Cara Membuat Jurnal Pembelian dengan PPN

cara membuat jurnal pembelian dengan ppn banner

Dalam akuntansi bisnis, setiap transaksi pembelian perlu dicatat secara sistematis agar laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Ketika transaksi tersebut melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pencatatannya menjadi sedikit lebih kompleks karena ada komponen pajak yang harus dipisahkan dari harga pokok pembelian.

Lalu, bagaimana cara mencatatnya?

Artikel ini menjelaskan dasar-dasar jurnal pembelian dengan PPN, mulai dari definisi, mekanisme PPN dalam transaksi pembelian, alasan pencatatan, dan contohnya.

Apa Itu Jurnal Pembelian?

jurnal pembelian dengan ppn 1

Jurnal pembelian adalah catatan akuntansi yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan dalam suatu periode tertentu.

Dalam sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping), setiap transaksi pembelian selalu memengaruhi minimal dua akun secara bersamaan.

Secara umum, jurnal pembelian mencakup dua jenis transaksi:

  • Pembelian tunai: Pembayaran dilakukan langsung pada saat transaksi terjadi. Dalam jurnal, akun yang terpengaruh adalah akun Pembelian (debit) dan akun Kas (kredit).
  • Pembelian kredit: Pembayaran dilakukan pada waktu yang disepakati di kemudian hari. Akun yang terpengaruh adalah akun Pembelian (debit) dan akun Utang Usaha (kredit).

Apa Itu PPN dalam Transaksi Pembelian?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Dasar hukum PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM beserta perubahannya.

Pada bisnis, PPN bisa dikelompokkan menjadi PPN keluaran dan PPN masukan.

PPN keluaran adalah pajak yang bisnis tanggungkan kepada pembeli untuk barang atau jasanya.

Sementara itu, PPN masukan adalah PPN yang bisnis bayar saat membeli barang atau jasa. Tarif standar PPN saat ini adalah 11% atau 12% tergantung jenis barang.

Misalnya, perusahaan Anda membeli barang senilai Rp10.000.000, maka PPN Masukan yang dibayar adalah Rp1.100.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp11.100.000.

Dalam jurnal, Rp10.000.000 dicatat sebagai biaya pembelian, sedangkan Rp1.100.000 dicatat secara terpisah sebagai PPN Masukan.

Pemisahan ini penting karena PPN Masukan bukan bagian dari biaya sesungguhnya, melainkan merupakan pajak yang berpotensi dapat dikreditkan (dikompensasikan) terhadap PPN Keluaran di akhir masa pajak.

kledo banner 3

Apa Saja Komponen dalam Jurnal Pembelian dengan PPN?

1. Nilai Pembelian atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai dasar atau jumlah yang digunakan sebagai acuan untuk menghitung besarnya pajak terutang.

DPP umumnya sama dengan harga jual yang disepakati antara penjual dan pembeli (sebelum PPN ditambahkan).

Contoh: Jika harga barang yang tertera dalam faktur pajak adalah Rp10.000.000 (belum termasuk PPN), maka DPP-nya adalah Rp10.000.000. PPN kemudian dihitung dari angka ini, bukan dari total pembayaran.

Dalam jurnal akuntansi, DPP dicatat sebagai akun pembelian, persediaan, atau beban.

DPP tidak boleh mencakup nilai PPN. Jika nilai PPN ikut tercampur dalam DPP, maka nilai aset atau beban yang tercatat di laporan keuangan akan menjadi lebih besar dari seharusnya (overstated), dan ini dapat memicu koreksi fiskal saat pemeriksaan pajak.

Tapi jika harga yang tercantum sudah termasuk PPN, DPP perlu dihitung mundur dengan rumus:

DPP = Total Harga ÷ (1 + Tarif PPN)

Misalnya, jika total harga termasuk PPN adalah Rp11.100.000 dengan tarif PPN 11%, maka: DPP = Rp11.100.000 ÷ 1,11 = Rp10.000.000

2. PPN Masukan

jurnal pembelian dengan ppn 2

PPN Masukan adalah pajak yang dibayar oleh pembeli (PKP) pada saat melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari penjual yang juga berstatus PKP.

Besarnya dihitung dari tarif PPN dikalikan DPP.

PPN Masukan = Tarif PPN × DPP

Jika PPN sebesar 11%, maka untuk DPP Rp10.000.000: PPN Masukan = 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000

Dalam jurnal pembelian, PPN Masukan selalu dicatat di sisi debit sebagai akun tersendiri, terpisah dari akun pembelian.

