Dalam dunia keuangan syariah, praktik akad dan janji (wa’d) memegang peranan penting dalam membentuk dasar hukum dan mengurangi risiko yang mungkin timbul, terutama dalam pembiayaan. PSAK 111, yang mengatur akuntansi wa’d, menjadi pedoman penting bagi lembaga keuangan syariah dalam mengelola transaksi mereka dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, meskipun konsep ini sudah ada, penerapan praktisnya sering kali menghadapi tantangan.
Wa’d, yang pada dasarnya adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain, berbeda jauh dengan akad yang mengikat kedua belah pihak secara langsung.
Dalam penerapannya, wa’d menjadi suatu komitmen pra-akad yang mengatur kewajiban pihak yang memberikan janji, sekaligus meminimalisir risiko gagal bayar atau wanprestasi dalam transaksi syariah.
Hal ini menjadi penting dalam konteks pembiayaan murabahah, di mana lembaga keuangan perlu mengikat calon nasabah sebelum akad dijalankan.
Namun, meski memiliki tujuan yang jelas, implementasi akuntansi wa’d dalam laporan keuangan lembaga keuangan syariah masih terbatas. Banyak lembaga yang belum sepenuhnya mengaplikasikan PSAK 111 dalam operasional mereka.
Hal ini menyulitkan mereka dalam menyusun laporan yang mencerminkan risiko dan potensi kewajiban di masa mendatang. Padahal, keberadaan akuntansi wa’d ini sangat membantu dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik bagi pemangku kepentingan.
Pada artikel ini kita akan membahas secara detail mengenai konsep wa’d, perbedaannya dengan akad, serta bagaimana penerapan PSAK 111 dapat memperbaiki pengelolaan keuangan syariah.
Akuntansi Wa’d Menurut PSAK 111

Wa’d adalah janji dari seseorang atau satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah di masa yang akan datang. Dalam fatwa DSN MUI terdapat perbedaan pandangan mengenai sifat wa’d.
Fatwa DSN MUI No. 27 menyebut bahwa wa’d tidak bersifat mengikat, merujuk pada pendapat para ulama fikih.
Namun, Fatwa DSN MUI No. 85 menyatakan bahwa wa’d bersifat mengikat. Janji harus ditunaikan, bahkan dapat dipaksa oleh pihak penerima janji atau pihak yang berwenang.
Selain itu, dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa wa’d harus dituangkan dalam akta perjanjian dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Fatwa DSN MUI No. 85 kemudian menjadi dasar lahirnya sejumlah fatwa lain yang menggunakan mekanisme wa’d, seperti Fatwa DSN MUI No. 94 tentang repo surat berharga syariah (SBS) dan Fatwa DSN MUI No. 96 tentang transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar.
Perlu dibedakan antara wa’d dan akad. Wa’d hanyalah janji sepihak yang belum menimbulkan hak dan kewajiban, sementara akad sudah menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak. Dengan demikian, wa’d baru bisa menjadi dasar untuk lahirnya akad ketika janji tersebut ditunaikan.
Dalam PSAK Syariah No. 111, wa’d dibahas dalam kaitannya dengan standar akuntansi, khususnya pengakuan dan pengungkapan.
Tujuannya adalah memberikan pedoman akuntansi atas wa’d agar lebih seragam dalam praktik lembaga keuangan syariah.
Meski begitu, pada kenyataannya banyak lembaga keuangan syariah maupun lembaga mikro syariah masih menggunakan pedoman internal berupa SOP atau SOM yang mereka tetapkan sendiri.
Wa’d sendiri dipraktikkan secara luas dalam berbagai produk keuangan syariah, antara lain ijarah, ijarah muntahiyya bittamlik, syirkah mutanaqishah, murabahah dengan pesanan, sukuk, wakalah, hingga transaksi valas.
Dalam konteks lindung nilai syariah atas nilai tukar sebagaimana diatur dalam PSAK 111, wa’d dipakai sebagai janji untuk melakukan pembelian atau penjualan mata uang tertentu di masa depan dengan nilai yang ditetapkan sebelumnya.
Ruang lingkup perjanjiannya meliputi kesepakatan atas jenis mata uang yang dipertukarkan, jumlah nominal, nilai tukar atau mekanisme perhitungannya, dan waktu pelaksanaan transaksi.
