Ini Cara Menghitung THR Karyawan Paling Mudah dan Lengkap

tunjangan hari raya

Menjelang hari raya lebaran, ada beberapa hal yang harus diurus oleh pemilik bisnis, salah satunya adalah terkait THR atau Tunjangan Hari Raya karyawan. THR merupakan hak yang dimiliki oleh karyawan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan saat mendekati hari raya keagamaan menurut aturan yang berlaku di Indonesia. Kawan Kledo yang saat ini berstatus sebagai karyawan di suatu perusahaan pasti sudah tidak sabar menantikan THR ini, bukan? Lalu bagaimana sih cara menghitung THR ini?

Berikut cara-cara yang dapat Kawan Kledo lakukan untuk menghitung THR karyawan:

Pengertian THR atau Tunjangan Hari Raya

tunjangan hari raya

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan yang masuk ke dalam kategori pendapatan non upah yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang membahas tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 1 Ayat (1).

Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)

cara menghitung THR

THR wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Untuk di Indonesia, THR identik diberikan menjelang hari raya idul fitri. THR ini wajib diberikan kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya dan jika perusahaan tidak membayarkan THR ini kepada karyawan, ada sanksi dan denda administrasi yang menunggu perusahaan.

Ketentuan terkair pembayaran THR tertulis dalam Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ketentuan karyawan tersebut telah bekerja minimal selama satu bulan secara berturut-turut.

Berikut beberapa ketentuan terkait pembayaran THR karyawan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yaitu:

  1. THR akan diberikan perusahaan kepada karyawan selama satu kali dalam satu tahun.
  2. THR akan diberikan sesuai hari raya keagamaan masing-masing atau dapat berubah sesuai perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan telat membayarkan THR, perusahaan akan mendapatkan sanksi sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan dan tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada perusahaan.
  4. Jika karyawan PKWTT atau karyawan tetap mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan, karyawan tersebut tetap berhak atas pembayaran THR. Tetapi, ketentuan itu tidak berlaku pada karyawan PKWT atau karyawan kontrak.
  5. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Administrasi Keuangan: Pengertian, Tujuan, dan Tugasnya

Cara Menghitung THR Karyawan

THR

Seperti yang telah dijelaskan di atas, ketentuan pembayaran THR karyawan tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
    • Pekera/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
    • Pekerja/buruk yang mempuyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 upah sebulan.
  2. Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
    • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    • Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
    • Pekerja/Buruh yang telah mempunya masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
    • Pekerja/Buruh yang mempunya masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Omzet dan Profit dalam Bisnis

Contoh Cara Menghitung THR Karyawan

cara menghitung THR

Untuk lebih memudahkan Kawan Kledo dalam menghitung THR, berikut beberapa contoh yang dapat Kawan Kledo jadikan acuan dalam menghitung jumlah THR yang akan diberikan kepada karyawan:

Contoh Cara Menghitung THR Masa Kerja Kurang 1 (Satu) Tahun

Sebagai contoh Nadia merupakan seorang karyawan di PT Bahagia Selamanya dengan gaji per bulannya yaitu sebesar Rp5.000.000. Saat ini Nadia baru bekerja di PT Bahagia Selamanya selama 6 bulan. Bagaimana cara menghitung THR karyawan yang berhak diterima oleh Nadia ini?

Dikarenakan Nadia baru bekerja di PT Bahagia Selamanya kurang dari 1 (satu) tahun masa kerja, maka untuk menghitung jumlah THR yang berhak diterima oleh Nadia, perusahaan menggunakan cara sebagai berikut:

Rumus:

(6 bulan x Rp5.000.000): 12 = Rp2.500.000.

Jadi, Nadia mendapatkan THR sejumlah Rp2.500.000 sesuai dengan masa kerja Nadia di perusahaan yaitu selama 6 bulan masa kerja.

Contoh Cara Menghitung THR Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih

Contoh kasus kedua yaitu Reza telah bekerja di perusahaan PT Makmur Sentosa dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp6.000.000. Reza saat ini telah bekerja di PT Makmur Sentosa selama 24 bulan atau 2 tahun. Bagaimana cara menghitung THR karyawan yang berhak diterima oleh Reza?

Karena telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun, maka Reza berhak mendapatkan THR sejumlah 1 (satu) bulan gaji dia bekerja di PT Makmur Sentosa yaitu Rp6.000.000.

Baca juga: Cara Investasi Reksadana Online Paling Mudah untuk Pemula

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung THR karyawan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan. Jadi, jangan lupa untuk membayarkan THR karyawan sesuai aturan agar tidak mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah.

Pastikan juga keuangan perusahaan Kawan Kledo berjalan dengan baik. Kawan Kledo bisa menggunakan software akuntansi dari Kledo untuk memudahkan pengelolaan keuangan.

Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan. Jangan sampai Kawan Kledo tidak bisa membayar THR karyawan karena keuangan perusahaan yang berantakan.

Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + two =