Ketentuan Pajak Online Shop yang Wajib Dipahami, Apa Saja?

pajak online shop

Di era yang serba teknologi seperti sekarang ini, internet menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk untuk bisnis. Bisnis online shop menjadi bisnis yang sangat menjanjikan dan pastinya bisa dilakukan oleh siapa saja dan pajak online shop menjadi hal yang tidak boleh dilewatkan.

Bagaimana sih peraturan pajak bagi online shop ini dan apa saja jenis-jenis pajak online shop ini? Buat Kawan Kledo yang ingin mengetahui terkair pajak online shop ini, yuk simak penjelasan yang ada di artikel ini hingga selesai:

Peraturan Pajak bagi Online Shop

pajak online shop

Bisnis online shop banyak dipilih oleh pelaku bisnis karena bisnis satu ini lebih mudah dioperasikan dibandingkan bisnis lainnya. Kawan Kledo juga lebih fleksibel dalam menjalankan bisnis satu ini.

Meski cukup mudah untuk dioperasikan, bukan berarti bisnis satu ini bebas dari peraturan pajak di Indonesia. Sejak bulan November tahun 2019, pemerintah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan peraturan ini pastinya telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 ini membahas mengenai aturan baru industri e-commerce dimana terkait pajak yang terkait untuk industri ini. Berdasarkan PP Pasal 8, berbunyi, “Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap pelaku usaha e-commerce diwajibkan memiliki NPWP, baik itu dalam bentuk perorangan ataupun NPWP badan. Jika pelaku usaha ini telah masuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dengan begitu diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporakn PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace terhadap pedagang dan juga penyedia jasa.

Baca Juga: Ketahui Pajak Jasa Konstruksi untuk Jadi Kontraktor yang Lebih Baik

Jenis-Jenis Pajak bagi Online Shop

pajak online shop

Berikut jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha online shop, apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak pertama yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha online shop adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak Pertambahan Nilai ini telah ditetapkan oleh pemerintah kepada setiap pengusaha termasuk di dalamnya pengusaha bisnis online shop menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Lalu siapa pengusaha yang dimaksudkan Pengusaha Kena Pajak ini? Pengusaha online shop yang masuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 M per tahun.

Peraturan ini telah resmi ditetapkan sejak tanggal 01 Januari 2014. Dengan adanya peraturan ini, PKP diwajibkan memungut pajak sebesar 10% pada setiap transaksi dan menyetorkan pungutan pajak tersebut untuk kas negara.

Buat Kawan Kledo yang telah membayar PPN sebesar 10% ketika membeli barang dari distributor atau supplier, Kawan Kledo bisa meminta faktur pajak pembayaran PPN tersebut dari supplier atau distributor terkait. Dari faktur yang Kawan Kledo peroleh dari supplier atau distributor, Kawan Kledo bisa melampirkannya ketika akan membayar PPN sehingga jumlah PPN yang wajib dibayarkan dapat berkurang.

Untuk lebih jelasnya, Kawan Kledo dapat menyimak penjelasan di bawah ini:

Sebagai contoh, PT Angkasa sebagai pemilik online shop membeli laptop dengan harga Rp20.000.000,- dari supplier PT Langit, maka PT Angkasa akan dikenakan pajak sebesar 10% yaitu Rp2.000.000,- yang disetorkan oleh pihak PT Langit. PT Angkasa kemudian menjual laptop tersebut dengan harga Rp25.000.000,-, maka PT Angkasa akan memungut PPN dari end user sebesar Rp2.500.000,-.

Pada saat PT Angkasa menyetorkan PPN, PT Angkasa ini dapat melampirkan faktur pajak dari PT Langit yang membuktikan bahwa PT Angkasa telah membayar pajak sebesar Rp2.000.000,-. Dengan begitu PT Angkasa berkewajiban membayar PPN dari barang yang dijual yakni Rp2.500.000,- dikurangi Rp2.000.000,- yaitu Rp500.000,-.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis pajak kedua yang wajib dibayarkan oleh pengusaha online shop adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Sama seperti PPN, PPh juga diperuntukan bagi pengusaha yang memiliki penghasilan hingga Rp4,8 M per tahun dengan tarif pajak sebesar 1% dari seluruh omzet yang didapatkan.

