PSAK 8 Tentang Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

psak 8 banner

PSAK 8 mengatur tentang peristiwa setelah periode pelaporan yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk diterbitkan.

Pemahaman yang mendalam mengenai PSAK 8 sangat penting bagi perusahaan dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan.

Peristiwa setelah periode pelaporan dapat dibedakan menjadi dua kategori utama: peristiwa yang memerlukan penyesuaian dan peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian.

Peristiwa yang memerlukan penyesuaian memberikan bukti atas kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan, sedangkan peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian menunjukkan kondisi yang terjadi setelah periode pelaporan.

Klasifikasi ini penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk diterbitkan adalah momen krusial, di mana laporan keuangan dianggap final dan tidak dapat diubah. Dalam konteks ini, perusahaan harus memahami kapan dan bagaimana peristiwa setelah periode pelaporan dapat mempengaruhi laporan keuangan mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas PSAK 8 lebih dalam mengenai peristiwa setelah periode pelaporan dan implikasinya terhadap laporan keuangan.

Pengertian Peristiwa Setelah Pelaporan Menurut PSAK 8

Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun tidak menguntungkan.

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit

 Tanggal Laporan Keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal yang lebih awal antara tanggal manajemen telah memberikan asersi bahwa laporan keuangan telah diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut.

Proses dalam mengotorisasi laporan keuangan akan berbeda-beda tergantung pada peraturan tertentu yang dipatuhi dalam finalisasi laporan keuangan.

Dalam beberapa kasus, perusahaan diminta untuk menyerahkan laporan keuangan kepada pemegang saham untuk diotorisasi, dalam hal ini, tanggal otorisasi laporan keuangan yakni tanggal penerbitan laporan keuangan bukan tanggal laporan keuangan disahkan oleh pemegang saham.

Jadi, tanggal laporan keuangan diotorisasi sesuai dengan tanggal manajemen menerbitkan laporan keuangan.

Banner 2 kledo

Baca juga: Pembahasan PSAK 56 Tentang Laba Per Saham

PSAK 8 “Peristiwa-peristiwa Setelah Periode Pelaporan”

PSAK ini menggantikan PSAK 8 tahun 2003 tentang “Peristiwa Setelah Tanggal Neraca”. PSAK 8 ini diterapkan untuk pengungkapan atas peristiwa setelah periode pelaporan. Tujuan pernyataan ini adalah untuk menentukan:

  • Kapan entitas menyesuaikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah periode pelaporan, dan
  • Pengungkapan yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode pelaporan

Pernyataan ini mensyaratkan bahwa entitas tidak boleh menyusun laporan keuangan atas dasar kelangsungan usaha jika peristiwa setelah periode pelaporan mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat.

Sedangkan pada Peristiwa Setelah Periode Pelaporan menurut PSAK 8 revisi 2010 adalah peristiwa baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhirperiode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. peristiwa setelah periode pelaporan dapat diidentifikasikan menjadi dua jenis :

  • Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian)
  • Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).

Sedangkan dalam PSAK 8 revisi 2010 ini juga terdapat definisi baru yaitu definisi tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut.  

Pada audit laporan keuangan, standar audit menyebutkan bahwa peristiwa setelah periode pelaporan atau peristiwa kemudian adalah peristiwa yang terjadi sampai dengan tanggal laporan audit dan hal ini mencerminkan tanggung jawab auditor.

Sehingga untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor, dan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen.

Baca juga: Pembahasan PSAK 13 Tentang Properti Investasi

Perbedaan PSAK 8 revisi 2003 dan 2010

psak 8 3
PerihalED PSAK 8 (revisi 2010)PSAK 8 (revisi 2003)
TujuanKapan penyesuaian untuk peristiwa setelah periode pelaporanKondisi penyesuaian untuk peristiwa setelah tanggal neraca
Pengungkapan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode pelaporanPengungkapan tanggal penyelesaian laporan dan peristiwa setelah tanggal neraca.
Ruang LingkupAkuntansi dan pengungkapan peristiwa setelah periode pelaporan.Akuntansi peristiwa setelah tanggal neraca
DefinisiPeristiwa setelah periode pelaporanPeristiwa setelah tanggal neraca
Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbitTanggal penyelesaian laporan keuangan
Pengakuan dan PengukuranPeristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaianPeristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian
Peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaianPeristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian.
Deklarasi dividen kepada pemegang instrumen ekuitas setelah periode perlaporanDeklarasi dividen kepada pemegang saham setelah tanggal neraca
Kelangsungan usaha diatur di bagian tersendiriKelangsungan usaha diatur di bagian pengakuan dan pengukuran
PengungkapanTanggal otorisasi laporan keuangan untuk ditebitkanTanggal pengesahan untuk penyelesaian laporan keuangan
Pemutakhiran pengungkapan tentang kondisi pada tanggal neraca.Pemutakhiran pengungkapan tentang kondisi pada tanggal neraca.
Peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaianPeristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian.

Baca juga: Pembahasan PSAK 50 Tentang Penyajian Instrumen Keuangan

Pengakuan PSAK 8 Tentang Peristiwa Penyesuai Setelah Periode Pelaporan

Entitas menyesuaiakan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan.