Dalam praktiknya, wa’d yang berkaitan dengan akad sukuk memiliki karakteristik akuntansi yang mirip dengan akad pembiayaan murabahah.
Keduanya sama-sama menghadapi risiko ketika pihak yang membuat janji tidak menunaikan komitmennya.
Oleh karena itu, baik fatwa maupun standar akuntansi menjadi penting agar risiko pelanggaran janji dapat diminimalkan dan tetap selaras dengan prinsip syariah.
Baca juga: Pembahasan PSAK 106 Tentang Akuntansi Musyarakah
Perlakuan Akuntansi Wa’d Berdasarkan PSAK 111
Karakteristik Wa’d (Pasal 04–06 PSAK Syariah No. 111)
- Wa’d merupakan janji satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu di masa mendatang. Penerapannya terdapat dalam beberapa transaksi syariah, seperti murabahah, ijarah muntahiyah bittamlik, line facility, jual-sewa-beli (al-bai’ wa al-isti’jar) dalam repo Surat Berharga Syariah, dan lindung nilai syariah (al-tahawwuth al-Islami) (Pasal 04).
- Perbedaan utama antara wa’d dan akad adalah pada aspek hak dan kewajiban. Wa’d belum menimbulkan hak dan kewajiban hukum akad, sedangkan akad sudah menimbulkannya. Penuaian wa’d akan dituangkan kemudian dalam suatu akad (Pasal 05).
- Janji (wa’d) dalam transaksi syariah bersifat mengikat (mulzim) (Pasal 06).
Pengakuan Wa’d (Pasal 07–10 PSAK Syariah No. 111)
- Pada saat entitas memberikan atau menerima wa’d, entitas tidak mengakui aset maupun liabilitas yang mungkin timbul dari wa’d tersebut (Pasal 07).
- Pemberian atau penerimaan wa’d tidak menimbulkan aset atau liabilitas pada laporan keuangan. Wa’d hanya menghasilkan potensi aset atau potensi liabilitas di masa mendatang, tetapi belum menjadi aset atau liabilitas saat ini (Pasal 08).
- Aset atau liabilitas baru diakui pada saat akad dilakukan atas dasar wa’d sebelumnya, sesuai dengan PSAK lain yang relevan (Pasal 09).
- Jika akad benar-benar dilakukan berdasarkan wa’d, maka perlakuan akuntansi mengikuti PSAK lain yang terkait, misalnya PSAK 102: Akuntansi Murabahah, PSAK 107: Akuntansi Ijarah, serta ketentuan khusus untuk repo Surat Berharga Syariah dan lindung nilai syariah (Pasal 07–10).
Pengungkapan (Pasal 11 PSAK Syariah No. 111)
Entitas wajib mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan lingkup pemberian atau penerimaan wa’d serta dampaknya terhadap posisi dan kinerja keuangan. Pengungkapan tersebut mencakup:
- Uraian kesepakatan pokok dalam wa’d, termasuk jenis, nilai, jangka waktu, dan pihak lawan.
- Tujuan, kebijakan, dan pengelolaan risiko yang timbul dari wa’d.
- Dampak potensial wa’d terhadap aset, liabilitas, pendapatan, dan beban pada akhir periode.
- Analisis dampak terhadap aset, liabilitas, pendapatan, dan beban ketika akad benar-benar dilakukan berdasarkan wa’d.
Ketentuan Transisi (Pasal 12 PSAK Syariah No. 111)
- PSAK 111 diterapkan secara prospektif. Pada penerapan awal, aset dan liabilitas yang ada harus ditelaah kembali sesuai pernyataan ini. Jika terdapat yang tidak memenuhi kriteria sebagai aset atau liabilitas, maka harus dihentikan pengakuannya.
- Dampak perubahan kebijakan akuntansi sebelumnya atas wa’d dibandingkan dengan ketentuan PSAK 111 diakui langsung ke saldo laba.
Baca juga: Pembahasan PSAK 105 Tentang Akuntansi Mudharabah
Transaksi dalam Ruang Lingkup PSAK 111

Transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 111 yaitu transaksi lindung nilai sederhana dan kompleks. Berikut pengakuan, pengukuran, dan penyajian lindung nilai sederhana, diantaranya :
- Para pihak tidak mengakui aset atau liabilitas yang akan diterima atau ditimbulkan oleh wa’d yang diberikan atau diterima.