Posisi debit ini mencerminkan bahwa PPN Masukan adalah klaim pajak yang nantinya dapat dikreditkan terhadap PPN Keluaran.

Struktur dasar jurnalnya:

AkunDebitKredit
Pembelian / PersediaanRp10.000.000
PPN MasukanRp1.100.000
Utang Usaha / KasRp11.100.000

PPN Masukan hanya dapat dikreditkan jika didukung oleh Faktur Pajak yang sah dari penjual.

Tanpa faktur pajak yang valid, PPN Masukan tidak dapat dikreditkan dan harus dibebankan sebagai biaya, yang artinya nilai pembelian menjadi lebih besar.

Untuk menghitung PPN dengan lebih mudah, Anda bisa menggunakan kalkulator PPN kami.

3. Utang usaha atau kas

Komponen ketiga dalam jurnal pembelian adalah sisi kredit, yang mencerminkan bagaimana bisnis membayar transaksi tersebut (tunai atau kredit).

  • Jika membayar secara tunai, maka menggunakan akun Kas atau Bank di sisi kredit. Total yang dikreditkan adalah keseluruhan nilai yang dibayarkan, yaitu DPP ditambah PPN Masukan.
  • Jika membayar secara kredit, maka menggunakan akun Utang Usaha di sisi kredit. Nilai yang dikreditkan tetap sama, yaitu total tagihan termasuk PPN.

Contoh jurnal pembelian kredit:

AkunDebitKredit
PembelianRp10.000.000
PPN MasukanRp1.100.000
Utang UsahaRp11.100.000

4. Diskon Pembelian dan Pengaruhnya terhadap PPN

Diskon pembelian memengaruhi komponen jurnal di atas, namun pengaruhnya bergantung pada jenis diskon dan waktu pemberiannya.

Diskon yang tercantum langsung dalam faktur pajak (diskon tunai atau trade discount yang sudah dipotong sebelum faktur diterbitkan) akan langsung mengurangi DPP. Artinya, PPN Masukan pun dihitung dari DPP yang sudah lebih kecil.

Contoh: harga barang Rp10.000.000, diskon 10% tercantum di faktur.

DPP setelah diskon = Rp10.000.000 − Rp1.000.000 = Rp9.000.000
PPN Masukan = 11% × Rp9.000.000 = Rp990.000

Jurnal:

AkunDebitKredit
PembelianRp9.000.000
PPN MasukanRp990.000
Utang UsahaRp9.990.000

Diskon yang diberikan setelah faktur diterbitkan (misalnya diskon pelunasan awal atau retur pembelian) memerlukan perlakuan berbeda.

Jika penjual menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atau Nota Retur, maka DPP dan PPN Masukan perlu disesuaikan.

Namun jika tidak ada dokumen koreksi pajak yang diterbitkan, diskon tersebut umumnya hanya dicatat sebagai pengurang nilai pembelian tanpa memengaruhi PPN Masukan yang sudah tercatat.

Bagaimana Cara Membuat Jurnal Pembelian dengan PPN?

jurnal pembelian dengan ppn 3

Langkah 1: Identifikasi Nilai Pembelian

Langkah pertama adalah membaca faktur pajak dan mengidentifikasi apakah harga belum atau sudah termasuk PPN untuk menentukan DPP.

Jika harga belum termasuk PPN, harga barang yang tertera di faktur bisa langsung dicatat sebagai DPP.

Jika harga sudah termasuk PPN, hitung mundur DPP dengan rumus DPP = Total Harga ÷ (1 + Tarif PPN) tadi.

Langkah 2: Hitung PPN yang Berlaku

Setelah mengetahui DPP, hitung PPN Masukan dengan rumus:

PPN Masukan = Tarif PPN × DPP

Tapi, tidak semua PPN yang tercantum dalam faktur otomatis dapat dikreditkan sebagai PPN Masukan, terutama jika itu pembelian untuk barang yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Langkah 3: Tentukan Akun yang Terpengaruh

Sebelum membuat ayat jurnal, identifikasi terlebih dahulu akun-akun yang terlibat dalam transaksi ini.

