Bagaimana Aturan Amortisasi Goodwill di Indonesia?

amortisasi goodwill banner

Selama  bertahun-tahun, penghitunga amortisasi goodwill telah menjadi salah satu topik yang paling kontroversial dalam akuntansi.

Goodwill tidak dapat diukur secara langsung. Nilainya secara umum ditentukan melalui penilaian yang didasarkan pada asumsi penilai.

Akibatnya, nilai goodwill ditentukan secara subjektif. Masalah pengakuan goodwill dalam laporan keuangan telah mendapat pendukung dan penentang dikalangan kaum profesional.

Seiring dengan akan diberlakukannya Standart Internasional (IFRS) maka penggunaan fair value dalam memperlakuan goodwill akan mengalami pergeseran.

Pendekatan amortisasi dengan periode yang tidak boleh lebih dari 20 tahun mendapat kritikan tajam dari para analis dan pembuat laporan keuangan, yang mengatakan bahwa amortisasi goodwill tidak dapat dipercaya untuk bisa memberikan gambaran perusahaan saat ini dan yang akan datang, dengan alasan bahwa goodwill diangggap mengurangi laba dan akan berdampak pada penurunan nilai saham perusahaan.

Pada artikel kali ini kita akan membahas cara amortisasi goodwill yang berlaku di Indonesia, dan alasan mengapa aturan ini penting untuk perkembangan bisnis yang lebih baik.

Apa itu Goodwill Menurut PSAK?

amortisasi goodwill 3

Menurut Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) no.22 paragraf 39 tentang Akuntansi Penggabungan Badan Usaha yang menjelaskan tentang keberadaan goodwill yang harus diamortisasi sebagai beban selama masa manfaatnya.

Periode amortisasi goodwill selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun dengan alasan yang tepat.

Dan dalam mengamortisasi digunakan metode garis lurus Metode / pendekatan ini di jelaskan dalam (Kieso,2009) pada halaman 172 dan dinamakan pendekatan kapitalisasi amortisasi.

Goodwill harus diamortisasi sebagai beban selama masa manfaatnya. Dalam melakukan amortisasi harus digunakan metode garis lurus, kecuali terdapat metode lain yang dianggap lebih tepat pada ketentuan tertentu.

Periode amortisasi goodwill tidak boleh lebih dari 5 tahun, kecuali periode yang lebih panjang tetapi tidak lebih dari 20 tahun dapat digunakan apabila terdapat dasar yang tepat (justifiable).

Dalam SAK tepatnya PSAK no.22 paragraf 44 dan 45 juga dijelaskan , bahwa untuk mengukur amortisasi goodwill juga bisa digunakan pendekatan lain, yaitu adanya pengujian penurunan nilai (impairment) terhadap saldo goodwill yang belum diamortisasi pada tanggal neraca.

Penurunan nilai goodwill harus diakui sebagai beban pada periode bersangkutan.

45. Saldo goodwill yang belum diamortisasi harus dievaluasi pada setiap tanggal neraca, dan apabila terdapat indikasi bahwa jumlah tersebut tidak dapat sepenuhnya atau sebagian dipulihkan (recovered) dari expektasi manfaat keekonomian dimasa mendatang, maka bagian jumlah yang tidak dipulihkan tersebut langsung dibukukan sebagai beban pada periode yang bersangkutan, dan setiap penurunan nilai tidak boleh dinaikkan kembali pada periode selanjutnya.

46. Penurunan (impairment) nilai goodwill dapat disebabkan berbagai faktor seperti trend ekonomi yang tidak menguntungkan, perubahan situasi persaingan dan hokum, dan peraturan perundangan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penurunan jumlah arus kas yang dihasilkan. Dalam keadaan tersebut , saldo goodwill segera diturunkan dan diakui sebagai beban.

Dari pernyataan PSAK tersebut diatas dapat disimpulkan, goodwill diakui sebagai aset dalam perusahaan, dan amortisasi diperlakukan sebagai beban yang harus dialokasikan sepanjang umur goodwill yang akan berakibat laba perusahaan setiap periode mengalami penurunan.

Dan manfaat goodwill akan semakin berkurang dengan adanya pemakaian.

Banner 1 kledo

Baca juga: Goodwill dalam Akuntansi: Pengertian Lengkap dan Cara Hitungnya

Bagaimana Perlakuan Akuntansi Godwill di Beberapa Negara dan di Indonesia?

Penyajian goodwill dalam laporan keuangan dapat mempengaruhi beberapa hal.

Dibeberapa negara untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dihasilkan dari proses akuisisi harus dikapitalisasi, sedangkan dibeberapa negara yang lain goodwill harus dihapuskan .

