Sebagai seorang karyawan, perhitungan pesangon menjadi salah satu pengetahuan mendasar yang wajib untuk diketahui. Lebih baik lagi, jika Anda tahu bagaimana cara menghitung uang pesangon yang benar sesuai dengan UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini.
Pesangon sendiri dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan sebagai kompensasi terhadap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, pemutusan kerja bukan berarti hanya dikonotasikan sebagai pemutusan dari pihak perusahaan saja. Karyawan yang mengundurkan diri atau masa kerjanya sudah berkahir, juga berhak memperoleh pesangon/
Makanya, penghitungan ini harus dilakukan secara tepat. Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon bagi karyawan secara tepat?
Di artikel ini, kami akan menjelaskan peraturan pesangon menurut undang-undang dan cara menghitungnya yang harus Anda ketahui.
Apa itu Uang Pesangon bagi Karyawan?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Uang pesangon dapat diberikan dalam bentuk apapun dan jika memenuhi persyaratan, karyawan yang mengalami PHK juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Uang pesangon ini berbeda dengan uang pensiun. Jika memang karyawan berhenti bekerja karena telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan wajib memberi uang pesangon dan juga uang pensiun.
Namun jika PHK terjadi di luar masa pensiun, maka perusahaan hanya memberikan uang pesangon tanpa adanya uang pensiun.
Uang pesangon ini tidak berlaku bagi karyawan yang berhenti bekerja karena kemauannya sendiri atau resign.
Karyawan yang berhenti bekerja karena kemauannya sendiri hanya mendapatkan uang penggantian hak atau uang pisah saja.
Untuk lebih lengkapnya akan dibahas di Undang-undang mengenai peraturan pesangon.
Baca juga: Lakukan Cara Ini Agar Menjadi Karyawan Tetap Perusahaan
Mengapa Anda Harus Tahu Cara Menghitung Pesangon?
Menghitung pesangon yang akan diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sangatlah penting.
Uang pesangon ini biasanya digunakan oleh karyawan untuk biaya hidup sampai mendapatkan pekerjaan kembali.
Salah perhitungan uang pesangon juga dapat menyebabkan protes yang dilakukan oleh karyawan.
Kawan Kledo pasti pernah melihat berita demonstrasi yang dilakukan karyawan karena tidak mendapatkan uang pesangon sesuai yang tertera di Undang-undang.
Ya, karyawan bisa melakukan protes dengan cara demonstrasi untuk menuntut uang pesangon yang sesuai dengan Undang-undang.
Peraturan Pesangon Menurut Undang-Undang
Peraturan pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
Dijelaskan dalam Undang-undang tersebut perusahaan diwajibkan untuk membayarkan uang pesangon kepada karyawan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Berikut beberapa poin yang tersebar di Undang-undang tersebut yang membahas tentang uang pesangon:
- Pasal 156 Ayat 1 berbunyi: Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima.
- Pasal 150 membahas mengenai pengusaha yang memiliki kewajiban membayar pesangon kepada buruh atau karyawan, baik perusahaan swasta atau BUMN, perseroan atau badan, berbadan hukum atau bukan, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar gaji atau upah dalam bentuk lain.
- BAB XII yang membahas mengenai pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: 10 Situs Freelance untuk Mendapatkan Uang Tambahan, Apa Saja?
3 Jenis Pesangon yang Wajib Diberikan ke Karyawan
Ada 3 jenis pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK menurut Undang-undang No 13 tahun 2003.
3 jenis pesangon itu antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
Berikut rincian dari 3 jenis uang pesangon yang wajib diperoleh oleh karyawan yang di-PHK:
1. Uang Pesangon
Besaran pesangon menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2) berupa jumlah gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, kesehatan, dan lain-lain.
Berikut perhitungan pesangon berdasarkan Undang-undang:
Lama Kerja | Uang Pesangon yang Diperoleh |
< 1 tahun | satu bulan upah kerja |
1-2 tahun | dua bulan upah kerja |
2-3 tahun | tiga bulan upah kerja |
3-4 tahun | empat bulan upah kerja |
4-5 tahun | lima bulan upah kerja |
5-6 tahun | enam bulan upah kerja |
6-7 tahun | tujuh bulan upah kerja |
7-8 tahun | delapan bulan upah kerja |
<8 tahun | sembilan bulan upah kerja |
Di sini yang dimaksud dengan upah adalah jumlah gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan makan, transportasi, dan kesehatan.
