Laporan pajak tahunan atau SPT Tahunan khususnya di Indonesia merupakan pajak yang wajib disetorkan setiap tahun kepada fiskus di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak.
Subyek yang cenderung menyampaikan laporan pajak kepada fiskus di Indonesia baik orang pribadi maupun badan yang wajib memperoleh NPWP atau menerima penghasilan melalui keuntungan seperti upah, deviden, pendapatan, dan sumber pendapatan lainnya.
Untuk memproses SPT Tahunan ke otoritas pajak di Indonesia, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai orang pribadi, atau perusahaan yang dikenakan pajak tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Pendaftaran akan membutuhkan serangkaian dokumen yang harus diserahkan, mengingat perubahan peraturan perpajakan yang sering dan mendadak di Indonesia.
Harap dicatat bahwa wajib bagi orang pribadi dan badan untuk mengajukan laporan pajak ke Otoritas Pajak Indonesia yang diwajibkan oleh Hukum Indonesia yang berlaku.
Mengenal Apa Itu Laporan Pajak Tahunan
Laporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2009 mengenai KUP Pasal 1 angka 11 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2007. Dengan kata lain SPT merupakan sarana bagi wajib pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak dan pembayarannya.
Dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi SPT, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan serta cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Pengisian SPT yang benar, lengkap dan jelas dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Benar artinya benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Lengkap artinya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT, dan
- Jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pebisnis Saat Musim Pajak
Fungsi Laporan Pajak Tahunan
Fungsi laporan pajak tahunan dapat dilihat dari sisi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan dari sisi Pemotong atau Pemungut Pajak, yaitu sebagai berikut:
Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan
Adapun fungsi laporan pajak bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 masa pajak.
Baca juga: Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Pengusaha Kena Pajak
Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi Pemotong atau Pemungut
Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong
atau dipungut dan disetorkan.
Baca juga: Tarif, Cara Hitung dan Cara Membayar Perpajakan UMKM
Jenis-Jenis SPT Tahunan
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 3 jenis formulir,
yaitu:
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770
Digunakan bagi orang pibadi yang sumber penghasilannya antara
lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, seperti dokter yang melakukan praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, konsultan dan lain-lain yang pekerjaannya tidak terikat, termasuk PNS/TNI/POLRI yang memiliki kegiatan usaha lainnya.
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih yang bukan dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas.
Contohnya karyawan, PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara /pengajar/pelatih dan sebagainya.
3. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari
satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan
brutonya tidak melebihi Rp60.000.000 setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.
Baca juga: Tax Amnesty: Pengertian dan Manfaatnya bagi Bisnis
Prosedur Penyampaian Laporan Tahunan Pajak atau SPT
Setiap wajib pajak mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar/dikukuhkan.
Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2009 setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib:
- Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP;
- Wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dan menandatangani serta;
- Menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa, dengan kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangi SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.
- Sedangkan untuk wajib pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi. SPT disampaikan langsung oleh wajib pajak ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada wajib pajak diberikan bukti penerimaan.
- Penyampaian SPT dapat dikirimkan melalui pos dengan anda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Batas Waktu Pelaporan Pajak Tahunan
Batas penyampaian SPT dalam Pasal 3 ayat 3 UU No.16 Tahun 2009 tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 adalah:
- Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
- Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
Tata Cara Pelaporan SPT Melalui E-Filling
Selain cara manual, Anda bisa melaporkan pajak tahunan Anda secara online lewat e-filling.
E-Filling adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik.
Setelah melakukan pendaftaran akun e-filling, selanjutnya wajib
pajak sudah dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara :
- Siapkan dokumen pendukung misalnya bukti potong, bukti pembayaran akad, daftar harta, daftra kewajiban/hutang, dan lain-lain.
- Buka menu e-filling di website DJP (www.pajak.go.id) atau laman efilling.pajak.go.id.
- Login aplikasi e-filling menggunakan NPWP sebagai username dan password.
- Mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
- Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian e-SPT.
- Menandatangani e-SPT dengan mengisi kode verifikasi yang telah dikirimkan ke email wajib pajak.
- Mengirim e-SPT secara e-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id).
- Menerima notifikasi melalui email/SMS.
- Menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Proses e-Filling
1. Bukti Transaksi e-filing
- Wajib Pajak akan menerima bukti penerimaan secara elektronik
dari Direktorat Jenderal Pajak yang dibubuhkan di bagian bawah
induk SPT. - Bukti penerimaan secara elektronik ini berisi informasi yang
meliputi: NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik
(NTTE), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), dan Kode
ASP.
2. Masa Pemberlakuan e-filing
- Penyampaian SPT secara e-filing dapat dilakukan selama 24 jam
sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). - SPT yang disampaikan secara e-filing pada akhir batas waktu
penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
3. Penyempurnaan e-filing
- Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER
47/PJ/2008, WP pengguna e-filing tidak perlu lagi menyampaikan hardcopy SPT dan SSP lembar ke 3 bila telah memenuhi ketentuan. - Wajib Pajak wajib menyampaikan lampiran dokumen lainnya
yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, secara langsung atau melalui pos secara tercatat dengan pengantar lampiran dari PER 47/PJ/2008, paling lama: 14 hari sejak batas terakhir pelaporan SPT jika SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampaian; dan 14 hari sejak tanggal penyampaian SPT secara e-filing jika SPT disampaikan setelah batas akhir penyampaian. - SPT dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik, sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya.
- Bila kewajiban menyampaikan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan dikirimkan melalui pos tercatat, maka tanggal penerimaan induk SPT beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
- Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan induk SPT beserta lampirannya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT.
Baca juga: Ini Tarif dan Cara Menghitung PPh Badan, Mudah!
Kesimpulan
Laporan pajak tahunan adalah dokumen yang wajib disetorkan Wajib Pajak (WP) sebagai bukti pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak. Di Indonesia, WP dapat melakukan penghitungan jumlah pajak secara mandiri. Agar lebih mudah, Anda bisa melakukan perhitungan tersebut dengan menggunakan kalkulator pajak kami.
Apabila Anda pelaku bisnis, catatan laporan keuangan yang akurat menjadi dasar perhitungan pajak. Untuk itu, Anda wajib memelihara laporan keuangan Anda dengan menggunakan software akuntansi dari Kledo.
Kledo merupakan software berbasis cloud all in one dimana Anda bisa melakukan pengelolaan akuntansi, faktur, dan inventaris cukup menggunakan satu platform saja.
Anda juga bisa dengan mudah mengelola proses perpajakan dan akuntansi yang terintegrasi dengan lebih mudah. Ingin tahu caranya? Anda bisa mengunjungi halaman ini untuk informasi terlengkap.
Mulai dari 140 ribu saja, Anda sudah bisa menikmati paket terlengkap dari Kledo. Jadi, tunggu apalagi? Anda juga bisa mencoba Kledo gratis selama 14 hari melalui link ini.
- Contoh Laporan Neraca dan Download Template Gratisnya - 14 November 2024
- Tips Pembukuan Toko Sembako, Tantangan, dan Contoh Kasusnya - 11 November 2024
- Cara Membuat RAB, Contoh, dan Download Templatenya - 8 November 2024