Meskipun konsep keuangan Islam dan akuntansi syariah dapat ditelusuri kembali sekitar 1.400 tahun yang lalu, sejarahnya baru-baru ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an ketika bank-bank Islam di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab diluncurkan.
Bahrain dan Malaysia muncul sebagai pusat keunggulan pada 1990-an. Sekarang diperkirakan bahwa di seluruh dunia sekitar US $ 1 triliun aset dikelola di bawah aturan keuangan syariah.
Keuangan Islam bersandar pada penerapan hukum Islam, atau Syariah, yang sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan ucapan serta praktik Nabi Muhammad. Syariah, dan sangat banyak dalam konteks keuangan Islam, menekankan keadilan dan kemitraan.
Ingin mengetahui apa itu akuntansi syariah, perkembangan keuangan islam di Indonesia, prinsip akuntansi syariah, dan perbedaaanya dengan akuntansi konvensional? Anda bisa membacanya secara lengkap melalui artikel ini.
Sistem Keuangan Islam di Indonesia
Di Indonesia sendiri, pengawasan jasa keuangan syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan amanat peraturan perundang-undangan untuk mengawasi dan mengembangkan sektor jasa keuangan, termasuk industri jasa keuangan syariah.
Sebagai lembaga pengawas, OJK telah menyiapkan infrastruktur berupa aturan pengawasan berbasis risiko dan peraturan kehati-hatian serta sistem pengawasan khusus untuk industri jasa keuangan syariah.
Pengaturan yang ditetapkan standar juga mengadopsi standar pengawasan yang telah diakui secara internasional. Hal ini untuk memastikan bahwa industri keuangan syariah memiliki kapasitas yang mapan dalam menghadapi gejolak di sistem keuangan.
Dalam dua dekade perkembangannya sejak lahirnya bank syariah pertama di tanah air, sistem keuangan syariah berkembang pesat. Tidak hanya perbankan syariah, industri keuangan juga telah mengembangkan bank non syariah.
Misalnya perusahaan asuransi syariah, dana pensiun syariah, perusahaan pembiayaan syariah, obligasi syariah (sukuk), reksa dana syariah, dan aktivitas pasar modal syariah lainnya.
Sistem syariah juga telah merambah sektor riil dengan hadirnya beberapa jenis bisnis syariah yang meliputi halal food and medicine, fashion islami, bahkan wisata syariah.
OJK bersama pemangku kepentingan keuangan syariah mendorong pelaksanaan Kampanye Nasional Cinta Keuangan Syariah. Sebagai sebuah gerakan, Kampanye Nasional Cinta Keuangan Syariah bertujuan untuk mendorong kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan ekonomi dan keuangan syariah untuk memahami dan mencintai produk dan aktivitas keuangan syariah dengan bersinergi dan bekerja sama untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Baca juga: Pengertian Akuntansi Adalah? Berikut Pembahasan Lengkap dan Mendalam
Apa itu Akuntansi Syariah?
Akuntansi syariah adalah jenis kegiatan pencatatan, pemantauan, pembuatan laporan keuangan yang harus sesuai dengan Syariah (Hukum Islam). Konsep ini juga dapat merujuk pada investasi dan pembelian aset yang diperbolehkan menurut Syariah.
Semakin banyaknya pengelolaan keuangan secara syariah di banyak negara juga memunculkan permintaan pencatatan akuntansi syariah.
Seperti yang kita bahas diatas, praktik umum keuangan dan perbankan Islam muncul bersamaan dengan berdirinya Islam. Namun, pembentukan keuangan Islam formal baru terjadi pada abad ke-20. Saat ini, sektor keuangan Islam tumbuh 15%-25% per tahun, sementara lembaga keuangan Islam mengawasi lebih dari $2 triliun.
Perbedaan utama antara keuangan konvensional dan keuangan Islam adalah bahwa beberapa praktik dan prinsip yang digunakan dalam keuangan konvensional dilarang keras berdasarkan hukum Syariah (kita akan bahas dibawah).
Baca juga: 11 Perbedaan Akuntansi Manajemen dan Akuntansi Keuangan
Prinsip-prinsip Akuntansi Syariah
Keuangan Islam secara ketat mematuhi hukum Syariah. Keuangan Islam kontemporer didasarkan pada sejumlah larangan yang tidak selalu ilegal di negara-negara tempat lembaga keuangan Islam beroperasi:
Membayar atau membebankan bunga
Islam menganggap pinjaman dengan pembayaran bunga sebagai praktik eksploitatif yang menguntungkan pemberi pinjaman dengan mengorbankan peminjam. Menurut hukum Syariah, bunga adalah riba yang dilarang keras.
Berinvestasi dalam bisnis yang terlibat dalam kegiatan terlarang
Beberapa kegiatan, seperti memproduksi dan menjual alkohol atau babi, dilarang dalam Islam.
Kegiatan tersebut dianggap haram atau dilarang. Oleh karena itu, berinvestasi dalam kegiatan seperti itu juga dilarang.
