Bill of Lading adalah salah satu dokumen paling penting dalam kegiatan ekspor dan impor. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengiriman barang, tetapi juga memiliki peran krusial sebagai tanda kepemilikan dan kontrak pengangkutan antara pengirim dan pihak pengangkut.
Dalam praktik perdagangan internasional, Bill of Lading menjadi elemen yang tidak bisa dipisahkan dari proses logistik.
Tanpa dokumen ini, proses pengiriman barang lintas negara dapat mengalami hambatan, baik dari sisi administrasi maupun legalitas.
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu Bill of Lading, jenis, informasi yang ada di dalamnya, serta contoh dokumennya..
Apa Itu Bill of Lading?
Bill of Lading (B/L) adalah dokumen penting dalam kegiatan pengiriman barang yang berfungsi sebagai tanda terima, kontrak pengangkutan, sekaligus bukti kepemilikan barang.
Dokumen ini diterbitkan oleh pihak pengangkut (carrier) sebagai bukti bahwa barang telah diterima untuk dikirim melalui kapal, serta menjadi tanggung jawab mereka untuk mengantarkan barang tersebut dengan aman hingga ke pelabuhan tujuan.
B/L merupakan salah satu dokumen terpenting dalam industri pengiriman, karena di dalamnya tercantum syarat dan ketentuan, serta hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat.
Dokumen ini juga tersedia dalam versi digital dan bisa menjadi bukti jejak audit (audit trail) dengan melacak perubahan dan mencatat jika ada revisi yang terjadi.
Basis hukum untuk B/L di Indonesia diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt/1984.
Baca Juga: Berikut Adalah Tips Jitu Bisnis Importir serta Pengertiannya
Apa Fungsi Bill of Lading?
1. Sebagai bukti syarat kontrak pengangkutan
Bill of lading memuat detail mengenai barang yang dikirim, termasuk jenis barang, jumlah, serta tujuan pengiriman.
Dalam beberapa kasus, dokumen ini juga mencantumkan kondisi barang. Perlu diperhatikan bahwa bill of lading bukanlah kontrak itu sendiri, melainkan dokumen yang menjadi bukti adanya kontrak pengangkutan.
2. Sebagai tanda terima
Ketika B/L diterbitkan oleh pihak pengangkut kepada pengirim, hal ini menandakan bahwa barang telah dimuat ke dalam alat transportasi.
Biasanya, pengirim akan menerima beberapa salinan asli bill of lading, yang dapat diserahkan kepada berbagai pihak sepanjang proses pengiriman untuk memindah tangankan kendali atas barang.
3. Sebagai bukti kepemilikan barang
Bill of lading umumnya mencantumkan detail pihak penerima (pembeli/konsinyee) yang menjadi tujuan pengiriman barang.
Namun, kepemilikan barang belum berpindah hingga dokumen asli bill of lading diserahkan kepada pihak penerima.
Pengirim dapat mengirimkan salinan dokumen sebagai bukti pengiriman, tetapi pihak yang memegang dokumen asli tetap memiliki hak atas barang tersebut.
Biasanya, dokumen ini baru diserahkan setelah pembayaran dilakukan secara penuh.
Baca Juga: Tips Menjadi Eksportir Sukses yang Harus Anda Tahu
Informasi Apa Saja yang Tercantum dalam Bill of Lading?
Komponen B/L
Bill of Lading memuat berbagai informasi penting, antara lain:
- Detail pengirim (Shipper):
- Nama dan alamat pengirim: Pihak atau perusahaan yang mengirim barang.
- Informasi kontak: Nomor telepon, email, atau detail kontak lainnya yang relevan.
- Asal pengiriman: Lokasi dari mana barang dikirim.
- Detail penerima (Consignee):
- Nama dan alamat penerima: Pihak atau perusahaan yang menerima barang.
- Informasi kontak: Nomor telepon, email, atau detail kontak lainnya yang relevan.
- Tujuan pengiriman: Lokasi tempat barang akan dikirimkan.
- Informasi pengangkut (Carrier)
- Nama dan detail kontak perusahaan pengangkut yang bertanggung jawab atas pengiriman barang.
- Nomor referensi atau kode pengangkut: Nomor pelacakan internal yang digunakan oleh pengangkut untuk identifikasi.
- Deskripsi barang:
- Deskripsi rinci barang yang dikirim: Meliputi jenis barang, jumlah, berat, volume, dan identifikasi khusus seperti nomor seri atau nomor bagian.
- Detail pengemasan: Informasi tentang cara barang dikemas, termasuk jumlah paket, jenis kemasan (misalnya palet, peti, karton), serta instruksi penanganan khusus.
- Tanda dan nomor: Tanda atau nomor unik pada paket atau kontainer untuk membantu identifikasi dan pelacakan barang.
- Biaya pengiriman (Freight charges): Biaya pengiriman yang disepakati, termasuk siapa yang bertanggung jawab membayar (dibayar di muka atau dibayar di tujuan), mata uang yang digunakan, serta biaya tambahan lainnya.
- Syarat pembayaran: Ketentuan pembayaran yang menjelaskan siapa yang menanggung biaya pengiriman dan kondisi pembayaran yang disepakati.
