Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 101 adalah standar yang mengatur penyajian laporan keuangan untuk entitas yang menjalankan prinsip syariah.
Dikeluarkan pertama kali oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007, PSAK 101 bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi entitas syariah dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan, terutama bagi entitas yang beroperasi dalam sektor perbankan syariah, asuransi syariah, dan amil zakat.
Seiring berjalannya waktu, PSAK 101 mengalami beberapa amandemen dan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia akuntansi dan perubahan regulasi yang terjadi.
Revisi besar terakhir terjadi pada 25 Mei 2016, dengan penambahan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan asuransi syariah.
Revisi-revisi tersebut bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada, memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan dapat memberikan gambaran yang akurat dan relevan mengenai posisi keuangan dan kinerja entitas syariah.
Pada artikel kali ini kita akan membahas secara lengkap tentang PSAK 101, standar yang mengatur penyajian laporan keuangan syariah dalam bisnis Anda.
Tujuan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan suatu entitas syariah.
Tanggungjawab atas Laporan Keuangan dengan tujuan memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan – keputusan ekonomi serta menunjukkan hasil pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
- aset;
- kewajiban;
- dana syirkah temporer;
- ekuitas;
- pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
- arus kas;
- dana zakat; dan
- dana kebajikan.
Informasi tersebut, beserta informasi lain yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna laporan keuangan dalam memprediksi arus kas masa depan dan khususnya dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
Tujuan lainnya adalah :
- Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap transaksi dan kegiatan usaha.
- Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi asset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada yang dalam perolehan dan penggunaannya.
- Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keunmtungan yang layak
- Informasi mengenai keuntungan investasi yang di peroleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban, (obligation) fungsi social entitas syariah. Termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Baca juga: SAK Syariah: Pembahasan Lengkap, Sejarah, dan Isinya
Sejarah PSAK 101
PSAK 101 pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 101 mengalami amandemen dan revisi sebagai berikut:
- 16 Desember 2011 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
- 15 Oktober 2014 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1 terkait penyajian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
- 25 Mei 2016 terkait penyajian laporan keuangan asuransi syariah pada Lampiran B. Perubahan ini merupakan dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah (selanjutnya disebut PSAK 101) menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum untuk entitas syariah. Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan atas transaksi syariah.
PSAK 101 memberikan penjelasan atas karakteristik umum pada laporan keuangan syariah, antara lain terkait:
- Penyajian secara wajar dan kepatuhan terhadap SAK;
- Dasar akrual;
- Materialitas dan penggabungan;
- Saling hapus;
- Frekuensi pelaporan;
- Informasi komparatif; dan
- Konsistensi Penyajian
PSAK 101 juga memberikan penjabaran struktur dan isi pada laporan keuangan syariah, mencakup:
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk memudahkan pengguna dalam menerapkan ketentuan penyajian laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 101, PSAK 101 dilengkapi dengan contoh ilustrasi laporan keuangan bank syariah, entitas asuransi syariah, dan amil. Lampiran yang terdapat pada PSAK 101 tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari PSAK 101.
Baca juga: Laporan Keuangan Syariah: Prinsip, Komponen, dan Contohnya
Penyajian Laporan Keuangan Syariah Sesuai PSAK 101

1. Periode pelaporan
Entitas syariah menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan.
Jika akhir periode pelaporan berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek daripada periode satu tahun, sebagaimana tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan, maka entitas syariah mengungkapkan :
- Alasan penggunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek, dan;
- Fakta bahwa jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat dibandingkan secara keseluruhan.
Umumnya entitas syariah secara konsisten menyiapkan laporan keuangan untuk periode satu tahun. Namun, untuk alasan praktis, beberapa entitas syariah lebih memilih untuk melaporkan, sebagai contoh, untuk periode lima puluh dua minggu.
Pernyataan ini tidak menghalangi praktik tersebut.
