Begini Alur dan Cara Mengurus Akta Pendirian Perusahaan

akta pendirian perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen penting yang harus dimiliki badan usaha yang berdiri di Indonesia.

Sebagai pelaku bisnis, Anda harus mengetahui dan memahami betul apa akta pendirian usaha itu sendiri. Sehingga Anda terbebas dari sanksi hukuman dan mendapat manfaat bisnis dari akta pendirian.

Oleh karenanya, artikel ini akan membahas seputar akta pendirian perusahaan, persyaratan dan alur pembuatannya.

Kenali Apa yang Dimaksud Akta Pendirian Perusahaan

akta pendirian perusahaan

Apabila Anda ingin mendirikan usaha, maka Anda perlu memahami apa akta pendirian usaha itu sendiri.

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen penting yang menjadi bukti atas berdirinya badan usaha yang baru. Dokumen ini akan menjadi bukti sah sehingga seuatu badan usaha legal di mata hukum Indonesia.

Perlu Anda ketahui, bahwa sebenarnya setiap badan usaha di Indonesia, baik yang berskala kecil maupun besar, wajib mempunyai akta pendirian usaha.

Terlebih, apabila badan usaha tersebut terlibat dengan lembaga pemerintahan maupun badan usaha besar yang sudah legal.

Namun, tingkat urgent pengurusan akta pendirian ini tergantung pada kebutuhan masing-masing badan usaha.

Bagi badan usaha kecil dan tidak terkait dengan instansi pemerintahan, mempunyai akta pendirian tidaklah terlalu mendesak.

Sedangkan bagi perusahaan yang berskala besar dan mempunyai tingkat produktivitas yang tinggi, mempunyi akta pendirian usaha wajib untuk dimiliki.

Baca juga: Cara Mendaftar Sertifikasi Halal MUI dan Persyaratannya

Dasar Hukum Pemberlakuan Akta Pendirian Perusahaan

Dasar hukum pemberlakuan akta pendirian usaha tertuang pada:

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, pasal 7 dan 8 yang mengatur tentang PT.
  2. Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 48 ayat 2 yang mengatur pembagian keuntungan dan saham
  3. Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.
  4. Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur ketentuan pendirian PT. Perorangan.

Baca juga: Tips Membuat Laporan Keuangan bagi Pemula, Mudah!

Manfaat Akta Pendirian Perusahaan bagi Bisnis

Akta pendirian usahan cukup krusial bagi bisnis karena mempunyai beberapa manfaat, di antaranya:

1. Terdapat Kejelasan Status Kepemilikan Perusahaan yang Sah

Akta pendirian perusahaan bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat terkait status kepemilikan perusahaan yang sah.

Sehingga berbagai kejadian tak diinginkan pun bisa dihindari. Seperti penjualan perusahaan secara sepihak dan manipulasi kepemilikan perusahaan.

Selain itu, di dalam akta pendirian juga akan diatur terkait mekanisme pembagian laba.

2. Melegalkan Perusahaan

Akta pendirian usaha akan menjadikan status perusahaan Anda lebih jelas di hadapan hukum, dan akan lebih kuat jika Anda sudah memiliki izin resmi dari Kemenhumham.

Sehingga, jika terjadi sengketa atau perselisihan bisnis, maka dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme pembagian laba yang termuat di dalam akta pendirian.

Baca juga: Ayat Jurnal Penyesuaian: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Bisnis

3. Perusahaan Lebih Bonafit

Manfaat selanjutnya yaitu menjadikan perusahaan Anda lebih bonafit sehingga bisa meniingkatkan kepercayaan stakeholder.

Dengan begitu, saat Anda ingin mengajukan pinjaman bisnis atau portofolio investasi, mereka tak akan ragu untuk menggelontorkan dana ke perusahaan Anda karena perusahaan Anda sudah legal dan sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Mempermudah Pengurusan Dokumen Bisnis Lainnya

Manfaat terakhir yang bisa Anda peroleh dari akta pendirian usaha adalah kemudahan saat mengurus dokumen penting bisnis lainnya.

Sebab, banyak dokumen penting yang menjadikan akta pendirian usaha sebagai salah satu syarat administrasi seperti saat Anda mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Baca juga: Gunakan Cara Ini untuk Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah!