- Tanggal pengiriman: Tanggal saat barang diserahkan kepada pengangkut untuk dikirim.
- Tempat penerimaan dan pengiriman: Lokasi di mana pengangkut menerima barang (tempat penerimaan) dan lokasi tujuan pengiriman barang (tempat penyerahan).
- Nomor bill of lading: Nomor identifikasi unik yang diberikan pada B/L untuk keperluan pelacakan dan referensi.
- Syarat dan ketentuan: Ketentuan dalam kontrak pengangkutan yang mencakup tanggung jawab, asuransi, prosedur klaim, dan aspek hukum lainnya terkait pengiriman.
- Tanda tangan: Tanda tangan perwakilan resmi dari pengirim, pengangkut, dan penerima sebagai bukti persetujuan atas syarat dan ketentuan serta keakuratan informasi yang diberikan.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam B/L:
Secara umum, terdapat tiga pihak utama yang terlibat dalam penggunaan B/L, yaitu:
- Shipper (pengirim barang): pihak yang mengirimkan barang
- Carrier (pengangkut): pihak yang bertanggung jawab atas proses pengiriman
- Consignee (penerima barang): pihak yang menerima barang
Dalam proses ini, shipper mengirimkan barang melalui carrier kepada consignee. Penting untuk mencatat secara jelas siapa menerima barang dari siapa, sehingga jika terjadi kehilangan atau masalah pada barang, proses penelusuran dapat dilakukan dengan mudah.
Selain itu, B/L juga memiliki peran penting dari sisi hukum. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses impor di beberapa negara, sehingga keakuratan dan kelengkapannya harus benar-benar diperhatikan.
Baca Juga: Cara Menghitung Bea Masuk di Bea Cukai Beserta Contohnya
Jenis-Jenis Bill of Lading
Ada 3 jenis B/L berdasarkan sifat dan fungsinya. Berikut penjelasannya:
1. Straight Bill of Lading
Straight B/L adalah dokumen pengiriman yang tidak dapat dipindahtangankan (non-negotiable) dan mencantumkan nama penerima (consignee) secara spesifik.
Artinya, pihak pengangkut (carrier) hanya boleh menyerahkan barang kepada pihak yang namanya tertera dalam dokumen tersebut.
Meskipun kepemilikan barang masih bisa dialihkan melalui cara lain, dokumen ini sendiri tidak berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang dapat diperdagangkan.
Straight B/L biasanya digunakan dalam kasus ketika:
- Barang sudah dibayar lunas sebelum dikirim
- Transaksi antar pihak yang sudah saling percaya
- Pengiriman domestik atau relasi bisnis jangka panjang
2. Order Bill of Lading
Order B/L adalah dokumen pengiriman yang dapat dipindahtangankan (negotiable), sehingga hak atas barang bisa dialihkan selama barang masih dalam perjalanan.
Dengan ini, pemilik dokumen bisa mengalihkan hak kepemilikan kepada pihak lain melalui endorsement.
Order B/L ini sangat fleksibel dan umum digunakan dalam perdagangan internasional, terutama karena:
- Barang bisa diperjualbelikan beberapa kali selama pengiriman
- Cocok untuk transaksi dengan sistem Letter of Credit (L/C)
- Berguna ketika pembeli akhir belum diketahui saat barang dikirim
Selain itu, karena sifatnya yang negotiable, dokumen ini juga bisa digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan perdagangan.
Bank dapat menahan dokumen tersebut sampai pembayaran dilakukan, sehingga memiliki kontrol atas barang.
3. Bearer Bill of Lading
Bearer B/L adalah dokumen pengiriman yang juga bersifat negotiable, tetapi tidak mencantumkan nama penerima tertentu.
Hak atas barang dapat berpindah hanya dengan menyerahkan dokumen asli kepada pihak lain. Artinya, siapa pun yang memegang dokumen tersebut berhak untuk mengambil barang.
Jenis ini lebih fleksibel dalam pengalihan kepemilikan, tetapi juga memiliki risiko besar.
Risiko utama:
- Potensi penyalahgunaan dokumen
- Risiko kehilangan atau pencurian
- Kerentanan terhadap fraud
Karena alasan keamanan tersebut, Bearer Bill of Lading jarang digunakan dan biasanya hanya dipakai dalam kondisi khusus dengan pengawasan yang ketat.
Memahami perbedaan jenis Bill of Lading ini sangat penting, terutama jika Anda adalah pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor.
Pemilihan jenis dokumen yang tepat dapat memengaruhi keamanan transaksi, fleksibilitas perdagangan, hingga akses terhadap pembiayaan.
Baca Juga: Download Contoh Surat Jalan Barang yang Benar Dan Gratis
Contoh Bill of Lading
1. Contoh B/L PT Detpak Indonesia
Dokumen B/L ini untuk mengangkut 1440 karton berisi 720.000 buah baterai kancing tipis dari PT Detpak Indonesia di Lippo Cikarang ke Perseco, Havi Global Solution di Downers Grove, Illinois, Amerika Serikat.
Pengiriman ini dimuat di kontainer yang akan diangkut dengan kapal dari pelabuhan Jakarta, Indonesia ke pelabuhan Los Angeles, California. Baru di Los Angeles, kontainer tersebut akan dikirimkan kepada penerima barang.

