Indonesia memiliki 3 sistem pemungutan pajak dan ini penting diketahui jika Anda pemilik binsis. Penerimaan perpajakan senidir merupakan salah satu elemen pendapatan negara selain PNBP dan Hibah.
Penerimaan perpajakan terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional (Bea Masuk/Keluar).
Pendapatan pajak dalam negeri berasal dari pendapatan PPh, PPN & PPnBM, PBB, Cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pada artikel kali ini kita akan membahas 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia beserta dengan contohnya dalam pelaporan.
Pengertian Pajak Menurut Undang Undang dan Para Ahli
Mengenai definisi pajak, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Meskipun demikian, para ahli menafsirkan definisi pajak berbeda antara lain:
Prof. Dr. Rochmat Sumitro, SH menyatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dr. Soeparman Soemahamidjaja menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib,berupa uang atau barang, yang dapat dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Atas definisi-definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan terkait unsur-unsur pajak:
- Pajak bersifat wajib dan dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang;
- Tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak;
- Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah; dan
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bersifat umum bagi kepentingan masyarakat umum
Baca juga: 15 Keuntungan Menjadi Pengusaha yang Perlu Anda Ketahui
3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Sistem pemungutan pajak terdiri dari 4 jenis, namun yang berlaku di Indonesia hanya 3 jenis, yakni: Official Assessment System, Self Assessment System, dan Witholding Assessment System.
Berikut adalah pembahasan lengkap ketiga sistem pemungutan pajak ini:
1. Official Assessment System
Dalam sistem ini Fiskus memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan pajak serta menentukan besarnya utang pajak orang pribadi dan badan dengan cara mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang merupakan bukti timbulnya suatu utang pajak. Oleh karena itu, pada sistem ini mengakibatkan Wajib Pajak bersifat pasif.
Official Assesment System memiliki ciri-ciri:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
- Wajib pajak bersifat Pasif
- Besaran pajak terutang akan timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus
Baca juga: Surcharge adalah: Contoh Penerapannya dalam Bisnis
2. Self Assessment System
Pemberlakuan self assessment menjadi corak dan khas dari sistem pemungutan pajak di Indonesia. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983, yang telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.
Selain itu sistem pembayaran pajak ini juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan:
“Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”
Self Assessment System adalah sistem dimana Wajib Pajak menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang yang harus dilaporkan.
Sistem ini diberlakukan untuk memberikan kepercayaan yang tinggi pada masyarakat sehingga terjadi suatu peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat sehingga terjadi suatu peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menyetorkan pajaknya.
Ciri-ciri Self Assesment System yaitu:
- Wajib pajak berperan aktif dalam menentukan besaran pajak, membayar, hingga melaporkan pajaknya.
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali dalam hal wajib pajak telat melaporkan, telat membayar atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak.
Baca juga: 3 Stelsel Pajak dan Juga Contohnya di Indonesia
3. Witholding Assessment System
Witholding Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang berada pada pihak ketiga dan bukan Fiskus maupun Wajib Pajak itu sendiri.
Pada masa tersebut besarnya angsuran pajak ditentukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan oleh pihak ketiga berdasarkan suatu anggapan, sedangkan besarnya pajak terutang yang sesungguhnya ditetapkan oleh Fiskus.
Contoh Sistem Pemungutan Pajak Berdasarkan Jenisnya
Berikut adalah beberapa contoh penerapan pajak berdasarkan jenis dan metode pemungutan pajak:
1. Contoh Official Assessment System
Official assessment system bisa ditemui pada contoh pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.,
Misalnya, Anda sudah termasuk wajib pajak yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Sebagai wajib pajak yang taat, kamu hendak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu tiap tahunnya. Apa yang bisa Anda lakukan?
Anda cukup menunggu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggal kamu untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Lalu, Anda baru bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
Pajak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Aturan yang mengatur pajak daerah antara lain ialah Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Baca juga: Fungsi Bukti Potong Pajak, Jenis, dan Cara Membuatnya
2. Contoh Self Assessment System
Contoh metode self assessment system di Indonesia adalah PPN dan PPh.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan pungutan yang dikenakan untuk setiap pertambahan nilai suatu barang atau jasa dalam peredarannya dari pihak produsen ke konsumen. Selain itu pajak yang dikenakan pada penyerahan barang kena pajak dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha.
PPN juga diterapkan atas kegiatan impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, hingga pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dalam Daerah Pabean. Semua itu menerapkan sistem pembayaran secara mandiri atau self assessment system.
Ada juga PPh atau Pajak Penghasilan. Ini merupakan pungutan yang dikenakan kepada siapa saja yang telah memiliki pendapatan atau penghasilan dengan nominal tertentu setiap tahun.
Untuk orang yang memiliki NPWP dan penghasilannya sudah mencapai nominal tertentu maka akan dikenakan PPh setiap tahunnya.
Pembayaran ini dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak terkait berikut penghitungan dan pelaporannya. Jadi nanti sebagai tanda bukti telah memenuhi kewajiban pajak tersebut WP akan menerima surat dari pihak DJP
3. Contoh Witholding Assessment System
Sistem withholding tax di Indonesia ini akan dikenakan kepada seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-70/PJ/2007.
Implementasi pajak ini juga telah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 1983 tentang perlakuan withholding tax dalam pajak penghasilan yaitu terhadap angsuran pembayaran pajak dan terhadap pemungutan pajak finalnya.
Beberapa objek yang termasuk ke dalam withholding tax sendiri adalah pemotongan PPh pasal 21, pemungutan PPh 22, Pemotongan PPh 23, Pemotongan PPh 26, Pemotongan PPh pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh 15.
Baca juga: Mengetahui Aturan NIK Menjadi NPWP di 2024
Kesimpulan
Itulah 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia beserta contoh pajak yang dikenakan Wajib Pajak berdasarkan sistem pemungutan pajak.
Sebagai pemilik bisnis, mengelola pajak usaha memang memang dibutuhkan keterampilan dan pengetahuan mendalam tentang ilmu perpajakan di Indonesia.
Selain itu, penting juga bagi Anda untuk melakukan pencatatan pengeluaran dan pemasukan dalam bisnis pada sistem pembukuan yang sesuai standar supaya memudahkan proses penghitungan pajak pada bisnis.
Jika Anda masih menggunakan pencatatan manual, besar kemungkinan akan terjadi kesalahan dalam pencatatan sehingga penghitungan pajak Anda bisa salah dan dikenakan denda atau hukuman.
Sebagai solusi, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajaka terlengkap seperti Kledo.
Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa dengan mudah melakukan pencatatan pembukuan, manajemen persediaan dan aset, membuat laporan keuangan, dan menghitung pajak penjualan secara otomatis dalam satu platform terintegrasi.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Rumus Biaya Variabel dan Kalkulator Biaya Variabel Gratis - 20 Desember 2024
- Cara Menggunakan Aplikasi SIAPIK dari BI dan Download PPTnya - 19 Desember 2024
- Monthly Recurring Revenue (MRR): Rumus dan Cara Menghitungnya - 19 Desember 2024