Pengertian IUMK, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

iumk banner

Mengurus perizinan usaha seperti IUMK harus menjadi prioritas bagi para pelaku usaha, termasuk Anda yang menggeluti usaha skala mikro dan kecil. Pasalnya, pengusaha skala kecil kerap mengesampingkan urusan legalitas usaha dengan berbagai alasan. Mulai dari anggapan izin usaha butuh biaya besar hingga lamanya masa pengurusan perizinan.

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal.

Kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya.

Pada artikel kali ini kami akan membahas secara lengkap apa itu IUMK beserta syarat dan cara mendapatkan IUMK dengan mudah.

Pengertian IUMK dan Dasar Hukumnya

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) berupa tanda legalitas kepada pelaku usaha/kegiatan tertentu berbentuk satu lembar. Jika NIB ibarat NIK yang tertera pada KTP, maka IUMK mirip dengan SIM pengusaha, khususnya dalam bisnis skala mikro dan kecil

Izin ini menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya ke depan nanti.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya.

Untuk usaha mikro, jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil, jumlah kekayaan berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet tahunan berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Dasar hukum untuk IUMK tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  • Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.
  • Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814.
  • Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  • Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.

Baca juga: Pengertian Niche Market, Contoh, Manfaat, dan Cara Menentukannya

Banner 3 kledo

Bagaimana Cara Mendaftarkan IUMK?

Biasanya proses pembuatan IUMK dilakukan sesuai peraturan daerah tempat domisili usaha. Contoh IUMK adalah pengurusan izin UMKM yang ada di wilayah DKI Jakarta bisa dilakukan melalui https://jakevo.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut Anda wajib menentukan zona wilayah usaha sebelum mengisi formulir perizinan di tahap selanjutnya. Jika sistem mengizinkan status zona usaha, Anda bisa melanjutkan proses pengisian data serta mengunggah dokumen yang diperlukan.

Kemudian, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan domisili usaha Anda akan melakukan survei untuk menentukan apakah IUMK Anda diterima atau tidak. 

Berikut adalah alur proses pembuatan IUMK di DKI Jakarta:

  • Pemohon mendaftar secara online. Mengupload kelengkapan berkas
  • Penilaian administrasi. Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  • Penilaian teknis. Pencetakan retribusi. Pengecekan bukti bayar retribusi
  • Otorisasi. Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi). Menyetujui/memperbaiki izin
  • Pencetakan. Pencetakan output perizinan/non perizinan

Selain membuat IUMK di sistem perizinan seperti JakEvo yang dikhususkan bagi pelaku usaha di DKI Jakarta, Anda juga bisa membuat IUMK di sistem OSS Berbasis Risiko. IUMK lewat OSS sah sebagai bukti legalitas skala nasional dan bisa digunakan untuk mengikuti kegiatan yang dilakukan instansi terkait.

Baca juga: Alur Pendaftaran Izin BPOM, Persyaratan, dan Biaya yang Dibutuhkan

Berikut adalah alur proses pembuatan IUMK lewat OSS:

  • Bagi pelaku usaha perseorangan, dapat mengakses OSS dengan menginput NIK dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
  • Sistem OSS akan mengirimkan dua email ke pelaku usaha perseorangan untukregistrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID danpassword sementara yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.
  • Setelah mendapatkan user-ID dan password, pelaku usaha harus login menggunakan akun yang dimiliki di OSSV1.1 (https://oss/go.id)
  • Klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan > kemudian pilih:
    • Untuk skala usaha Mikro > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
    • Untuk skala usaha Kecil > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
  • Saat mengisi formulir, pelaku usaha harus melengkapi data profil yang masih kosong. Setelah semua terisi, klik SImpan dan Lanjutkan
  • Kemudian klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha. Setelah data sudah terisi, klik Simpan dan Lanjutkan.
  • Lakukan langkah serupa bila pelaku usaha memiliki lebih dari satu usaha
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil, pelakuusaha dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila persyaratkan), klik Selanjutnya
  • Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, kemudian beri tanda centang padakotak disclaimer, klik tombol proses NIB
  • Pada tampilan output NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha dapat melihat Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR
  • Dengan mendaftar di OSS, IUMK otomatis didapatkan setelah mendaftarkan NIB dan pelaku usaha dapat mengunduh keduanya.

Namun, ketika Anda ingin bisa mengakses fasilitas pendampingan kegiatan Jakpreneur, misalnya, maka perlu mengurus IUMK melalui JakEvo. Anda bisa menjadikan NIB dari OSS sebagai syarat pembuatan IUMK di JakEvo dengan kekuatan legalitas serupa di skala nasional.

