Seperti usaha lainnya, transaksi ekspor dan impor juga dikenai tarif PPN. Namun, peraturan PPN untuk kegiatan usaha ekspor dan impor sedikit berbeda dari kegiatan lainnya.
Ekspor dikenakan tarif 0%, sementara tarif untuk impor sama dengan tarif PPN standar yang berlaku.
Mengetahui perhitungan PPN ekspor impor ini sangat penting apalagi untuk kebutuhan pencatatan jurnal.
Artikel ini akan membahas cara menyusun jurnal PPN untuk transaksi ekspor dan impor lengkap dengan contoh dan dasar hukumny serta fasilitas pembebasan
Mengapa Kegiatan Ekspor Impor Dikenai PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku pada perdagangan lintas negara untuk mencegah bisnis domestik dirugikan oleh pesaing asing yang tidak dikenakan pajak.
Mengapa Impor Dikenakan PPN?
Barang impor dikenakan PPN karena barang tersebut akan dikonsumsi di dalam negeri.
Jika impor tidak dikenai PPN, maka barang dari luar negeri akan memiliki harga yang lebih murah dibandingkan produk lokal yang sudah dikenakan PPN. Kondisi ini dapat menciptakan persaingan yang tidak adil bagi produsen dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah mengenakan PPN impor untuk:
- Menyamakan perlakuan pajak antara barang impor dan barang lokal.
- Menjaga persaingan usaha yang sehat.
- Memastikan seluruh konsumsi di dalam negeri dikenakan PPN, tanpa memandang asal barang.
Mengapa Ekspor Dikenakan PPN?
Pada transaksi ekspor, barang atau jasa tidak dikonsumsi di Indonesia, melainkan di negara tujuan ekspor. Karena itu, Indonesia tidak berhak memungut PPN atas konsumsi tersebut.
Namun, transaksi ekspor tetap termasuk objek PPN dan dikenakan tarif 0% karena beberapa alasan:
- Menjaga daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
- Mencegah terjadinya pajak berganda ketika negara tujuan juga mengenakan pajak konsumsi.
- Memberikan hak kepada eksportir untuk mengkreditkan atau meminta restitusi PPN masukan yang telah dibayar selama proses produksi.
Dengan tarif 0%, produk ekspor tidak terbebani PPN Indonesia, tetapi perusahaan tetap dapat memperoleh manfaat pengkreditan PPN masukan.
Dasar Hukum PPN untuk Kegiatan Ekspor dan Impor
Dasar hukum utama PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk kegiatan ekspor dan impor diatur dalam beberapa UU yang berubah dan mengalami pernyesuaian.
UU pertama terkait PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983, lalu UU mengalami perubahan dan terakhir adalah UU No. 42 Tahun 2009 yang menjadi dasar pengaturan PPN atas ekspor dan impor.
Lalu, lahirlah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperbarui sejumlah ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan tarif dan objek PPN, yang juga berdampak pada perlakuan ekspor dan impor.
PPN atas Impor
Dasar hukumnya ada pada Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa impor Barang Kena Pajak (BKP) merupakan salah satu objek yang dikenai PPN.
Artinya, setiap kali seseorang atau badan usaha memasukkan BKP dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia, maka wajib dikenakan PPN.
Tarifnya secara umum adalah 11% (berdasarkan UU HPP), dikalikan dengan nilai impor yang mencakup harga barang ditambah bea masuk dan pungutan lainnya.
PPN atas Ekspor
Ekspor pada prinsipnya dikenai PPN dengan tarif 0%, bukan dibebaskan dari PPN. Perbedaan Dengan tarif 0%, eksportir tetap bisa mengkreditkan PPN Masukan yang sudah dibayar.
Pengaturannya mencakup tiga kategori:
- Ekspor BKP Berwujud: Dikenai tarif 0%, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009.
- Ekspor BKP Tidak Berwujud: Contohnya ekspor hak paten, merek dagang, atau software.
- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP): Regulasi untuk ekspor jasa terus berkembang. Tidak semua ekspor jasa otomatis 0%. Anda perlu cek dulu apakah jasa tersebut termasuk ekspor JKP sesuai Pasal 279 PMK 81 Tahun 2024.
Fasilitas Pembebasan PPN untuk Kegiatan Ekspor dan Impor (KITE)

Fasilitas pembebasan merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.
Menurut Direktorat Jenderal Bea Cukai, jenis fasilitas KITE terbagi menjadi 3:
1. KITE Pembebasan
Ini adalah fasilitas kepabeanan berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM. Fasilitas ini berlaku atas impor bahan baku, bahan penolong, dan bahan pengemas yang digunakan untuk menghasilkan barang ekspor.
2. KITE Pengembalian
Perusahaan tetap membayar pungutan impor saat barang masuk, kemudian dapat mengajukan pengembalian Bea Masuk setelah barang hasil produksi diekspor.
3. KITE IKM
KITE IKM adalah fasilitas untuk usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan olah/rakit/pasang dengan skala kecil hingga menengah.
Fasilitas yang didapatkan adalah:
- Pembebasan Bea Masuk.