- Para pihak mengungkapkan informasi yang disyaratkan pada PSAK 111, termasuk informasi kuantitatif atas wa’d.
- Pihak yang menerima maupun yang memberi mata uang asing mengakui mata uang asing yang diterima atau diserahkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs spot tanggal pelaksanaan. Selisih dengan jumlah rupiah yang diserahkan diakui sebagai komponen di laba rugi.
Sedangkan pengakuan, pengukuran dan penyajian dalam lindung nilai kompleks, antara lain:
- Pada saat transaksi spot, pihak yang menerima maupun yang memberi mata uang asing mengakui mata uang asing yang diterima atau diserahkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs spot tanggal pelaksanaan. Selisih dengan jumlah rupiah yang diserahkan diakui sebagai komponen di laba rugi.
- Para pihak tidak mengakui aset atau liabilitas yang akan diterima atau ditimbulkan oleh wa’d yang diberikan atau diterima.
- Para pihak mengungkapkan informasi yang disyaratkan pada PSAK 111: Akuntansi Wa’d termasuk informasi kuantitatif atas wa’d.
- Pada saat pelaksanaan, perlakuannya sama dengan ketika terjadi transaksi spot.
Dalam setiap perlakuan akuntansi, juga terdapat alternatif dalam perlakuannya. Dalam transaksi wa’d ini pun, terdapat pengakuan, pengukuran, dan penyajian akuntansi alternatif, yaitu :
- Para pihak dalam menerapkan akuntansi alternatif jika hubungan lindung nilai memenuhi syarat akuntansi lindung nilai pada PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan.
- Apabila item yang dilindung nilai merupakan aset dan liabilitas yang diakui, maka bagian dari keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item tersebut diakui di penghasilan komprehensif lainnya hingga saat pelaksanaan wa’d.
- Apabila item yang dilindung nilai merupakan komitmen pasti yang belum diakui atau perkiraan transaksi yang kemungkinan besar akan terjadi, maka keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item tersebut tidak diakui hingga pelaksanaan wa’d.
- Keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item yang dilindung nilai yang tidak memenuhi dua kondisi di atas diakui di laba rugi.
Baca juga: Pilih Pembahasan PSAK 104 Tentang Akuntansi Istishna’
Contoh Kasus dalam Pencatatan Akuntansi Wa’d Menurut PSAK 111

Contoh 1: Lindung Nilai Sederhana
Pada 1 Maret 2017 PT AA (perusahaan importir) menerima tagihan impor sebesar USD1 juta yang harus dibayar pada 10 April 2017. Pada hari yang sama PT AA melakukan kesepakatan tukar menukar mata uang asing dengan Bank Syariah BB.
Pada tanggal 10 April 2017, PT AA berjanji akan menyerahkan Rp14 miliar, sedangkan Bank Syariah BB berjanji akan menyerahkan USD 1 juta.
Kurs spot dollar AS terhadap rupiah pada 1 Maret, 31 Maret, dan 10 April masing-masing Rp13.300, Rp13.400, dan Rp13.500.
Pada 10 April 2017 PT AA dan Bank Syariah B membuat akad tukar menukar mata uang dan keduanya melaksanakan akad tersebut.
Tanggal | Pembukuan di PT AA(Rp miliar) | Pembukuan di Bank Syariah BB(Rp miliar) | ||||
Debit | Kredit | Debit | Kredit | |||
01-03-2017 | – | – | ||||
31-03-2017 | – | – | ||||
10-04-2017 | Kas valas | 13,5 | Kas rupiah | 14 | ||
Laba rugi | 0,5 | Kas valas | 13,5 | |||
Kas rupiah | 14 | Laba rugi | 0,5 |
Baca juga: PSAK 101 Tentang Laporan Keuangan Akuntansi Syariah
Contoh 2: Lindung Nilai Kompleks
Pada 1 Maret 2017 PT AA (perusahaan importir) menerima tagihan impor sebesar USD1 juta yang harus dibayar pada 10 April 2017.
PT AA kemudian melakukan kesepakatan tukar menukar mata uang asing (valas) dengan Bank Syariah BB.