Baca juga: Gunakan Cara Ini untuk Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah!

Syarat mengajukan IUMK

iumk 2

Syarat pengajuan IUMK mungkin agak sedikit berbeda tergantung daerah, namun kami akan menjelaskan syarat utama jika Anda ingin mengajukan IUMK di DKI Jakarta, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari sippn.menpan.go.id:

  • Surat permohonan, formulir pemohonan yang diisi dengan lengkap untuk alamat usaha dengan mencantumkan nama jalan, nomor alamat rumah/lokasi, RT/ RW, pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang – undangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan serta pernyataan lainnya di atas kertas bermaterai Rp 6.000;
  • Dokumen Identitas. Jika Penduduk DKI Jakarta : Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab. Jika Penduduk Luar DKI Jakarta : Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab disertakan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) dari Dukcapil Kecamatan atau Surat Keterangan dari Lurah
  • Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  • Kartu Keluarga
  • Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak ada maka berlaku Pernyataan akan membuat NIB yang tercantum pada surat permohonan atau pernyataan
  • NPWP/ Pernyataan akan membuat NPWP. Jika tidak ada maka berlaku Pernyataan akan membuat NPWP yang tercantum pada surat permohonan/pernyataan
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah
  • Foto tempat PUMK dalam melakukan kegiatan usahanya
  • Surat rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah dengan melampirkan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Perangkat Daerah Pembina
  • Bukti Penggunaan lokasi tanah/bangunan: Jika milik sendiri : surat kepemilikan tanah/bangunan; Jika tanah atau bangunan disewa : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan; Jika tanah atau bangunan pinjam : Perjanjian pinjam pakai; Bukti lain untuk penggunaan lokasi usaha tersebut : kwitansi bermeterai / kartu sewa / Surat Keterangan dari Pemilik lokasi usaha

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa Beserta Syarat dan Contohnya

Apa Manfaat IUMK Bagi Pemilik Bisnis?

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan.

  • Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
  • Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
  • Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
  • Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.

Dengan memiliki IUMK dijamin usaha Anda kedepannya akan menjadi semakin maju dan bisa bersaing dengan pasar global.

Baca juga: Begini Alur dan Cara Mengurus Akta Pendirian Perusahaan

Tambahan: IUMK Resmi Diganti NIB

iumk 1

Pasca diberlakukannya aturan cipta kerja, kini UMK hanya perlu untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usahanya.

NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (PP 5/2021).

Dalam hal ini, NIB dapat berfungsi sebagai perizinan tunggal kegiatan usaha apabila kegiatan usaha UMK tersebut tergolong kedalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah (PP 5/2021).

Dengan kata lain, apabila UMK tergolong dalam usaha dengan tingkat risiko rendah, maka UMK tidak perlu untuk mengurus perizinan berusaha lainnya guna menjalankan kegiatan usahanya.

Kecuali, jika ada persyaratan tertentu untuk memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Adapun untuk menentukan tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha, maka pelaku usaha dapat melihatnya melalui informasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca juga: Download Contoh Surat Pengajuan Barang Beserta Pengertiannya

Fungsi NIB selain Menjadi Pengganti IUMK

Selain sebagai perizinan, NIB sejatinya memiliki fungsi bagi jalannya usaha.

Beberapa di antaranya disebutkan dalam PP 5/2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Fungsi NIB yang dimaksud meliputi:

  • Berlaku sebagai angka pengenal impor (API) dan hak akses kepabeanan.
  • Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal.
  • Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  • Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  • Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  • Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.
  • Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  • Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  • Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  • Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Baca juga: Struktur Surat Penawaran Bisnis, Komponen, dan Contohnya

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai IUMK beserta syarat dan cara mendapatkannya.

Selain perizinan, ada hal penting lain yang menentukan kemajuan bisnis Anda saat ini, yaitu dalam hal pengelolaan keuangan usaha.Dengan pengelolaan keuangan yang baik, usaha Anda akan bisa semakin berkembang dengan baik.

Sayangnya masih banyak pemilik bisnis yang belum mengelola keuangan bisnis dengan baik sehingga data keuangan bisnis menjadi tidak valid dan kesulitan dalam pengambilan keputusan.

Pastikan Anda menggunakan tools seperti software akuntansi Kledo yang sangat mudah digunakan dan memiliki harga yang terjangkau sehingga cocok untuk semua jenis dan skala bisnis termasuk UKM.

Saat ini Kledo sudah digunakan oleh lebih dari 70 ribu pengguna dalam mempermudah proses akuntansi mereka. Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + fourteen =