Bayar Pajak secara Online, Mudah dan Anti Ribet!

bayar pajak online

Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh warga negara kepada negara yang diatur dalam Undang-undang. Pajak menjadi kewajiban bagi warga negara dan sebagai timbal baliknya warna negara mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Dahulu, sebelum terbentuknya sebuah negara, masyarakat hidup tanpa diatur oleh Undang-undang.

Pelaku pembunuhan, pencuri, dan tindak kejahatan lainnya tidak mendapatkan hukuman seperti saat ini. Dengan adanya negara, maka pelaku-pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman jika merugikan warga negara lain dan sebagai timbal balik warga negara membayarkan pajak ke negara.

Sebagai warga negara yang baik, sudahkah Kawan Kledo membayar pajak sesuai peraturan Undang-undang? Jika Kawan Kledo merasa kesulitan membayar pajak, sekarang bisa lhi membayar pajak secara online.

Dengan membayar pajak secara online, Kawan Kledo tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak karena segalanya bisa dilakukan lewat smartphone atau komputer yang tersambung dengan koneksi internet. Ingin tahu bagaimana cara membayar pajak secara online ini? Yuk baca artikel ini sampai selesai!

Wajib Pajak

pajak

Sebelum membahas pembayaran pajak secara online, ada satu istilah yang sering terdengar dalam dunia pajak, yaitu wajib pajak. Apakah Kawan Kledo tahu apa itu wajib pajak? Wajib pajak merupakan seorang individu atau sebuah badan yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak sesuai

Undang-undang yang berlaku, termasuk di dalamnya orang yang melakukan pemungutan pajak dan pemotongan pajak. Wajib pajak terdiri dari dua yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Wajiba pajak pribadi merupakan seseorang yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia sendiri, setiap warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak kecuali orang-orang yang ditentukan berdasarkan Undang-undang.

Wajib pajak badan merupakan kewajiban pajak yang diberikan kepada pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk di dalamnya bentuk usaha tetap atau kontraktor dan juga operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Badan usaha yang menjadi wajib pajak antara lain sebagai berikut:

  • Perseroan terbatas,,
  • Perseroan komanditer
  • Perseroan lainnya,
  • BUMN atau BUMD,
  • Firma,
  • Kongsi,
  • Koperasi,
  • Dana pensiun,
  • Persekutuan,
  • Perkumpulan,
  • Yayasan,
  • Organisasi massa,
  • Organisasi sosial politik,
  • Organisasi lainnya.

Baca juga: Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 yang Wajib Diketahui, Penting!

Jenis-Jenis Pajak

pajak online

Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik perorangan atau badan. Di Indonesia sendiri pajak terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu sebagai berikut:

  1. Berdasarkan pihak yang membayar pajak,
  2. Berdasar sifatnya,
  3. Berdasarkan yang melakukan pemungutan pajak.

Pastikan Anda menghitung PPh 21 dengan lebih mudah melalui kalkulator PPh 21 yang bisa Anda gunakan melalui tautan ini.

Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung

Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibagi menjadi dua macam yaitu:

Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang langsung dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini juga dikenakan secara berulang-ulang. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dialihkan kepada pihak lain dan diberikan pada waktu-waktu tertentu atau pada saat peristiwa tertentu. Contoh dari pajak ini adalah Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Bea Cukai.

Baca juga: Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi, Gratis!

Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi dua yaiti pajak objektif dan pajak subjektif.

Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan pajak yang dikenakan dengan memperhatikan baik berupa keadaan atau peristiwa yang menyebabkan munculnya kewajiban membayar pajak. Setelah mengetahui objek tersebut, selanjutnya dicari subjek yang memiliki hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui.

Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang dikenakan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak secara pribadi. Setelah mengetahui keadaan subjeknya, baru diperhatikan keadaan objektifnya. Contoh dari ini adalah pajak penghasilan dengan memperhatikan jumlah orang yang menjadi tanggungan wajib pajak.

Berdasarkan Pihak yang Melakukan Pemungutan

Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan pihak yang melakukan pemungutan, yaitu:

Pajak Negara

Pajak negara merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu Dikrektorat Jendral Pajak – Kementerian Keuangan. Berikut pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn-BM
  3. Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Bea Materai
  5. Bea Keluar/Masuk
  6. Cukai

Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2008 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah antara lain:

1. Pajak Provinsi

  • Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
  • Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor,
  • Pajak air permukaan,
  • Pajak rokok.

2. Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajk hotel,
  • Pajak restoran,
  • Pajak hiburan,
  • Pajak reklame,
  • Pajak penerangan jalan,
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan,
  • Pajak Parkir,
  • Pajak air tahan,
  • Pajak sarang burung walet,
  • Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan,
  • Bea perolehan atas tanah dan bangunan.

Baca juga: Panduan Pendaftaran NPWP Badan Paling Mudah dan Cepat

Bayar Pajak Secara Online

pajak

Dulu, untuk melakukan pembayaran pajak seseorang harus mendatangi kantor pengurusan pajak dan mengantri sampai berjam-jam. Namun di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, pembayaran pajak juga turut mengikutinya.

