Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering ditemui dalam aktivitas bisnis sehari-hari. Hampir setiap transaksi penjualan barang maupun jasa kena pajak melibatkan PPN, mulai dari usaha skala kecil hingga perusahaan besar.
Karena itu, pemahaman mengenai PPN menjadi hal yang penting bagi pemilik bisnis, akuntan, maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Kurangnya pemahaman mengenai ketentuan PPN dapat menyebabkan kesalahan dalam penghitungan pajak, pencatatan akuntansi, maupun pelaporan SPT Masa PPN.
Mari kita bahas lebih lanjut tentang PPN, bagaimana cara kerjanya, transaksi apa saja yang dikenakan PPN, serta bagaimana aturan terbaru yang berlaku saat ini.
Pengertian PPN

Apa itu PPN? Pajak pertambahan nilai atau biasa disingkat PPN adalah pajak tidak langsung atas konsumsi barang dan jasa. Nilai tambah suatu produk dihitung pada setiap tahap produksinya dan pajak ditambahkan berdasarkan proporsi peningkatan nilai ini.
Pajak pertambahan nilai dipungut di tempat penjualan kepada pelanggan akhir bagi siapa pun yang terlibat dalam rantai produksi tidak membayar pajak.
Beberapa barang dapat dibebaskan dari PPN sehingga konsumen akan membayar harga yang lebih rendah. Ini biasanya terjadi untuk barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Meskipun demikian, karena PPN didasarkan pada jumlah konsumsi, beban pajak cenderung lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang harus membelanjakan sebagian besar pendapatannya untuk barang-barang penting.
Cakupan PPN, Tarif PPN, dan Pembebasan PPN
Setelah mengetahui apa itu PPN, selanjutnya mari kita membahas regulasi terkait PPN. Undang-undang PPN memungkinkan pemerintah untuk mengubah tarif PPN dalam kisaran 5% hingga 15%. Dengan beberapa pengecualian, PPN berlaku untuk pengiriman (penjualan) barang dan jasa di Indonesia dengan tarif 11% mulai 1 April 2022 dan seterusnya.
PPN atas ekspor barang dikenakan tarif nol, sedangkan atas impor barang dikenakan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022 dan seterusnya. PPN berperingkat nol juga berlaku untuk layanan yang diekspor, tetapi tunduk pada batasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengenaan PPN dipicu oleh peristiwa-peristiwa sehubungan dengan pemindahan barang atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Jenis Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia
Transaksi yang Dikenakan PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan JKP di dalam daerah pabean;
- Penggunaan atau konsumsi Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean (dengan penilaian sendiri PPN oleh konsumen);
- Penggunaan atau pemakaian Jasa Kena Pajak yang berasal dari daerah pabean luar negeri dalam daerah pabean (dengan cara self assessment PPN oleh konsumen);
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
- Ekspor jasa kena pajak.
Adapun pemindahtanganan kena pajak PPN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Barang Berwujud adalah Barang Kena Pajak;
- Barang Tidak Berwujud adalah Barang Kena Pajak;
- pemindahan terjadi di dalam daerah pabean;
- Transfer terjadi dalam lingkup bisnis perusahaan.
Penyerahan Barang Kena Pajak meliputi:
- Pengalihan hak sesuai dengan kesepakatan;
- Pengalihan hak sesuai dengan perjanjian sewa-beli atau sewa pembiayaan;
- penyerahan barang kepada perantara atau petugas lelang;
- Penggunaan sendiri atau pemberian gratis barang berwujud;
- Pemindahtanganan Barang Kena Pajak yang semula tidak untuk diperjualbelikan yang tersisa pada saat pembubaran perseroan;
- pemindahtanganan Barang Kena Pajak antar cabang atau pemindahbukuan antar kantor pusat ke cabang, sebaliknya;
- Pemindahtanganan barang kena pajak dalam pembiayaan syariah, dimana barang tersebut dianggap dialihkan dari pengusaha PPN kepada pihak yang membutuhkan barang kena pajak;
Apa Saja Barang yang Dikenakan PPN?
Menurut undang-undang, semua barang dan jasa kena PPN kecuali dinyatakan lain. Namun, ada barang dan jasa tidak kena pajak definitif (yang merupakan daftar negatif) yang tidak dikenakan PPN.
