Berapa Denda Telat Lapor Pajak? Cara Hitung & Membayarnya

denda telat lapor pajak banner

Setiap individu maupun badan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk lapor pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lapor pajak atau SPT ini berfungsi sebagai laporan pertanggungjawaban perhitungan dan pembayaran pajak sesuai undang-undang pajak yang berlaku di Indonesia.

Tapi, banyak wajib pajak yang telat lapor SPT tahunan, entah karena lupa atau urusan satu hal dan yang lainnya.

Tentunya, ada sanksi berupa denda untuk mereka yang telat lapor pajak. Apa sanksinya dan bagaimana cara membayarnya? Simak jawabannya di artikel ini!

Apa Denda Telat Lapor Pajak?

denda telat lapor pajak 2

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengatur kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan.

Umumnya, wajib pajak orang pribadi wajib melapor SPT paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

Sementara itu, wajib pajak badan wajib melapor SPT paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.

Jika telat lapor pajak, maka ada sanksi atau denda sebagai berikut:

  • Denda Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan
  • Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Selain itu, jika SPT menunjukkan status kurang bayar, maka akan ada sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Pengecualian denda

Namun, sanksi ini tidak berlaku untuk:

  • Wajib Pajak perorangan yang sudah meninggal dunia
  • Wajib Pajak perorangan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau freelancer
  • Wajib Pajak perorangan yang sudah tidak tinggal di Indonesia, berstatus sebagai WNA
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi berkegiatan di Indonesia
  • Wajib Pajak badan yang belum bubar, namun tidak lagi berkegiatan usaha
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran
  • Wajib Pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Baca Juga: Pengertian Tax Planning dan Skemanya dalam Bisnis

Contoh Perhitungan Denda Telat Lapor Pajak

denda telat lapor pajak 1

1. Contoh: Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Misalnya, Wajib Pajak Orang Pribadi seharusnya melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, tetapi baru melapor pada 10 Mei.

  • Terlambat: 40 hari
  • Denda sesuai ketentuan: Rp100.000

Perhitungan:
Karena denda SPT Tahunan Orang Pribadi bersifat flat, jumlah keterlambatan tidak memengaruhi besarannya.

Total denda yang harus dibayar: Rp100.000

2. Contoh: Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Perusahaan harus melaporkan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April, tetapi baru melapor pada 20 Juni.

  • Terlambat: 51 hari
  • Denda sesuai ketentuan: Rp1.000.000

Perhitungan:
Sama seperti orang pribadi, denda bersifat tetap.

Total denda: Rp1.000.000

3. Contoh: Telat Lapor SPT Masa PPN

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya.
Contoh kasus:

  • SPT Masa PPN untuk Januari harus dilaporkan paling lambat 28/29 Februari
  • Perusahaan melapor pada 30 Maret
  • Terlambat: ± 30 hari
  • Denda sesuai ketentuan: Rp500.000

Total denda: Rp500.000

4. Contoh Kasus Jika Tidak Lapor Sama Sekali

Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT sama sekali, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi:

  • Denda administratif sesuai jenis SPT (misalnya Rp100.000 atau Rp500.000)
  • Ditambah bunga jika terdapat kekurangan pajak terutang
    (bunga dihitung berdasarkan persentase per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar)

Contoh:
Perusahaan tidak melaporkan SPT Masa PPN dan masih ada kurang bayar Rp10.000.000.

  • Denda SPT Masa PPN → Rp500.000
  • Bunga administrasi → misal 2% × 2 bulan keterlambatan = 4% × Rp10.000.000 = Rp400.000

Total tagihan: Rp500.000 + Rp400.000 = Rp900.000

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak dalam Bisnis Retail dan Contoh Hitungnya

Cara Membayar Denda Telat Lapor Pajak

Indonesia menggunakan sistem pelaporan pajak self-assessment system (SAS), di mana wajib pajak diberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak mereka.

Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP.

