Barang dan Jasa Kena Pajak: Pengertian, Jenis, Aturan dan Tarifnya

barang dan jasa kena pajak

Salah satu legal karakter yang melekat pada pajak pertambahan nilai (PPN) adalah sifatnya sebagai pajak objektif pada barang kena pajak atau BKP.

Karakteristik tersebut membuat timbulnya kewajiban pajak di bidang PPN sangat ditentukan oleh adanya objek pajak dan tidak mempertimbangkan kondisi subjektif dari subjek pajak.

Dengan demikian, siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa kena pajak akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN. Kewajiban tersebut berlaku tanpa mengkorelasikannya dengan hal lain seperti tingkat penghasilan.

Untuk itu, dalam PPN kedudukan objek pajak sangat diutamakan. Objek pajak PPN sangat beragam yang salah satunya berkaitan dengan penyerahan, ekspor dan impor barang kena pajak (BKP).

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan barang dan jasa kena pajak? Pada artikel ini kita akan membahas apa itu barang dan jasa kena pajak secara mendalam beserta aturannya.

Apa itu Barang Kena Pajak?

barang kena pajak

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PPN, barang kena pajak atau BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Yang dimaksud barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Barang bergerak merupakan barang yang dalam penggunaannya dapat dipindahkan, misalnya mobil, kapal, sepeda motor, mesin, dan komputer. Sebaliknya, barang tidak bergerak berarti barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, barang tidak berwujud adalah barang yang tidak mempunyai wujud fisik. Contohnya seperti, hak atas merek dagang, hak paten, dan hak cipta. Berdasarkan penjabaran ini dapat diketahui jika pada dasarnya semua barang adalah BKP.

Pasalnya, barang hanya memiliki dua dimensi yaitu berwujud dan tidak berwujud yang semuanya termasuk dalam cakupan cakupan pengertian BKP. Hal ini juga sesuai dengan sifat PPN sebagai pajak konsumsi yang bersifat netral.

Salah satu bentuk realisasi netralitas itu adalah PPN harus memberikan perlakuan yang sama atas semua barang yang dikonsumsi, baik barang berwujud maupun tidak berwujud.

Selain itu, PPN juga harus menjamin jika atas barang yang dikonsumsi akan dikenakan beban pajak yang sama.

Namun, dalam pelaksanaannya perlakuan yang sama terhadap seluruh barang yang dikonsumsi tidak dapat diterapkan sepenuhnya.

Hal ini karena ada sejumlah barang yang sangat esensial bagi setiap anggota masyarakat dan alasan tertentu lain yang membuat PPN tidak dapat dikenakan.

Dengan demikian, dapat dikatakan jika UU PPN di Indonesia menganut prinsip negative list. Prinsip ini berarti regulasi hanya mengatur jenis barang yang dikecualikan, sementara itu yang tidak termasuk dalam list berarti merupakan BKP.

Banner 3 kledo

Mengenal Beberapa Jenis Barang Kena Pajak

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada dua jenis barang kena pajak. Berikut adalah jenis-jenis barang yang dapat dikenai pajak:

Barang kena pajak berwujud

Yang dimaksud BKP berwujud yaitu barang yang bisa dilihat dan dipakai secara fisik. BKP berwujud dibagi lagi menjadi 2, yaitu BKP berwujud bergerak dan BKP berwujud tidak bergerak.

BKP berwujud bergerak merupakan barang yang dapat berpindah-pindah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Contoh barang wujud bergerak antara lain:

  • Kendaraan (mobil, truck, bis, motor, dan lain sebagainya)
  • Peralatan (excavator, aspal sprayer, dan breaker)
  • Mesin-mesin produksi 
  • Perlengkapan (komputer, alat fotocopy, dan laptop)

BKP berwujud tidak bergerak adalah barang yang dapat dilihat dan dipakai secara fisik namun tidak dapat berpindah tempat/lokasi. Contohnya antara lain:

  • Tanah
  • Bangunan (rumah, apartemen, dan gudang)

Baca juga: Mengenal Asas Pemungutan Pajak yang Ada di Indonesia

BKP tidak berwujud

BKP tidak berwujud yaitu barang yang bisa dirasakan manfaatnya dan juga memiliki nilai,namun tidak bisa dilihat maupun dirasakan secara fisik. Contoh barang kena pajak tidak berwujud antara lain:

  • Merk dagang atau Brand sebuah perusahaan
  • Hak cipta, hak paten

Baca juga: Capital Expenditure: Pengertian, Cara Hitung, dan Tips dalam Mengelolanya

Ekspor Jasa Kena Pajak

Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean.