4 Jenis Badan Usaha yang Wajib Memiliki Akta Pendirian Perusahaan

akta pendirian perusahaan

Akta pendirian usaha menjadi syarat penting saat Anda mendirikan usaha.

Lantas, apa saja ya badan usaha yang wajib memiliki akta pendirian? Berikut pembahasan lengkapnya.

1. Perseroan Terbatas (PT)

Tentu, Anda sudah tidak asing lagi dengan bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

PT sendiri merupakan entitas bisnis yang berdiri sendiri, mempunya nama bisnis sendiri, dan harus terpisah dari pendirinya.

PT memperoleh modal dari para investor dengan sistem saham. Para investor akan menyerahkan sejumlah modal dengan cara membeli saham PT yang bersangkutan untuk dijadikan modal dalam menjalankan kegiatan operasional bisnis.

Setiap investor menyetorkan jumlah modal yang berbeda sehingga nilai presentas saham mereka pun juga akan berbeda.

2. Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan merupakan jenis badan usaha yang paling sederhana baik dilihat dari aspek kemilikan, modal meupu tingkat produksinya.

Jenis badan usaha ini didirikan secara perorangan dan kebijakan bisnis yang diambil pun akan sesuai dengan keinginan pemiliknya.

Meski begitu, perusahaan perorangan tetap harus mempunyai akta pendirian usaha.

Menurut peraturan terbaru, perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang mempunyai modal di bawah Rp. 5 Milyar.

Contoh perusahaan perorangan yang ada di Indonseia yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

3. Firma

Firma adalah badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan dan dijalankan oleh 2 orang atau lebih.

Firma juga harus memeilki akta pendirian usaha agar diakui secara legal dan profesional.

Umumnya, akta pendirian untuk firma berisi tentang:

  • Nama firma
  • Kontribusi para pendirinya
  • Tata cara pembagian laba usaha
  • Penunjukkan pengurus
  • Mekanisme pembubaran firma

Selain harus mengurus akta pendirian, firma juga harus melakukan pendaftaran usaha ke Sistem Administrasi Badan Usaha di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut dilakukan karena para pemilik firma tidak bisa memisahkan aset pribadinya dengan aset firma.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu pasif adalah orang yang hanya bertindak sebagai pemilik modal sedangkan sekutu aktif merupakan orang yang bertugas mengelola perusahaan.

Dalam menjalankan usahanya, sekutu pasif tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam menjalankan perusahaan dan apabila terdapat permasalahan pada CV, mereka tidak mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Adapun akta pendirian CV mengatur tentang:

  • Pembagian tugas dan tanggung jawab para pendirinya
  • Mekanisme pembagian keuntungan
  • Keputusan pemilihan pengurus CV
  • Tata cara pembubaran CV

Sama halnya dengan firma, selain harus mengurus akta pendirian, CV juga harus mendaftarkan usahanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Daftar Izin BPOM dengan Cara Mudah, Yuk Coba Cara Online Berikut Ini

Persyaratan Administrasi Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

Setiap jenis usaha mempunyai persyaratan administratif yang berbeda untuk mengurus akta pendirian usaha. Berikut penjelasannya:

1. Persyaratan Administratif Pembuatan Akta Pendirian bagi PT

  • Foto kopi KTP dari pengurus dan pemilik saham, minimal sejumlah 2 orang.
  • Foto kopi Kartu Keluarga pemilik utama PT
  • Pas foto berwarna pemilik utama PT
  • NPWP pemilik utama PT
  • Foto kopi surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Foto bangunan kantor
  • Surat keterangan dari pihak RT dan RW, apabila PT berada di kawasan perkampungan.

2. Persyaratan Administratif Pembuatan Akta Pendirian bagi Perusahaan Perorangan

  • Nama dan domisili perusahaan
  • Jangka waktu berdirinya usaha
  • Tujuan bisnis dan bidang yang digeluti
  • Informasi total modal
  • Nilai bisnis dan total saham
  • Alamat usaha
  • Foto kopi pemilik perusahaan

3. Persyaratan Administratif Pembuatan Akta Pendirian bagi Firma

  • Foto kopi KTP para pendiri firma
  • Nama usaha firma
  • Alamat usaha firma
  • Struktur kepengurusan
  • Maksu dan Fokus bidang usaha yang digeluti. Ini harus sesuai dengan format Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

4. Persyaratan Administratif Pembuatan Akta Pendirian bagi CV

  • Foto kopi KTP sekutu pasif dan sekutu aktif
  • Foto sekutu aktif ukuran 3×4 background merah
  • Nama dan alamat CV
  • Maksud dan tujuan bidang bisnis
  • Nama sekutu yang berkuasa di firma
  • Mendaftarkan tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri dengan bantuan notaris. Selanjutnya draft akta rancangan ditandatangani para pengurus firma
  • Membuat daftar pengeluaran kas atas nama CV
  • Mendaftarkan akta pendirian firma ke Pengadilan Negeri Kota sesuai alamat CV.

