Selain PT, CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berkembang pesat di Indonesia. Meskipun sebagian besar pelaku usaha lebih menyukai mendirikan PT, namun ada pula yang lebih nyaman dan lebih memilih CV.
Hal itu karena ada beberapa keuntungan dalam mendirikan CV yang terkadang tidak dimiliki PT, seperti tidak adanya modal minimal dan sistem perpajakan yang lebih mudah.
Jika Anda tertarik, mendirikan bisnis sendiri, berikut adalah panduan cara mendirikan CV di tahun ini, lengkap dengan seluruh syarat dan biaya yang harus dikeluarkan.
Apa itu CV?
CV (commanditaire vennootschap) adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang memiliki kekayaan terpisah antara pemilik dan pengurusnya.
CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor.
CV memiliki kelebihan dalam fleksibilitas struktur organisasi jika dibandingkan dengan PT. Dalam CV, struktur organisasi dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan para pendiri.
Terdapat kebebasan dalam menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu, sehingga memungkinkan untuk adanya peran khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Berbeda juga dengan PT, CV tidak diwajibkan untuk menerbitkan laporan keuangan, yang menjadi salah satu keuntungan bagi para pengusaha yang ingin menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
CV juga memberikan keuntungan dalam pengelolaan perpajakan, karena tidak terikat pada ketentuan pengenaan pajak badan seperti pada bentuk badan usaha lainnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam CV, tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas. Artinya, jika terjadi masalah atau kewajiban perusahaan, sekutu aktif akan bertanggung jawab secara penuh.
Oleh karena itu, penting untuk memilih mitra bisnis yang dapat dipercaya dan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan perusahaan.
Dasar hukum CV di Indonesia
Pembuatan CV diatur dalam Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD), yang menurutnya siapa pun yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris, yang kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri.
Namun seiring dengan percepatan usaha dan dudukung perkembangan teknologi, pada November 2022, Pemerintah menerapkan metode baru mendirikan CV yang dikeluarkan melalui UU No. 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Di ikuti dengan pemberlakuan OSS RBA (Risk Based Approach).
Peraturan ini memudahkan untuk pelaku usaha untuk membuat pendirian CV yang semakin mudah dan juga praktis.
Baca juga: Contoh Perusahaan Dagang di Indonesia, Karakteristik, dan Jenisnya
Apa Saja Syarat Mendirikan CV?
Perlu diingat bahwa pembentukan CV tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kamu harus mengikuti aturan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia tentang syarat pendirian CV.
Aturan mengenai pembentukan CV diatur dalam Pasal 19 – 21 KUHD. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan CV dalam pasal Firma karena pada dasarnya CV itu adalah Firma.
Untuk mendirikan CV perusahaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pastikan semuanya dipenuhi sebelum memulai proses pendirian CV perusahaan.
Berikut syarat pembuatan sebuah CV:
- Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
- Wajib berstatus WNI.
- Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan pendirian CV, yaitu:
- Foto copy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Foto copy NPWP penanggung jawab perusahaan.
- Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
- Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermeterai.
- Nomor telepon dan email perusahaan.
- Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan.
Baca juga: Cara Berjualan di Instagram dan Membangun Engagement Bisnis Anda
Lalu, Bagaimana Cara Membuat CV?
Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, cara mendirikan CV bisa kamu simak pada langkah-langkah berikut ini:
Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, cara mendirikan CV bisa kamu simak pada langkah-langkah berikut ini!
1. Tentukan siapa pendirinya
Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mendirikan CV adalah menentukan siapa saja pendirinya.
Seperti yang sudah disebutkan pada poin syarat pendirian CV, harus ada minimal 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Mengapa ini perlu ditentukan?
Penentuan sekutu aktif dan sekutu pasif akan memudahkan proses pembagian tanggung jawab dan hak dari masing-masing pihak.
Misalnya saja sekutu pasif hanya punya tanggung jawab yang terbatas sebagai penyedia dana atau investor. Di sisi lain, sekutu aktif punya peran yang tidak terbatas.
Jangan lupa juga untuk menentukan pembagian properti sejak awal dengan jelas agar tidak muncul masalah di kemudian hari.
2. Siapkan data pendirian
Data pendirian CV sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 19 KUHD, seperti yang dilansir dari Hukumonline.
Beberapa di antaranya adalah e-KTP pihak yang terlibat dalam pendirian, nama CV, domisili, nama sekutu, tujuan dan sasaran pendirian CV, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri dan lain sebagainya.
3. Ajukan nama CV kepada kemenkumham
Langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pendaftaran ini diperlukan untuk mendapatkan tanda daftar CV.
