Pembahasan PSAK 7: Pengungkapan Pihak Berelasi di Akuntansi

psak 7 banner

PSAK 7 menekankan bahwa laporan keuangan harus mencakup informasi yang relevan mengenai hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi.

Dalam dunia usaha yang semakin kompleks, transparansi dalam laporan keuangan menjadi sangat penting. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah pengungkapan pihak-pihak berelasi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa posisi keuangan dan laba rugi entitas tidak dipengaruhi secara tidak wajar oleh keberadaan hubungan tersebut.

Dengan pengungkapan yang tepat, pemangku kepentingan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan memahami potensi dampak dari hubungan ini terhadap kinerja entitas.

Pada artikel kali ini, kita membahas apa itu PSAK 7 beserta hal-hal yang diatur di dalamnya juga perbedaannya dengan IFRS.

Apa itu PSAK 7

psak 7

PSAK 7, atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7, adalah standar yang mengatur tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi.

Tujuan dari PSAK 7 adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi yang relevan mengenai hubungan antara entitas dan pihak-pihak berelasi, sehingga pengguna laporan keuangan dapat memahami dampak dari hubungan tersebut terhadap posisi keuangan dan kinerja entitas.

PSAK 7 terdiri dari beberapa paragraf yang mengatur prinsip-prinsip utama dan harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan serta Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan.

Standar ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PSAK 7 juga mengadopsi pengaturan dari IAS 24 terkait pengungkapan pihak-pihak berelasi, dengan beberapa penyesuaian untuk konsistensi dengan standar akuntansi lainnya di Indonesia.

Perbedaaan PSAK 7 dengan IAS 24

Perbedaan antara PSAK 7 dan IAS 24 terletak pada beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Ruang Lingkup: PSAK 7 menghilangkan penerapan atas laporan keuangan tersendiri venturer dan investor, sedangkan IAS 24 mencakup semua entitas tanpa pengecualian.
  2. Pengungkapan Entitas Induk: PSAK 7 tidak mengharuskan pengungkapan untuk entitas induk yang tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, sementara IAS 24 mengharuskan pengungkapan tersebut.
  3. Konsistensi dengan Standar Lain: PSAK 7 dirancang untuk konsisten dengan PSAK lainnya, seperti PSAK 4 dan PSAK 65, yang mungkin tidak sepenuhnya sejalan dengan IAS 24.
  4. Ketentuan Tanggal Efektif: PSAK 7 memiliki ketentuan tanggal efektif yang berbeda dibandingkan dengan IAS 24, seperti yang diatur dalam paragraf tertentu.
  5. Adopsi dan Penyesuaian: PSAK 7 mengadopsi IAS 24 dengan beberapa penyesuaian yang disesuaikan dengan konteks dan praktik akuntansi di Indonesia, termasuk amendemen yang telah dilakukan pada IAS 24.
Banner 2 kledo

Baca juga: Pembahasan PSAK 5 Tentang Segmentasi Operasi pada Akuntansi

Pihak Berelasi Menurut PSAK 7

Pihak-pihak berelasi yang diatur dalam PSAK 7 mencakup:

Orang atau anggota keluarga terdekat yang memiliki relasi jika:

  • Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor.
  • Memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor.
  • Merupakan personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk.

Entitas terkait dengan entitas pelapor jika:

  • Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama.
  • Suatu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain.
  • Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
  • Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
  • Entitas tersebut adalah program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor.
  • Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi.

Anggota manajemen kunci yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan aktivitas entitas.

Entitas pemerintah yang merupakan pihak-pihak berelasi, yaitu entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah.

Ruang Lingkup yang Diatur dalam PSAK 7

psak 7 2

Standar ini ini diterapkan dalam:

  • Mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi.
  • Mengidentifikasi saldo, termasuk komitmen antara entitas dengan pihak-pihak berelasi.
  • Mengidentifikasi keadaan pengungkapan hubungan dan transaksi serta saldo.
  • Menentukan pengungkapan dari transaksi.

