Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Caranya!

bpjs

Bagi Kawan Kledo yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan pasti sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan biasanya akan membayarkan iuran BPJS yang diambil dari gaji yang dipotong setiap bulan. Besaran potongan disesuaikan dengan jumlah gaji yang didapatkan oleh karyawan.

Semakin besar gaji yang Kawan Kledo dapatkan, semakin besar pula iuran yang harus dibayarkan.

Meskipun gaji Kawan Kledo harus dipotong untuk keperluan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, namun nantinya dapat Kawan Kledo cairkan ketika tidak memiliki pekerjaan atau menganggur.

Salah satu yang paling sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana sih cara menghitung besar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini?

Terlebih besaran ini memiliki perbedaan yang disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima. Buat Kawan Kledo yang penasaran dengan penghitungan BPJS Ketenagakerjaan, Kledo akan memberikan jawabannya di sini.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) atau yang dikenal sebagai BPJAMSOSTEK sejak akhir tahun 2019 merupakan Badan Hukum Publik yang bertugas memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial tertentu yang disebabkan hubungan kerja.

Pada awalnya BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Menurut UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek telah berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.

Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya bernama Jamsostek, BPJS Kesehatan pada awalnya bernama Askes dan keduanya masuk dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang telah diresmikan pada 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan beroperasi mulai dari 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi mulai dari 1 Juli 2015.

Apa saja perlindungan yang diberikan BPJS bagi para pesertanya?

  1. Kecelakaan
  2. Mengalami sakit
  3. Kehamilan
  4. Persalinan
  5. Cacat
  6. Hari tua
  7. Meninggal dunia.

Layanan dan Manfaat BPJS Kesehatan

daftar BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 (empat ) layanan bagi masyarakat Indonesia, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensium (JP), dan Jaminan Kematian (JK). Dari keseluruhan layanan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS membedakan pembayaran menjadi dua pihak, yaitu perusahaan dan pribadi. Berikut penjelasan mengenai empat layanan BPJS Ketenagakerjaan:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan dan pengkajian terkait besarannya akan dikaji setiap dua tahun sekali. Berikut kisaran biaya yang dikeluarkan untuk membayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

  • Kelompok 1 dengan risiko paling rendah yaitu 0,24% dari gaji setiap bulannya.
  • Kelompok 2 dengan risiko rendah yaitu 0,54% dari gaji setiap bulannya.
  • Kelompok 3 dengan risiko sedang yaitu 0,89% dari gaji setiap bulannya.
  • Kelompok 4 dengan risiko tinggi yaitu 1,27% setiap bulannya.
  • Kelompok 5 dengan risiko sangat tinggi yaitu 1,74% setiap bulannya.

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian atau JKM juga dibayarkan oleh perusahaan seperti halnya Jaminan Kecelakaan Kerja. Berbedaannya terletak pada besaran yang perlu dibayarkan oleh perusahaan yaitu 0,3% dari gaji setiap bulannya. Evaluasi dilakukan 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan tarif gaji minimum di setiap daerah.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Terbaik, Dijamin Lolos HRD!

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua atau JHT memiliki perbedaan dengan dua layanan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu JHT ini dibayarkan oleh kedua belah pihak. Jumlah total pembayaran dalam sebulan adalah 5,7% dengan rincian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya dibayarkan oleh karyawan melalui gaji yang diterima setiap bulan.

Jaminan Pensium (JP)

Sama seperti Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh kedua belah pihak, Jaminan Pensiun atau JP juga dibayarkan oleh kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Dari total 3% yang harus dibayarkan, perusahaan menanggung 2% dan karyawan yang bersangkutan menanggung 1% dari total gaji yang didapat setiap bulan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

cara BPJS Ketenagakerjaan

BPS Ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat bagi para pesertanya yang digolongkan berdasarkan layanan yang dipilih. Apa saja manfaat tersebut? Berikut penjelasannya:

1. BPJS Jaminan Hari Tua

Buat Kawan Kledo yang memilih layanan BPJS Jaminan Hari Tua, manfaat yang akan didapatkan yaitu uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Kawan Kledo bayarkan ditambahkan bunga pengembangan.

BPJS ini dapat Kawan Kledo cairkan ketika Kawan Kledo telah memasuki masa pensiun. Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS JHT ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015. Berikut syarat pencairan dana BPJS JHT:

  1. JHT bisa dicairkan sebesar 10% sampai 30% hanya oleh peserta yang masih bekerja, dengan persyaratan usia kepesertaan sudah lebih dari 10 tahun. Dana 10% untuk persiapan masa pensiun, dan 30% untuk biaya perumahan.
  2. Pencairan hingga 100% hanya berlaku bagi peserta yang sudah tidak bekerja (resign) atau peserta yang mengalami PHK dengan ketentuan sebagai berikut: peserta harus menunggu minimal 1 bulan setelah keluar dari pekerjaan, peserta harus memiliki paklaring, peserta memiliki kartu bpjs ketenagakerjaan, peserta dalam keadaan non-aktif, membawa dokumen persyaratan pencairan.

2. BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja

Bagi Kawan Kledo peserta BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja, Kawan Kledo akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

  • Bantuan perawatan yang disesuaikan kebutuhan media tanpa adanya batas.
  • Mendapatkan 48x upah sebagai santunan kematian.
  • Anak atau ahli waris akan mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta bagi satu orang anak.

3. BPJS Jaminan Kematian

  • Keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan bantuan dana pemakaman sebesar Rp3 juta.
  • Diberikan dana sebesar Rp4,8 juta selama 24 bulan yang akan diberikan secara sekaligus.
  • Bagi ahli waris akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp36 juta.
  • Anak peserta BPJS JK mendapatkan beasiswa sebesar Rp12 juta.
  • Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp16,2 juta.