Contohnya antara lain:

  • Jasa Perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
  • Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Barang Kena Pajak Bersifat Strategis

Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, antara lain:

  • Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terurai tidak termasuk suku cadang.
  • Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan,
  • Barang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan yang dipetik, diambil atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya oleh petani atau kelompok petani.
  • Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  • Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan.
  • Bahan baku untuk pembuatan uang kertas dan uang logam rupiah.
  • Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
  • Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya tidak lebih dari 6600 watt.

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2006 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 145 tahun 2000 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

1. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% :

  • Kendaraan bermotor pengangkut 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
  • Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

2. kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% :

  • kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
  • kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.

3. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 30% adalah kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa:

  • kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
  • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

4. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 40%,adalah kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa:

  • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
  • kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
  • kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan secara gratis melalui tautan ini.

5. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 50% adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

6. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60%:

  • kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
  • kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

7. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 75%:

  • kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
  • kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
  • kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc.
  • Trailer, semi-trailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau kemah.

Selain itu, ada juga beberapa barang yang tidak dikenakan pajak seperti yang akan kita bahas di bawah ini:

Barang yang Tidak Dikenai Pajak atau Non PPN

barang kena pajak

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

  • Minyak mentah (crude oil);
  • Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
  • Panas bumi;
  • Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
  • Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Baca juga: Ketentuan Pajak Online Shop yang Wajib Dipahami, Apa Saja?

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh orang banyak

  • Beras;
  • Gabah;
  • Jagung;
  • Sagu;
  • Kedelai;
  • Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  • Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  • Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  • Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  • Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  • Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

Hal ini meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering

Uang, emas batangan, dan surat berharga

Termasuk juga jenis obligasi.

Jasa yang Tidak Dikenai Pajak atau Non PPN

Jasa pelayanan kesehatan medik

  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  • Jasa dokter hewan;
  • Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi;
  • Jasa paramedis dan perawat;
  • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  • Jasa psikologi dan psikiater;dan
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal

Baca juga: Jenis Strategi Penetapan Harga dan Mana yang Terbaik untuk Bisnis?

Jasa pelayanan sosial

  • Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  • Jasa pemadam kebakaran;
  • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  • Jasa lembaga rehabilitasi;
  • Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
  • Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.

Jasa keuangan

  • Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  • Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  • Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Jasa keagamaan

  • Jasa pelayanan rumah ibadah;
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
  • Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Jasa pendidikan

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Baca juga: Cara Mempromosikan Produk Paling Mudah untuk Bisnis

Berapa Tarif PPN yang Dikenakan Untuk Barang Kena Pajak?

PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP untuk Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

  1. Saat dan Tempat terutang
    • Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
    • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
    • Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
  2. Pajak Masukan

Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D)

1. Objek

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.

Dengan kata lain, penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat :

  1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP
  2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
  4. Tarif PPN

Tarif yang berlaku adalah tarif umum PPN sebesar 10%.

Kesimpulan

Itulah pembahasan mendalam mengenai barang dan jasa kena pajak dan tidak kena pajak serta besaran tarif pajak tersebut.

Sebagai pemilik bisnis, penting untuk Anda mengetahui nilai pajak dari penghasilan yang bisnis Anda dapatkan. Namun yang pertama Anda lakukan adalah memastikan seluruh data laporan keuangan Anda faktual agar Anda bisa menghitung pajak dengan benar.

Data laporan keuangan adalah hal penting dalam sebuah binsis, oleh sebab itu Anda harus membuatnya dengan baik dan sesuai dengan keadaan bisnis Anda.

Untuk kemudahan pembuatan laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Kledo.

Kledo adalah software akuntansi berbasic cloud yang sudah dipercaya oleh lebih dari 10 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis di Indonesia.

Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa denga mudah melakukan pencatatan pembukuan, memantau multi gudang, melakukan rekonsiliasi setiap transaksi yang terjadi, menghitung dan mengelola pajak bisnis dengan mudah, membuat semua laporan keuangan dengan praktis, dan masih banyak lagi.

Anda juga bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 7 =