Rp. 150.000.000,- = Rp. 75.000.000,-

Aset istishna di Debit sebesar Rp. 10.000.000,- adalah Margin Keuntungan Istishna yang dihitung dari selisih  

Aset Istishna = Pendapatan Margin Istishna – Harga Pokok Istisna

 = Rp. 75.000.000,-  –   Rp. 65.000.000,-  = Rp. 10.000.000,-

Penagihan piutang ke Tn. Adam

BRIS melakukan penagihan piutang istishna dan menerima pembayaran piutang istishna dari pembeli (nasabah) selama 5 kali termin.

Jurnal yang harus dibuat oleh BRIS pada setiap penagihan kepada pembeli setiap terminnya adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Piutang Istishna30.000.000 
        Kr. Termin Itishna 30.000.000

BRIS menerima pembayaran termin istisha dari pembeli. Jurnal yang harus dibuat BRIS setiap kali menerima pembayaran dari Tn. Adam adalah :

TanggalRekeningDebit (Rp)Kredit (Rp)
 Db. Kas / Rekening Nasabah30.000.000 
 Db. Termin Istishna30.000.000 
        Kr. Piutang Istishna 30.000.000
        Kr. Aset Istishna dalam penyelesaian 30.000.000

Baca juga: Pembahasan PSAK 107 Tentang Akuntansi Ijarah

Kesimpulan

PSAK 104 mengenai akuntansi Istishna’ memberikan pedoman yang jelas dalam mengelola transaksi pembuatan barang sesuai pesanan, baik bagi penjual maupun pembeli.

Dengan aturan yang mengatur pengakuan pendapatan, biaya, dan pengungkapan, implementasi akuntansi Istishna’ membutuhkan sistem yang terstruktur dan tepat.

Transaksi ini melibatkan beberapa tahap yang kompleks, mulai dari akad, pengakuan pendapatan sesuai dengan metode persentase penyelesaian, hingga pengelolaan pembayaran dan utang piutang.

Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, pengelolaan transaksi Istishna’ secara manual bisa sangat memakan waktu dan rawan kesalahan. Oleh karena itu, memiliki software akuntansi yang dapat mengotomatisasi pencatatan dan perhitungan menjadi solusi yang efisien.

Kledo menawarkan solusi lengkap yang dapat mencatat transaksi, mengelola laporan keuangan, dan memberikan panduan untuk pengakuan pendapatan dan biaya secara otomatis.

Lebih dari itu, Kledo dilengkapi dengan fitur yang memudahkan pencatatan transaksi Istishna’ untuk penjual, memastikan bahwa segala kewajiban dan hak dicatat dengan tepat dan transparan.

Jadi tunggu apalagi? Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Komentar

5 × five =