Tanda Daftar Perusahaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

tanda daftar perusahaan

Sebagai seorang pemilik bisnis, penting bagi Anda untuk mempunyai TDP atau Tanda daftar perusahaan untuk legalitas kegiatan usaha yang Anda miliki.

Kewajiban memiliki TDP diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada artikel ini kita akan membahas apa itu TDP, manfaatnya, dan tata cara mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan dengan mudah beserta syaratnya.

Apa itu Tanda Daftar Perusahaan?’

tanda daftar perusahaan

Sebelum jauh membahas mengenai bagaimana syarat pembuatan tanda daftar perusahaan dan bagaimana tahapan pembuatannya, mari kenali dan pahami terlebih dahulu pengertian dari tanda daftar perusahaan atau yang banyak dikenal juga dalam singkatan TDP.

TDP adalah sebuah dokumen resmi yang menjadi tanda bahwa perusahaan pengaju telah terdaftar dan berbadan hukum.

Dokumen ini merupakan dokumen pendukung dan pelengkap setelah perusahaan berdiri dan memiliki akta perusahaannya pribadi. Jadi, TDP ini harus segera diajukan setelah perusahaan yang didirikan memenuhi beberapa kriteria dan syarat. 

Pembuatan TDP ini sendiri berkaitan dengan kewajiban perusahaan nantinya terhadap negara termasuk soal penggajian karyawan, operasional kerja hingga pembayaran pajak.

Perusahaan di Indonesia yang dianggap legal menurut pemerintah RI adalah yang memiliki TDP ini dan sudah diuji keabsahan dokumennya. 

TDP sendiri merupakan dokumen terakhir atau tahapan terakhir dari sebuah perusahaan dianggap sudah layak untuk berdiri dan beroperasi. Jadi singkatnya, TDP merupakan  sebuah dokumen pelengkap bukti kelegalan perusahaan untuk beroperasi di bawah badan hukum Negara Indonesia dan dilindungi hukum.

Pada prinsipnya TDP bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya TDP adalah untuk menjamin kepastian berusaha.

Setiap perusahaan wajib memiliki TDP baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.

TDP berlaku selama perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.

Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :

  1. Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Baca juga: Pengertian, Fungsi, Rumus, dan Cara Hitung Discounted Cash Flow

Manfaat Tanda Daftar Perusahaan

Berikut adalah beberapa manfaat dan fungsi memiliki TDP dalam perusahaan Anda:

  • Untuk pencatatan keterangan perusahaan atau badan usaha. 
  • Sebagai petunjuk informasi penting tentang sebuah perusahaan atau badan usaha bagi berbagai pihak yang memiliki kepentingan. 
  • Menjadi identitas perusahaan dan dapat menjamin keberlangsungan usaha tersebut.

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas kepemilikan TDP ini harus senantiasa dilakukan dan wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali atau pengajuan ulang saat dokumen tersebut hilang.

Baca juga: Customer Development: Pengertian, Tahapan, Contoh, dan Manfaatnya

Syarat Mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan Beserta Jenisnya

TDP Baru

Bagi pemilik perusahaan atau badan usaha yang belum pernah mendaftar TDP, maka jenis pengurusannya adalah TDP baru.

Biasanya, perusahaan yang baru saja berdiri akan langsung mengurus dokumen jenis ini.

Namun, bagi badan usaha telah lama beroperasi tapi belum pernah mengurus TDP, maka tetap harus mengajukan yang jenis ini.

Untuk berkas dan syarat yang dibutuhkan meliputi:

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
  • Akta pendirian perusahaan
  • Izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie),
  • SIUP dan NPWP.

Seluruh berkas tersebut dikumpulkan dalam map buffalo berwarna merah muda.

Ada pula surat kuasa serta fotokopi KTP dari penerima kuasa jika pengajuan TDP dilimpahkan kepada pihak lain. 

Jika Anda belum memiliki SIUP, Anda bisa membaca cara mendapatkan SIUP melalui tautan ini.

Baca juga: Barang Inferior Adalah: Berikut Pembahasan Lengkapnya

Perpanjangan TDP

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, Anda memerlukan pendaftara ulang TDP 5 tahun sekali.

TDP perpanjangan wajib diurus bagi perusahaan atau badan usaha yang sudah terdaftar namun masa berlakunya sudah hampir berakhir.

Perlu diingat jika pengurusan perpanjangan TDP harus dilakukan paling tidak 3 bulan sebelum masa aktifnya habis. 

Untuk berkas persyaratannya tidak jauh beda dengan saat mengajukan TDP baru, hanya perlu ditambahkan TDP berlaku yang asli serta fotokopinya dan juga fotokopi pengesahan atau pendaftaran oleh Badan Hukum.

Yang pasti, seluruh berkas tersebut sudah diperbaharui sesuai dengan kondisi perusahaan atau badan usaha yang terbaru. 

Baca juga: Memahami Apa Itu Pendapatan Bersih dalam Akuntansi

Pembukaan cabang

Untuk jenis pembukaan cabang, TDP perlu diajukan saat perusahaan melakukan ekspansi bisnis dengan membuka kantor cabang atau outlet bisnis baru.

Tentunya, proses pengajuannya sedikit berbeda dengan TDP baru karena perusahaan utama sudah terdaftar.

