Deferred tax asset atau aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan di periode masa depan. Deferred tax asset dapat terjadi akibat beberapa faktor, salah satunya adalah pembayaran pajak yang terlalu banyak.
Dalam hubungan dengan akuntansi di Indonesia, pencatatan pajak tangguhan diatur dalam PSAK 46.
Pada artikel kali ini, kami akan membahas apa itu pajak tangguhan atau deferred tax pada PSAK 46, dan juga contoh jurnalnya dalam proses pembukuan bisnis.
Apa itu Aset Pajak Tangguhan?
Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
- Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
- Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
Aset pajak tangguhan timbul apabila beda waktu yang menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Pengakuan deferred tax asset tidak dilakukan atas pengakuan awal aset dan liabilitas atas transaksi kombinasi bisnis dan transaksi yang tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak. Contoh beberapa transaksi yang merupakan bentuk perbedaan temporer yang dapat dikurangkan.
- Depresiasi dengan masa manfaat yang lebih pendek menurut akuntansi dibandingkan dengan masa manfaat depresiasi menurut pajak.
- Pengakuan beban penyisihan piutang yang diakui saat terdapat bukti objektif sedangkan menurut pajak diakui sesuai dengan ketentuan dan biasanya terjadi pada periode setelah pengakuan menurut akuntansi.
- Pengakuan beban yang jumlahnya diestimasi atau menurut akuntansi disebut provisi sedangkan menurut pajak beban tersebut akan diakui pada saat beban tersebut telah direalisasikan.
- Pengakuan penurunan nilai aset menurut pajak akan diakui saat aset tersebut dijual atau dilepaskan, sedangkan menurut akuntansi diakui saat terdapat indikasi penurunan nilai.
- Pengakuan penghasilan lebih besar menurut pajak dibandingkan pengakuan menurut akuntansi akibat perbedaan temporer, contoh pendapatan diterima di muka menurut pajak diakui seluruhnya saat diterima, sedangkan menurut akuntansi diakui secara akrual.
- Pengakuan beban provisi garansi secara akrual pada saat terjadi penjualan sedangkan menurut pajak pembebanan dilakukan pada saat garansi diberikan.
Baca juga: 10 Rekomendasi Bisnis Modal 1 Juta yang Bisa Jadi Pilihan Anda
Pajak Tangguhan dalam PSAK 46
PSAK No.46 menggunakan Asset-Liability Method, yang berarti harus mengakui aktiva (kewajiban) pajak tangguhan untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak di masa mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporer yang terjadi.
Kemudian mengakui pajak tangguhan baik berupa beban maupun penghasilan dalam laporan laba rugi. Jadi, jumlah seluruh pajak penghasilan adalah jumlah pajak kini dan perubahan neto antara aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak.tangguhan.
Hal ini sesuai dengan pengertian beban (penghasilan) pajak yang dijelaskan PSAK No. 46, yaitu:
“ Beban pajak atau penghasilan pajak adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.”
Menurut PSAK No 46 apabila nilai tercatat aktiva lebih besar dari dasar pengenaan pajak, artinya nilai tercatat aktiva yang diakui oleh perusahaan lebih besar daripada nilai yang diakui pajak, maka jumlah penghasilan yang dikenai pajak akan datang melebihi jumlah pajak yang dikenakan sekarang.
Berarti nilai aktiva sekarang atau biaya dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal lebih kecil dibanding masa mendatang. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena pajak dan kewajiban pajak dimasa mendatng merupakan Kewajiban Pajak Tangguhan (KPT).
Apabila nilai tercatat aktiva sekarang yang diakui oleh perusahaan lebih kecil daripada nilai yang diakui pajak. Di masa mendatang perusahaan, kewajiban pajaknya lebih kecil dibandingkan kewajiban pajak sekarang.
Berarti nilai aktiva yang dipulihkan dimasa mendatang untuk tujuan fiskal lebih besar dibanding nilai aktiva yang dipulihkan sekarang, sehingga timbul Aktiva Pajak Tangguhan (APT).
