Yayasan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan setiap tahunnya berdasarkan Undang-Undang Yayasan. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mereka kepada pendiri, pembina, donatur, dan pemerintah sekaligus menunjukkan transparansi dan membangun kepercayaan. Lalu, apa yang dimaksud dengan laporan keuangan yayasan? Apa saja…