SAS menganggap wajib pajak sebagai entitas yang mandiri, cerdas, cakap, dan memiliki literasi pajak tinggi.

Jika telat bayar pajak, maka perorangan atau badan akan menerima Surat Tagihan Pajak dari DJP.

Lalu, wajib pajak bisa membayar dengan mengikuti langkah-langkah ini:

  • Akses website DJP di sini
  • Log in dengan memasukkan NIK/NPWP/NITKU dan kata sandi
  • Pilih menu “Bayar” dan klik “e-billing”
  • Masukkan data sesuai STP dan buat Kode Billing
  • Setelah itu, Anda bisa membayar pajak menggunakan kode billing melalui ATM, internet banking, atau melalui teller bank

Baca Juga: Pengertian Akuntansi Perpajakan & Keuangan, Fungsi, dan Bedanya

Tips Agar Tidak Telat Lapor Pajak di Tahun Berikutnya

denda telat lapor pajak 3

Melaporkan pajak tepat waktu akan membantu Anda menghindari denda, serta memastikan bisnis Anda patuh terhadap urusan administrasi.

Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah keterlambatan pelaporan pajak di tahun berikutnya:

1. Catat Jadwal dan Batas Waktu Pelaporan Pajak

Setiap jenis SPT memiliki batas waktu berbeda. Pastikan kamu mencatat semua jadwal penting, seperti:

  • SPT Tahunan Orang Pribadi: 31 Maret
  • SPT Tahunan Badan: 30 April
  • SPT Masa PPh dan PPN: biasanya tanggal 20 atau akhir bulan berikutnya

Catatan ini akan membantu Anda merencanakan proses pelaporan yang tepat waktu dan tidak kelabakan saat tenggat waktu sudah dekat.

2. Gunakan Pengingat Digital

Manfaatkan kalender digital, aplikasi to-do list, atau reminder otomatis dari smartphone untuk mengatur pengingat mingguan dan harian sebelum batas waktu pelaporan.

Ini sangat efektif untuk mencegah terlupanya kewajiban pajak saat jadwal kerja sedang padat.

3. Lakukan Rekonsiliasi dan Tutup Pembukuan Lebih Awal

Keterlambatan pelaporan sering terjadi karena data keuangan bisnis tidak siap. Karena itu, sebisa mungkin lakukan tutup buku dan rekonsiliasi lebih awal.

Manfaatnya adalah:

  • Bisa verifikasi data transaksi lebih cepat
  • Menemukan dan memperbaiki kesalahan lebih awal
  • Proses pengisian SPT menjadi jauh lebih cepat

Hal ini sangat penting terutama bagi bisnis yang memiliki volume transaksi besar.

4. Sediakan Arsip Dokumen Pajak Secara Rapi

Simpan semua bukti potong, faktur pajak, laporan penjualan, dan dokumen pendukung lainnya secara terstruktur.

Arsip yang rapi mengurangi waktu pencarian dokumen, sehingga pelaporan bisa dilakukan dengan lebih efisien.

5. Gunakan Software Akuntansi untuk Mempermudah Persiapan Pajak

Software akuntansi membantu dalam:

  • Menyiapkan laporan keuangan otomatis
  • Memantau pajak terutang secara real-time
  • Mengelola transaksi harian agar tidak menumpuk
  • Mengurangi kesalahan saat perhitungan pajak

Salah satu pilihan yang dapat digunakan adalah software akuntansi Kledo, yang memiliki fitur seperti rekonsiliasi otomatis, pengelolaan PPN dan PPh, laporan keuangan instan, hingga integrasi dengan POS.

Dengan data yang selalu rapi dan siap pakai, proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan minim risiko keterlambatan.

6. Ajukan Pelaporan Lebih Awal, Jangan Menunggu Deadline

Semakin dekat batas waktu, semakin padat akses ke DJP Online. Dengan melaporkan pajak lebih awal, Anda bisa menghindari:

  • Server sibuk
  • Antrian panjang
  • Risiko kesalahan saat input data karena terburu-buru

Melaporkan di minggu pertama bulan pelaporan adalah strategi terbaik.