Spekulasi (maisir)
Syariah melarang keras segala bentuk spekulasi atau perjudian, yang disebut maisir.
Dengan demikian, lembaga keuangan Islam tidak dapat terlibat dalam kontrak di mana kepemilikan barang tergantung pada peristiwa yang tidak pasti di masa depan.
Ketidakpastian dan risiko (gharar)
Aturan keuangan Islam melarang partisipasi dalam kontrak dengan risiko dan/atau ketidakpastian yang berlebihan.
Istilah gharar mengukur legitimasi risiko atau ketidakpastian dalam investasi. Gharar diamati dengan kontrak derivatif dan short-selling, yang dilarang dalam keuangan Islam.
Selain larangan di atas, keuangan Islam didasarkan pada dua prinsip penting lainnya:
Finalitas material dari transaksi: Setiap transaksi harus terkait dengan transaksi ekonomi dasar yang nyata.
Bagi hasil/rugi: Para pihak yang menandatangani kontrak dalam keuangan Islam berbagi untung/rugi dan risiko yang terkait dengan transaksi. Tidak ada yang bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi lebih dari pihak lain.
Baca juga: Fifo, Lifo dan Average: Pengertian Lengkap dan Perbedaannya
Jenis Pengaturan Pembiayaan
Karena keuangan Islam didasarkan pada beberapa batasan dan prinsip yang tidak ada di perbankan konvensional, jenis pengaturan pembiayaan khusus dikembangkan untuk memenuhi prinsip-prinsip berikut:
Kemitraan bagi hasil (mudarabah)
Mudarabah adalah perjanjian kemitraan bagi hasil di mana satu mitra (pemodal atau rab-ul mal) memberikan modal kepada mitra lain (penyedia tenaga kerja atau mudarib) yang bertanggung jawab untuk pengelolaan dan investasi modal.
Keuntungan dibagi antara para pihak sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya.
Usaha patungan bagi hasil (musyarakah)
Musyarakah adalah bentuk usaha patungan di mana semua mitra menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian secara pro-rata. Jenis utama dari usaha patungan ini adalah:
- Kemitraan yang berkurang: Jenis usaha ini biasanya digunakan untuk memperoleh properti. Bank dan investor bersama-sama membeli properti. Selanjutnya, bank secara bertahap mentransfer bagian ekuitasnya di properti kepada investor sebagai imbalan atas pembayaran.
- Musharkah permanen: Jenis usaha patungan ini tidak memiliki tanggal akhir tertentu dan terus beroperasi selama para pihak yang berpartisipasi setuju untuk melanjutkan operasi. Umumnya digunakan untuk membiayai proyek jangka panjang.
Sewa (Ijarah)
Dalam jenis pengaturan pembiayaan ini, lessor (yang harus memiliki properti) menyewakan properti kepada lessee dengan imbalan aliran pembayaran sewa dan pembelian, yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan properti kepada lessee.
Instrumen Investasi
Karena banyaknya larangan yang ditetapkan oleh Syariah, banyak instrumen investasi konvensional seperti obligasi, opsi, dan derivatif dilarang dalam keuangan Islam.
Dua instrumen investasi utama dalam akuntansi dan proses keuangan syariah adalah:
Ekuitas
Syariah memungkinkan investasi dalam saham perusahaan. Namun, perusahaan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh hukum Islam, seperti pinjaman dengan bunga, perjudian, produksi alkohol atau daging babi. Keuangan Islam juga memungkinkan investasi ekuitas swasta.
Instrumen pendapatan tetap
Karena pinjaman dengan pembayaran bunga dilarang oleh Syariah, tidak ada obligasi konvensional dalam keuangan Islam.
Namun, ada padanan obligasi yang disebut sukuk atau “obligasi sesuai syariah.” Obligasi tersebut mewakili kepemilikan sebagian dalam suatu aset, bukan kewajiban utang.
Sukuk adalah pembiayaan utang. Catatan pinjaman konvensional non-Islam adalah utang sederhana, dan pengembalian pemegang utang untuk menyediakan modal kepada penerbit obligasi berbentuk bunga.
Obligasi Islam, atau sukuk, tidak dapat dikenakan bunga. Agar sukuk tersebut sesuai dengan syariah, pemegang sukuk harus memiliki hak kepemilikan atas aset yang dibiayai.
Pengembalian pemegang sukuk untuk menyediakan pembiayaan adalah bagian dari pendapatan yang dihasilkan oleh aset. Sebagian besar sukuk, ‘berbasis aset’, bukan ‘didukung aset’, memberi investor kepemilikan arus kas tetapi bukan aset itu sendiri.
Baca juga: Sistem Informasi Akuntansi: Pengertian, Manfaat, Komponen dan Jenisnya
Perbedaan Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional
Berdasarkan Instrumen Finansial
Instrumen Finansial atau financial instrumen (FI) dalam Akuntansi syariah adalah kontrak yang meningkatkan dan menurunkan nilai aset dan kewajiban.
