Pajak Restoran: Aturan, Nilai, dan Cara Lapornya

nilai pajak restoran

Apabila Anda memiliki bisnis restoran atau F&B, pajak yang harus dibayarkan ialah pajak restoran. Namun nyatanya, masih banyak yang bingung terkait manfaat membayar pajak, berapa besaran nilai pajak yang harus dibayar dari konsumen, bisnis, ke pemerintah, hingga kapan sebaiknya menetapkan pajak restoran untuk makanan/minuman yang dijual? Sebelum atau sesudah diskon? 

Pada artikel kali ini kita akan membahas apa itu pajak restoran serta nilai dan aturannya yang berlaku di Indonesia dan cara pelaporannya.

Apa itu Pajak Restoran?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 /2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi penjualan makanan atua minuman yang dikonsumsi oleh pembeli.

Pajak restoran pajak yang dipungut langsung oleh restoran kepada pelanggannya. Sedangkan restoran yang diartikan sebagai penyedia fasilitas makanan dan minuman dengan dipungut bayaran, yang meliputi rumah makan, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk untuk jasa boga atau ketering.

Pajak restoran hanya menyasar yang nilai penjualannya melebihi batas tertentu, yang dimana di setiap daerah nilai penjualannya bervariasi. Pajak restoran ini dipungut dengan tariff paling besar 10% atas jumlah pembayaran yang diterima restoran. Yang berwenang untuk memungut pajak restoran adalah pemerintahan daerah.

Baca juga: Pengertian Lengkap Moving Average dalam Manajemen Persediaan

Banner 2 kledo

Perbedaaan pajak restoran dan PPN

Perbedaan antara PPN dengan pajak restoran tidak akan terlihat jelas dari sisi konsumen atau pembeli, karena pajak yang dikenakan ke konsumen yaitu sama – sama sebesar 10% dari total harga barang yang dibeli.

Perbedaan PPN dengan pajak restoran akan terlihat jelas dari sisi administrasi dan kewenangan pemungutnya. Pada PPN yang merupakan pajak pusat yang dimana pengadimistrasiannya dan kewenangannya berada pada tangan pemerintah pusat seperti Direktoran Jendral Pajak.

Penerimaan dari PPN akan masuk ke dalam APBN. Sedangkan untuk pajak restoran atau Pajak Pembangunan -1 yang dimana pengadministrasiannya dan kewenangannya berada pada tangan pemerintah daerah.

Penerimaan pajak pajak ini akan masuk ke APBD yang dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: 7 Ide Menu Makanan Restoran dari Berbagai Konsep

Objek pajak

Pelayanan restoran yang berbayar yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik di restoran maupun di tempat lain.

Tidak semua pelayanan restoran dikenai Pajak. Berikut ini yang diikecualikan objek Pajak Restoran adalah:

  • Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan ketentuan ini, maka tiap kabupaten/kota harus menetapkan besaran omzet usaha restoran yang tidak dikenai pajak restoran.
  • Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel.
  • Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Baca juga: Cara Melakukan Analisis Vertikal dalam Laporan Keuangan & Manfaatnya

Subjek pajak

Orang Pribadi atau Badan atau konsumen restoran yang melakukan pembayaran atau membeli makanan dan minuman dari Restoran. Pajak restoran sudah termasuk di dalam harga makanan dan minuman yang Anda bayarkan.

Pelayanan antar (delivery service) maupun pemesanan dibawa (take away) juga dikenakan pajak meskipun Anda tidak menikmati fasilitas sarana restoran.

Wajib pajak

Orang pribadi atau badan sebagai pemilik atau pengusaha Restoran.

Masa pajak

Masa pajak menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

  • Jangka waktu yang lamanya 1 bulan kalender.
  • Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
  • Masa pajak paling lama 3 bulan kalender.

Aturan Mengenai Pajak Restoran

nilai pajak restoran 1

Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

Baca juga: Pengertian Pajak Degresif, Jenis, dan Bedanya dengan Pajak Progresif

Pajak restoran dihitung sesudah diskon atau sebelum diskon?

PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, mengatur sebagai berikut:

Dasar pengenaan pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran untuk Pajak restoran. Jumlah pembayaran yang diterima restoran termasuk:

  • jumlah pembayaran setelah potongan harga, dan
  • jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman.

Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.

Berdasarkan hal tersebut di atas, potongan harga/diskon dapat diperhitungkan sebagai pengurang dasar pengenaan pajak hotel dan pajak restoran.

Baca juga: Kenali Berbagai Insentif Pajak Berikut Ini

Berapa Besaran Nilai Pajak Restoran?

Setiap daerah memiliki aturan berbeda terkait Pajak Restoran namun jumlah tarif maksimal adalah sebesar 10%.

Misalnya, daerah Surakarta. Dilansir dari bppkad.surakarta.go.id, tarif pajak restoran di kota tersebut dibagi berdasarkan nilai penjualan yaitu:

  • Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% untuk restoran dengan kategori A, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 10.000.000,00 atau lebih per bulan.
  • Tarif Pajak restoran ditetapkan sebesar 5% untuk restoran dengan kategori B, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 5.000.000,00 (sampai di bawah Rp. 10.000.000,00 per bulan)
  • Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 3% untuk restoran dengan kategori C, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp.1.000.000,00 (sampai di bawah Rp. 5.000.000,00 per bulan)

Lebih jauh, berikut adalah daftar Pajak Restoran pada 15 kota besar di Indonesia: 