Adapun ketentuan yang harus kamu perhatikan untuk nama CV adalah:
- Nama harus menggunakan huruf latin
- Nama CV tidak boleh memakai nama yang sudah dipakai oleh perusahaan lain secara sah
- Nama tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung karakter khusus, angka dan tidak mirip dengan nama lembaga lain (baik lembaga pemerintah, negara maupun internasional)
Baca juga: 10 Cara Menangani Keluhan Pelanggan yang Baik
4. Membuat akta pendirian
Proses pembuatan akta pendirian CV harus dilakukan di hadapan notaris. Kamu bisa memilih notaris dari wilayah mana saja, tidak harus yang satu domisili dengan perusahaanmu.
Yang terpenting notaris tersebut sudah disumpah, punya SK pengangkatan dan sudah terdaftar di Kemenkumham.
5. Penandatanganan oleh para pendiri CV
Selanjutnya yang harus dilakukan dalam pendirian CV adalah melakukan pembubuhan tanda tangan.
Apabila ada salah satu pihak dari pendiri CV yang tidak bisa hadir, proses penandatanganan bisa dilakukan dengan memberikan kuasa kepada orang lain (dinyatakan lewat surat kuasa).
6. Mengurus SKDP
SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini adalah dokumen yang sangat penting bagi CV-mu karena akan dipakai dalam proses pembuatan izin usaha dan NPWP.
SKDP biasanya dikeluarkan oleh kepada desa atau lurah tempat CV berada.
7. Mengurus SKT Pajak
Langkah selanjutnya dalam proses pengurusan pendirian CV mengurus SKT Pajak, atau surat keterangan terdaftar yang menerangkan kewajiban pajak bagi badan hukum CV.
Pengurusan ini berbarengan dengan pengurusan NPWP. Dalam hal ini pelaku usaha wajib memilih 1 (satu) KLU atau KBLI 2020 untuk dimasukan dalam SKT Pajak.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa Beserta Syarat dan Contohnya
8. Mengurus NPWP
NPWP juga harus segera diurus sebagai badan usaha dengan cara melakukan pengajuan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat perusahaanmu berada.
NPWP akan sangat penting dalam pengurusan pajak perusahaan, karena itu pastikan kamu segera membuatnya.
9. Penyesuaian lokasi usaha dengan RDTR
Proses pembuatan CV sesuai dengan pemberlakuaan Undang Undang Cipta Kerja, maka pendirian CV haruslah memperhatikan RDTR ( Rencana Detail Tata Ruang) sesuai dengan peraturan daerah masing-masing
10. Mendaftarkan CV ke PN
Setelah kamu mendapatkan akta notaris, proses selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat perusahaanmu berada.
Jangan lupa bawa semua berkas yang dibutuhkan termasuk nama CV, NPWP dan SKDP. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan.
11. Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha)
Setelah mendapatkan izin dari PN setempat, kamu bisa mengurus NIB atau Nomor Izin Berusaha. Prosesnya dapat dilakukan secara online lewat OSS (Online Single Submission).
Tahap akhir dari semua proses ini adalah pengumuman ikhtisar resmi yang dilakukan setelah akta pendirian mendapat persetujuan dari PN.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU Terbaru
Berapa Biaya yang Dikeluarkan untuk Mendirikan CV di Indonesia?
Biaya pendirian CV perusahaan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk biaya notaris, biaya pengurusan NIB, biaya pengurusan SKT Pajak, biaya pengurusan NPWP, dan biaya pendaftaran ke Kemenkumham SABU.
Diambil berbagai sumber, biaya pendirian CV di tahun ini berkisar antara Rp3-8 juta. Pastikan untuk menghubungi notaris dan instansi terkait untuk mendapatkan perkiraan biaya yang akurat sesuai dengan kebutuhan Anda.
Baca juga: Cara Pendaftaran HKI Beserta Syarat dan Alurnya
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap tentang cara mendirikan CV di Indonesia dan syaratnya yang harus Anda perhatikan supaya pengajuannya lancar.
Meskipun CV tidak diwajibkan untuk menerbitkan laporan keuangan selayaknya PT, namun penting bagi Anda sebagai pemilik bisnis memiliki data keuangan yang komprehensif untuk memudahkan Anda dalam pengambilan keputusan.
Tanpa data keuangan yang baik, bisnis Anda hanya akan mengambil keputusan berdasarkan asumsi dan ini akan berbahaya bagi bisnis dalam jangka waktu yang lama.
Jika Anda memerlukan solusi pembukuan dan pencatatan akuntansi yang mudah digunakan dengan harga yang terjangkau, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi online seperti Kledo.
Kledo adalah software akuntansi online berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 75 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis di Indonesia.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- 8 Strategi Menghadapi Inflasi Untuk Bisnis Kecil Menengah - 6 Desember 2024
- 10 Rekomendasi Aplikasi Pembukuan Terbaik & Mudah Digunakan - 6 Desember 2024
- Mengetahui Peran AI dalam Manajemen Persediaan - 5 Desember 2024