Secara umum, transaksi pembelian dengan PPN memengaruhi tiga kelompok akun:

Akun debit (sisi yang bertambah nilainya)

Jenis PembelianAkun yang Digunakan
Barang dagangan (metode periodik)Pembelian
Barang dagangan (metode perpetual)Persediaan Barang Dagang
Bahan baku (manufaktur)Persediaan Bahan Baku
Aset tetapAset Tetap (sesuai jenisnya)
Jasa atau biaya operasionalBeban yang relevan
Pajak yang dapat dikreditkanPPN Masukan

Akun kredit

Cara PembayaranAkun yang Digunakan
TunaiKas atau Bank
Kredit / belum dibayarUtang Usaha
Sebagian tunai, sebagian kreditKas dan Utang Usaha (proporsional)

Langkah 4: Buat Ayat Jurnal yang Sesuai

Contoh 1

Pada tanggal 3 Agustus 2003, PT Multi Utama Computindo membeli 5 unit komputer dari PT Makro Indonesia seharga Rp 4.000.000,- per unit.

Pada tanggal 5 Agustus 2003, PT Multi Utama Computindo memanfaatkan jasa kurir PT Tiki JNE dengan total tagihan Rp 800.000,- belum termasuk PPN.

Berdasarkan data di atas, pencatatan yang dilakukan PT Multi Utama Computindo sebagai berikut:

  • Harga beli 5 unit komputer @Rp4.000.000 = Rp20.000.000
  • Tagihan Tiki JNE = Rp800.000
  • Total = Rp20.800.000
  • PPN atas komputer (DPP = harga jual) = Rp2.000.000
  • PPN atas jasa kurir (DPP 10%) = Rp 8.000
  • Jumlah yang dibayar = Rp22.808.000.

Jurnal Umum untuk pembelian komputer:

TanggalAkunDebitKredit
5 Agustus 2023KomputerRp20.000.000
PPN MasukanRp2.000.000
KasRp22.000.000

Contoh 2

PT Multi Utama Computindo dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 29 Agustus.

Pada tanggal 20 Juli 2005, PT Multi Utama Computindo membeli 3 unit komputer pada PT Makro Indonesia @Rp 4.000.000,- belum termasuk PPN 10%.

Maka, pencatatan atas pembelian 3 unit komputer adalah:

  • Harga beli 3 unit komputer @ Rp 4.000.000,- = Rp 12.000.000,-
  • PPN atas komputer (DPP = harga jual) = Rp 1.200.000,-
    Jumlah yang dibayar = Rp13.200.000
TanggalAkunDebitKredit
20 Juli 2005KomputerRp12.000.000
PPN MasukanRp1.200.000
Kas / Utang UsahaRp13.200.000

Contoh 3

PT Maju Bersama membeli barang senilai Rp20.000.000, mendapat diskon 10% yang sudah tercantum dalam faktur pajak, secara kredit.

  • Harga sebelum diskon: Rp20.000.000
  • Diskon (10%): Rp2.000.000
  • DPP setelah diskon: Rp18.000.000
  • PPN Masukan (11% × Rp18.000.000): Rp1.980.000
  • Total Utang Usaha: Rp19.980.000
TanggalAkunDebitKredit
xx/xx/xxxxPembelianRp18.000.000
PPN MasukanRp1.980.000
Utang UsahaRp19.980.000

Sejauh ini, kami sudah membahas cara membuat jurnal pembelian dengan PPN, tapi bagaimana untuk kasus penjualan dengan PPN atau kasus retur penjualan? Untuk jurnal-jurnal, Anda bisa membaca artikel kami mengenai jurnal PPN.

Kesimpulan

Jurnal pembelian dengan PPN membantu bisnis mencatat transaksi pembelian secara akurat sekaligus mengelola PPN Masukan sesuai ketentuan perpajakan.

Pencatatan yang tepat memastikan nilai pembelian, PPN, dan kewajiban kepada pemasok tercermin dengan benar dalam laporan keuangan.

Dengan software akuntansi Kledo, mencatat setiap transaksi pembelian dengan PPNnya menjadi lebih mudah.

Kledo dirancang sesuai kebutuhan bisnis di Indonesia, sehingga pengelolaan PPN Masukan, pembuatan faktur pajak, hingga rekonsiliasi pajak akhir masa dapat dilakukan dalam satu platform tanpa perlu berpindah-pindah aplikasi.

Jika Anda ingin memastikan setiap jurnal pembelian tercatat dengan benar tanpa harus mengerjakannya secara manual, coba Kledo secara gratis dan nikmati proses pembukuan yang lebih akurat dan efisien.

salsabilanisa

Tinggalkan Komentar

two × 4 =