Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 yang Wajib Diketahui, Penting!

tarif pph

Bagi sebuah perusahaan, karyawan menjadi salah satu pihak yang berperan penting dalam memberikan kemajuan perusahaan. Makanya tidak heran jika perusahaan sangat memperhatikan perusahaan sangat memperhatikan kesejahteraan karyawan, mulai dari memberikan gaji yang sesuai, tunjangan, hingga pajak terait pendapatan karyawan.

Terkait pajak pendapatan karyawan ini telah diatur dalam PPh Pasal 21. Lalu bagaimana aturan terkait PPh Pasal 21 ini? Berikut penjelasan terkait PPH Pasal 21 dan ketentuan tarif PPh Pasal 21:

Pengertian dari PPH Pasal 21

PPh Pasal 21

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP dalam negeri yang berkaitan dengan penghasilan yang diterimanya, baik itu dari pekerjaan, jasa, ataupun kegiatan yang dilakukan. PPh 21 ini didapatkan dari pemotongan penghasilan yang diperoleh oleh seseorang, sedangkan untuk PPh 23 didapatkan dari pemotongan penghasilan yang diperoleh oleh suatu badan. PPh Pasal 21 ini berkaitan dengan pemberian upah pada suatu perusahaan. Tetapi, PPh Pasal 21 ini juga dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Berikut beberapa kategori pekerjaan yang dikenakan PPh Pasal 21:

  1. Penghasilan dari hasil pekerjaan sebagai pegawai tetap.
  2. Penghasilan dari hasil pekerjaan sebagai pegawai tidak tetap.
  3. Penghasilan dari hasil pekerjaan sebagai bukan pegawai..
  4. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 final.
  5. Penghasilan-penghasilan lainnya.

Undang-Undang PPh Pasal 21

pajak penghasilan

Bagaimana ketentuan hukum terkait PPh Pasal 21 ini? Berikut peraturan-peraturan yang berlaku terkait dengan PPh Pasal 21:

  1. UU Nomor 7 Tahun 1983 hingga UU Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 yang mengatur tentang pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan yang di dalamnya berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan juga kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
  3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang berisi pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau Pajak Penghasil Pasal 26 yang di dalamnya mengatur tentang pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 yang membahas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan harian atau mingguan dan pekerjaan tidak tetap lainnya yang tidak masuk dalam pajak penghasilan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 68/2009 yang mengatur tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan seperti uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan juga jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus.
  6. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 yang mengatur tentang mekanisma pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan seperti uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan juga jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus.

Siapa Wajib Pajak PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21

Sebelum Kawan Kledo mengetahui tentang ketentuan tarif PPh Pasal 21, siapa saja sebenarnya yang masuk ke dalam wajib pajak PPh Pasal 21 ini? Berikut ini wajib pajak PPh 21 yang termuat dalam Peraturan Diroktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3:

  1. Pegawai.
  2. Mereka yang menerima uang pesangon, pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, termasuk di dalamnya ahli waris yang juga masuk ke dalam PPh Pasal 21.
  3. Untuk wajib pajak yang masuk kategori bukan pegawai, berikut beberapa pekerjaan atau kegiatan yang dikenakan pajak PPh Pasal 21:
    • Para tenaga ahli yang melaksanakan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, arsitek, akuntan, notaris, dan lainnya.
    • Aktris, aktor, penyanyi, musisi, bintang iklan, pemain sinetron, sutradara, model, pelukis, pemahat, dan seniman lainnya.
    • Atlet atau olahragawan.
    • Pengajar, pelatih, penyuluh, penceramah, penasihat, dan moderator.
    • Peneliti, penerjemah, dan penulis.
    • IT, teknikal komputer, fotografi, ekonom, dan pemberi jasa pada pada acara kepanitiaan.
    • Pedagang.
    • Mantan pegawai.
  4. Wajib pajak yang mengikuti sebuah kegiatan dan mendapatkan penghasilan atas keikutsertaan tersebut, apa saja kegiatan tersebut?
    • Peserta lomba baik itu lomba olahraga, seni, ilmu pengetahuan, ketangkasan, teknologi, dan lomba lainnya.
    • Peserta yang mengikuti kegiatan rapat, konferensi, sidang, pertemuan, dan juga kunjungan kerja.
    • Panitia penyelenggara suatu kegiatan.
    • Peserta pelatihan.

Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Komponen dan Cara Isinya

Ketentuan dan Tarif PPH Pasal 21

pajak

PPH atau Pajak Penghasilan dibagi ke dalam dua jenis, yaitu Penghasilan Kena Pajak atau PKP dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Berikut penjelasan mengenai Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. Penghasilan Kena Pajak

Berdasarkan Peraturan Direktoral Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 pengertian dari Penghasilan Kena Pajak adalah mereka yang masuk ke dalam beberapa syarat berikut ini:

  • Bekerja sebagai pegawai tetap.
  • Penerima pensiun secara berkala.
  • Bekerja sebagai pegawai tidak tetap, dengan penghasilan lebih dari Rp4.500.000.
  • Mereka yang bekerja sebagai bukan pegawai yang menerima imbalan secara berkesinambungan.
  • Mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp450.000 per hari yang berlaku untuk pegawai tidak tetap atau tenaga lepas (freelance) baik itu upah harian, upah mingguan, upah satuan, ataupun upah borongan. Ketentuan ini berlaku asalkan jumlah penghasilan per bulan lebih dari Rp4.500.000.
  • Bagi bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan secara tidak berkesinambungan dikenakan potongan PPh 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Menurut PMK No. 101/PMK.010/2016, ada beberapa ketentuan tidak dikenakannya pajak penghasilan kepada wajib pajak, yaitu jika wajib pajak memiliki penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp54.000.000 selama satu tahun. Untuk lebih lengkapnya Kawan Kledo bisa menyimak penjelasan di bawah ini:

  • Rp54.000.000 bagi wajib pajak orang pribadi.
  • Terdapat tambahan Rp4.500.000 bagi wajib pajak yang telah menikah/kawin.
  • Bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000.
  • Tambahan Rp4.500.000 bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang ada di dalam tanggungannya, maksimal sebanyak 3 orang.

Tarif PPH Pasal 21

PPh pasal 21

Berdasarkan Pasal 17 ayat 1, perhitungan pajak penghasilan pribadi mengikuti peraturan tarif progresif sebagai berikut:

  • Wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 adalah 5%.
  • Wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan dari Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 adalah 15%.
  • Wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 adalah 25%.
  • Wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500.000.000 adalah 30%.
  • Wajib pajak yang tidak atau belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tarif pajak 20% lebih tinggi dari wajib pajak yang memiliki NPWP.
Banner 1 kledo

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan dari ketentuan Pajak PPh Pasal 21 dan tarif PPh Pasal 21 yang bisa Kawan Kledo jadikan referensi dalam pembayaran pajak penghasilan pribadi.

Seperti yang diketahui, membayar pajak bagi setiap warga negara Indonesia adalah wajib. Pemegang NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak juga diwajibkan lapor SPT paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.

Buat Kawan Kledo yang masih bingung tentang tata cara pembayaran pajak, Kawan Kledo bisa membacanya di artikel yang ada di link ini.

Buat Kawan Kledo yang seorang pebisnis, pastikan Kawan Kledo mengelola keuangan bisnis dengan baik. Ada berbagai cara yang bisa Kawan Kledo lakukan, namun untuk memudahkannya Kawan Kledo bisa menggunakan software akuntansi dari Kledo. Kledo merupakan software akuntansi yang di dalamnya dilengkapi fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan. Yuk daftar Kledo sekarang juga!

Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + 20 =