Mengetahui Apa itu Kurs Pajak dan Fungsinya dalam Bisnis

apa itu kurs pajak

Jika Anda adalah seorang pemilik bisnis tentu tidak lepas dari proses jual beli barang atau jasa. Apalagi jika seorang yang berkecimpung dalam jual beli barang ekspor dan dan impor, tentu pernah mendengar tentang apa itu kurs pajak.

Kegiatan ekspor impor sendiri umumnya melibatkan mata uang berbeda. Karena perbedaan mata uang inilah kemudian pengusaha perlu mengetahui berapa nilai kurs pajak saat ini. Tujuannya supaya lebih mudah dalam menghitung bea masuk dan bea keluar.  

Dalam artikel ini kita akan membahas apa itu kurs pajak atau tax rate, fungsi dan berbagai transaksi yang mengharuskan penghitungan tax rate. Kami juga akan menyertakan link yang berisi nilai kurs pajak secara real time.

Apa itu Kurs Pajak?

apa itu kurs pajak

Berdasarkan pengertian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kurs pajak atau tax rate diartikan sebagai nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia. 

Kurs Pajak merupakan nilai kurs atau mata uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan transaksi perpajakan di Indonesia. 

Utamanya, tax rate digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi perdagangan internasional.

JIka terdapat perbedaan kurs dari berbagai negara dan nilai Kurs Pajak akan mengonversi nilai tersebut ke mata uang rupiah. Perusahaan atau bisnis perorangan menggunakan tax rate untuk kepentingan pelaporan pajak mereka.

Kurs Pajak ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan (KMK) setiap 1 Minggu sekali. Jadi, tax rate akan selalu berubah-berubah tergantung khususnya perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan sebagai acuan utama.

Baca juga: Laporan Keuangan Konsolidasi: Pengertian, Cara Membuatnya dan Contohnya

Pada Perhitungan Apa Saja Anda Membutuhkan Kurs Pajak?

Ketika melakukan transaksi valas, tax rate uang asing yang bisa digunakan adalah kurs pajak mingguan yang sudah diatur di peraturan Kemenkeu pada tanggal transaksi itu dilakukan.

Artinya, kamu harus mengonversikan mata uang asing yang dijadikan sebagai nominal transaksi tersebut ke dalam rupiah yang tertera di tabel kurs pajak. 

Setelah mendapatkan hasil dari kurs tersebut, barulah penghitungan pajak dimulai berdasarkan nominal tersebut. 

Sebagai contoh, apabila wajib pajak ingin membayar pajak bank dari transaksi mata uang asing, nilai rupiah yang disetor kepada bank adalah hasil perkalian nilai mata uang asing dengan tax rate mingguan di Kemenkeu.

Adapun perhitungan perpajakan yang membutuhkan kurs pajak antara lain:

  • Bea Masuk (Impor), 
  • Pajak Penghasilan (PPh), 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), 
  • Bea Keluar (Ekspor).

Berikut penjelasan lebih lanjut dari lima perhitungan perpajakan yang membutuhkan kurs pajak:

Menghitung Bea Masuk (Impor)

Bea Masuk adalah pungutan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarif Bea Masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Umumnya, tarif flat Bea Masuk adalah 7,5%. Rumus untuk menghitung Bea Masuk adalah Tarif Bea Masuk dikalikan Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) yang telah disesuaikan dengan nilai tax rate yang berlaku. 

NDPBM: Harga Barang + Nilai Asuransi + Ongkos Kirim

Bea Masuk: NDPBM x Tarif Bea Masuk

Semua komponen NDPBM (harga barang, nilai asuransi dan ongkos kirim) harus sesuai dengan Kurs Pajak yang berlaku.

Sebagai catatan, kesemua komponen NDPBM harus sesuai dengan tax rate yang berlaku. Sebagai tambahan, perusahaan atau bisnis yang melakukan impor barang tidak sampai dalam perhitungan Bea Masuk saja.

Barang impor tersebut juga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan PPnBM.

Khusus Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap barang impor yang termasuk dalam kategori barang mewah sesuai ketetapan peraturan PPnBM itu sendiri.

Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan secara gratis melalui tautan ini.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Impor

PPh adalah pungutan yang dibebankan kepada Subjek Pajak yang berupa perorangan atau badan yang atas penghasilan yang didapat. Subjek pajak akan menghitung, menyetor, dan melapor PPh atas Objek Pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008. Dalam rangka impor barang atau jasa, formulasi PPh-nya adalah:

NDPM + Bea Masuk + 7,5%

Baca juga: Jurnal Penjualan: Ini Definisi, Fungsi, dan Format Penyusunannya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak yang melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). 