No.Provinsi/KotaTarif Pajak RestoranPeraturan Daerah
1.DKI Jakarta10%Perda No. 11 Tahun 2011
2.Bogor10%Perda No. 6 Tahun 2011
3.Yogyakarta10%Perda No. 1 Tahun 2011
4.Semarang10%Perda No. 4 Tahun 2011
5.Surakarta3%, 5%, 10%Perda No. 4 Tahun 2011
6.Surabaya10%Perda No. 4 Tahun 2011
7.Badung/Bali10%Perda No. 16 Tahun 2011
8.Palembang10%Perda No. 12 Tahun 2010
9.Medan10%Perda No. 12 Tahun 2003
10.Pekanbaru10%Perda No. 06 Tahun 2006
11.Banda Aceh10%Perda No. 7 Tahun 2011
12.Pontianak5% – 10%Perda No. 3 Tahun 2005
13.Balikpapan3%, 7%, 10%Perda No. 28 Tahun 2009
14.Manado10%Perda No. 2 Tahun 2011
15.Kupang7% – 10%Perda No. 2 Tahun 2016

Baca juga: Pembahasan Nota Retur atau Nota Pembatalan untuk Pajak

Cara dan Syarat Lapor Pajak Restoran

nilai pajak restoran 2

Setiap daerah telah mempunyai wewenang dalam menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran dan pemberian insentif PB1.

Dalam melaporkan Pajak PB1 Restoran dapat dilaksanakan di Kantor Dispenda/Bapenda Kodya/Kabupaten/Provinsi lokasi usaha, sama dengan waktu pembayaran PB1.

Untuk PB1 Restoran Jakarta, pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/

  • Langkah pertama yaitu dengan membuat akun dan mengisi data, hal ini bisa didiskusikan dengan konsultan pajak Anda, atau pejabat daerah yang berwenang.
  • Setelah melakukan perhitungan berapa PB1 yang harus disetorkan, langkah selanjutnya yaitu membuat ID Billing yang ada dalam menu Restoran – Pembayaran.
  • Masukan masa dan tahun pajak dan juga total pajak yang disetorkan.
  • Lakukan pembayaran via transfer dengan nomor ID Billing yang telah dibuat.
  • Setelah pembayaran, lakukan pelaporan pada menu Restoran – Pelaporan.
  • Dan nantinya akan mendapat SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) dan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang fungsinya sama seperti SPT Pajak pada umumnya.

Untuk PB1 luar daerah, harap mengikuti peraturan sesuai daerah masing-masing.

SPTPD sebagaimana dimaksud diatas sekurang-kurangnya memuat :

  • Data wajib pajak;
  • Alamat wajib pajak;
  • Jenis usaha;
  • Peralatan yang digunakan;
  • Jumlah omset dan pajak tentangnya; dan
  • Fasilitas penunjang yang bisa disediakan dengan pembayaran

Baca juga: Tabel Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terlengkap

Contoh Penghitungan Pajak Restoran

Mira membeli 2 paket ayam goreng dan nasi seharga Rp. 60.000 ditambah 2 air mineral seharga Rp. 14.000 yang dimakan di Restoran X. Selain itu, Mira juga membeli 1 potong ayam panggang utuh seharga Rp. 75.000 yang ia bawa pulang/dibungkus.

Restoran X menerapkan biaya layanan atau service charge sebesar 5%. Restoran ini berada di Senayan, Jakarta dengan besaran Pajak Restoran atau PB1 sebesar 10%. Maka, berapa besaran tarif pajak restoran yang dikenakan dan berapa total uang yang harus dibayarkan Mira kepada Restoran X?

Dasar Perhitungan Pajak = Total Biaya Transaksi

  • 2 Paket Ayam Goreng + Nasi = Rp. 60.000
  • 2 Air Mineral = Rp. 14.000
  • 1 Ayam Panggang Utuh = Rp. 75.000
  • Total Harga Makanan = Rp. 149.000
  • Service Charge= Tarif Service Charge dikalikan Total Harga

= 5% x Rp. 149.000 = Rp. 7.450

Total DPP = Rp. 149.000 + Rp. 7.450 = Rp. 156.450

Pajak Restoran = DPP x Besaran Pajak Restoran

Pajak Restoran = Rp. 156.450 x 10% = Rp. 15.645

Total Harga yang harus dibayarkan = DPP + Pajak Restoran

= Rp. 156.450 + Rp. 15.645

= Rp. 172.095

Maka, total harga transaksi dan uang yang harus diserahkan Mira ke Restoran X adalah sebesar Rp. 172.095

Baca juga: Pengertian Kode KLU Pajak, Manfaat, dan Juga Strukturnya

Kesimpulan

Pajak merupakan hal yang harus Anda pikirkan terutama jika Anda memiiki bisnis restoran, dan saat ini dalam fase berkembang. Anda tentu tidak ingin di depan restoran Anda tertulis pan pemberitahuan “objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”, bukan?

Mengetahui nilai pajak restoran dan dan cara membayarnya adalah hal penting untuk memastikan restoran Anda taat pajak.

Untuk membantu Anda dalam menghitung pajak restoran, Anda juga bisa menggunakan software akuntansi seperti Kledo yang memiliki fitur perpajakan terlengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kledo juga sangat cocok untuk bisnis restoran dan sudah digunakan oleh lebih dari 55 ribu pengguna. Kunjungi halaman ini untuk mengetahui apa yang bisa Kledo lakukan untuk usaha restoran Anda.

Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa mencatat dan menyimpan laporan transaksi dalam satu platform sehingga memudahkan Anda dalam membuat laporan keuangan dan penghitungan pajak.

Jika tertarik, Anda juga bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 2 =