Berkas yang perlu disiapkan adalah:

  • Surat bukti penunjukkan Kepala Cabang ataupun akta pembukaan kantor cabang.
  • Fotokopi KTP dari penanggung jawab cabang.
  • NPWP.
  • SIUP milik perusahaan pusat terlegalisir oleh penerbit SIUP sebanyak 3 rangkap.
  • HO atau izin ganggungan. 
  • Map buffalo berwarna merah.
  • Surat kuasa bagi perusahaan yang melimpahkan proses pengajuan kepada pihak ketiga. 

Baca juga: Saldo Menurun Ganda: Arti, Rumus, Cara Hitung, dan Contohnya

Perubahan

Sesuai dengan namanya, perubahan TDP perlu diajukan saat perusahaan atau badan usaha mengalami perubahan pada organisasi atau unit usahanya.

Pengajuan perubahan TDP ini bertujuan agar profil perusahaan tetap up to date dan meminimalisir munculnya masalah karena hal tersebut. Untuk berkas yang harus disiapkan adalah:

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab.
  • NPWP.
  • Akta pendirian perusahaan jika ada.
  • Pengesahan atau pendaftaran badan hukum.
  • HO atau izin gangguan.
  • Map buffalo merah muda. 
  • Surat kuasa pihak ketiga dan fotokopi KTPnya jika ada.
  • TDP asli yang masih berlaku serta fotokopinya.  

Baca juga: Begini Alur dan Cara Mengurus Akta Pendirian Perusahaan

Penutupan 

Selain TDP baru, ada pula penutupan TDP yang harus diajukan saat perusahaan atau badan usaha melakukan perubahan domisili atau masa bisnisnya yang sudah berakhir.

Penutupan TDP bertujuan untuk menginformasikan bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi di domisili yang bersangkutan atau benar-benar sudah tutup operasi. 

  • Berkas yang harus disiapkan adalah:
  • Permohonan penutupan pada izin gangguan dengan ditandatangani pemilik bisnis di atas materai 6000. 
  • Ada pula fotokopi KTP penanggung jawab, NPWP, penutupan HO, dan penutupan SIUP. 
  • Akta perubahan domisili jika ada bagi perusahaan berbadan hukum

Semua berkas tersebut harus dikumpulkan dalam map buffalo merah muda.

Banner 2 kledo

Baca juga: Ingin Mendirikan CV atau PT? Yuk Daftarkan dengan Cara Berikut Ini

Cara Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan

tanda daftar perusahaan

Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.

Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP adalah 3 hari kerja (paling lambat) terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap. Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).

Prosedur pembuatan TDP dapat dilakukan secara langsung di tempat pelayanan atau secara online.

Prosedur pembuatan TDP adalah sebagai berikut:

  • Untuk tahapan pengajuan TDP secara online, kunjungi website kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu (untuk setiap daerah alamat website berbeda-beda). Untuk pengajuan TDP secara offline, kunjungi kantor terkait pada hari dan jam kerja.
  • Selain pada website, Anda juga bisa membuat akun di aplikasi perizinan online melalui Gadget Mobile Application for License (GAMPIL).
  • Verifikasi berkas administrasi dari seluruh dokumen yang dikumpulkan.
  • Validasi berkas untuk membuktikan keaslian semua dokumen dan mengecek apakah statusnya masih aktif dan berbadan hukum.
  • Survei lapangan dari pihak KPP untuk mengecek langsung perusahaan. Pengecekan ini meliputi lokasi perusahaan, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, bangunanan dan kendaraan kerja.
  • Pembayaran retribusi jika sudah dinyatakan lolos. Nominal retribusi akan diberitahukan melalui SMS kepada pihak yang mengajukan permohonan.
  • Pencetakan izin atau dokumen TDP.
  • Penyerahan dokumen cetak Tanda Daftar Perusahaan.

Baca juga: Cara Mendaftar Sertifikasi Halal MUI dan Persyaratannya

Kesimpulan

Jadi itulah pembahasan lengkap dan terperinci mengenai tanda daftar perusahaan atau TDP, termasuk didalamnya mengupas tentang pengertian, syarat dan tahapan apa saja yang harus diperhatikan oleh calon pengaju.

Pastikan untuk selalu memperhatikan setiap detail arahan di atas agar pelaksanaan pengajuan menjadi lebih mudah dan cepat dalam kepengurusannya.

Langkah penting lainnya jika bisnis Anda sudah beroperasi adalah dengan melakukan pembukuan agar memudahkan Anda dalam memantau keuntungan bisnis, pertumbuhan usaha, dan memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan usaha nantinya.

Pastikan Anda menggunakan proses pembukuan yang sesuai standar Indonesia agar laporan keuangan Anda bisa dipertanggungjawabkan dan pengelolaan data finansial menjadi lebih mudah.

Jika Anda kesulitan dengan proses pembukuan manual, Anda bisa menggunakan software akuntansi untuk solusi kemudahan dan kecepatan proses pembukuan dan pengelolaan data finansial bisnis Anda.

Gunakanlah software akuntansi yang mudah digunakan dan sesuai dengan kebutuhan usaha Anda, salah satunya adalah Kledo.

Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud buatan Indonesia yang telah membantu lebih dari 35 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis, mulai dari UMKM sampai perusahaan manufaktur besar.

Dengan menggunakan Kledo Anda dapat memantau transaksi, masalah perpajakan, stok dan inventori, cabang dan gudang, rekonsiliasi transkasi, hingga pembuatan lebih dari 30 jenis laporan keuangan dimanapun dan kapanpun Anda mau.

Anda juga bisa mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − 11 =