Aturan ini juga berlaku bagi UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Namun dalam RPMK Pajak E-commerce, terjadi perubahan yakni Pemerintah menerapkan PPh final yang lebih rendah, yakni 0,5%.

Penurunan ini dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung bisnis-bisnis yang bergerak di e-commerce dapat berkembang dengan lebih pesat lagi. Untuk lebih jelasnya terkait PPh untuk pelaku online shop, Kawan Kledo bisa membaca contoh di bawah ini:

Kawan Kledo memiliki online shop dengan omzet Rp25.000.000,- setiap bulannya, maka Kawan Kledo wajib menyetorkan PPh yakni Rp25.000.000,- x0.5% = Rp125.000,-.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pajak Penghasilan, Jenis, dan Tarifnya

Skema Pajak bagi Online Shop

Setelah membaca beberapa penjelasan terkait pajak bagi pengusaha online shop, sebenarnya selama ini online shop telah membayar pajak atau belum, sih? Pasti banyak di antara Kawan Kledo yang penasaran dengan ketaatan pajak para pengusaha online shop.

Jadi, sebenarnya selama ini penguasaha toko online telah membayar pajak. Namun sejauh ini pengusaha toko online banyak yang melakukan pembayaran pajak dengan skema self-assessment. Apa sih self-assessment ini?

Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) secara mandiri untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perpajakan.

Dengan begitu, pengusaha toko daring selama ini melaporan profit yang diperoleh melalui SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak tahunan PPh. Karena itu, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan peraturan baru terkait perpajakan untuk toko daring.

Pemerintah masih menggunakan sistem self-assessment namun kali ini menggunakan pihak ketiga. Pihak ketiga ini memiliki tugas untuk memungut atau memotong PPN dan PPh dari pengusaha toko daring.

Dengan cara ini diharapkan nantinya pembayaran pajak bisa jauh lebih mudah dan bisa juga dilakukan per bulan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga ini nantinya yang akan meneruskan dan menyetorkan ke kas negara.

Bagaimana Jika Toko Online Tidak Membayar Pajak?

pajak online shop

Kewajiban pajak merupakan sesuatu yang wajib ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia yang masuk kategori wajib pajak, termasuk para pengusaha yang memiliki toko daring. Lalu bagaimana jika ada penguasaha online yang tidak mematuhi kewajiban membayar pajak ini?

Melalui Direktorat Jenderal Pajak, bagi penguasaha toko daring yang tidak membayar pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan kepada pemilik toko daring yang tidak membayar pajak. Ketentuan penagihan kepada pemilik toko daring yang tidak atau belum membayar pajak ditentukan dalam:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketentuan Pajak (SKP)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Pemberatan
  • Putusan Banding

Proses penagihan kepada pihak pengusaha toko daring ini dilakukan dengan memberikan Surat Tagihan terlebih dahulu dan jika belum membayarnya, akan dilanjutkan dengan Surat Paksa.

Jika tetap tidak melakukan pembayaran pajak, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penyitaan dan pelelangan atas harta yang dimiliki wajib pajak untuk melunasi pajak yang tidak atau belum dibayar.

Untuk kewajiban pajak ini, jika pengusaha belum juga membayarkan pajak atau dengan sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sanksi pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan secara gratis melalui tautan ini.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai pajak yang berlaku bagi pemilik online shop. Apakah Kawan Kledo termasuk kategori wajib pajak seperti yang dijelaskan di atas? Jika iya, apakah Kawan Kledo sudah membayarkan pajak dengan baik?

Ketaatan pembayaran pajak ini pastinya harus dibarengi dengan pengelolaan keuangan bisnis yang baik. Kawan Kledo yang mengelola keuangan bisnis dengan baik pastinya bisa mendapatkan omzet yang maksimal dan membayar pajak bukan lagi hal yang sulit.

Gunakan software akuntansi Kledo untuk memudahkan pengelolaan keuangan bisnis ini. Kledo merupakan software akuntansi yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahakn pengelolaan keuangan, termasuk untuk menghitung pajak online shop.

Yuk daftar Kledo sekarang dan nikmati semua kemudahan dalam pengelolaan keuangan bisnis.

Banner 2 kledo
Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 11 =