Adapun orang yang akan mengeluarkan FI, itu adalah kewajiban atau tanggung jawab baginya karena dia harus membayarnya pada akhirnya di masa depan.
Adapun yang akan menerima FI, bagaimanapun, itu adalah aset karena menciptakan manfaat ekonomi berupa arus kas masuk.
FI tidak hanya mendanai investasi dan membiayai operasi bisnis, tetapi juga membantu mengurangi risiko dan ketidakpastian yang mungkin dialami oleh entitas bisnis.
Jika orang berinvestasi di FI, proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan yang dikelola oleh bank dijamin untuk didanai, sehingga menurunkan risiko.
Ada 2 jenis FI yang beredar. Ini adalah instrumen berbasis bank dan instrumen berbasis modal. Yang pertama adalah untuk mendanai proyek-proyek jangka pendek sedangkan yang kedua untuk jangka menengah dan panjang.
Perbedaan Prinsip
Prinsip Akuntansi dan Keuangan Syariah adalah kebenaran mendasar tentang penanganan uang besar dalam Islam. Tidak seperti di akuntansi konvensional yang murni sekuler, Keuangan Islam dan Prinsip Perbankan berdasarkan Al-Qur’an.
Uang dalam Islam harus digunakan dengan menggunakan pedoman berikut:
Pengenaan Riba atau Bunga dalam Kegiatan Ekonomi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah
Dalam Keuangan Konvensional, pajak dapat dikenakan jika produk dan layanan masuk ke suatu negara dari titik asal lain. Kita menyebutnya pajak perdagangan.
Juga, dalam disiplin yang sama, jika Anda melakukan setoran tunai di bank, Anda dijamin untuk mendapatkan bunga dalam persentase tertentu pada waktu tertentu, katakanlah setelah satu tahun.
Dalam Keuangan Islam, praktik ini dilarang. Yang diperbolehkan adalah pembagian untung dan rugi. Jika bank mendapat untung dalam satu tahun dari jumlah tertentu, itu harus dibagi dengan semua deposan. Prinsip yang sama berlaku jika bank mengalami kerugian.
Uang dalam Islam Harus Selalu Digunakan Dalam Transaksi yang Adil
Akuntansi Syariah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Al-Qur’an tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak.
Produk dan Promosi harus mengikuti standar yang sesuai dan tidak boleh menipu pelanggan dengan cara apa pun.
Umat Islam Dihimbau untuk Menyumbangkan Zakat dari Penghasilan atau Keuntungannya
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% per tahun. Anda dapat memilih untuk membayar bulanan atau tahunan. Itu terserah Anda.
Tapi ini adalah sesuatu yang tidak wajib oleh hukum. Jika Anda memiliki sejumlah besar uang di bank, Anda dapat menginstruksikan mereka untuk memprosesnya untuk Anda, asalkan Anda membayar mereka untuk layanan tersebut.
Baca juga: Jenis Catatan Keuangan dan Tips Mencatat Keuangan pada Bisnis
Berdasarkan Bentuk Instrumen Keuangan
Akuntansi syariah memiliki seperangkat Instrumen Keuangan mereka sendiri yang meliputi bagi hasil (Mudharabah), penitipan (Wadiah), usaha patungan (Musyarakah), biaya plus keuangan (Murabahah), leasing (Liar), sistem transfer dana internasional (Hawala), Asuransi Islam (Takaful), dan Obligasi Syariah (Sukuk). Ini adalah instrumen yang akan Anda hadapi jika Anda menggunakan akuntansi syariah.
Kesimpulan
Akuntansi syariah saat ini memang sangat dibutuhkan, ditengah berkembangnya kebutuhan keuangan syariah yang lebih adil dan minim dengan riba.
lmu akuntansi memang sangatlah luas, dan banyak macamnya seperti, akuntansi manajemen dan lain – lain. Untuk belajar akuntansi memang dibutuhkan kesungguhan untuk mempelajarinya.
Selain Anda harus mempelajari akuntansi, seiring perkembangan teknologi Anda mungkin juga diharuskan untuk mempelajari software akuntansi. Gunakan software akuntansi yang sudah dipakai banyak entitas bisnis di Indonesia. Salah satu software akuntansi yang bisa Anda coba adalah Kledo.
Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 10 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis di Indonesia.
Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa dengan mudah melakukan pencatatan pembukuan, monitoring manajemen persediaan dan aset, membuat laporan keuangan dan invoice dengan mudah, dan masih banyak lagi.
Anda juga bisa mencoba menggunakan Kledo secara grati selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.
- Rumus Biaya Variabel dan Kalkulator Biaya Variabel Gratis - 20 Desember 2024
- Cara Menggunakan Aplikasi SIAPIK dari BI dan Download PPTnya - 19 Desember 2024
- Monthly Recurring Revenue (MRR): Rumus dan Cara Menghitungnya - 19 Desember 2024