Di bawah ini kami mereduplikasi dari jurnal Riset Akuntansi Indonesia mengenai perlakuan penerapan akuntansi goodwill di beberapa Negara:

NegaraPerlakuan Akuntansi
AmerikaGoodwill hasil akuisisi dikapi- talisasi tetapi tidak diamortisasi, hanya diuji penurunan nilainya (impairment) setahun sekali
KanadaGoodwill harus dikapitalisasi dan diamortisasi selama masa 40 tahun (maksimal). Dan penu- runan nilai yang permanent harus dibebankan pada periode berja- lan.
InggrisGoodwill di hapus.
PerancisGoodwill dikapitalisasi dan di-amortisasi selama 5-10 tahun
JermanGoodwill dapat dikapitalisasi / dihapus
JepangGoodwill dikapitalisasi dan di- amortisasi tidak lebih dari 5 ta- hun
ItaliaGoodwill dikapitalisasi dan di-amortisasi selama 5-20 tahun
BelandaGoodwill dapat dikapitalisasi / dihapus
AustraliaGoodwill harus dikapitalisasi dan dilakukan impairment test minim 1 tahun sekali
SpanyolGoodwill dikapitalisasi dan di- amortisasi selama 10 tahun
Selandia BaruGoodwill dikapitalisasi dan di- amortisasi maksiman 20 tahun
IFRS No 3Goodwill harus dikapitalisasi dan dilakukan impairment test minim 1 tahun sekali
IndonesiaGoodwill dikapitalisasi dan di- amortisasi kurang dari 20 tahun

Sumber: Jurnal Riset Akuntansi Indonesia & Simposium Nasional Akuntansi.

Dari daftar diatas dapat disimpulkan oleh penulis bahwa, tidak semua Negara mengamortisasi atau mengkapitalisasi goodwill. 

Ada keuntungan yang bisa didapat oleh perusahaan yang tidak mengamortisasi goodwill. Bagitupun sebaliknya,  ada kerugian yang di dapat oleh perusahaan yang mengamortisasi goodwill dalam laporan keuangannya. Dan ini akan berdampak pada laporan keuangan perusahaan baik di neraca ataupun laba rugi.

Indonesia tidak lagi mengamortisasi goodwill; sejak PSAK 22 (2010) disahkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2011, goodwill dianggap memiliki umur manfaat tak terbatas dan harus diuji penurunan nilainya (impairment) secara berkala.

Praktik baru ini diharmonisasi dengan IFRS 3 dan IAS 36, menggantikan metode lama yang mengharuskan amortisasi sistematis hingga 20 tahun.

Di bawah aturan sekarang, entitas hanya melakukan jurnal impairment ketika nilai tercatat goodwill melebihi jumlah terpulihkan, sehingga beban diakui di laba-rugi dan tidak ada amortisasi periodik apa pun

Berikut adalah tabel pencatatan goodwill menurut aturannya di Indonesia:

TahapPerlakuanReferensi PSAKJurnal UmumCatatan Penting
Pengakuan awalGoodwill diukur sebagai selisih lebih harga perolehan + NCI + FV kepemilikan sebelumnya – FV aset neto teridentifikasiPSAK 22.32–34Tidak ada (bagian dari pencatatan akuisisi)Dicatat sebagai aset tidak berwujud
PengalokasianDialokasikan ke CGU yang diharapkan memperoleh sinergiPSAK 48.80Wajib selesai sebelum akhir periode akuisisi
Pengujian tahunanBandingkan nilai tercatat goodwill vs. jumlah terpulihkan PSAK 48.18–57Gunakan model arus kas terdiskonto & asumsi wajar
ImpairmentJika nilai tercatat > jumlah terpulihkanPSAK 48.104Dr. Beban Penurunan Nilai Goodwill Cr. Akumulasi Penurunan Nilai GoodwillTidak boleh dibalik di periode berikutnya
PengungkapanMetode, asumsi kunci, diskonto, sensitivitasPSAK 48.134–137Wajib diungkap di CALK

Baca juga: Rumus Amortisasi dan Kalkulator Amortisasi Gratis

Aturan Amortisasi Goodwill di Indonesia

amortisasi goodwill 2

Munculnya goodwill dapat dilihat dari 2 cara, yaitu: Internal dan eksternal (akuisisi). Goodwill yang didapat melalui internal merupakan arti goodwill secara luas, karena disini mengakui adanya nilai-nilai ekonomis internal perusahaan yang dapat dikembangkan dan bukan dari hasil pembelian.

Seperti contoh penguasaan pasar, wibawa manajerial, kekuatan pekerja, hubungan dengan pemerintah. Goodwill semacam ini sudah tidak boleh diakui dalam penyajiannya di neraca.

Goodwill yang dimunculkan dengan external, merupakan goodwill yang diperoleh dari akuisisi perusahaan lain dan timbul karena suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan lain.

