Perdagangan internasional menjadi semakin penting bagi perekonomian Indonesia. Salah satu aspek krusial dalam perdagangan internasional adalah pemahaman mengenai cara menghitung bea masuk, cukai, dan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor.
Proses ini tidak hanya melibatkan perhitungan yang akurat, tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang regulasi yang berlaku.
Bagi Anda pemilik bisnis yang pertama kali berurusan dengan Bea dan Cukai mungkin sering mengalami kebingungan terhadap barang impor, barang kiriman paket atau barang bawaan penumpang yang kita bawa saat baru pulang dari luar negeri.
Tidak hanya terkait prosedur atau tata cara pengeluaran, tetapi juga bagaimana cara untuk menghitung pungutan bea masuk, cukai, dan pajak-pajak lainnya seperti PPN, PPh, dan PPnBM.
Artikel ini akan membahas secara rinci contoh menghitung bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, sehingga pembaca dapat memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam proses ini.
Aturan Bea Masuk di Indonesia
Bea masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke dalam suatu negara. Aturan bea masuk diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 17 Tahun 2006 yang telah diubah.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai aturan bea masuk berdasarkan dokumen ini:
Dasar Hukum:
- UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- UU Nomor 17 Tahun 2006 yang mengubah UU sebelumnya.
- PMK RI Nomor 144/PMK.04/2007 dan PMK RI Nomor 188/PMK.04/2010 yang mengatur pengeluaran barang impor.
Perhitungan Bea Masuk:
- Nilai Pabean dihitung berdasarkan nilai transaksi, yang mencakup Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
- Bea Masuk dihitung dengan rumus: Bea Masuk = Nilai Pabean x Tarif Bea Masuk.
- Tarif bea masuk bervariasi, bisa 0%, 5%, 10%, dan seterusnya, tergantung jenis barang.
Pembebasan Bea Masuk:
- Terdapat beberapa jenis barang yang dapat dibebaskan dari bea masuk, seperti barang untuk keperluan sosial, penelitian, dan pengembangan.
- Barang bawaan penumpang juga memiliki ketentuan khusus mengenai pembebasan bea masuk berdasarkan nilai pabean.
Tarif untuk Barang Kiriman:
- Barang kiriman dengan nilai pabean di bawah USD 50 tidak dikenakan bea masuk.
- Jika nilai pabean melebihi USD 50, selisihnya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Baca juga: Pajak Ekspor: Klasifikasi, Tarif, Objek, dan Aturannya di Indonesia
Istilah yang Harus Diketahui Sebelum Menghitung Bea Masuk
Berikut adalah pengertian dari beberapa istilah yang akan digunakan dalam artikel ini:
- Bea masuk: Dalam artikel ini kita akan menyebutnya dengan istilah BM
- Harga barang: adalah nilai dari barang tersebut, disebut sebagai “cost” (C)
- Asuransi: adalah nilai asuransi yang dikenakan terhadap barang impor atau disebut dengan istilah “insurance” (I)
- Ongkos kirim: adalah biaya yang dikenakan oleh pihak jasa pengiriman dan selanjutnya disebut “freight” (F)
- PDRI: merupakan singkatan dari Pajak Dalam Rangka Impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Bagaimana Cara Menghitung Bea Masuk?
Ada dua rumus dalam menghitung bea masuk di Indonesia berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku:
BM = TARIF BM ( ADVALORUM ) X NILAI PABEAN DALAM RUPIAH
Atau
BM = TARIF BM ( SPESIFIK ) X JUMLAH / VOLUME BARANG
- Tarif advalorum: yaitu tarif untuk menghitung bea masuk berdasarkan prosentase tertentu.
- Tarif spesifik: yaitu tarif untuk menghitung bea masuk berdasarkan nilai rupiah tertentu untuk setiap satuan barang.
Tarif bea masuk terdapat dalam BTBMI ( Buku Tarif Bea Masuk Indonesia). Dan mulai tahun 2012 istilah BTBMI diganti menjadi BTKI ( Buku tarif Kepabeanan Indonesia), dimana ini digunakan sebagai referensi praktis klasifikasi barang dan tarif bea masuk yang merupakan buku penggolongan barang.
Hal yang perlu Anda perhatikan sebelum menghitung bea masuk
Nilai Pabean
Nilai pabean sebagai dasar perhitungan bea masuk dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Nilai pabean ( dalam valuta asing ) x NDPBM ( kurs pajak )
NDPBM
NDPBM adalah singkatan dari Nilai Dasar Perhitungan Bea masuk, ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan setiap minggu sekali setiap hari Senin.
NDPBM ( kurs ) untuk perhitungan bea masuk digunakan NDPBM yang berlaku :
- Dalam hal PIB Bayar atau Jaminan NDPBM yang berlaku adalah pada saat dilakukannya pembayaran atau diserahkan jaminan bea masuk, cukai dan Pajak dalam rangka impor.
- Dalam hal PIB bebas NDPBM yang berlaku adalah pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di kantor pabean
- Dalam hal pembayaran berkala NDPBM yang berlaku adalah pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di kantor pabean.
Nilai pabean terdiri unsur CIF : Cost (FOB) Insurance dan Freight
- Harga FOB adalah harga barang impor sampai dengan barang dimuat diatas kapal di pelabuhan muat.
