Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi, Gratis!

npwp

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Untuk memudahkan pembayaran pajak ini, setiap warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun diwajibkan untuk memiliki NPWP. NPWP ini dapat digunakan untuk memudahkan admnistrasi perpajakan dan sebagai acuan ketika membayar pajak.

Selain itu pada beberapa pelayanan umum, NPWP sering dijadikan sebagai persyaratan, seperti saat membuat pasport, mengajukan pinjaman, dan lainnya. Karena pentingnya NPWP ini banyak orang yang mulai membutuhkan NPWP dan ingin membuatnya. Bagaimana sih cara membuat NPWP ini? Apa saja yang dibutuhkan untuk membuat NPWP?

Apa Itu NPWP?

cara membuat npwp

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan dan sebagai identitas untuk pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 angka berisi kode unik yang dibuat agar NPWP tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Gabungan angka yang ada di NPWP memiliki arti tersendiri. Misalnya adalah 90.999.679.3-012-000.

Angka 90.999.679.3 merupakan kode unik yang dimiliki oleh wajib pajak yang terdiri atas 9 angka. Angka 012 merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

Jika Kawan Kledo terdaftar sebagai wajib pajak baru, tiga angka ini adalah kode tempat dimana wajib pajak mendaftarkan diri. Jika wajib pajak memiliki status lama, kode tersebut merupakan kode tempat wajib pajak sekarang ini.

Tiga nomor terakhir atau 000 di atas, menunjukan status dari wajib pajak. Jika angka terakhir tersebut 0 ini artinya status wajib pajak pusat atau tunggal. Jika angka terakhir menunjukan angka lain, itu artinya angka dari urutan cabang.

NPWP sendiri terdiri atas dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP diberikan kepada wajib pajak pribadi ataub perorangan, sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha di Indonesia yang telah memiliki penghasilan.

Baca juga: Bayar Pajak secara Online, Mudah dan Anti Ribet!

Manfaat Punya NPWP

npwp

Setelah Kawan Kledo mengetahui apa itu NPWP, pasti Kawan Kledo banyak yang penasaran sebanarnya NPWP ini untuk apa sih? Apa saja manfaat yang akan Kawan Kledo dapatkan dari NPWP ini? Untuk menjawab rasa penasaran Kawan Kledo, berikut beberapa manfaat yang akan Kawan Kledo dapatkan dengan memiliki NPWP:

  1. Sebagai identitas yang dimiliki oleh wajib pajak.
  2. Sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.
  3. Menjaga ketertiban pembayaran dan administrasi pajak.
  4. Dapat dijadikan persyaratan pelayanan umum, seperti untuk pembuatan paspor, mendirikan badan usaha, dan lainnya.
  5. Sebagai syarat administrasi di bank, baik itu untuk membuka rekening bank ataupun pengajuan kredit pinjaman.

Baca juga: Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 yang Wajib Diketahui, Penting!

Ingin Membuat NPWP? Apa Saja Syaratnya?

cara membuat npwp

Buat Kawan Kledo yang ingin membuat NPWP, berikut beberapa syarat yang harus Kawan Kledo penuhi:

Syarat bagi Karyawan

  1. Bagi WNI menyerahkan fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
  2. Bagi Warga Negara Asing (WNA) fotokopi paspor atau surat izin tinggal.
  3. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  4. Bagi pegawai negeri sipil atau PNS dapat membawa SK atau Surat Keputusan.
  5. Melakukan pengisian formulir pendaftaran.

Baca juga: Panduan Pendaftaran NPWP Badan Paling Mudah dan Cepat

Syarat bagi Pengusaha

  1. Menyerahkan fotokopi KTP.
  2. Menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU).
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  4. Melakukan pengisian formulir pernyataan usaha dan tanda tangan di atas materai 6000.

Syarat bagi Wanita yang Telah Menikah

Bagi wanita yang telah menikah, biasanya NPWP digabung bersama suami. Namun bisa juga mengajukan pembuatan NPWP sendiri. Biasanya ini dilakukan saat penghasilan istri lebih besar daripada suami. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi istri yang ingin membuat NPWP terpisah dari suami:

  1. Menyerahkan fotokopi KTP.
  2. Menyerahkan fotokopi NPWP milik suami.
  3. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Menyerahan fotokopi surat keterangan kerja yang diberikan oleh perusahaan.
  5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan pengasilan yang ditandatangani suami dan istri.
  6. Melakukan pengisian formulir pengajuan NPWP.

Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan melalui tautan ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi

cara membuat npwp

Setelah Kawan Kledo memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pembuatan NPWP, sekarang bagaimana cara membuat NPWP? Jadi, ada dua cara pembuatan NPWP, yaitu melalui KPP atau Kantor Pelayanan Pajak atau melakukan pembuatan secara online.

Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Komponen dan Cara Isinya

Melalui KPP

Buat Kawan Kledo yang bisa datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, berikut cara yang harus Kawan Kledo lakukan untuk membuat NPWP pribadi:

  1. Fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan (yang dijelaskan di atas).
  2. Datanglah ke KPP terdekat di tempat Kawan Kledo tinggal. Jika tempat tinggal Kawan Kledo berbeda dengan alamat di KTP, Kawan Kledo harus melampirkan surat keterangan tinggal dari kepala desa atau kelurahan.
  3. Lakukan pengisian formulir NPWP.
  4. Serahkan semua dokumen ke petugas pendaftaran.
  5. Biasanya Kawan Kledo diminta untuk menunggu.
  6. Setelah semua diproses oleh petugas, Kawan Kledo akan mendapatkan tanda terima pendaftaran pajak dan juga NPWP.

Secara Online

Selain pembuatan secara langsung, Kawan Kledo juga bisa membuat NPWP secara online. Cara ini direkomendasikan (diwajibkan) oleh beberapa KPP sejak adanya pandemi corona. Berikut cara-cara yang harus Kawan Kledo lakukan untuk membuat NPWP secara online:

  1. Kunjungi website https://ereg.pajak.co.id.
  2. Pilihlah daftar pada menu yang ada di bawah.
  3. Isi alamat email yang Kawan Kledo miliki dan masih aktif agar dapat dilakukan untuk verifikasi.
  4. Bukalah link verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.
  5. Isi data yang ada secara lengkap agar Kawan Kledo bisa melanjutkan ke langkah berikutnya. Pastikan Kawan Kledo mengisi data ini dengan benar.
  6. Setelah selesai melakukan pengisian data, buka email dari pajak dan klik link verifikasi.
  7. Masuklah ke sistem e-registrasi dan pilihlah pengajuan NPWP.
  8. Ikuti semua langkah-langkah yang ada. Pastikan Kawan Kledo teliti dalam melakukan pengisian data dan pastikan data yang diisikan benar agar pengajuan NPWP tidak ditolak.
  9. Setelah menyelesaikan pengisian formulir, sistem akan merekomendasikan KPP terdekat untuk mengurus pengajuan yang Kawan Kledo buat.
  10. Klik pada menu token agar Kawan Kledo mendapatkan kode unik untuk syarat pengajuan.
  11. Silahkan kirim pengajuan dan tunggulah beberapa hari untuk mendapatkan pemberitahuan terkait pengajuan Kawan Kledo diterima atau ditolak. Pemberitahuan atau konfirmasi ini akan dikirimkan melalui email.
  12. Jika status pengajuan berhasil atau sukses. NPWP akan dikirimkan ke alamat Kawan Kledo melalui pos.

Denda Jika Tidak Memiliki NPWP

pajak

Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa NPWP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia dan akan diberikan denda atau sanksi bagi yang tidak memilikinya. Berikut denda atau sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP:

  1. Wajib pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan NPWP atau dengan sengaja menyelahgunakan dan memberikan kerugian kepada negara akan didenda paling 4 (empat) kali lebih besar dari jumlah pajak yang belum dibayar.
  2. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak berdasarkan pasal 21, jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari aslinya.

Apakah NPWP memiliki tanggal kadaluwarsa? Buat Kawan Kledo yang penasaran, NPWP tidak memiliki tanggal kadaluwarsa. NPWP akan melekat seumur hidup kepada wajib pajak yang memilikinya.

Banner 1 kledo

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai cara pembuatan NPWP bagi wajib pajak pribadi. Membuat NPWP bukan sesuatu yang sulit, jadi bagi Kawan Kledo yang telah memenuhi persyaratan perpajakan, pastikan membuat NPWP karena NPWP ini memiliki manfaat untuk kebutuhan perpajakan Kawan Kledo.

Buat Kawan Kledo yang memiliki bisnis jangan lupa untuk mengelola keuangan bisnis dengan software akuntansi Kledo. Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan dan perpajakan. Daftar Kledo di sini sekarang juga dan nikmati semua kemudahan pengelolaan keuangan.

Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + 10 =