- PPN impor tidak dipungut.
- PPnBM impor tidak dipungut.
Komponen Biaya yang Menjadi Dasar Perhitungan PPN Impor

Dasar pengenaan PPN impor tidak hanya berasal dari harga barang yang tercantum pada invoice.
Dalam impor, PPN dihitung berdasarkan Nilai Impor, yaitu nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atas barang yang masuk ke Indonesia.
Rumus:
Nilai Impor = CIF + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan (jika ada)
PPN Impor = Nilai Impor × Tarif PPN (11%)
Komponen PPN Impor 1: CIF (Cost, Insurance, Freight):
- Cost (Harga Barang): Adalah harga beli barang di negara asal berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya, yaitu yang tercantum dalam invoice atau kontrak jual beli. Nilai ini menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat impor.
- Insurance (Asuransi): Biaya asuransi pengiriman barang dari pelabuhan asal sampai ke pelabuhan tujuan di Indonesia. Jika importir tidak menggunakan asuransi, otoritas bea cukai biasanya menggunakan nilai estimasi standar.
- Freight (Biaya Pengiriman): Ongkos pengangkutan barang dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan di Indonesia. Ini mencakup biaya kapal, kontainer, atau moda transportasi lainnya.
Ketiga komponen ini dijumlahkan dalam mata uang asing, kemudian dikonversi ke rupiah menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) atau kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, bukan kurs Bank Indonesia atau kurs pasar bebas.
Komponen 2: Bea Masuk
Nilai CIF kemudian ditambahkan Bea Masuk yang berlaku untuk jenis barang tersebut sambil mempertimbangkan negara asalnya.
Misalnya jika CIF Rp100 juta, sementara tarif bea masuk 10%, maka bea masuknya Rp10.000.000.
Komponen 3: Bea Masuk Tambahan
Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mengenakan bea masuk tambahan di luar bea masuk reguler.
Jika ada bea masuk tambahan, maka nilainya akan masuk ke dalam komponen Nilai Impor yang menjadi DPP PPN.
Contoh perhitungan
Misalnya PT. ABC mengimpor mesin dari Jerman dengan rincian:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Harga barang (Cost) | Rp500.000.000 |
| Asuransi (Insurance) | Rp5.000.000 |
| Ongkir (Freight) | Rp20.000.000 |
| CIF | Rp525.000.000 |
| Bea Masuk (10% × CIF) | Rp52.500.000 |
| Nilai Impor (DPP PPN) | Rp577.500.000 |
| PPN Impor (11%) | Rp63.525.000 |
| PPh Pasal 22 (2,5%) | Rp14.437.500 |
| Total yang dibayar | Rp655.462.500 |
Untuk mempermudah perhitungan Anda, Kledo sudah menyediakan kalkulator PPN yang bisa Anda gunakan.
Cara Menyusun Jurnal PPN untuk Transaksi Impor dan Contohnya

Jurnal PPN impor mencatat PPN yang dibayar saat barang masuk ke Indonesia sebagai PPN Masukan, karena pajak tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan.
1. Jurnal saat menerima barang impor
Misalnya PT. Kurnia mengimpor mesin seharga Rp500.000.000 (sudah termasuk asuransi dan ongkir/CIF). Bea masuk 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 impor 2,5%.
Perhitungannya sebagai berikut:
- CIF = Rp500.000.000
- Bea Masuk (10%) = Rp50.000.000
- Nilai Impor (DPP PPN) = Rp550.000.000
- PPN Impor (11%) = Rp60.500.000
- PPh Pasal 22 (2,5%) = Rp13.750.000
Jurnal saat membayar kewajiban impor ke bea cukai:
| Nama Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Mesin / Aset Tetap | 550.000.000 | |
| PPN Masukan | 60.500.000 | |
| Uang Muka PPh Pasal 22 | 13.750.000 | |
| Kas / Bank | 624.250.000 |
2. Jurnal jika bea masuk dicatat terpisah sebagai biaya
Sebagian perusahaan memilih mencatat bea masuk sebagai biaya tersendiri, bukan dikapitalisasi ke aset.
Misalnya PT. Kurnia mengimpor barang dagangan dengan CIF Rp200.000.000 denganbea masuk 10% = Rp20.000.000, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 (2,5%).
Jurnal:
| Nama Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Pembelian / Persediaan | 200.000.000 | |
| Biaya Bea Masuk | 20.000.000 | |
| PPN Masukan | 24.200.000 | |
| Uang Muka PPh Pasal 22 | 5.500.000 | |
| Kas / Bank | 249.700.000 |
3. Jurnal saat mengkreditkan PPN Masukan di akhir masa pajak
Di akhir masa pajak, PPN Masukan dari impor dikreditkan terhadap PPN Keluaran seperti biasa.
Misalnya di masa pajak yang sama, PT. Kurnia punya PPN Keluaran Rp80.000.000 dan PPN Masukan impor Rp24.200.000 ditambah PPN Masukan lokal Rp10.000.000.