2. Komponen laporan keuangan
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
- Catatan atas Laporan Keuangan
3. Informasi yang disajikan dalam neraca
Neraca minimal mencakup pos-pos berikut :
- Kas dan Setara Kas
- Aset Keuangan
- Piutang Usaha dan Piutang Lainnya
- Persediaan
- Investasi yang diperlakukan menggunakan metode ekuitas
- Aset Tetap
- Aset Tidak Berwujud
- Utang Usaha dan Utang Lainnya
- Utang Pajak
- Dana Syirkah Temporer
- Hak Minoritas
- Modal Saham dan Pos Ekuitas Lainnya
Baca juga: Akuntansi Syariah: Prinsip dan Bedanya dengan Akuntansi Konvensional
4. Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi
Laba Rugi minimal mencakup pos-pos berikut:
- Pendapatan Usaha
- Bagi Hasil untuk Pemilik Dana
- Beban Usaha
- Laba utau Rugi Usaha
- Pendapatan dan Beban NonUsaha
- Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
- Beban Pajak
- Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan
5. Informasi yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas

Laporan perubahan ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan yang menunjukan :
- Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
- Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas
- Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait
- Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
- Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya
- Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio, dan cadangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan
6. Informasi yang disajikan dalam laporan arus kas
Laporan Arus Kas disusun berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PSAK terkait
7. Informasi yang disajikan dalam laporan sumber dan penggunaan dana zakat
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat sebagai komponen utama laporan keuangan yang menunjukan:
- Dana zakat berasal dari wajib zakat (Muzakki)
- Zakat dari dalam entitas syariah
- Zakat dari pihak luar entitas syariah
- Penggunaan dana zakat melalui lembaga amil zakat untuk :
- Fakir
- Miskin
- Riqab
- Gharim
- Muallaf
- Fiisabilillah
- Amin
- Kenaikan atau penurunan zakat
- Saldo awal dana zakat
- Saldo akhir dana zakat
Baca juga: Apa Itu Mudharabah dalam Sistem Keuangan Syariah?
8. Informasi yang disajikan dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sebagai Komponen Utama Laporan Keuangan yang menunjukan:
- Sumber dana kebajikan berasal dari penerimaan
- Infak
- Sedekah
- Hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
- Pengembalian dana kebajikan produktif
- Denda
- Pendapatan Non Halal
- Penggunaan dana kebajikan untuk :
- Dana kebajikan produktif
- Sumbangan
- Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum
- Kenaikan dan penurunan sumber dana kebajikan
- Saldo awal dana penggunaan dana kebajikan
- Saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan
9. Informasi yang disajikan dalam catatan laporan keuangan
Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:
- Informasi tentang dasar penyusunan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa atau transaksi yang penting.
- Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan di neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dan penggunaan zakat dan laporan penggunaan dana kebajikan.
- Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut:
- Pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
- Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
- Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat nonkeuangan.
10. Penarikan
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengaturan penyajian laporan keuangan bank syariah dan berlaku mulai 1 Januari 2008.
Baca juga: Memahami Manajemen Keuangan Syariah yang Berlaku di Indonesia
Kesimpulan
PSAK 101 merupakan landasan yang sangat penting bagi entitas syariah dalam penyajian laporan keuangan yang transparan, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan menetapkan berbagai komponen laporan seperti laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, PSAK 101 memastikan bahwa entitas syariah dapat memberikan gambaran yang jelas tentang posisi keuangan dan kinerja mereka.
Hal ini menjadi kunci utama bagi pemangku kepentingan dalam membuat keputusan yang berbasis pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, PSAK 101 juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap dasar akrual, prinsip materialitas, dan konsistensi dalam penyajian laporan keuangan.
Semua elemen ini memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan standar akuntansi, tetapi juga mematuhi prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keadilan dan transparansi.
Oleh karena itu, entitas syariah perlu memiliki sistem yang dapat membantu mereka dalam mengelola dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung penerapan PSAK 101, entitas syariah perlu memiliki alat yang efektif dan efisien dalam mengelola transaksi dan menyusun laporan keuangan.
Salah satu solusi yang bisa membantu adalah dengan menggunakan software akuntansi yang dapat mengotomatiskan sebagian besar proses pembukuan dan pelaporan keuangan.
Salah satu pilihan yang tepat adalah menggunakan Kledo, software akuntansi berbasis cloud yang dirancang untuk memudahkan entitas syariah dalam mengelola laporan keuangan mereka.
Kledo menawarkan kemudahan dalam pencatatan transaksi, pembuatan laporan keuangan, serta pengelolaan manajemen keuangan yang akurat, yang menjadi bagian penting dalam PSAK 101.
Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- PSAK 101 Tentang Laporan Keuangan Akuntansi Syariah - 14 Agustus 2025
- Buku Besar Akuntansi: Jenis, Cara Penyusunan, dan Contohnya - 13 Agustus 2025
- SAK Syariah: Pembahasan Lengkap, Sejarah, dan Isinya - 13 Agustus 2025