Tanggal 23 September 2026 kemarin, pada hari Rabu, Kledo berkolaborasi dengan Lisanna Consulting dalam menyelenggarakan acara Bincang Kledo yang bertajuk “Awas! Kesalahan Coretax ini Sering Bikin UMKM Kena Masalah”.
Webinar ini mengundang 2 narasumber, yaitu: Erly Salie, S.E., B.K.P., CTAP (owner Lisanna Consulting) dan Dhenayu T. Hendrik (Senior Consultant Kledo).
Sebagai informasi, Lisanna Consulting adalah konsultan pajak dan akuntansi profesional di Indonesia yang menyediakan layanan untuk perpajakan, pembukuan, payroll, legalitas, dan perizinan.
Rekap kali ini akan merangkum kesalahan pelaporan pajak lewat Coretax yang sering dilakukan oleh UMKM dan tips mengatasinya.
Mengenal Permasalahan Pajak yang Dialami UMKM
UMKM sering mengalami permasalahan bukan karena besaran pajaknya, tapi karena datanya yang tidak benar.
Semenjak tahun 2025, suka atau tidak suka, kita memasuki era baru karena sistem pelaporan pajak berubah dari DJP ke Coretax.
Ada 4 highlight perubahan yang penting menurut Ibu Erly:
- Registrasi & Profil Wajib Pajak: Data registrasi dan pemilihan kategori bisnis harus benar, karena salah memilih bisa membuat jumlah pajak yang wajib dibayarkan berbeda.
- Pembayaran dan Administrasi Pajak: Sebelum adanya Coretax, bukti potong dan buyer tidak terhubung, sehingga bisa terjadi kesalahan pembuatan billing. Namun dengan Coretax yang modern, kesalahan ini harusnya tidak terjadi.
- Bukti Potong & Faktur: Sekarang Coretax sudah terhubung dengan data dan bukti potong. Bukti potong ini bisa memberikan cashback dan nantinya mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan.
- Pelaporan SPT dan Data yang Terintegrasi: Coretax terintegrasi dengan Dukcapil, sudah terhubung dengan data seperti kartu keluarga untuk kebutuhan pelaporan pajak.
Kenapa UMKM harus peduli pelaporan pajak? Banyak UMKM beralasan bahwa usahanya masih kecil, omzetnya belum besar, dan pajaknya hanya 0,5%. Padahal, masalah pajak tidak selalu dimulai dari jumlah pajak.
Baca Juga: Bincang Kledo: Rahasia Business Owner yang Uangnya Terus Tumbuh
10 Kesalahan Coretax yang Perlu Diwaspadai

Menurut Ibu Erly, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan saat pelaporan dengan Coretax:
Kesalahan#1: Tidak mengecek profil/data wajib pajak
Fitur prepopulated di Coretax memang membantu, tapi bukan berarti datanya selalu akurat. Data yang ditarik otomatis oleh sistem tetap harus kita verifikasi secara manual.
Jadi, selalu cek, cocokkan, lalu konfirmasi. Jangan langsung menerima data begitu saja, apalagi kalau angkanya berbeda dengan pembukuan sendiri.
Misalnya pembukuan mencatat Rp600 juta tapi sistem menampilkan Rp675 juta.
Cari dulu sumber selisihnya, cek retur atau pembatalan, dan dokumentasikan hasil rekonsiliasi tersebut.
Kesalahan#2: Omzet tidak dicatat setiap bulan
Kebiasaan “nanti saja dihitung akhir tahun” adalah salah satu penyebab masalah paling umum.
Transaksi yang tidak langsung dicatat akan mudah terlupakan, yang kemudian memunculkan selisih, dan akhirnya membuat rekonsiliasi semakin sulit dilakukan.
Solusinya sederhana: buat rekap omzet bulanan dari Januari sampai Desember, konsisten setiap bulan.
Kesalahan#3: Menganggap “sudah bayar pajak berarti sudah selesai”
Membayar pajak dan melapor pajak adalah dua aktivitas yang berbeda.
Jadi setelah membayar pajak, kita masih harus melakukan pencatatan, pelaporan, lalu rekonsiliasi.
Kesalahan #4: Tidak mengecek bukti potong
Bukti potong yang muncul di Coretax belum pasti benar. Bisa saja bukti potong tersebut tidak dikenal, nominalnya tidak sesuai, muncul ganda, atau bahkan ada penghasilan yang belum masuk pencatatan.
Saran Ibu Erly: Kalau ada data pajak atas nama Anda yang mencurigakan, apalagi dengan jumlah yang besar, segera klarifikasi. Periksa dokumen, cocokkan transaksi, dan hubungi pihak penerbit.
Kesalahan #5: Rekening pribadi dan bisnis dicampur
Ketika rekening pribadi dan bisnis jadi satu, saldo yang masuk bisa berasal dari berbagai sumber (penjualan, transfer keluarga, pinjaman, atau jual aset pribadi).
Akibatnya tidak ada yang bisa menjawab dengan pasti: mana transaksi bisnis yang sebenarnya?
Masalahnya bukan hanya soal pengeluaran, tapi karena uang bisnis tidak memiliki batas yang jelas, sehingga data pajak pun menjadi tidak akurat.
Kesalahan #6: Menganggap uang masuk rekening sama dengan omzet
Bank statement tidak sama dengan omzet fiskal. Banyak transaksi yang masuk ke rekening tapi bukan omzet bisnis, seperti pinjaman, modal, transfer antar rekening, refund, titipan, uang muka, atau penjualan aset pribadi.
Semua ini harus Anda kategorikan dengan benar sebelum dijadikan dasar pelaporan.
Kesalahan #7: SPT dianggap sekadar klik dan submit
Sebelum menekan tombol lapor, ada 5 hal yang wajib dicek terlebih dahulu:
- Omzet
- Pembayaran pajak
- Bukti potong
- Harta
- Data pihak ketiga
Mengumpulkan SPT tanpa rekonsiliasi terlebih dahulu membawa banyak risiko yang tidak perlu.
Kesalahan #8: Salah memahami pajak UMKM 0,5%
Tarif 0,5% berlaku dengan syarat-syarat tertentu yang perlu Anda pahami: siapa wajib pajaknya, apa bentuk usahanya, apa jenis penghasilannya, apakah memenuhi syarat, berapa omzetnya, dan apakah ada perlakuan pajak yang berbeda untuk jenis usaha tersebut.
Jadi, jangan berasumsi bahwa semua UMKM otomatis kena 0,5%.
Kesalahan #9: Diam saat tahu ada kesalahan input
Kalau sudah terlanjur salah input data (baik omzet, penghasilan, bukti potong, nominal harta, maupun transaksi yang tertinggal), maka jangan didiamkan.
Saran Ibu Erly, selalu cek betul-betul sebelum submit SPT.
Jika salah input, segera review dan betulkan. Mendiamkan kesalahan jauh lebih berisiko daripada mengakui dan memperbaikinya.
Kesalahan #10: Baru peduli saat ada surat dari DJP
Ini adalah kesalahan yang paling mahal. Jangan menunggu DJP mengirim SP2DK sebelum mulai mengumpulkan invoice, rekening bank, bukti transfer, data marketplace, pembukuan, bukti potong, dan bukti pembayaran.
Semua dokumen itu harus sudah tersedia dan terorganisir jauh sebelum surat dari DJP datang.
Baca Juga: Rekap Webinar: Blueprint Bisnis Manufaktur – Pondasi & Strategi Pertumbuhan
Pembukuan Rapi agar Coretax Lancar Tanpa Drama

Untuk melengkapi materi dari Ibu Erly, Kak Dhenayu Tresnadya, Senior Consultant Kledo menegaskan bahwa Coretax bukan tempat untuk memperbaiki data keuangan yang kacau.
Coretax adalah tempat untuk melaporkan data yang sudah kita bereskan.
Sistem ini mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 dan mengintegrasikan berbagai proses perpajakan mulai dari registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan perpajakan lainnya.
Artinya, kalau data keuangan bisnis masih berantakan sebelum masuk ke Coretax, masalahnya akan merambat dari laporan keuangan saja sampai ke urusan pajaknya.
Menurutnya, data keuangan yang berantakan adalah sumber masalah.
Ada 4 kondisi yang paling sering menjadi sumber masalah dalam pembukuan UMKM:
- Transaksi yang terlewat dicatat
- Salah nominal atau salah akun
- Transaksi yang tercatat dua kali
- Bukti transaksi yang tidak lengkap.