- Harga FOB biasanya tertera didalam invoice atau faktur insurance dan freight.
- Insurance adalah biaya asuransi pengangkutan dari pelabuhan muat di luar negeri sampai dengan pelabuhan bongkar di Indonesia, besarnya beaya asuransi yang tercantum dalam polis asuransi.
- Apabila asuransi ditutup di dalam negeri maka besarnya premi asuransi dianggap NIHIL. Dengan syarat importir wajib menyerahkan polis asuransinya.
Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang yang tergolong dalam klasifikasi tarif yang berbeda dalam satu PIB besarnya asuransi tiap tiap jenis barang dihitung berdasarkan perbandingan harga tiap jenis barang dengan harga keseluruhan barang dikalikan jumlah keseluruhan beaya asuransi
Freight
Adalah beaya pengangkutan dari pelabuhan muat di luar negeri sampai pelabuhan bongkar di Indonesia. Besarnya Freight biasanya tertera dalam dokumen pengapalan yaitu Bill Of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
Baca juga: Pengertian Faktur Pajak 070, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya
Contoh Kasus dalam Menghitung Bea Masuk
Anita melakukan pembelian barang menggunakan jasa pengirman pos dengan detail:
- Jenis Barang: Tas wanita
- Jumlah: 2 buah
- Harga Satuan: USD 300
Cara penghitungan:
Hitung Nilai FOB (Free on Board):
- FOB = Jumlah Barang x Harga Satuan
- FOB = 2 x 300 USD = 600 USD
Pembebasan Nilai Pabean:
- Pembebasan FOB = USD 50
- Nilai Pabean = FOB – Pembebasan
- Nilai Pabean = 600 USD – 50 USD = 550 USD
Hitung Freight:
- Freight = 10% dari FOB (karena barang dari Korea)
- Freight = 10% x 550 USD = 55 USD
Hitung Asuransi:
- Asuransi = 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR)
- Asuransi = 0,5% x (550 + 55) = 3,025 USD
Hitung Nilai Pabean:
- Nilai Pabean = CIF x NDPBM (Kurs)
- CIF = Nilai Pabean + Freight + Asuransi
- CIF = 550 + 55 + 3,025 = 608,025 USD
Hitung Bea Masuk:
- Bea Masuk = Nilai Pabean x Tarif Bea Masuk
- Misalkan tarif BM adalah 15%
- Bea Masuk = 608,025 x 15% = 91,203.75 USD
Hitung Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI):
- PPN = 10% x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
- PPnBM = 0% x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
- PPh = 7,5% x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Hitung Total Pajak Impor:
- Total Pajak Impor = Bea Masuk + PPN + PPnBM + PPh
Hasil Akhir:
- Bea Masuk: Rp. 1.194.587
- Total Pajak Impor: Rp. 2.997.324
Contoh ini menunjukkan bagaimana menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang kiriman pos.
Baca juga: Pajak Tangguhan: Perlakuan dalam PSAK 46 dan Contoh Jurnalnya
Dasar Hukum Pungutan PPN
UU no 8 / 1993 yo UU no 11 / 1994 yo UU no 18 / 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai:
Cara menghitung PPN Impor :
Tarif PPN x Nilai impor
- Tarif PPN 10 %.
- Nilai impor = Nilai pabean dalam rupiah ditambah dengan total pungutan pabean ( Bea masuk + Cukai )
PPn BM: Tarif PPn BM x Nilai Impor
Cara menghitung PPh pasal 22 Impor:
- Untuk importir pemegang API = 2,5 % x nilai impor
- Untuk importir non API = 7,5% x nilai impor
Barang Apa Saja yang Bebas Bea Masuk?
Pembebasan bea masuk terhadap impor barang secara umum diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pembebasan bea masuk:
- Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
- Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.
- Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin.
- Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional.
Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Contohnya
Kesimpulan
Itulah cara menghitung bea masuk adalah bahwa proses ini melibatkan pemahaman tentang nilai pabean yang menjadi dasar perhitungan.
Rumus yang digunakan bervariasi tergantung pada tarif yang diterapkan, baik advalorum maupun spesifik. Selain bea masuk, pajak dalam rangka impor seperti PPN, PPnBM, dan PPh juga harus diperhitungkan. Beberapa barang tertentu dapat dibebaskan dari bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk merujuk pada regulasi yang ada, seperti UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, untuk memastikan kepatuhan dalam proses impor barang Anda.
Jika Anda kesulitan dalam melakukan penghitungan pajak bisnis, Anda bisa menggunakan tools modern yang bisa memudahkan Anda dalam proses pengelolaan pajak dan akuntansi seperti software akuntansi Kledo.
Dengan menggunakan Kledo, Anda tidak hanya mendapatkan solusi pembukuan yang lebih mudah dan praktis, namun juga akan mendapatkan solusi akuntansi terintegrasi dengan proses perpajakan, manajemen persediaan, manajemen aset, pengelolaan kasir, sampai proses HR dan absensi.
Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.
- Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Bea Cukai Beserta Contohnya - 13 Januari 2025
- Pembahasan PSAK 5 Tentang Segmentasi Operasi pada Akuntansi - 10 Januari 2025
- Mengetahui PSAK 4 Tentang Laporan Keuangan Tersendiri - 9 Januari 2025