Bagi wajib pajak, jika Anda mengalami keterlambatan dalam membayar pajak atau melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenai sanksi denda sesuai dengan ketentuan pengenaan denda Pasal 7 KUP.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana.
Khusus bagi Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April dalam Tahun Pajak.
Pada artikel kali ini kita akan membahas besaran denda pasal 7 KUP beserta cara pembayarannya juga sanksi jika Anda melanggarnya.
Apa Sanksi Terlambat Bayar Pajak?
Setiap wajib pajak tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Jika melakukan pelanggaran dalam memenuhi kewajiban ini karena tidak membayar atau terlambat membayar pajak, Anda dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan UU KUP, wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda telat bayar pajak ini dikenakan sebesar 2% per bulan. Denda ini dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut.
Pasal 7 Ayat 2 UU KUP juga berlaku bagi badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila keterlambatan membayar pajak terjadi berkali-kali, wajib pajak bisa dikenakan sanksi pidana, lho! Sanksi ini berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan.
Wajib pajak yang menerima hukuman ini juga diharuskan membayar denda minimal 2 kali dari jumlah pajak terutang dan maksimal 4 kali dari jumlah pajak terutang.
Baca juga: Tax Shield: Pengertian, Jenis, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Denda Pasal 7 Ayat (2) UU KUP
Denda Pasal 7 KUP adalah aturan yang berisi sanksi pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang tidak melakukan atau tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak.
Pada pasal 7 ayat (1), tercantum ketentuan mengenai besaran atau tarif denda yang dikenakan berdasarkan jenis SPT dan pajaknya. Sedangkan ayat (2) mengatur tentang golongan wajib pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi denda tersebut.
Denda Pasal 7 KUP sering kali terjadi karena wajib pajak tidak melaporkan SPT sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Agar terhindar dari denda Pasal 7 KUP, Anda perlu memperhatikan ketentuan batas waktu pelaporan SPT. Adapun aturan batas waktu penyampaian SPT yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) KUP adalah sebagai berikut.
- Bagi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Bagi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Bagi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Baca juga: Pajak Tangguhan: Perlakuan dalam PSAK 46 dan Contoh Jurnalnya
Berapa besaran atau tarif denda pasal 7 KUP?
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang melanggar kewajiban pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Sanksi denda merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar kewajiban pelaporan SPT, baik karena terlambat atau tidak melaporkan sama sekali. Besaran denda ini bervariasi, tergantung jenis SPT dan pajaknya.
Berdasarkan Pasal 7 KUP, berikut adalah besaran denda yang dikenakan sebagai sanksi tidak lapor SPT.
- Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Baca juga: Deductible dan Non Deductible Expenses dalam Penghitungan Pajak
Wajib Pajak yang Bebas Denda Pasal 7 KUP
UU KUP juga memuat ketentuan terkait pengecualian penerapan sanksi pajak. Pengecualian ini merupakan wajib pajak yang bisa dibebaskan atau tidak dikenai sanksi Pasal 7 KUP.
Pasal pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 KUP ini tidak dapat diberlakukan kepada golongan wajib pajak berikut.
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
- Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
- Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:
- Terkena kerusuhan massal.
- Terkena musibah kebakaran.
- Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme.
- Mengalami perang antar suku.
- Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Baca juga: 3 Stelsel Pajak dan Juga Contohnya di Indonesia
Tutorial Bayar Denda Pasal 7 KUP
Apabila Anda telat membayar pajak dan dikenakan denda Pasal 7 KUP, maka tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah membayar denda tersebut.
Namun sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Berikut rincian selengkapnya.
- Pastikan Anda telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Surat ini berisi besaran tagihan yang harus dibayarkan. Apabila belum mendapat STP, Anda bisa melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Perhatikan hal-hal penting dalam STP berikut:
- Nomor ketetapan yang tercantum dalam STP
- Tahun pajak yang tercantum dalam STP
- Jumlah tagihan denda yang tertera pada STP
Setelah memastikan hal-hal di atas, Anda dapat membayar denda Pasal 7 KUP tersebut, baik secara offline maupun online.
Jika ingin membayar denda tersebut secara offline, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun jika ingin lebih mudah, Anda bisa membayar secara online dengan cara sebagai berikut.
- Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online yang berguna untuk membuat kode billing bayar pajak online. Jika belum, Anda dapat melakukan registrasi pada https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
- Jika sudah memiliki akun, Anda dapat masuk ke website DJP Online.
- Pada halaman utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-Billing. Pada halaman tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.
- Isi data yang diminta. Pada bagian Jenis Pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Lalu pada bagian Jenis Setoran, Anda dapat memilih jenis setoran 300-STP.
- Kemudian, ubahlah Masa Pajak ke Januari dan isilah dengan nilai yang sesuai dengan tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah setoran yang tertera pada STP.
- Pastikan semua data telah terisi dengan benar. Jika sudah, klik Simpan untuk mendapatkan kode e-Billing.
- Setelahnya, Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing melalui ATM, mobile banking, atau kantor pos terdekat.
Baca juga: Fungsi Bukti Potong Pajak, Jenis, dan Cara Membuatnya
Kesimpulan
Denda Pasal 7 KUP ini sifatnya tegas dan berlaku bagi wajib pajak yang lalai atau telat melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan atau badan usaha.
Supaya tidak terkena denda, wajib pajak harus disiplin dalam melaporkan pajak secara tepat waktu dan transparan agar tidak menyalahi peraturan perpajakan di Indonesia.
Dalam bisnis, untuk memudahkan pengelolaan dan penghitungan pajak, pastikan Anda memiliki laporan keuangan yang sesuai dengan gambaran bisnis Anda.
Jangan menggunakan cara ilegal untuk melakukan pengurangan pajak, karena ini menyalahi hukum dan bisa menimbulkan denda atau mengarah ke tindakan pidana.
Gunakanlah software akuntansi yang membantu Anda dalam menyiapkan laporan keuangan lebih baik. Pilih software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap dan terintegrasi seperti Kledo.
Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa dengan mudah melakukan pencatatan transaksi bisnis, memantau manajemen persediaan, membuat laporan keuangan instan, dan menghitung pajak lebih praktis.
Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.
- Rumus Biaya Variabel dan Kalkulator Biaya Variabel Gratis - 20 Desember 2024
- Cara Menggunakan Aplikasi SIAPIK dari BI dan Download PPTnya - 19 Desember 2024
- Monthly Recurring Revenue (MRR): Rumus dan Cara Menghitungnya - 19 Desember 2024