Jenis goodwill ini diakui dari selisih harga beli perusahaan yang diakui terhadap nilai pasar wajar dari nilai bersih aktiva baik berwujud ataupun tidak berwujud yang dapat diidentifikasi.

Selain cara bagaimana munculnya goodwill, disini kami memaparkan sedikit dalam konsep yang diambil dari beberapa literatur yang ada mengenai metode akuntansi goodwill, yang dijelaskan dengan 3 metode, yaitu:

  • Dihapus seketika (write off)
  • Kapitalisasi – amortisasi
  • Kapitalisasi non amortisasi.

Baca juga: Contoh Jurnal Amortisasi dan Pengertian Lengkapnya

Contoh Kasus dalam Menjurnal Amortisasi Goodwill

amortisasi goodwill 1

PT Alpha mengakuisisi 100% saham PT Beta dengan harga Rp10.000.000.000.

Nilai wajar aset dan liabilitas PT Beta yang dapat diidentifikasi:

  • Aset lancar: Rp2.000.000.000
  • Aset tetap: Rp4.000.000.000
  • Liabilitas: Rp1.500.000.000

Perhitungan:

  • Nilai wajar aset neto = (Rp2.000.000.000 + Rp4.000.000.000) – Rp1.500.000.000 = Rp4.500.000.000
  • Goodwill = Harga akuisisi – Nilai wajar aset neto = Rp10.000.000.000 – Rp4.500.000.000 = Rp5.500.000.000

Jurnal Pengakuan Goodwill:

TanggalAkunDebitKredit
1 Jan 2025Aset LancarRp2.000.000.000
Aset TetapRp4.000.000.000
GoodwillRp5.500.000.000
LiabilitasRp1.500.000.000
Kas/BankRp10.000.000.000

Pengujian Penurunan Nilai (Impairment Test):

Setelah satu tahun, PT Alpha melakukan uji penurunan nilai terhadap goodwill yang dialokasikan ke Unit Penghasil Kas (CGU) terkait.

Asumsi:

  • Nilai tercatat CGU (termasuk goodwill): Rp8.000.000.000
  • Jumlah terpulihkan CGU: Rp6.500.000.000

Perhitungan Penurunan Nilai:

  • Kerugian penurunan nilai = Nilai tercatat – Jumlah terpulihkan = Rp8.000.000.000 – Rp6.500.000.000 = Rp1.500.000.000

Jurnal Penurunan Nilai Goodwill:

TanggalAkunDebitKredit
31 Des 2025Beban Penurunan Nilai GoodwillRp1.500.000.000
Akumulasi Penurunan Nilai GoodwillRp1.500.000.000

Hal yang harus diperhatikan:

  • Goodwill tidak diamortisasi secara sistematis; sebagai gantinya, dilakukan uji penurunan nilai minimal sekali setahun atau lebih sering jika ada indikasi penurunan nilai.
  • Kerugian penurunan nilai diakui sebagai beban pada laporan laba rugi dan tidak dapat dibalik pada periode berikutnya, sesuai dengan PSAK 48 tentang goodwill impairment.
  • Informasi mengenai asumsi dan metode yang digunakan dalam uji penurunan nilai harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Baca juga: Pengertian Amortisasi, Cara Hitung, dan Perbedaannya dengan Depresiasi

Pada Intinya…

Dalam PSAK 22 revisi 2010, yang berlaku mulai 1 Januari 2011, goodwill tidak lagi diamortisasi secara sistematis seperti sebelumnya, melainkan harus diuji penurunan nilainya (impairment test) secara tahunan atau ketika ada indikasi penurunan nilai.

Goodwill yang muncul dari aktivitas internal perusahaan tidak boleh diakui, sedangkan goodwill dari akuisisi eksternal diakui sebagai aset tidak berwujud.

Proses akuntansi goodwill terdiri dari beberapa tahap: pengakuan awal, pengalokasian ke unit penghasil kas (CGU), pengujian penurunan nilai, dan pencatatan beban apabila terjadi penurunan nilai.

Bila jumlah terpulihkan lebih rendah dari nilai tercatat goodwill, selisihnya diakui sebagai beban penurunan nilai di laporan laba rugi, dan tidak boleh dibalik di periode berikutnya.

Ini selaras dengan harmonisasi standar internasional seperti IFRS 3 dan IAS 36 yang diterapkan di berbagai negara maju.

Agar proses pencatatan keuangan dalam bisnis sesuai standar yang berlaku di Indonesia, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi yang sudah banyak digunakan dan sesuai standar seperti Kledo.

Kledo adalah software akuntansi online buatan Indonesia yang sudah digunakan oleh lebih dari 70 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis di Indonesia.

Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + 13 =