Berikut ini adalah contoh peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk melakukan penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangannya, atau pengakuan dampak peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:

  • Keputusan pengadilan setelah periode pelaporan, yang menyatakan perusahaan memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Entitas menyesuaiakan provisis yang terkait dengan kasus pengadilan tersebut sesuai psak 57 atau mengakui provisi baru. Entitas tidak hanya mengungkapkan liabilitas kontijensi akibat dari keputusan pengadilan yang memberikan bukti tambahan untuk dipertimbangkan sesuai dengan psak 57 paragraf 16.
  • Penerimaan informasi setelah periode pelaporan mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada akhir periode pelaporan, atau perlunya penyesuaian jumlah yang sebelumnya telah diakui sebagai rugi penurunan nilai aset. Sebagai contoh: (i) kebangkrutan pelanggan yang terjadi setelah periode pelaporan biasanya mengkonfirmasi bahwa pada akhir periode telah terjadi kerugian atas suatu piutang dagang dan bahwa entitas perlu menyesuaikan nilai tercatat piutang dagang tersebut; dan (ii) penjualan persediaan setelah periode pelaporan memberikan bukti tentang nilai realisasi neto pada akhir periode pelaporan;
  • Penentuan setelah periode pelaporan atas biaya perolehan aset yang dibeli, atau atas hasil penjualan aset yang dijual sebelum periode pelaporan;
  • Penentuan jumlah pembayaran bagi laba atau bonus setelah periode pelaporan, jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif kini pada akhir periode pelaporan untuk melakukan pembayaran sebagai akibat dari peristiwa setelah tanggal tersebut; dan
  • Penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar

Baca juga: PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi, dan Kesalahan

Pengukuran PSAK 8 Tentang Peristiwa Non penyesuaian Setelah Periode Pelaporan

psak 8 2

Entitas tidak menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa non penyesuai setelah periode pelaporan.

Contoh dari peristiwa non penyesuai setelah periode pelaporan adalah penurunan nilai pasar investasi di antara akhir periode pelaporan dan laporan keuangan di otorisasi untuk terbit.

Penurunan nilai pasar tersebut normalnya tidak terkait dengan kondisi investasi tersebut pada akhir periode pelaporan namun mencerminkan keadaan yang timbul setelahnya.

Oleh karena itu, entitas tidak menyesuaikan nilai investasi yang telah diakui dalam laporan keuangannya. Perusahaan juga tidak perlu memutakhirkan pengungkapan jumlah investasi pada akhir periode, meskipun entitas mungkin harus memberikan pengungkapan tambahan.

Dividen

Jika setelah periode pelaporan entitas mengumumkan pembagian dividen untuk pemegang instrumen ekuitas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 50) maka entitas tidak mengakui dividen itu sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan. Dividen tersebut diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK 1.

 Kelangsungan usaha

Entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah periode pelaporan diperoleh bukti kuat bahwa perusahaan akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melakukan hal tersebut.

Dalam PSAK 1: Penyajian laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan jika:

  • Laporan keuangan tidak disusun atas dasar kelangsungan usaha; atau
  • Manajemen mengetahui adanya ketidakpastian material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang menimbulkan keraguan signifikan mengenai kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Peristiwa atau kondisi yang harus diungkapkan tersebut mungkin timbul setelah periode pelaporan.

Baca juga: Pembahasan PSAK 53 Tentang Pembayaran Berbasis Saham

Contoh Kasus dalam PSAK 8

psak 8 1

Contoh yang membantu mengidentifikasi apa yang dimaksud dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, seperti berikut :

Contoh 1

Manajemen menyelesaikan draf laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 pada 28 Februari 2022. Pada 18 Maret 2022, dewan direksi mengkaji ulang dan mengotorisasinya untuk terbit. Entitas mengumumkan laba dan informasi keuangan lain pada 19 Maret 2022.

Laporan keuangan telah tersedia untuk pemegang saham dan pihak lain pada 1 April 2022. Para pemegang saham menyetujui laporan keuangan dalam rapat tahunan pada 15 Mei 2022 dan laporan keuangan yang telah disetujui tersebut kemudian disampaikan kepada regulator pada 17 Mei 2022.

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah 18 Maret 2022, yaitu tanggal otorisasi penerbitan oleh dewan direksi.

Contoh 2

Pada tanggal 18 Maret 2022, manajemen mengotorisasi laporan keuangan untuk penerbitan ke dewan pengawas. Dewan pengawas hanya terdiri dari pengawas noneksekutif dan mungkin termasuk perwakilan karyawan dan pihak luar lain.

Dewan pengawas menyetujui laporan keuangan pada 26 Maret 2022. Laporan keuangan telah tersedia untuk pemegang saham dan pihak lain pada 1 April 2022.

Para pemegang saham menyetujui laporan keuangan dalam rapat tahunan pada 15 Mei 2022 dan kemudian laporan keuangan disampaikan kepada regulator pada 17 Mei 2022.

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah 18 Maret 2022, yaitu tanggal otorisasi manajemen untuk penerbitan ke dewan pengawas.

Baca juga: Pembahasan PSAK 18 Tentang Pencatatan Dana Pensiun

Kesimpulan

PSAK 8 menegaskan pentingnya pemahaman tentang peristiwa setelah periode pelaporan dalam konteks akuntansi. PSAK 8 mengatur bagaimana perusahaan harus menangani peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk diterbitkan.

Dengan memahami peristiwa ini, perusahaan dapat memastikan bahwa laporan keuangan mereka mencerminkan kondisi yang akurat dan relevan, yang sangat penting bagi pemangku kepentingan.

Oleh sebab itu, untuk memastikan bisnis Anda memiliki alur dan cara pembuatan laporan keuangan yang baik dan sesuai standar, Anda bisa mencoba menggunakan tools akuntansi seperti software akuntansi online Kledo.

Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah PSAK di Indonesia dan digunakan oleh lebih dari 80 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis.

Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 3 =