Biasanya perusahaan memiliki tunjangan yang berbeda-beda, jadi tidak bisa disamakan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja diberikan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari 3 tahun dan mengalami PHK.
UPMK atau Upah Penghargaan Masa Kerja ini diberikan sebagai penghargaan kepada karyawan atas dedikasinya selama ini.
Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja ini ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Lama Kerja | Besaran Uang yang Diterima |
3-6 tahun | dua bulan upah kerja |
6-9 tahun | tiga bulan upah kerja |
9-12 tahun | empat bulan upah kerja |
12-15 tahun | lima bulan upah kerja |
15-18 tahun | enam bulan upah kerja |
18-21 tahun | tujuh bulan upah kerja |
21-24 tahun | delapan bulan upah kerja |
< dari 24 tahun | sepuluh bulan upah kerja |
3. Uang Penggantian Hak
Uang Penggantian Hak diberikan kepada karyawan yang terkena PHK yang juga diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya transportasi karyawan beserta keluarganya yang diberikan untuk karyawan yang ditugaskan bekerja di tempat lain. Perusahaan wajib mengganti biaya tersebut jika karyawan bekerja di luar daerah dia berasal.
- Cuti tahunan yang belum diambil oleh karyawan dan belum dinyatakan gugur.
- Biaya mengganti perumahan, pengobatan, perawatan yang telah ditetapkan, yaitu sejumlah 15% dari jumlah uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja yang diberikan perusahaan jika memenuhi syarat.
- Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan saat pertama kali karyawan diterima kerja di sana.
Peraturan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja yang diresmikan pemerintah pada tanggal 20 November 2020 lalu juga mengatur terkait kebijakan uang pesangon untuk karyawan.
UU Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa pesangon, UPMK, dan/atau UPH wajib diberikan baik bagi karyawan yang terkena PHK maupun resign.
Untuk besarannya pun sama dengan rincian menurut UU Ketenagakerjaan yang telah kami jelaskan di bagian sebelumnya.
Peraturan terbaru ini berbeda dengan yang tertuang di peraturan sebelumnya. Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 disebutkan bahwan karyawan/pekerja yang resign hanya berhak memperoleh UPH.
Meski begitu, UU Cipta Kerja tidak memasukkan komponen biaya penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan dalam UPH.
Sementara dalam UU Ketenagakerjaan yang lama, komponen tersebut dicantumkan dan wajib diberikan kepada karyawan sesuai Pasal 156 ayat 4.
Bagaimana Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan?
Untuk lebih mudah mengetahui cara menghitung pesangon, berikut contoh kasus dalam menghitung pesangon karyawan:
Seorang karyawan bernama Dina mengalami PHK setelah empat tahun enam bulan bekerja di Perusahaan A dengan gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan sebesar Rp1 juta.