Dengan kata lain, PPN tidak berlaku atas penyediaan barang-barang tersebut. Ini termasuk kebutuhan pokok (beras, jagung, gula, dll.), mineral yang langsung diambil dari sumber alam kecuali pertambangan batubara (bijih besi, minyak mentah, gas alam, dll.), makanan dan minuman yang disajikan di hotel dan restoran, emas batangan, layanan publik (layanan medis, layanan pos, layanan sosial) dan layanan keuangan.
Pemerintah menetapkan barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari PPN, antara lain barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diwajibkan untuk memproduksi barang kena pajak, Listrik kecuali listrik rumah tangga melebihi 6.600 watt, hasil pertanian, air bersih yang disuplai melalui pipa, ternak, unggas, benih untuk hasil pertanian dan perkebunan.
Sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang berlaku, pemerintah menetapkan barang dan jasa tertentu; dan kegiatan ekonomi di suatu daerah tertentu yang terutang PPN tetapi tidak dipungut.
Ini termasuk, misalnya, kendaraan pengangkut dan suku cadang kendaraan yang digunakan oleh angkatan bersenjata nasional; kapal dan suku cadang kapal, serta peralatan navigasi atau keselamatan pribadi yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan perikanan nasional, operator pelabuhan laut nasional atau operator sungai, danau, dan penyeberangan nasional.
Tarif PPN biasanya 10 persen berlaku untuk dasar PPN. Ekspor barang dan jasa 0 persen (ada batasan tertentu ekspor jasa yang berhak dikenakan PPN 0 persen).
Aturan PPN Terbaru

Sejak 1 Aprl 2022, PPN memiliki aturan terbaru yakni PPN 11%. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 yakni Pasal 4 angka 2 7/2021 yang mengubah Pasal 7 UU 42/2009, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Besaran Tarif PPN
- Tarif PPN 11% diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022
- Tarif PPN 12% akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
2. Ketentuan Tarif PPN 0%
- Ekspor barang yang termasuk dalam kena pajak berwujud
- Ekspor barang yang termasuk dalam kena pajak tidak berwujud
- Ekspor jasa kena pajak
3. Ketentuan Lainnya
- Tarif PPN 11% yang berlaku ini bisa dibah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%
- Perubahan aturan PPN 11% diatur oleh peraturan pemerintah setalah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan anggaran APBN
Cara Pendaftaran dan Pelaporan PPN
Kewajiban PPN timbul atas penyerahan kena PPN lebih dari Rp 4,8 Miliar per tahun.
Apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk PPN meskipun batas penyerahan kena pajak terlampaui, kantor pajak dapat menganggap status pengusaha PPN dan menerbitkan ketetapan pajak atas PPN yang belum dibayar serta sanksi administrasi perpajakan yang berlaku.
Pengusaha kena PPN yang memiliki cabang di beberapa daerah perlu mendaftarkan diri ke KPP masing-masing yang mencakup daerah-daerah tersebut.
Pengiriman antar cabang dikenakan PPN. Pengaturan sentralisasi PPN tersedia untuk mengecualikan pengiriman antar cabang dari ruang lingkup PPN. Untuk itu, pengusaha harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kantor pusat pajak.
PPN harus dipertanggungjawabkan ke kantor pajak setiap bulan dengan cara penyampaian SPT bulanan. Semua pengusaha PPN wajib menyampaikan SPT PPN secara e-filing.
Cara Pemulihan PPN
Penyedia Barang atau Jasa Kena Pajak wajib memungut PPN dari pelanggan. Dari sisi pemasok merupakan PPN keluaran, sedangkan dari sisi pelanggan merupakan PPN masukan.
Selama PPN masukan yang dibayar berkaitan dengan usaha pelanggan yaitu sehubungan dengan produksi barang atau jasa kena pajak, PPN masukan dapat dikreditkan terhadap PPN keluarannya.
Apabila akumulasi PPN masukan melebihi PPN keluaran, maka kelebihan pembayaran PPN tersebut dapat dibawa ke masa pajak berikutnya atau dapat dimintakan pengembaliannya pada akhir tahun buku.
