Apa Itu Firma? Berikut Pengertian Lengkap dan Perbedaannya Dengan Badan Usaha Lainnya

apa itu firma

Pernah mendengar tentang apa itu firma? Di Indonesia sendiri banyak badan usaha seperti PT, CV, Yayasan, dan Firma adalah salah satunya.

Sama seperti badan usaha lainnya, membangun sebuah firma juga memiliki kelebihan dan kekurangan, juga strategi khusus agar firma yang Anda bangun bisa berhasil

Pada artikel ini kita akan membahas tentang apa itu firma secara lengkap, perbedaaanya dengan usaha lainnya, dan kelebihan juga kekurangan dalam membangun firma.

Apa itu Firma?

apa itu firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan.

Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.

Menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan apa itu firma secara khusus, firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.

Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Laba Pada Bisnis? Berikut Cara dan Panduannya

Pengertian firma menurut para ahli dan undang undang:

1. Undang-Undang Hukum Dagang RI

Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.

2. Wery

Menurut  Wery, pengertian tentanga apa itu firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.

3. Willem Molengraaff

Menurut Molengraaff, pengertian apa itu firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.

4. Slagter

Menurut Slagter, pengertian tentang apa itu firma adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.

Mengetahui Karakteristik Firma

1. Setiap anggota saling mewakili

Firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain.

Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.

Baca juga: Ayat Jurnal Penyesuaian: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Bisnis

2. Jangka waktu terbatas

Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum.

Apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.

Keanggotaan firma bisa sangat mengikat dan berlaku seumur hidup. Dalam firma tiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.

3. Tanggung jawab tak terbatas

Dalam menjalankan firma anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas dalam hutang piutang. Tanggung jawab ini tak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma.

Jadi, jika dalam keadaan tertentu firma harus membayar hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak mencukupi untuk melunasinya, kreditur berhak menagih harta pribadi para anggota firma.

4. Kekayaan milik bersama

Kekayaan tiap anggota yang ditanamkan dalam firma otomatis menjadi kekayaan milik bersama.

Kekayaan ini tak dapat dipisahkan dengan jelas. Masing-masing anggota menjadi pemilik bersama atas kekayaan firma tersebut. Anggota firma tidak boleh menggunakan kekayaan firma tanpa seizin anggota firma lainnya.

Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota.

Hak anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur penanaman modal awal dan tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba dan pengurangan dari pembagian rugi.

5. Laba dan rugi dibagi berdasarkan partisipasi

Laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota Firma.

Jika anggota tersebut aktif, ia berhak atas laba yang lebih besar meski modal yang ditanamkan lebih kecil dari anggota lain.

Sementara anggota yang tidak aktif penentuannya ditetapkan berdasarkan persetujuan anggota lainnya.

Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma. Seluruh ketentuan pembagian laba dan rugi ini harus dicantumkan secara rinci dalam akte pendirian firma pertama kali. Laba dan rugi ini dibagi secara proposional sesuai keaktifan anggota.

Untuk membuat laporan laba rugi firma Anda lebih mudah dan praktis, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan pada gambar di bawah ini:

Banner 3 kledo

Apa saja Ciri-ciri Perusahaan Firma?

Berikut adalah beberapa ciri perusahaan firma:

  1. Memiliki para anggota atau sekutu yang akan selalu aktif dalam pengelolaan sebuah perusahaan.
  2. Resiko yang terjadi dalam proses usaha akan ditanggung dari tanggung jawab tak berbatas yang mereka miliki.
  3. Ketika ada salah satu anggota yang meninggal dunia atau melakukan pengunduran diri maka tanggung jawab atas dirinya dinyatakan selesai.
  4. Biasanya para anggota di dalam firma adalah orang yang saling keterkaitan, berhubungan dan saling mengenal hingga saling percaya antara satu dengan yang lainnya.
  5. Notaris adalah salah satu badan hukum yang biasanya menyaksikan perjanjian di dalam firma.
  6. Pemakaian nama bersama akan selalu di cantumkan dalam setiap kegiatan di dalam firma tersebut.
  7. Adanya perjanjian dengan pihak lain bisa di lakukan oleh setiap anggota firma.
  8. Pelunasan hutang yang dinyatakan sebagai salah satu tunda bayar maka akan di lunasi oleh penyisihan harta pribadi oleh setiap anggota firma.
  9. Pemimpin bisa di ambil alih oleh setiap anggota firma.
  10. Jika tidak ada izin atau tanpa seizin anggota yang lain maka salah satu anggota firma tidak bisa melakukan penambahan anggota baru.
  11. Biasanya jangka keanggotaan firma tidak berbatas waktu atau merupakan keanggotaan seumur hidup.
  12. Firma akan lebih mudah mendapatkan kredit usaha.
  13. Firma juga bisa di bubarkan oleh salah satu anggotanya.
  14. Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
  15. Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha.

Baca juga: Apa Itu Partnership? Ini Pengertian, Jenis dan Cara Membangunnya

Perbedaan Firma dengan Struktur Usaha Lainnya

Berikut adalah perbedaan firma dengan badan usaha lainnya:

PERBEDAANPERSEROAN TERBATASPERSEROAN KOMANDITERFIRMA
BENTUK PERUSAHAANBentuk badan usaha yangBerbadan Hukum.   Jenis Perusahaan : PT – Swasta non PMA/PMDN PT-BUMN PT-BUMD PT-PMA PT-PMDN

Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.