Baca juga: Deductible dan Non Deductible Expenses dalam Penghitungan Pajak
Metode Pajak Tangguhan Berdasarkan PSAK 46
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.46) metode yang diperkenankan dalam alokasi pajak antar periode adalah metode pajak tangguhan.
Terpilihnya metode deferred tax untuk digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, karena secara umum dapat dikatakan bahwa metode ini memasukkan alokasi perbedaan temporer yang komprehensif dan bukan alokasi perbedaan temporer yang parsial.
Dengan menggunakan metode deferred tax, maka terdapat semacam tabungan pajak penghasilan, karena penghasilan sebelum pajak lebih besar dari penghasilan kena pajak yang akan terlihat sebagai kredit pajak tangguhan pada neraca perusahaan.
Kredit deferred tax ini kemudian dialokasikan pada tahun-tahun berikutnya dan pada saat perbedaan temporer terpulihkan, akan terjadi penurunan beban pajaknya.
Dan apabila telah dilakukan penghitungan deferred tax dengan tarif orisinil yang berlaku pada saat munculnya perbedaan temporer, maka tarif tersebut tetap berlaku untuk alokasi pajak interperiode pada periode berikutnya.
Baca juga: 3 Stelsel Pajak dan Juga Contohnya di Indonesia
Perlakuan Akuntasi Pajak Tangguhan Berdasarkan PSAK 46
Perlakuan akuntansi untuk pajak yang ditangguhkan alias ditunda, diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 (PSAK No. 46) tentang “Akuntansi Pajak Penghasilan” yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Akuntasi pajak yang ditangguhkan terdiri dari empat kegiatan, yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.
Pengakuan
Pengakuan aktiva atau aset dalam kewajiban perpajakan yang ditunda pada laporan keuangan. Artinya bahwa perusahaan yang menyusun laporan keuangan dapat mengakui nilai tercatat pada aktiva atau akan melunasi nilai tercatat pada kewajiban.
Perbedaan temporer yang dapat menambah jumlah pajak di masa depan akan diakui sebagai kewajiban (utang pajak yang ditangguhkan dan perusahaan harus mengakui adanya beban pajak tangguhan).
Pengukuran
Pengukuran pajak yang ditangguhkan akan dihitung dengan menggunakan tarif yang berlaku di masa yang akan datang, seperti yang dinyatakan dalam PSAK No. 46 paragraf 30.
Pengukuran atas kewajiban dan aset pajak yang ditunda harus dikur dengan menggunakan tarif pajak yang akan diterapkan pada periode dimana aset direalisasi atau kewajiban dilunasi.
Yaitu dengan tarif pajak yang secara substansif berlaku pada tanggal neraca. Secara teknis, pengakuan kewajiban dan aktiva pajak yang ditunda ini dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan.
Serta perbedaan temporer (waktu) antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.
Baca juga: Fungsi Bukti Potong Pajak, Jenis, dan Cara Membuatnya
Penyajian
Aset dan kewajiban pajak yang ditangguhkan harus disajikan secara terpisah dari aset atau kewajiban pajak terkini serta disajikan dalam unsur non current (tidak lancar) dalam neraca.
Sementara beban atau penghasilan (manfaat) pajak yang ditangguhkan harus disajikan terpisah dengan beban pajak kini dalam laporan laba rugi perusahaan.
Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan secara terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aset dan kewajiban pajak yang ditunda harus dibedakan dari aset pajak kini dan kewajiban pajak kini (PSAK No. 46 paragraf 45).
Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aset dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aset dan kewajiban tidak lancar, maka aset (kewajiban) deferred tax tidak boleh disajikan sebagai aset (kewajiban) lancar.
Pengungkapan
Pengungkapan pajak yang ditangguhkan diatur dalam PSAK No. 46 paragraf 56 sampai dengan paragraf 63. Pada paragraf 56 dijelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan pajak yang ditangguhkan dan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, yaitu:
- Jumlah pajak kini dan pajak yang ditunda berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
- Penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut:
- Rekonsialisasi antara beban pajak dan hasil perkalian laba akuntansi serta tarif pajak yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungsn tarif pajak yang berlaku.
- Rekonsialisasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku.
- Perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya.
- Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun berikut dan diakui sebagai aset pajak yang ditangguhkan pada neraca.
Baca juga: Mengetahui Aturan NIK Menjadi NPWP di 2024
Contoh Kasus Jurnal Pajak Tangguhan Berdasarkan PSAK No 46
PT ABC pada 2020 mengakui beban garansi sebesar Rp20.000.000,00. Beban tersebut menurut pajak diakui sebesar Rp4.000.000,00 di tahun 2021, Rp8.000.000,00 di tahun 2022 dan Rp8.000.000,00 di tahun 2023.
Maka perhitungan perbedaan temporer dapat dikurangkan atas beban garansi tersebut seperti tampak pada tabel berikut:
Tahun | 2021 | 2022 | 2023 | Total |
Beban garansi akuntansi | 20.000.000 | – | – | 20.000.000 |
Beban garansi pajak | 4.000.000 | 8.000.0000 | 8.000.000 | 20.000.000 |
Perbedaan laba akuntansi dan pajak laba akuntansi lebih tinggi (rendah) | (16.000.000) | 8.000.0000 | 8.000.000 | – |
Aset pajak tangguhan (akhir periode) | 4.000.000 | 2.000.000 | – | |
Beban (pendapatan) pajak tangguhan | (4.000.000) | 2.000.000 | 2.000.000 | |
Liabilitas garansi (akhir periode) | 16.000.000 | 8.000.000 | – |
Perbedaan tersebut akan terpulihkan di masa mendatang sehingga menimbulkan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan.
Perbedaan temporer akan diakui sebagai aset pajak tangguhan sebesar perbedaan atas laba dikalikan dengan tarif pajak pada saat perbedaan tersebut akan terpulihkan.
Dalam contoh tersebut tarif pajak yang berlaku adalah 25%. Maka jurnal untuk mencatat aset pajak tangguhan tersebut untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Aset pajak tangguhan | 4.000.000 | |
Pendapatan pajak tangguhan | 4.000.000 |
Pendapatan pajak tangguhan akan mengurangi beban pajak kini perusahaan. Dengan demikian dampak dari jurnal tersebut adalah total beban pajak akan lebih kecil dibandingkan dengan pajak kini.
Pada tahun 2017 atas pembayaran garansi mengakibatkan liabilitas garansi akan berkurang. Akibat transaksi ini deferred tax asset juga akan berkurang karena liabilitasnya telah terselesaikan.
Atas berkurangnya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan tersebut akan dijurnal seperti berikut:
Beban pajak tangguhan | 2.000.000 | |
Aset pajak tangguhan | 2.000.000 |
Saldo aset pajak tangguhan Rp2.000.000 pada akhir tahun 2022 akan terselesaikan pada tahun 2023 dengan pembayaran garansi Rp8.000.000, dengan jurnal:
Beban pajak tangguhan | 2.000.000 | |
Aset pajak tangguhan | 2.000.000 |
Baca juga: Pengertian SPPKP, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Pada Intinya…
Mengetahui pajak tangguhan atau deferred tax penting bagi Anda pemilik bisnis atau akuntan dan menerapkannya sesuai aturan PSAK 46 di Indonesia yang dapat memberikan informasi yang lengkap bagi pengguna laporan keuangan yang Anda buat
Untuk memudahkan Anda dalam penghitungan nilai aset, penghitungan pajak, dan pembuatan laporan keuangan, Anda juga bisa mencoba menggunakan tools yang memudahkan proses pembukan seperti penggunaan software akuntansi online Kledo.
Kledo adalah software akuntansi online buatan Indonesia yang sudah digunakan oleh lebih dari 70 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi online Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Download Template dan Contoh Laporan Neraca Bisnis Kontraktor - 20 November 2024
- Contoh Laporan Neraca Manufaktur dan Download Templatenya - 20 November 2024
- Contoh Laporan Neraca Restoran dan Download Templatenya - 19 November 2024