Pada tanggal tersebut, PT AA dan Bank Syariah BB melakukan akad tukar-menukar mata uang (currency swap), di mana PT AA menyerahkan sejumlah USD 1 juta kepada Bank Syariah BB, sedangkan Bank Syariah BB menyerahkan Rp 13,3 miliar kepada PT AA sebagai imbal balik atas transaksi tersebut.
PT AA berjanji akan menyerahkan Rp14 miliar, dan Bank Syariah BB berjanji akan menyerahkan USD 1 juta pada tanggal 10 April 2017. Kurs spot dolar AS terhadap rupiah pada tanggal 1 Maret, 31 Maret, dan 10 April masing-masing adalah Rp13.300, Rp13.400, dan Rp13.500.
Pada tanggal 10 April 2017, PT AA dan Bank Syariah BB membuat akad tukar-menukar mata uang dan keduanya melaksanakan akad tersebut.
Tanggal | Pembukuan di PT AA(Rp miliar) | Pembukuan di Bank Syariah BB(Rp miliar) | ||||
Debit | Kredit | Debit | Kredit | |||
01-03-2017 | Kas rupiah | 13,3 | Kas valas | 13,3 | ||
Kas valas | 13,3 | Kas rupiah | 13,3 | |||
31-03-2017 | – | – | ||||
10-04-2017 | Kas valas | 13,5 | Kas rupiah | 14 | ||
Laba rugi | 0,5 | Kas valas | 13,5 | |||
Kas rupiah | 14 | Laba rugi | 0,5 |
Contoh 3: Perlakuan Akuntansi Alternatif atas Item yang Dilindung Nilai, sebagaimana dicontohkan dalam Contoh 1
Ketika PT AA memenuhi syarat untuk menerapkan akuntansi lindung nilai dan memutuskan menggunakan perlakuan akuntansi alternatif atas item yang dilindung nilai (hedged items), maka pembukuan atas item tersebut dilakukan sebagai berikut:
Tanggal | Pembukuan di PT AA (Rp miliar) | ||
Debit | Kredit | ||
01-03-2017 | Aset yang terkait | 13,3 | |
Liabilitas valas yang dilindung nilai | 13,3 | ||
31-03-2017 | Penghasilan komprehensif lain | 0,1 | |
Liabilitas valas yang dilindung nilai | 0,1 | ||
10-04-2017 | Kas valas | 13,5 | |
Laba rugi | 0,5 | ||
Kas rupiah | 14 | ||
Penghasilan komprehensif lain | 0,1 | ||
Liabilitas valas yang dilindung nilai | 0,1 | ||
Liabilitas valas yang dilindung nilai | 13,5 | ||
Kas valas | 13,5 | ||
Laba rugi | 0,2 | ||
Penghasilan komprehensif lain | 0,2 |
Baca juga: SAK Syariah: Pembahasan Lengkap, Sejarah, dan Isinya
Kesimpulan
Akuntansi wa’d diatur dalam PSAK Syariah No. 111 yang mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan wa’d dalam laporan keuangan lembaga keuangan syariah.
Pada dasarnya, wa’d belum menimbulkan hak dan kewajiban hukum sebelum dituangkan dalam akad. Dalam akuntansi, wa’d tidak langsung diakui sebagai aset atau liabilitas hingga akad terkait dijalankan.
Prinsip ini membantu lembaga keuangan syariah untuk mengelola risiko dan menjamin transparansi dalam pelaporan keuangan, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap standar syariah dan regulasi yang berlaku.
Penerapan akuntansi wa’d pada produk-produknya tidak hanya meningkatkan akurasi pencatatan namun juga memudahkan pengelolaan risiko yang terkait dengan perubahan nilai tukar dan komitmen keuangan di masa depan, sehingga memberikan fondasi stabilitas dalam transaksi keuangan syariah yang kompleks.
Untuk mendukung pelaksanaan akuntansi wa’d yang sesuai standar, penggunaan software akuntansi seperti Kledo sangat bermanfaat. Kledo dapat membantu bisnis dalam mengotomatisasi proses pencatatan, pengakuan, dan pelaporan wa’d sesuai PSAK 111.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- PSAK 111 Tentang Akuntansi Wa’d dan Contoh Kasusnya - 22 Agustus 2025
- 10 Kesalahan Menyusun Strategi Bisnis yang Harus Dihindari - 21 Agustus 2025
- Pembahasan PSAK 106 Tentang Akuntansi Musyarakah - 21 Agustus 2025