Dina telah mengambil cuti tahunan sebanyak 5 hari dari 12 hari masa cuti dalam satu tahun. Maka cara menghitung uang pesangon yang diperoleh Dina adalah sebagai berikut:
1. Gaji yang diperoleh Dina setiap bulan:
Gaji pokok + tunjangan dari perusahaan= Rp4.000.000 + Rp1.000.000 = Rp5.000.000
2. Uang pesangon dengan masa kerja selama 4 tahun 6 bulan (lima bulan upah kerja):
5 x Rp5.000.000= Rp25.000.000
3. Uang pernghargaan masa kerja dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan (2 bulan upah kerja):
2 x Rp5.000.000 = Rp10.000.000
4. Uang penggantian cuti:
(Jumlah hak cuti belum diambil/jumlah hari kerja sebulan)x gaji tetap =
7/20 x Rp5.000.000 = Rp1.750.000
Jadi, besaran pesangon yang diperoleh Dina adalah sebagai berikut:
UP+UPMK+UPH = Rp25.000.000 + Rp10.000.000 + Rp1.750.000 = Rp36.750.000
Baca juga: Mengenal Apa itu Pajak Penghasilan, Jenis, dan Tarifnya
Ketentuan Lain Terkait Pesangon Karyawan
Selain ketentuan uang pesangon, ada ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan PHK seorang karyawan. Berikut ketentuan-ketentuan tersebut:
Penyebab PHK | Jumlah UP | Jumlah UPMK | UPH | Uang Pisah | Peraturan Undang-undang |
Karyawan mengundurkan diri tanpa adanya paksaan | _ | _ | UPH | Uang pisah | Pasal 162 Ayat (1) |
Karyawan yang tidak lulus masa percobaan | _ | _ | _ | _ | Pasal 154 |
Selesai masa kontrak | _ | _ | _ | _ | Pasal 154 huruf b |
Karyawan melakukan pelanggaran kerja | 1x | 1x | UPH | _ | Pasal 161 Ayat (3) |
Karyawan melakukan pengajuan PHK karena pelanggaran pemilik Perusahaan | 2x | 1X | UPH | _ | Pasal 169 Ayat (1) |
Pernikahan antar karyawan (jika diatur perusahaan) | 1x | 1x | UPH | _ | Pasal 153 |
PHK massal karena efesiensi perusahaan | 2x | 1x | UPH | _ | Pasal 164 (3) |
PHK massal karena perusahaan bangkrut | 1x | 1x | UPH | _ | Pasal 164 (1) |
Penggabungan, peleburan dan perubahan status sehingga karyawan tidak melanjutkan hubungan kerja | 1x | 1x | UPH | _ | Pasal 163 Ayat (1) |
Penggabungan, peleburan, dan perubahan status sehingga perusahaan tidak melanjutkan hubungan kerja | 2x | 1x | UPH | _ | Pasal 163 Ayat (1) |
Perusahaan bangkrut | 1x | 1x | UPH | Uang pisah | Pasal 166 |
Karyawan mangkir selama 5 hari dan sudah mendapat panggilan | _ | _ | UPH | Uang pisah | Pasal 168 Ayat (1) |
Karyawan sakit berkepanjangan atau mengalami kecelakaan kerja (masa kerja di atas 12 bulan) | 2x | 2x | UPH | _ | Pasal 172 |
Karyawan masuk usia pensiun normal | 2x | 1x | UPH | _ | Pasal 167 |
Karyawan ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (masa kerja lebih dari 6 bulan) | _ | 1x | UPH | _ | Pasal 160 Ayat (7) |
Karyawan ditahan dan dinyatakan bersalah | _ | 1x | UPH | _ | Pasal 160 Ayat (7) |
Kesimpulan
Demikian artikel pembahasan mengenai cara menghitung uang pesangon sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Uang pesangon merupakan hak yang harus diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK. Perusahaan wajib memberikan uang pesangon sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Karyawan bisa melakukan protes jika pemberian uang pesangon tidak sesuai dengan yang tertera di Undang-undang.
Ada banyak hal bisa menjadi penyebab perusahaan melakukan PHK kepada karyawan, salah satunya karena mengalami kebangkrutan.
Kebangkrutan sebenarnya bisa dialami oleh semua bisnis, terlebih bagi bisnis yang tidak memperhatikan pengelolaan keuangan.
Keuangan menjadi sesuatu yang sangat krusial bagi perkembangan bisnis. Untuk itu pengelolaan menjadi sesuatu yang wajib dilakukan.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengelola keuangan, salah satunya adalah dengan menggunakan software akuntansi.
Kawan Kledo bisa menggunakan software akuntansi dari Kledo. Kenapa Kledo? Karena Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan Kawan Kledo untuk mengelola keuangan. Yuk coba Kledo sekarang juga!
- Strategi Bisnis Online: Ini Cara Terbaik Menerapkannya - 29 Maret 2022
- Cara Terbaik Menghindari Bisnis Bangkrut, Penting! - 23 Maret 2022
- 15 Ide Bisnis Minuman Kekinian Ini Wajib untuk Dicoba, Apa Saja? - 21 Maret 2022