7. Mintalah Bantuan Konsultan Pajak Jika Dibutuhkan

Jika kewajiban pajak bisnis mulai kompleks, ada baiknya mempertimbangkan bantuan konsultan atau staf pajak internal.

Mereka bisa memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, termasuk evaluasi potensi sanksi dan optimalisasi pemenuhan kewajiban.

Baca Juga: Manfaat Konsultasi Pajak dalam Bisnis dan Tips Memilih Konsultan Terbaik

Bagaimana Software Akuntansi Kledo Membantu Pelaporan Pajak yang Tepat Waktu

Pelaporan pajak memang memakan waktu, sahingga tak jarang wajib pajak telat dalam membayar.

Namun, sebenarnya hal ini bisa diatasi dengan menggunakan tool seperti software akuntansi Kledo.

Bagaimana Kledo bisa membantu pelaporan pajak Anda? Ini penjelasannya:

1. Dokumen & arsip pajak terorganisir

Kledo memungkinkan Anda melampirkan dokumen seperti faktur, invoice, dan bukti pembayaran yang relevan dengan perpajakan.

Dengan dokumentasi yang rapi, Anda bisa mengakses semua bukti pendukung dengan cepat dan efisien saat menyusun SPT atau audit pajak.

2. Pencatatan pajak otomatis di setiap transaksi

Kledo secara otomatis mencatat nilai pajak (misalnya PPN) dari setiap transaksi penjualan atau pembelian.

Ini mengurangi error manual dan memastikan semua transaksi yang berpengaruh ke kewajiban pajak tercatat dengan benar.

3. Laporan keuangan & pajak yang komprehensif

Dengan lebih dari 50 laporan keuangan + grafik statistik dalam Kledo, Anda bisa memantau performa bisnis sekaligus posisi pajak.

Laporan ini sangat berguna sebagai dasar dalam penyusunan SPT dan perhitungan pajak terutang.

4. Cetak faktur pajak langsung dari aplikasi

Jika kamu adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kledo menyediakan fitur mencetak Faktur Pajak langsung dari aplikasi.

Ini mempermudah proses penerbitan faktur pajak dan menghemat waktu dibandingkan harus membuat manual di sistem lain.

5. Rekonsiliasi bank untuk validasi transaksi pajak

Fitur rekonsiliasi bank di Kledo membantu memastikan bahwa semua mutasi kas dan transaksi penjualan/pembelian sudah sinkron.

Dengan data mutasi yang cocok, risiko kelalaian mencatat transaksi pajak bisa ditekan.

6. Akses dari mana saja dan tanpa instalasi

Karena Kledo berbasis cloud, kamu bisa mengakses data keuangan dan pajak kapan pun dari mana pun tanpa perlu instal aplikasi berat.

Artinya, pelaporan pajak bisa dipersiapkan secara fleksibel sesuai waktu dan kondisi terbaik.

Jika Anda tertarik menggunakan Kledo untuk membantu pelaporan pajak Anda, Anda bisa mencobanya sekarang dengan klik tautan di bawah ini:

kledo banner 3

Baca Juga: 10 Rekomendasi Software Akuntansi dengan Fitur Pajak Lengkap

Kesimpulan

Denda telat lapor pajak sebenarnya dapat dihindari jika Wajib Pajak memahami batas waktu pelaporan serta menyiapkan data keuangan secara tepat dan teratur.

Dengan mencatat jadwal pelaporan, melakukan rekonsiliasi lebih awal, serta memastikan dokumentasi pajak tertata rapi, proses pelaporan pajak akan menjadi lebih mudah dan tidak memakan waktu.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik bukan hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga mendukung kesehatan finansial bisnis dalam jangka panjang.

salsabilanisa

Tinggalkan Komentar

17 − 10 =