Jurnal pembayaran PPN kurang bayar:
| Nama Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| PPN Keluaran | 80.000.000 | |
| PPN Masukan (impor) | 24.200.000 | |
| PPN Masukan (lokal) | 10.000.000 | |
| Kas / Bank | 45.800.000 |
Cara Mencatat Jurnal PPN Ekspor dan Contohnya
Ekspor dikenai PPN tarif 0%, bukan dibebaskan dari PPN.
- Tarif 0% artinya eksportir tetap bisa mengkreditkan PPN Masukan yang sudah dibayar
- Dibebaskan PPN artinya eksportir tidak bisa mengkreditkan PPN Masukan
Akibatnya, eksportir PKP hampir selalu mengalami lebih bayar PPN setiap masa pajak, karena PPN Keluaran dari ekspor selalu nol sementara PPN Masukan dari pembelian bahan baku atau barang tetap ada.
Skenario 1: Ekspor BKP Berwujud (Barang Fisik)
Misalnya PT. Kurnia (PKP) mengekspor furnitur ke Jepang seharga Rp800.000.000. Untuk memproduksi furnitur tersebut, PT. Kurnia membeli bahan baku dari supplier lokal seharga Rp400.000.000 + PPN Masukan 11% = Rp44.000.000.
Jurnal saat membeli bahan baku (PPN Masukan):
| Nama Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Pembelian / Persediaan | 400.000.000 | |
| PPN Masukan | 44.000.000 | |
| Kas / Bank | 444.000.000 |
Jurnal saat penjualan ekspor (PPN Keluaran 0%):
| Nama Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Piutang Dagang / Kas | 800.000.000 | |
| Penjualan Ekspor | 800.000.000 | |
| PPN Keluaran | 0 |
Karena tarif 0%, tidak ada PPN Keluaran yang dicatat.
Akibatnya di akhir masa pajak, PT. Kurnia mengalami lebih bayar sebesar Rp44 juta (selisih PPN Keluaran dan PPN Masukan).
Skenario 2: Restitusi PPN atas Ekspor
Kelebihan bayar PPN akibat ekspor dapat diminta kembali (restitusi) ke DJP. Ini hak eksportir PKP dan umumnya diproses lebih cepat dibanding restitusi non-ekspor.
Jurnal saat mengajukan permohonan restitusi:
| Nama Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Piutang Restitusi PPN | 25.000.000 | |
| PPN Lebih Bayar | 25.000.000 |
Jurnal saat dana restitusi diterima:
| Nama Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas / Bank | 25.000.000 | |
| Piutang Restitusi PPN | 25.000.000 |
Skenario 3: Kompensasi Daripada Restitusi
Kompensasi adalah pengalihan kelebihan bayar Pajak Masukan ke masa pajak berikutnya.
Jurnal pengakuan kompensasi:
| Nama Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| PPN Lebih Bayar Dikompensasi | 25.000.000 | |
| PPN Lebih Bayar | 25.000.000 |
Jurnal saat kompensasi digunakan bulan berikutnya:
| Nama Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| PPN Keluaran | xxx | |
| PPN Lebih Bayar Dikompensasi | 25.000.000 | |
| Kas / Bank | selisih |
Dokumen yang Menjadi Dasar Pencatatan Ekspor
Beberapa dokumen yang umumnya digunakan sebagai dasar pencatatan jurnal ekspor antara lain:
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Invoice ekspor
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
- Dokumen penerimaan pembayaran dari pembeli luar negeri
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk mendukung pencatatan akuntansi sekaligus pelaporan perpajakan atas transaksi ekspor.
Jika Anda membutuhkan contoh pencatatan jurnal PPN lainnya seperti PPN Masukan dan Keluaran untuk transaksi lokal atau untuk penjualan tunai maupun retur, Anda bisa membaca artikel kami tentang Jurnal PPN yang lebih lengkap.
Kesimpulan
Untuk menyusun jurnal PPN transaksi ekspor dan impor, Anda perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, yang cukup rumit untuk dipelajari.
Salah menghitung atau mencatat PPN juga bisa menyebabkan pelaporan pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan hukum, yang akhirnya menyebabkan sanksi seperti denda.
Jika bisnis Anda rutin melakukan transaksi ekspor dan impor, maka Anda perlu memiliki sistem pencatatan yang akurat agar setiap transaksi, persediaan, biaya impor, serta kewajiban perpajakan dapat tercatat dengan benar.
Dengan menggunakan software akuntansi seperti Kledo, Anda dapat mencatat transaksi pembelian, penjualan, persediaan, dan pajak secara terintegrasi dalam satu platform.
Kledo juga membantu menghasilkan laporan keuangan secara otomatis dan real-time, sehingga proses rekonsiliasi data serta pengelolaan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dan efisien.
Jika Anda ingin mengelola transaksi ekspor-impor dan pencatatan PPN dengan lebih praktis, Anda dapat mencoba Kledo secara gratis.
- Cara Menyusun Jurnal PPN untuk Transaksi Ekspor dan Impor - 25 Juni 2026
- Contoh Laporan Keuangan Konsolidasi dan Cara Membuatnya - 25 Juni 2026
- Expected Credit Loss: Contoh, Dampak, dan Cara Mengurangi - 25 Juni 2026