Setiap wajib pajak yang melakukan transaksi jual-beli barang/jasa kena pajak, maka akan dikenakan PPN. Umumnya tarif PPN adalah 10%. Tapi, nilai tadi bisa saja bergerak turun hingga 5% atau justru naik hingga 15%. 

Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM memiliki definisi yang sama dengan PPN, hanya saja terdapat perbedaan pada Objek Pajak dan tarifnya.

Yang di mana Objek Pajak dari PPnBM cenderung berupa barang-barang mewah. Jenis pembayaran pajak ini wajib disetor dan dilaporkan tiap akhir bulan kepada negara oleh penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 Tarif PPnBM adalah minimal 10% dan maksimal 20% sesuai jenis barang yang juga diatur oleh PP. Kegiatan ekspor barang/jasa biasanya PPnBM-nya sebesar 0% atau tidak dikenakan sama sekali. 

NDPM + Bea Masuk + 10%

Bea Keluar (Ekspor)

Bea Keluar adalah pungutan yang dibebankan oleh negara pada barang-barang ekspor berdasarkan Undang-Undang Pabean.

Biasanya, Bea Keluar dikenakan pada jenis barang yang berupa Sumber Daya Alam yang dimiliki dan menjadi kebutuhan negara.

Dan barang yang dikenakan Bea Keluar biasanya cenderung berupa produk mentah atau setengah jadi. Secara umum, formulasi perhitungan Bea Keluar adalah:

Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per satuan barang x kuantitas barang x Nilai tukar mata uang atau nilai Kurs Pajak

Baca juga: Mengenal Asas Pemungutan Pajak yang Ada di Indonesia

Perbedaan Kurs Pajak dan Kurs Tengah BI

apa itu kurs pajak

Tinggi-rendahnya kurs tengah BI memengaruhi laporan keuangan perusahaan asing di Indonesia, yang kemudian berdampak pada proses kewajiban perpajakannya di Tanah Air.

Karena digunakan untuk laporan keuangan akhir tahun, kurs tengah BI ini berpengaruh pada proses perpajakan perusahaan asing di Indonesia.

Pihak perusahaan yang menjadi wajib pajak akan menggunakan kurs tengah untuk menghitung nilai mata uang asing dalam laporan keuangannya, dan selanjutnya digunakan untuk pelaporan pajak.

Perbedaan antara kurs tengah BI dan kurs pajak terletak pada waktu penggunaan serta fungsi kurs masing-masing.

Wajib Pajak harus menggunakan kurs pajak dalam perhitungan perpajakan yang melibatkan transaksi menggunakan mata uang asing.

Sementara kurs tengah bank Indonesia digunakan saat penutupan pembukuan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan mata uang asing yang beroperasi di Indonesia.

Mengingat nilai kurs tengah yang berubah setiap harinya, dan nilai kurs pajak yang berubah setiap pekan, menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan yang melakukan perhitungan secara manual.

Untuk proses penghitungan dan pembukuan yang lebih mudah, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur multi mata uang seperti Kledo yang bisa Anda coba secara gratis melalui tautan pada gambar di bawah ini:

Banner 2 kledo

Dimana Anda bisa Mengakses Besaran Kurs Pajak dengan Real Time?

Untuk mengetahui tax rate yang berlaku secara real time untuk kemudahan penghitungan perpajakan, Anda bisa langsung mengakses fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kurs-pajak atau melalui tautan ini.

Baca juga: Ketentuan Pajak Online Shop yang Wajib Dipahami, Apa Saja?

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai kurs pajak atau tax rate di Indonesia dan penggunaannya dalam penghitungan perpajakan.

Mengetahui besaran tax rate sangat penting jika Anda melakukan kegiatan ekspor impor atau melakukan penjualan dan pembelian dari dan atau keluar negeri.

Kurs digunakan hanya untuk transaksi yang berkaitan dengan perpajakan, seperti membuat faktur pajak serta laporan pajak ke kantor pajak.

Kesulitan dalam pengelolaan perpajakan dan pembukuan dalam bisnis? Anda bisa menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur akuntansi dan perpajakan terlengkap seperti Kledo.

Kledo adalah software akuntansi berbasis online yang memiliki fitur terlengkap, mudah digunakan, dan harga yang terjangkau.

Hanya dengan 130 ribu perbulan, Anda bisa dengan mudah melakukan pencatatan keuangan dan transaksi dengan praktis, melakukan penghitungan perpajakan dari setiap transkasi, manajemen aset dan persediaan, pengelolaan multi gudang dan perusahaan, otomasi 30 jenis laporan keuangan, dan masih banyak lagi.

Cobalah menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya untuk memudahkan pengelolaan pembukuan dan urusan perpajakan bisnis Anda melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − five =