Kesalahan data keuangan yang kecil saja bisa menyebabkan dampak yang besar.
“Kalau data awalnya tidak rapi, maka proses yang mengikutinya pasti akan berantakan juga. Garbage In, Garbage Out.”
– Dhenayu
Di era Coretax, data yang berantakan bisa langsung berdampak pada proses perpajakan.
Baca Juga: Rekap Webinar: Membangun Brand dari Hati, Mengelola Bisnis dengan Strategi
Seperti Apa Data yang Siap untuk Coretax?
Untuk bisa disebut “Coretax ready”, data keuangan harus memenuhi empat kriteria.
- Pertama, lengkap: Setiap transaksi harus punya tanggal, nominal, pihak yang terlibat, dan jenis transaksinya.
- Kedua, konsisten: Format pencatatan harus seragam, akun dan kategori harus jelas.
- Ketiga, terdokumentasi: Setiap transaksi harus didukung dengan invoice, faktur, atau bukti pembayaran.
- Keempat, terekonsiliasi: Antara buku, rekening bank, dan dokumen pendukung harus saling cocok.
Sebelum data masuk ke proses perpajakan, harus ada satu langkah terakhir yang tidak boleh dilewati: review. Ini adalah langkah terakhir sebelum pelaporan data.
Baca Juga: Rekap Webinar: Kledo X EnforceA – Anti Panik Tax Season
Peran Software Akuntansi Kledo untuk Otomatisasi Pembukuan dan Pelaporan Pajak yang Lebih Mudah
Pola kerja manual yang selama ini berjalan (input, cek, cocokkan, koreksi, input ulang, baru lapor) sangat melelahkan dan juga rawan kesalahan.
Software akuntansi seperti Kledo hadir untuk proses yang lebih baik dalam mengelola invoicing, purchasing, inventory, dan menganalisis permorma bisnis.
Kledo tidak hanya membantu Anda dalam mencatat, tapi juga menghubungkan seluruh alur dan aktivitas bisnis.
Misalnya, Anda bisa menambahkan tagihan-tagihan yang nantinya bisa Anda pantau kapan jatuh temponya lalu direkonsiliasi bersama pada akhir bulan.
Selain itu, ada juga fitur laporan yang mencakup +50 jenis laporan keuangan bisnis yang bisa dibuat berdasarkan data yang sudah ada.
Karena itu, otomatisasi dengan Kledo bisa membantu Anda melakukan pembukuan yang rapi, cepat, dan akurat sehingga siap untuk laporan keuangan internal atuapun laporan pajak.
Baca Juga: Rekap Webinar: Kledo x Kanca Kreasi Indonesia
Kesimpulan
Webinar Kledo kali ini menjelaskan bahwa kewajiban pajak yang lancar tidak bisa dipisahkan dari kualitas pembukuan yang dikerjakan jauh sebelum musim pelaporan tiba.
Seperti yang disampaikan dalam sesi pertama, masalah pajak yang dihadapi UMKM di era Coretax hampir selalu bukan soal jumlah pajak yang besar, melainkan soal data yang tidak akurat (omzet yang tidak direkap bulanan, rekening pribadi dan bisnis yang masih tercampur, bukti potong yang tidak pernah dicek, hingga kesalahan input yang dibiarkan begitu saja).
Sesi kedua mempertegas bahwa Coretax bukan tempat untuk memperbaiki data yang berantakan. Ia hanya bisa memproses data yang sudah disiapkan dengan benar.
Transaksi yang tidak dicatat lengkap, tidak didokumentasikan, dan tidak direkonsiliasi setiap bulan akan langsung berdampak pada proses perpajakan.
Solusinya sederhana tapi butuh konsistensi catat setiap transaksi, rekonsiliasi setiap bulan, dan review sebelum lapor. Dengan pembukuan yang rapi, proses Coretax bisa berjalan lancar tanpa drama.
- Bincang Kledo: Kesalahan Coretax yang Sering Bikin UMKM Kena Masalah - 28 September 2026
- Statutory Reporting Adalah: Mengenal Kewajibannya di Indonesia - 24 September 2026
- Neraca Pembayaran: Pengertian, Komponen, dan Dampaknya bagi Bisnis - 24 September 2026