Dimana Tempat Membuat Akta Pendirian Usaha?

Berdasakan peraturan perundangan yang berlaku, pembuatan akta pendirian harus melibatkan notaris yang bertugas sebagai pembuat akta pendirian perusahaan.

Sebelum itu, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jenis usaha Anda. Setelah dokumen lengkap, selanjutnya data diserahkan ke notaris pilihan Anda untuk diproses lebih lanjut.

Adapun pemilihan notaris tidak harus satu wilayah dengan domisili perusahaan Anda karena yang paling penting mereka mempunyai SK Pengangkatan, telah disumpah, dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham.

Setelah proses pembuatan akta selesai, notaris akan memasukkan data pendirian perusahaan Anda secara online di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Catatan penting: Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, saat ini untuk pendirian PT. Perseorangan bisa dilakukan tanpa akta notaris dan cukup mengurus persyaratan akta pendirian secara online di laman OSS.

Langkah-langkah Mendirikan Usaha

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan saat Anda ingin mendirikan usaha yang tedaftar secara legal.

Berikut ini merupakan langkah-langkah pendirian usaha di Indonesia:

  • Mempersiapkan identitas data pendirian usaha yang meliputi nama usaha serta tempat dan kedudukan usaha.
  • Membuat akta pendirian usaha dengan bantuan notaris.
  • Mengurus Surat Ketetapan (SK) Menteri atas pendirian usaha.
  • Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan.
  • Mengurus dukumen izin usaha dan bagi perusahaan dagang mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca juga: Ingin Membuat Ringkasan Eksekutif? Yuk Pelajari Contohnya di Sini!

Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengurus Akta Pendirian Perusahaan

Apabila seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, notaris Anda hanya memerlukan waktu 3-5 hari kerja untuk proses pengerjaannya.

Namun, ini akan berbeda jika kelengkapan berkas dokumen belum lengkap. Notaris tentu akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melengkapi berkas tersebut.

Pada umunya, pengerjaan pengurusan akta ini minumal memerlukan waktu 3 hari kerja hingga 14 kerja. Lama waktu pengerjaan sangat ditentukan oleh kesiapan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun untuk besaran biaya tergantung kebijakan setiap daerah. Sebab, biasanya setiap daerah mempunyai kebijakan harga yang berbeda meski sebenarnya perkumpulan notaris di Indonesia sudah membuat standar kebijakan biaya.

Pada umumnya, rata-rata kisaran biaya pengurusan akta pendirian yakni sebesar Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Rencana Bisnis? Perhatikan Hal Berikut Ini!

Kesimpulan

Banner 2 kledo

Demikian penjelasan seputar akta pendirian perusahaan untuk Anda. Dengan adanya penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa akta pendirian mempunyai peranan yang sangat penting bagi bisnis.

Berbagai jenis usaha seperti PT, perusahaan perorangan, CV, dan firma merupakan jenis usaha yang harus memiliki akta pendirian.

Akta pendirian berguna agar pelaku bisnis mampu melakukan pengelolaan legalitas sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan keuangan juga tak kalah penting bagi bisnis karena kesehatan keuangan bisnis Anda sangat tergantung dengan bagaimana cara Anda mengelola uang bisnis.

Untuk itu, Anda perlu menggunakan software akuntansi Kledo yang akan memudahkan pengelolaan keuangan bisnis Anda.

Dengan fitur terbaik, Kledo akan memudahkan proses pencatatan, pembukuan, penagihan piutang, manajemen stok persediaan hingga penyusunan laporan keuangan yang sangat berguna bagi bisnis Anda.

Penasaran? Jika Anda ingin mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari Anda bisa mengunjungi link ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 4 =