Pernyataan ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri entitas induk atau investor dengan pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas investee saling disajikan sesuai dengan PSAK 65: laporan keuangan konsolidasian atau PSAK 4: laporan keuangan tersendiri

Transaksi dan saldo pihak berelasi dengan entitas lain dalam satu kelompok usaha entitas diungkapkan dalam laporan keuangan entitas.

Transaksi dan saldo pihak berelasi dalam kelompok usaha dieliminasi, kecuali untuk transaksi saldo antara entitas investasi dengan entitas anak yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian kelompok usaha tersebut.

Baca juga: Mengetahui PSAK 4 Tentang Laporan Keuangan Tersendiri

Tujuan Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

Hubungan dengan pihak-pihak berelasi merupakan suatu karakteristik normal dari perdagangan dan bisnis.

Sebagai contoh, entitas sering melaksanakan bagian kegiatannya melalui entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi. Dalam keadaan ini, entitas memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan keuangan dan operasi investee melalui keberadaan pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan.

Suatu hubungan dengan pihak yang berelasi dapat berpengaruh terhadap laba rugi dan posisi keuangan entitas.

Pihak-pihak berelasi dapat menyepakati transaksi dimana pihak-pihak yang tidak berelasi tidak dapat melakukannya.

Sebagai contoh, entitas yang menjual barang kepada entitas induknya pada harga perolehan, mungkin tidak menjual dengan persyaratan tersebut kepada pelanggan lainnya.

Juga transaksi antara pihak-pihak berelasi mungkin tidak dilakukan dalam jumlah yang sama, seperti pihak- pihak yang tidak berelasi.

Laba rugi dan posisi keuangan entitas dapat dipengaruhi oleh pihak- pihak berelasi bahkan jika transaksi dengan pihak berelasi tidak terjadi sekalipun.

Hanya dengan keberadaan relasi itu saja, mungkin sudah cukup untuk mempengaruhi transaksi entitas dengan pihak lain.

Sebagai contoh, entitas anak dapat mengakhiri hubungan dengan mitra dagangnya, pada saat terjadinya akuisisi oleh entitas induk terhadap sesama entitas anak yang terlibat dalam kegiatan yang sama seperti mitra dagang sebelumnya.

Sebagai alternatif, satu pihak dapat menahan diri untuk bertindak, karena pengaruh signifikan dari yang lain.

Sebagai contoh, entitas anak dapat diminta oleh entitas induk untuk tidak terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.

Karena alasan tersebut, pengetahuan mengenai transaksi, saldo, termasuk komitmen, dan hubungan entitas dengan pihak-pihak berelasi dapat mempengaruhi penilaian atas operasi entitas oleh pengguna laporan keuangan, termasuk penilaian resiko dan kesempatan yang dihadapi oleh entitas.

Baca juga: Aturan PSAK 10 Mengenai Transaksi dalam Mata Uang Asing

Transaksi yang Harus Diungkapkan Menurut PSAK 7

psak 7 1

Hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka.

Jika entitas induk maupun pihak pengendali paling akhir tidak melaporkan laporan keuangan konsolidasian yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya (next most senior parent) yang paling (next most senior parent) yang paling pertama pertama menghasilkan laporan keuangan diungkapkan.

Entitas mengungkapkan kompensasi anggota manajemen kunci secara total dan untuk masing manajemen kunci secara total dan untuk masing-masing kategori berikut:

  • Imbalan kerja jangka pendek
  • Imbalan pasca kerja
  • Imbalan kerja jangka panjang lainnya
  • Pesangon
  • Pembayaran berbasis saham

Jika entitas memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi dalam satu periode maka entitas mengungkapkan:

  • Sifat dari hubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan.
  • Pengungkapan yang disyaratkan dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
    • Entitas induk
    • Entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan terhadap entitas
    • Entitas anak
    • Etitas asosiasi
    • Ventura bersama dimana entitas merupakan venturer bersama
    • Personil manajemen kunci dari entitas atau entitas induknya
    • Pihak-pihak berelasi lainnya

Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:

  • Pembelian atau penjualan barang
  • Pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain
  • Pemberian atau penerimaan jasa
  • Sewa
  • Pengalihan riset dan pengembangan
  • Pengalihan dibawah perjanjian lisensi
  • Pengalihan di bawah perjanjian pembiayaan (teramasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai atau natura)
  • Provisi atas jaminan atau agunan
  • Komitmen untuk berbuat sesuatu jika peristiwa khusus terjadi atau tidak terjadi di masa depan, termasuk kontrak eksekutori (diakui atau tidak diakui)
  • Penyelesaian liabilitas atas nama entitas atau pihak berelasi.

Baca juga: Aturan PSAK 23 dalam Pengakuan Pendapatan Akuntansi

Contoh Kasus Penerapan PSAK 7

Sebelum tahun 2003, PT. Indosat Tbk yang saat itu masih bernama PT. Indonesian Satellite Corporation Tbk dan PT. Telkom Tbk adalah dua perusahaan plat merah yang menjalankan lini bisnis yang sejenis yaitu bidang telekomunikasi.

Berdasarkan kebijakan pemerintah waktu itu (Presiden Megawati Sukarnoputri) PT. Indosat Tbk pada akhir tahun 2002 diprivatisasi. Perusahaan ini dijual ke Temasek Holdings yang berbasis di Singapura.

Pada tahun 2001 sebelum Telkom dan Indosat terpisah pengendalian, kedua perusahaan melakukan transaksi kepemilikan silang saham di beberapa perusahaan afiliasi. Rinciannya adalah:

  • Menjual 35% investasi perusahaan di PT Telekomunikasi Selular
  • Mengakuisisi 22,5% investasi Telkom di Satelindo
  • Mengakuisisi 37,21% investasi Telkom di Lintasarta

Pada saat transaksi, Indosat dan Telkom adalah entitas sepengendali oleh Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas kedua perusahaan. Transaksi dengan Telkom ini dicatat dengan metode penyatuan kepemilikan.

Baca juga: Mengetahui PSAK 74 dalam Akuntansi Kontrak Asuransi

Kesimpulan

PSAK 7 menunjukkan bahwa standar ini memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan yang menyangkut pihak-pihak berelasi.

Dengan mengadopsi prinsip-prinsip dari IAS 24, PSAK 7 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi entitas untuk mengungkapkan hubungan dan transaksi yang melibatkan pihak-pihak berelasi.

Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan, baik itu investor, kreditor, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Jika Anda kesulitan dalam mengelola proses pembukuan banyak entitas bisnis yang saling berelasi secara optimal dan sesuai standar, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi seperti Kledo.

Kledo menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencatat dan mengelola transaksi dengan pihak-pihak berelasi secara efisien.

Dengan sistem yang terintegrasi, pengguna dapat dengan mudah menghasilkan laporan yang sesuai dengan ketentuan PSAK 7, sehingga memudahkan dalam pengungkapan informasi yang relevan.

Selain itu, Kledo juga mendukung kemudahan proses audit dan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku.

Dengan memanfaatkan software ini, bisnis dapat memastikan bahwa semua transaksi yang melibatkan pihak-pihak berelasi tercatat dengan akurat dan transparan. Hal ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga meningkatkan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Dengan demikian, penggunaan software akuntansi Kledo menjadi solusi yang tepat bagi entitas yang ingin menerapkan PSAK 7 secara efektif.

Dengan fitur-fitur yang mendukung pengelolaan data dan pelaporan yang sesuai dengan standar akuntansi, Kledo dapat membantu entitas dalam mencapai tujuan transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dari penerapan PSAK 7.

Oleh karena itu, bagi para pembaca yang ingin meningkatkan kualitas laporan keuangan mereka, Anda bisa mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × two =