4. BPJS Jaminan Pensiun

  • Bagi peserta yang telah memenuhi iuran minimal 15 tahun akan mendapatkan uang tunai bulanan, hingga sampai saat masa pensiun dan meninggal dunia. Begitu juga bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, meskipun baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan.
  • Anak yang didaftarkan BPJS Jaminan Pensiun akan mendapatkan bantuan tunai setiap bulan hingga berumur 23 tahun.

Sanksi BPJS Ketenagakerjaan

setor bpjs

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi. Begitu pula bagi peserta yang tidak membayar atau memungut iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan sanksi yang diberikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2003 yang berisi tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja.

Sedangkan bagi individu yang tidak membayarkan iuran PBJS Ketenagakerjaan akan diberikan sanksi yang diatur dalam UU No. 24 Tahun dengan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling besar Rp1 miliar.

Menghitung BPJS Ketenagakerjaan

hitung iuran

Menghitung iuran BPJS Ketenakerjaan bagi seorang karyawan bukan sesuatu yang sulit. Kawan Kledo cukup mengetahui beberapa aspek dalam perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Gaji peserta atau pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Upah minimum di wilayah yang ingin dihitung.
  3. Batas gaji tertinggi bagi iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu Rp8 juta (bisa berubah).
  4. Denda sebesar 2% jika Kawan Kledo belum melakukan pembayaran pada tanggal 15 setiap bulannya.
  5. Ketahui tingkat risiko di tempat kerja.

Sebuah perusahaan sebut saja Perusahaan Z yang terletak di Jakarta memiliki 2 karyawan dan telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rincian gaji yang diberikan kepada 2 karyawan tersebut:

  • Bella, dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000.
  • Intan, dengan gaji pokok sebesar Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000

Berapakah iuran BPJS yang harus dibayarkan untuk 2 karyawan Perusahaan Z tersebut?

Baca juga: Jadi Web Developer dengan Kualifikasi Ini dan Raih Gaji Tinggi

1. Gaji Bella

Besaran gaji Bella adalah Rp4.000.000+Rp1.000.000 = Rp5.000.000.

Dikarenakan gaji Bella di atas UMP dan masih di bawah batas tertinggi upah dalam sebulan yaitu Rp8.000.000, untuk itu dalam perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dasarnya adalah gaji Bella yaitu Rp5.000.000. Berikut perinciannya:

  • Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah sebulan yaitu sebesar 3,7% dibayarkan oleh perusahaan 3,7%xRp5.000.000 = Rp185.000 sedangkan 2% dibayarkan oleh karyawan yaitu 2%xRp5.000.000 = Rp100.000.
  • Iuran JKK adalah sebesar 0,54% x Rp5.000.000 = Rp27.000 dibayarkan oleh perusahaan.
  • Iuran JKM yaitu 0,3% x Rp5.000.000 = Rp15.000 dibayarkan oleh perusahaan.
  • Iuran JP sebesar 3% dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan dengan rincian sebagai berikut: 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000 dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000 dibayarkan oleh karyawan yang bersangkutan.

Jadi, total iuran BPJS Bella dalam sebulan yaitu Rp185.000 + Rp100.000 + Rp27.000 + Rp15.000 + Rp100.000 + Rp50.000 = Rp477.000 dengan total dibayarkan oleh perusahaan yaitu Rp327.000 dan dibayarkan dari potongan gaji karyawan yang bersangkutan sebesar Rp150.000.

Banner 1 kledo

2. Gaji Intan

Intan memiliki gaji sebesar Rp7.000.000 + Rp2.000.000 = Rp9.000.000.

Dikarenakan gaji Intan di atas UMP dan juga di atas batas tertinggi upah dalam sebulan yaitu Rp8.000.000, untuk itu dalam perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dasarnya adalah batas tertinggi yaitu Rp8.000.000. Berikut perinciannya:

  • Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah sebulan yaitu sebesar 3,7% dibayarkan oleh perusahaan 3,7%xRp8.000.000 = Rp296.000 sedangkan 2% dibayarkan oleh karyawan yaitu 2%xRp8.000.000 = Rp160.000.
  • Iuran JKK adalah sebesar 0,54% x Rp8.000.000 = Rp43.200 dibayarkan oleh perusahaan.
  • Iuran JKM yaitu 0,3% x Rp8.000.000 = Rp24.000 dibayarkan oleh perusahaan.
  • Iuran JP sebesar 3% dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan dengan rincian sebagai berikut: 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000 dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000 dibayarkan oleh karyawan yang bersangkutan.

Jadi, total iuran BPJS Intan dalam sebulan yaitu Rp296.000 + Rp160.000 + Rp43.200 + Rp24.000 + Rp160.000 + Rp80.000 = Rp763.200 dengan total dibayarkan oleh perusahaan yaitu Rp523.200 dan dibayarkan dari potongan gaji karyawan yang bersangkutan sebesar Rp240.000.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai manfaat bagi karyawan yang telah didaftarkan sebagai pesertanya. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.

Namun banyak yang masih bingung cara menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Kawan Kledo dapat melihat contoh penghitungan iuran BPJS dari yang sudah dijelaskan di atas, mudah bukan?

Selain BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh pemilik bisnis, pemilik bisnis juga harus memperhatikan pengelolaan keuangan. Kawan Kledo dapat menggunakan software akuntansi dari Kledo untuk memudahkan pengelolaan keuangan.

Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan. Yuk daftar Kledo sekarang juga dan nikmati mudahnya mengelola keuangan dimana saja dan kapan saja.

Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − 6 =