Mengenal Jenis Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia

tarif pajak banner

Sebagai pemilik bisnis, mungkin dalam pengelolaan proses operasional bisnis sehari-hari Anda juga menghitung pajak dari setiap penjualan yang terjadi dalam bisnis. Setiap pajak yang dikenakan dalam bisnis, memiliki tarif pajak yang tidak sama dan harus sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Penting bagi Anda untuk mengetahui tarif pajak yang berlaku di Indonesia untuk meminimalisir kesalahan penghitungan pajak dalam usaha Anda.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap tarif pajak yang berlaku di Indonesia beserta contohnya dan cara perhitungannnya.

Mengenal Berbagai Jenis Pajak di Indonesia

Tarif pajak adalah landasan yang digunakan untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggung jawabnya.

Biasanya, tarif pajak ditetapkan dalam bentuk persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Setiap jenis pajak memiliki jenis nilai yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang menjadi dasar perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Dalam struktur perpajakan, terdapat empat jenis tarif pajak, yaitu:

  1. Tarif Progresif:
  2. Tarif Degresif:
  3. Tarif Proporsional:
  4. Tarif Tetap/Regresif

Lebih jauh mari kita bahas keempat jenis tarif tersebut beserta dengan contohnya

Banner 1 kledo

Baca juga: Pengertian Manajemen Pajak, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Tarif Progresif

Tarif pajak yang progresif adalah nilai pungutan pajak yang meningkat sejalan dengan peningkatan dasar pengenaan pajaknya.

Di Indonesia, tarif pajak progresif ini diterapkan pada pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp50 juta, nilai persentase pajaknya adalah 5%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp50 juta hingga Rp250 juta, nilai persentasi pajaknya adalah 15%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta, nilai persentase pajaknya adalah 25%.
  • Lapisan PKP di atas Rp500 juta, nilai persentase pajaknya adalah 30%.

Dengan tarif perjakan ini, semakin tinggi penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak, persentase tarif pajaknya yang dikenakan juga semakin tinggi.

Hal ini menggambarkan prinsip bahwa wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi pajak yang lebih besar sebagai upaya mencapai keadilan sosial dalam sistem perpajakan.

Baca juga: Pajak Restoran: Aturan, Nilai, dan Cara Lapornya

Tarif Degresif

Tarif degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif dalam sistem perpajakan. Dalam tarif degresif, persentase tarif pajaknya akan semakin kecil seiring dengan peningkatan nilai dasar objek pengenaan pajak yang tinggi. Artinya, semakin tinggi nilai dasar pengenaan pajak, persentase tarif pajak yang dikenakan akan semakin rendah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa meskipun persentase tarif pajak semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak secara proporsional ikut mengecil. Sebaliknya, jumlah pajak terutang dapat menjadi lebih besar karena nilai dasar pengenaan pajak yang semakin tinggi.

Tarif pajak degresif dapat dikatakan suatu hal yang unik, karena tarif tersebut dinilai tidak memenuhi asas keadilan. Bahkan, jenis tarif pajak ini tidak pernah diimplementasikan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia karena dianggap mengandung ketidakadilan. 

Dalam kebanyakan kasus di Indonesia, tarif progresif digunakan sebagai prinsip dasar dalam menentukan tarif pajak yang sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam sistem perpajakan.

Ada tiga jenis tarif pajak degresif yang dibedakan oleh besaran penurunan tarifnya. Pertama, tarif degresif proporsional, atau persentase penurunannya selalu sama dan tidak terpengaruh oleh DPP . 

Kedua, tarif pajak degresif-degresif, atau besaran penurunannya semakin kecil jika DPP meningkat.

 Ketiga, tarif pajak degresif-progresif yang persentase penurunan tarifnya meningkat seiring dengan meningkatnya DPP. Tarif degresif merupakan mengecilnya nilai persentase apabila nilai objek pengenaan pajaknya semakin besar

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai tarif degresif, Anda bisa membacanya secara lengkap melalui tautan ini.

Baca juga: Kenali Berbagai Insentif Pajak Berikut Ini

Tarif Proporsional

tarif pajak 2

Tarif pajak proporsional adalah tarif yang persentasenya tetap, tidak tergantung pada perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Artinya, tidak peduli seberapa besar atau kecil nilai objek pajak, persentase nilai pajak yang dikenakan akan tetap konstan.

Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki tarif proporsional sebesar 10%.