Apabila akumulasi PPN keluaran masa pajak melebihi PPN masukan, maka selisihnya harus dilunasi sebelum penyampaian SPT Masa Pajak yang bersangkutan, yaitu pada akhir bulan berikutnya.
Kondisi ketika jumlah PPN keluaran lebih besar daripada PPN masukan dikenal sebagai PPN kurang bayar. Dalam situasi ini, wajib pajak harus menyetorkan selisih pajak tersebut kepada negara sebelum batas waktu pelaporan SPT Masa PPN.
Sebaliknya, jika PPN masukan lebih besar daripada PPN keluaran, maka akan terjadi PPN lebih bayar yang dapat dikompensasikan atau diajukan restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada umumnya Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi PPN pada akhir tahun buku.
Kantor pajak setelah melakukan pemeriksaan pajak harus mengeluarkan keputusan dalam waktu 12 bulan setelah permohonan pengembalian dana. Jika tidak ada keputusan yang dikeluarkan, permintaan pengembalian dana dianggap dikabulkan.
Undang-undang PPN juga memberikan jalan bagi wajib pajak tertentu untuk memperoleh pengembalian dana pra-audit.
Wajib Pajak tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi kriteria tertentu, antara lain penyampaian Surat Pemberitahuan tepat waktu. Kantor pajak, bagaimanapun, tetap memiliki hak untuk mengaudit setelah pengembalian dana pra-audit.
Selain memahami mekanisme PPN masukan dan PPN keluaran, bisnis juga perlu mencatat setiap transaksi PPN dengan benar dalam pembukuan.
Pencatatan tersebut dilakukan melalui jurnal PPN yang berfungsi untuk mencatat kewajiban maupun hak kredit pajak yang timbul dari transaksi pembelian dan penjualan.
Dengan pencatatan yang tepat, perusahaan dapat menghitung posisi PPN secara akurat dan mempermudah proses pelaporan pajak setiap masa pajak.
Untuk pembahasan lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel kami terkait Jurnal PPN.
Faktur PPN

Undang-undang PPN mengatur bahwa faktur PPN harus diterbitkan pada saat penyerahan barang atau jasa kena pajak atau pada saat pembayaran dari pembeli diterima.
Persyaratan tertentu untuk faktur PPN diatur oleh undang-undang PPN. Faktur PPN harus menggunakan mata uang Rupiah dan bahasa daerah. Transaksi dalam mata uang asing harus dikonversi dengan nilai tukar Kementerian Keuangan yang berlaku pada hari itu.
Kegagalan untuk menerbitkan faktur PPN lengkap (sesuai dengan persyaratan faktur PPN) atau kegagalan untuk menerbitkan faktur PPN tepat waktu akan mengakibatkan penalti 1 persen dari dasar PPN kepada penjual.
Sebaliknya, pembeli dapat mengkredit PPN masukan selama faktur PPN tidak diterbitkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal yang ditentukan, yaitu tanggal faktur PPN harus diterbitkan.
Nomor faktur PPN dibuat oleh DJP berdasarkan sistem elektronik yang biasa disebut dengan e-Faktur (e-Faktur). Setiap faktur e-PPN harus disetujui oleh DJP melalui situs web yang diatur oleh DJP. Untuk itu, setiap pengusaha PPN harus mendapatkan sertifikat elektronik dari DJP.
Kesimpulan
Demikian pembahasan seputar apa itu PPN yang kami harap dapat bermanfaat bagi Anda.
Seperti penjelasan yang telah disebutkan, PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang dipungut langsung oleh penjual.
Untuk memudahkan penghitungan dan pencatatan laporan PPN, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Kledo.
Dengan menggunakan Kledo, Anda merekap laporan PPN secara otomatis. Selain PPN, Anda juga bisa mengkustomisasi berbagai jenis pajak lainnya yang diterapkan di bisnis Anda.
Disini, Anda juga dapat menghitung pajak secara mandiri dengan menggunakan kalkulator PPh sehingga lebih mudah dan cepat.
Tak hanya itu, Kledo merupakan software berbasis cloud all in one dimana Anda bisa mengelola dan melacak akuntansi, inventaris, dan pembuatan faktur hanya dengan satu platform saja.
Tertarik mencoba? Anda bisa menggunakan Kledo gratis selama 14 hari melalui link ini.