2. Contoh B/L pengiriman bumbu masak
Dokumen ini mencatat pengiriman 111 karton berisi bumbu masak Indonesia dari Jakarta, Indonesia ke Busan, Korea. Barang akan diangkut oleh kapal laut Green Ace V.0104N dari Tanjung Priok, Jakarta ke Busan, Korea.
Total berat kotor pengiriman adalah 1.014,54 kilogram yang dikemas dalam 4,4760 meter kubik. Karton tersebut berisi 71 karton bumbu rica-rica dan 40 karton bumbu Bali daging/telur. Pengiriman dimuat pada tanggal 6 Januari 2016.

3. Contoh B/L PT Tenaga Listrik Gorontalo
Dokumen ini adalah B/L untuk pengiriman proyek pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara dari Shandong Machinery Group Corporation di Qingdao, Tiongkok ke PT. Tenaga Listrik di Gorontalo, Indonesia.
Pengiriman tersebut mencakup satu set pembangkit listrik 2x12MW, beserta paket yang berisi komponen untuk sistem pengangkutan tekanan udara, pompa air, kipas, komponen pengumpan batubara, pompa oli ESP, filter oli, derek, motor listrik, dan boiler.

4. Contoh B/L Mitsui OSK Line

Dokumen ini adalah B/L untuk pengiriman 1031 karton penyedot debu dari Semarang, Indonesia ke pelabuhan Le Havre atau Montoir de Bretagne di Prancis.
Pengiriman ini berisi total 5.000.000 kilogram barang dengan volume 25 meter kubik. Dokumen ini diterima oleh Mitsui OSK Line dalam kondisi baik dan akan diangkut oleh kapal Alfa Mega V dari Semarang, Indonesia ke pelabuhan tujuan di Prancis.
5. Contoh B/L pengiriman paket bunga tropis

Dokumen bill of lading ini merinci pengiriman 1000 paket bunga tropis dari Xi’an, Tiongkok ke Pereira, Kolombia.
Bunga-bunga tersebut akan diangkut dengan kapal dari Shanghai ke Cartagena dan kemudian dikirim melalui jalur darat dari Cartagena ke Pereira. Total biaya pengiriman dan ongkos kirim untuk pengiriman tersebut berjumlah USD 401.
Baca Juga: Cara Melakukan Manajemen Dokumentasi Utang dalam Bisnis
Kesimpulan
Sebagai dokumen penting dalam proses pengiriman barang, bill of lading tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan kontrak pengangkutan, tetapi juga membantu pencatatan transaksi perusahaan.
Dengan software akuntansi seperti Kledo, Anda bisa mencatat transaksi terkait pengiriman, memantau biaya logistik, serta mengelola arus kas secara lebih akurat dan efisien.
Data dari dokumen seperti bill of lading dapat dihubungkan dengan pencatatan penjualan, pembelian, hingga laporan keuangan secara otomatis.
Coba sendiri software akuntansi Kledo gratis secara gratis lewat tautan ini.
- Apa Itu Bill of Lading? Jenis, Isi, dan Contohnya - 21 April 2026
- Download Template Contoh Pembukuan Toko Sembako Excel - 21 April 2026
- Contoh Pembukuan Usaha Jasa & Laporan Keuangan Lengkap - 20 April 2026