Artinya, setiap kali terjadi transaksi jual beli, nilai pajak PPN yang dikenakan akan selalu 10% dari nilai transaksi tersebut, tidak peduli seberapa besar atau kecil nilainya. Demikian pula, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki nilai proporsional sebesar 0,5% dari nilai properti yang menjadi objek pajaknya.

Dalam praktiknya, nilai pajak proporsional digunakan untuk pajak-pajak tertentu yang ditetapkan dengan persentase tetap tanpa memperhatikan perubahan nilai objek pajak.

Prinsip proporsionalitas ini memberikan kepastian kepada wajib pajak karena mereka dapat dengan mudah menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan persentase tetap yang telah ditentukan.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online?

Tarif Tetap/Regresif

Tarif tetap atau juga dikenal sebagai tarif pajak regresif adalah tarif yang memiliki nominal atau nilai tetap, tanpa mempertimbangkan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Sebagai contoh, Bea Meterai merupakan contoh tarif tetap yang dikenakan pada dokumen tertentu, seperti surat-surat perjanjian atau kontrak. Bea Meterai memiliki nilai tetap sebesar Rp6.000 untuk dokumen tertentu dan Rp10.000 untuk dokumen lainnya.

Artinya, tidak peduli seberapa besar atau kecil nilai transaksi atau nilai dokumen, tarif Bea Meterai akan tetap sama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya, tarif perpajakan yang dikenakan disesuaikan dengan pengelompokan jenis-jenis pajak. Setiap jenis pajak memiliki aturan dan ketentuan nilai yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.

Lebih jauh, mari kita bahas pengelompokan pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Audit Pajak: Pengertian, Tujuan, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Pengelompokan Pajak di Indonesia

tarif pajak 1

Pengelompokan pajak di Indonesia dilakukan berdasarkan beberapa kriteria yang meliputi jenis pajak, lembaga pemungut, dan tingkatan pemerintahan yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak.

Berikut ini adalah pengelompokan pajak di Indonesia:

Berdasarkan jenis pajak

  • Pajak Langsung: Pajak yang beban pajaknya ditanggung langsung oleh wajib pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pajak Tidak Langsung: Pajak yang beban pajaknya dapat dialihkan kepada orang lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Keunggulan Komparatif: Pengertian, Teori, Faktor, Manfaat, Tantangan dan Contohnya

Berdasarkan lembaga pemungut

  • Pajak pusat: Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk keperluan pengeluaran pemerintah pusat. Contohnya adalah PPh, PPN, Bea Meterai, dan PPnBM.
  • Pajak Daerah: Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk keperluan pengeluaran pemerintah daerah. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, dan Pajak Hotel.

Baca Juga: Apa Itu PPN? Berikut Pengertian, Tarif, dan Cara Melaporkannya

Berdasarkan tingkatan pemerintahan

  • Pajak pusat: Pajak yang dikenakan dan dipungut oleh pemerintah pusat di tingkat nasional.
  • Pajak provinsi: Pajak yang dikenakan dan dipungut oleh pemerintah provinsi untuk wilayah provinsi tertentu. Contohnya adalah PKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  • Pajak kabupaten/kota: Pajak yang dikenakan dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota tertentu. Contohnya adalah Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.

Pengelompokan ini memberikan kerangka dasar dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Setiap jenis pajak memiliki karakteristik dan ketentuan tarif yang berbeda, sementara pemungutan pajak dilakukan oleh lembaga dan tingkatan pemerintahan yang berwenang.

Pemahaman mengenai pengelompokan ini penting untuk memahami struktur perpajakan dan proses pemungutan pajak di Indonesia.

Baca juga: Non Deductible Expense dan Deductible Expense dalam Aturan Pajak

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai berbagai jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia beserta contoh dan pengelompokannya.

Sebagai pemilik bisnis, penting bagi Anda untuk mengetahui besaran pajak baik itu dari transaksi yang terjadi atau pajak penghasilan Anda dan karyawan dalam bisnis.

Jika Anda kesulitan dalam mengelola penghitungan pajak secara manual, Anda bisa mencoba menggunakan integrasi software akuntansi Kledo dan software payroll dan HR Gajihub.

Dengan menggunakan integrasi ini, Anda bisa dengan mudah mencatat pajak penjualan serta pajak penghasilan dari bisnis dan untuk karyawan dalam bisnis.

Seluruh laporan keuangan, HR, dan perpajakan akan dibuat secara otomatis sehingga memudahkan Anda dalam membuat keputusan bisnis yang lebih baik.

Jika tertarik, Anda bisa menggunakan software akuntansi Kledo melalui tautan ini, dan Gajihub melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 10 =