Sekarang Kawan Kledo bisa melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor dan mengantri. Yaps, Kawan Kledo kini dapat membayar pajak dengan cara online. Berikut ketentuan pembayaran pajak secara online yang harus Kawan Kledo tahu:

Syarat Pembayaran Pajak Online

Pembayaran pajak yang ribet sering menjadi alasan wajib pajak menunda pembayaran pajak. Untuk itu, pemerintah membuat fasilitas baru dalam pembayaran pajak yaitu dengan cara online melalui e-Billing. E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak yang dilakukan dengan cara membuat kode billing atau id Billing. Aplikasi ini sangat tepat bagi Kawan Kledo yang tidak bisa menunggu lama untuk membayar pajak.

Ada beberapa manfaat yang diberikan dengan menggunakan e-Billing pajak, antara lain:

  1. Dapat menghindari terjadinya kesalahan transaksi pajak.
  2. Data transaksi pajak dapat disimpan oleh Direktorat Jendral Pajak dengan cacatan waktu yang sesuai. Dengan ini wajib pajak dapat menghindari risiko kehilangan akibat keteledoran.
  3. Pembayaran pajak lebih mudah karena dapat dialkukan dimana saja dan kapan saja.

Membayar Pajak Online dengan e-Billing

Membayar pajak secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Membuat Kode e-Billing

Berikut cara membuatan kode e-Billing atau Id Billing:

  • Dapat dilakukan di aplikasi Online Pajak yaitu satu-satunya Application Services Provider (APS) yang disahkan secara resmi oleh Direktorat Jendral Pajak untuk pembuatan Id Billing berdasarkan surat keputusan pemerintah.
  • Selain melalui APS, Kawan Kledo juga bisa membuatnya di teller bank yang telah disetujui oleh pemerintah, seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, dan Citibank. Selain melalui bank, Kawan Kleod juga bisa membayar lewat kantor pos.
  • Mendaftar lewat SSE2 di web https://pajak.go.id atau bisa juga di Direktorat Jendral Pajak online.
  • Lewat SMS id billing dengan menekan *141*500* bagi pelanggan Telkomsel.
  • Datang ke bagian layanan billing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Bagi wajib pajak pribadi bisa melalui layanan 1500200.
  • Lewat layanan internet banking.

Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Komponen dan Cara Isinya

2. Membayar Pajak Lewat Online

Setelah mendapatkan kode e-Billing selanjutnya Kawan Kledo dapat melakukan pembayan di tempat-tempat berikut ini:

  • Bagi pengguna CIMB Niaga dan BNI bisa melalui OnlinePajak.
  • Melalui ATM.
  • Teller bank.
  • Kantor pos.
  • Internet Banking.
  • Agen Branchless Banking.
  • ATM Mini.

Langkah Bayar Pajak secara Online

pajak online

Salah satu kelebihan dalam pembayaran pajak secara online adalah Kawan Kledo tidak perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak. Kawan Kledo hanya pelru mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Daftarkan diri atau perusahaan Kawan Kledo di OnlinePajak. Isi keterangan secara benar dan lengkap termasuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), setelah itu Kawan Kledo bisa menggunakan e-Billing pajak melalui ASP OnlinePajak.
  • Membuat e-Billing di OnlinePajak. Ada 2 macam cara pembuatan e-Billing di OnlinePajak, yaitu menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang ada di OnlinePajak dan tidka menggunakan SPT bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan e-Billing dan e-Filling. E-Billing berlaku selama 7 hari. Jadi jika Kawan Kledo belum melakukan pembayaran selama 7 hari maka harus membuat e-Billing kembali.
  • Langkah selanjutnya masukan nomor Id Billing yang didapatkan melalui teller Bank, ATM, internet Banking, atau SMA Bankng.
  • Setelah pembayaran, Kawan Kledo akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN). Masukan NTPN ke dalam SPT saat melaporkan pembayaran pajak.

Biaya Bayar Pajak secara Online

pajak online mudah

Bagi wajib pajak orang pribadi ada dua jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 25, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) yaitu di dalamnya termasuk pelaku usaha barang atau jasa baik secara grosir atau eceran yang memiliki satu atau lebih tempat usaha. Pajak Penghasilan dari WP-OPPT = 0.75% x omzet bulanan masing-masing tempat usaha.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) yaitu pekerja atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri. Pajak Penghasilan bagi WP-OPSPT adalah Penghasilan Kena Pajak x tarif PPh 17 ayat (17) huruf a UU PPh (12 bulan).

Berikut tarif PPh berdasarkan PPh 17 ayat (17) huruf a UU PPh:

  • < Rp50 juta = 5%
  • Rp50 juta sampai Rp250 juta = 15%
  • > Rp500 juta = 30%.
Banner 1 kledo

Kesimpulan

Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Ada berbagai jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak dan ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran pajak, salah satunya adalah dengan cara online.

Cara ini dinilai lebih mudah dibandingkan harus melakukan pembayaran offline atau langsung.

Selain pentingnya membayar pajak, ada hal lain yang tidak kalah penting yaitu pencatatan keuangan bagi pemilik bisnis. Di sini Kawan Kledo juga bisa melakukannya dengan cara mudah atau dengan cara ribet. Cara ribetnya yaitu dengan pencatatan manual, mudahnya adalah dengan menggunakan software akuntansi dari Kledo.

Kenapa memilih Kledo? Karena Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan Kawan Kledo dalam pengelolaan keuangan juga pencatatan dan pelaporan perpajakan dalam bisnis. Yakin nggak mau mencoba Kledo sekarang?

Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × four =