Jenis Perusahaan; Swasta Nasional

Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.

Jenis Perusahaan; Swasta Nasional
DASAR HUKUMPendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma
PENDIRI PERUSAHAANJumlah pendiri perseroan terbatas  minimal 2 (dua) orang atau lebih.   Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara Asing.   Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)   Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan   Setelah PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang atau lebih.   Para pendiri Perseroan ini adalah Warga Negara Indonesia   Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Pasif/Diam (komanditer)   Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya   Pesero diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan  Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau lebih.   Para pendiri Firma adalahWarga Negara Indonesia   Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya              
NAMA PERUSAHAANKetentuan nama Perseroan Terbatas diatus dalam pasal Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007.   Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah RepublikTidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV   Artinya; Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan  Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma.   Artinya; Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
MODAL PERUSAHAANMemiliki modal yang terdiri dari Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian atau perubahannya.   Modal perseroan terbatas  ditentukan sebagai berikut;   Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta)   Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.   Ketentuan modal tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.   Sumber Modal : Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asingTidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.   Artinya; Tidak ada kepemilikan saham didalam perusaahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri   Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak   Sumber Modal : 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.              Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian & perubahannya.   Artinya; Tidak ada kepemilikan saham didalam perusahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri   Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak   Sumber Modal : 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.              
PENGURUS PERUSAHAANPengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi   Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama   Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif   Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya   Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan    Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang sebagai Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan                        
PROSES PENDIRIAN PERUSAHAANPendirian badan hukum PT harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuaiProsedur Mendirikan Perusahaan (PT)   Aka Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI  Pendiiran badan usaha CV harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV)   Akta Pendirian CV tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma)

Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait. 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN (AKTA)Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham   Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RISetiap perubahan tidak perlu RUPS.   Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan MenteriSetiap perubahan tidak perlu RUPS   Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri

Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Firma?

Kelebihan Firma

  • Sistem pengelolaan badan usaha firma lebih profesinal karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasinya.
  • Modal awal untuk membangun firma terbilang besar karena berasal dari patungan setiap anggota yang tergabung dalam firma.
  • Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya pada badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.
  • Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.
  • Karena adanya akta notaris maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.
  • Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh anggota.

Kekurangan Firma

  • Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
  • Tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
  • Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Pada intinya, kerugian firma ditanggung bersama oleh semua anggota, termasuk jika diperlukan penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian
  • Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
  • Akan menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungannya kurang adil.

Baca juga: 10 Karakter Wirausaha Ini Wajib Anda Miliki, Apa Saja?

Contoh dan Jenis Perusahaan Firma di Indonesia

apa itu firma

1. Firma Dagang

Firma Dagang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdangangan. Kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang. Beberapa contoh Firma Dagang diantaranya adalah:

  • Perusahaan Nike
  • Perusahaan Diadora
  • Perusahaan Crocs

2. Firma Non-Dagang

Firma Non-Dagan didirikan untuk menjalankan usaha di industri jasa. Kegiatannya adalah menjual produk jasa. Beberapa contoh firma Non-dagang diantaranya:

  • Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain)
  • Firma Akuntansi (kantor akuntan publik)
  • Konsultan Bisnis
  • Dan lain-lain

3. Firma Umum (General Partnership)

Firma umum adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota firma umum memiliki tanggungjawab atas berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban hutang dan piutang.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Limited Partnership adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Selain itu, tanggungjawab dan kewajiban para anggota juga terbatas.

Beberapa contoh firma terbatas:

  • Firma Indo Eternity
  • Firma Multi Marketing
  • Firma Panghudi Luhur
  • Firma Sumber Rezeki

Tahap Pendirian Firma

1. Pembuatan Akta Pendirian

Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Persyaratannya :

  • Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
  • Data anggaran dasar Firma
  • Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

2. Tahap Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan

3. Tahap Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan Kartu NPWP dan Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak. Persyaratannya mencakup :

  • Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  • Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  • Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
  • Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Baca juga: Aktiva Tetap: Pengertian, Jenis, Perbedaan dengan Aset Lainnya, dan Cara Menghitungnya

4. Tahap Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

Baca juga: Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia

5. Tahap Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

  • Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
  • Salinan akta pendirian Firma
  • Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

6. Tahap Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

7. Tahap Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

8. Tahap Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

9. Tahap Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

10. Tahap Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

Kesimpulan

Itulah pembahasan mendalam tentang apa itu firma secara lengkap dan mendetail beserta perbedaannya dengan badan usaha lainnya.

Dalam bentuk usaha apapun, pengelolaan keuangan adalah hal yang utama untuk memastikan perusahaan berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

Untuk proses pengelolaan keuangan dan pembukuan yang optimal, Anda hindari proses pencatatan dan pembukuan manual, dan beralihlah menggunakan software akuntansi yang mudah digunakan dan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda seperti Kledo

Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah dipercaya oleh lebih dari 10 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis di Indonesia.

Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa dengan mudah melakukan proses pembukuan, manajemen aset dan stok, penghitungan perpajakan bisnis, membuat faktur dengan mudah, otomasi lebih dari 200 jenis laporan keuangan, dan masih banyak lagi.

Anda juga bisa menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =