PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting di Indonesia, dan pelaku usaha memiliki peran utama dalam memungut, menyetor, serta melaporkannya kepada pemerintah.
Untuk memahami pengelolaan PPN dengan benar, bisnis perlu memahami dua konsep utama dalam sistem PPN, yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran.
Keduanya saling berkaitan dan menjadi dasar dalam perhitungan kewajiban PPN yang harus dibayar atau dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Artikel ini akan membahas apa perbedaan PPN Keluaran dan PPN Masukan, pencatatan jurnal, dan pajak masukan apa saja yang bisa dan tidak bisa dikreditkan.
Memahami PPN Masukan dan PPN Keluaran
PPN Masukan
PPN Masukan adalah PPN yang dibayar oleh perusahaan ketika membeli Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), atau melakukan impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Disebut sebagai “masukan” karena PPN tersebut timbul dari transaksi pembelian yang masuk ke dalam operasional bisnis.
PPN Masukan nanti dapat dikreditkan dengan PPN keluaran. Namun, tidak semua transaksi bisa termasuk PPN Masukan.
Contoh:
Misalnya Anda memiliki toko elektronik yang sudah berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan membeli 10 unit laptop dari distributor seharga Rp10.000.000 per unit. Karena transaksi tersebut dikenakan PPN 11%, Anda akan membayar tambahan PPN sebesar Rp11.000.000.
PPN sebesar Rp1.100.000 tersebut merupakan PPN Masukan yang dapat dikreditkan selama memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku.
PPN Keluaran
PPN Keluaran adalah PPN yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pelanggan.
Pajak ini dipungut oleh perusahaan atas nama pemerintah dan selanjutnya harus disetorkan kepada negara melalui mekanisme pelaporan PPN.
Setiap PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan pajak. Besarnya PPN yang dipungut mengikuti tarif PPN yang berlaku di Indonesia.
PPN yang dipungut dari pelanggan tidak menjadi pendapatan perusahaan. Perusahaan hanya bertindak sebagai pemungut pajak yang nantinya wajib menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setiap masa pajak, perusahaan harus menghitung total PPN Keluaran yang dipungut dan mengurangkannya dengan PPN Masukan yang dapat dikreditkan. Selisihnya merupakan jumlah PPN yang harus dibayar atau dikompensasikan.
Contoh:
Toko elektronik Anda menjual laptop tadi dengan harga Rp15.000.000 per unit, dan memungut PPN dari pelanggan sebesar 11% yaitu Rp1.650.000 per unitnya.
Pajak Masukan Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Dikreditkan?
Tidak semua pembelian bisa dikreditkan. Aturan tentang pajak masukan yang bisa/tidak bisa dikreditkan sudah diatur dalam Pasal 9 UU PPN – UU HPP Ayat (8), (9b), dan (9c).
Pajak masukan yang bisa dikreditkan
Beberapa contoh transaksi yang umumnya menghasilkan PPN Masukan yang dapat dikreditkan antara lain:
- Pembelian bahan baku produksi.
- Pembelian barang dagangan untuk dijual kembali.
- Pembelian peralatan dan aset usaha.
- Pembayaran jasa profesional yang digunakan untuk kegiatan bisnis.
- Biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
Ketentuan lainnya adalah Pajak Masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.
Karena itu, meski suatu pengeluaran berhubungan dengan kegiatan usaha tapi tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, masih ada kemungkinan pajak tersebut tidak dikreditkan.
Contohnya, untuk pembelian kertas sebagai bahan baku pembuatan buku pelajaran. Pengeluaran untuk pembelian kertas ini memang berhubungan dengan kegiatan produksi.
Namun, penjualan buku-buku pelajaran bebas dari PPN, sehingga atas penjualannya PKP tidak memungut PPN, dan menjadi tidak dapat dikreditkan.
Pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan
Berikut beberapa contoh PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan:
1. Perolehan Barang atau Jasa Sebelum Pengusaha Dikukuhkan sebagai PKP
Ini berlaku untuk PPN yang dibayar atas pembelian barang atau jasa sebelum perusahaan resmi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Misalnya, jika usaha Anda membeli peralatan kantor pada bulan Januari dan membayar PPN sebesar Rp2.000.000.
Namun, usaha Anda baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan Maret. Jadi, PPN sebesar Rp2.000.000 tersebut tidak dapat dikreditkan.
2. PPN Masukan yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha
PPN atas pembelian barang atau jasa yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan.
Misalnya, pembelian barang untuk kepentingan pribadi pemilik usaha atau perlengkapan untuk penggunaan pribadi karyawan.
3. PPN atas Perolehan Kendaraan Tertentu
PPN Masukan atas pembelian atau pemeliharaan kendaraan bermotor tertentu tidak dapat dikreditkan, kecuali kendaraan tersebut memang digunakan sebagai barang dagangan atau untuk kegiatan usaha tertentu.
Contoh kendaraan yang umumnya tidak dapat dikreditkan adalah sedan untuk operasional manajemen dan station wagon untuk penggunaan direksi.
Pengecualian berlaku jika kendaraan tersebut digunakan untuk disewakan, dijual kembali, jasa transportasi atau taksi, dan pelatihan mengemudi.
4. Faktur Pajak Tidak Memenuhi Ketentuan
PPN Masukan hanya dapat dikreditkan jika didukung oleh faktur pajak yang sah.
Jadi, jika transaksi tersebut tidak memiliki faktur pajak, atau fakturnya tidak lengkap, tidak sesuai ketentuan, dan tidak valid, maka kemungkinan transaksi tersebut tidak bisa dikreditkan.
5. PPN Masukan yang Diketahui Setelah Batas Waktu Pengkreditan
PPN Masukan harus dikreditkan sesuai periode yang ditentukan dalam peraturan perpajakan. Jika perusahaan terlambat mengkreditkan dan melewati batas waktu yang diperkenankan, hak pengkreditan dapat hilang.
6. Perolehan Barang atau Jasa untuk Penyerahan yang Tidak Terutang PPN
Jika barang atau jasa yang dibeli digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang tidak dikenakan PPN, maka PPN Masukannya umumnya tidak dapat dikreditkan.
Contohnya, barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan yang bukan objek PPN, atau barang atau jasa yang digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan dari PPN sesuai ketentuan tertentu.
7. Pengeluaran yang Tidak Dapat Dibebankan sebagai Biaya
Dalam kondisi tertentu, PPN Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha dapat dianggap tidak dapat dikreditkan.
Bagaimana Mekanisme Pengkreditan PPN Masukan dan PPN Keluaran?

Mekanisme pengkreditan PPN merupakan inti dari sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tujuan utama mekanisme ini adalah agar PPN hanya dikenakan atas nilai tambah yang tercipta di setiap tahap produksi dan distribusi.
Sebagai contoh:
- Produsen membeli bahan baku dan membayar PPN.
- Distributor membeli dari produsen dan membayar PPN.
- Retailer membeli dari distributor dan membayar PPN.
- Konsumen akhir membeli dari retailer dan menanggung PPN.
Di setiap tahap, pelaku usaha hanya menyetorkan selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan. Dengan demikian, beban pajak pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir, bukan oleh pelaku usaha dalam rantai distribusi.
Bagaimana Cara Menghitung Pengkreditan PPN?
Dalam sistem ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menanggung seluruh beban PPN, melainkan hanya menyetorkan selisih antara PPN yang dipungut dari pelanggan (PPN Keluaran) dan PPN yang dibayar saat membeli barang atau jasa untuk kegiatan usaha (PPN Masukan).
Rumusnya adalah:
PPN yang harus disetor = PPN Keluaran − PPN Masukan yang dapat dikreditkan
Kita lanjutkan contoh dari toko elektronik tadi.
1. Perusahaan Membeli Barang Dagangan
Toko Elektronik Daia membeli persediaan dari pemasok dengan rincian:
- Harga barang: Rp100.000.000
- PPN 11%: Rp11.000.000
- Total pembayaran: Rp111.000.000
Dalam transaksi ini, Rp11.000.000 merupakan PPN Masukan.
Jurnalnya:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Persediaan | Rp100.000.000 | |
| PPN Masukan | Rp11.000.000 | |
| Kas/Utang Dagang | Rp111.000.000 |
2. Perusahaan Menjual Barang kepada Pelanggan
Selanjutnya barang dijual dengan rincian:
- Harga jual: Rp150.000.000
- PPN 11%: Rp16.500.000
- Total tagihan: Rp166.500.000
Dalam transaksi ini, Rp16.500.000 merupakan PPN Keluaran.
Jurnalnya:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas/Piutang Usaha | Rp166.500.000 | |
| Penjualan | Rp150.000.000 | |
| PPN Keluaran | Rp16.500.000 |
3. Menghitung PPN yang Harus Disetor
Pada akhir masa pajak:
- PPN Keluaran = Rp16.500.000
- PPN Masukan = Rp11.000.000
Maka:
PPN Terutang = Rp16.500.000 − Rp11.000.000 = Rp5.500.000
Jumlah Rp5.500.000 inilah yang harus disetorkan ke kas negara.
Bagaimana Jika PPN Masukan Lebih Besar dari PPN Keluaran?
PPN Keluaran tidak selalu lebih besar daripada PPN Masukan. Misalnya, bagaimana PPN Keluaran = Rp8.000.000 dan PPN Masukan = Rp12.000.000?
Maka, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp4.000.000 pada transaksi ini.
Kelebihan Rp4.000.000 tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, atau dimintakan restitusi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jurnal PPN Masukan dan PPN Keluaran

Dalam akuntansi, PPN Masukan dan PPN Keluaran dicatat dalam akun yang berbeda karena memiliki fungsi yang berbeda.
- PPN Masukan merupakan aset sementara karena dapat dikreditkan atau diperhitungkan dengan PPN Keluaran. Ia dicatat di sisi Debit sebagai Pajak Dibayar di Muka.
- PPN Keluaran merupakan kewajiban sementara karena merupakan pajak yang dipungut dari pelanggan dan harus disetorkan ke negara. Ia dicatat di sisi Kredit sebagai utang kepada negara.
Berikut jurnal yang umum digunakan.
1. Jurnal PPN Masukan Saat Pembelian
Misalnya, kita ingin mencatat transaksi 10 unit laptop senilai Rp100.000.000 tadi (belum termasuk PPN).
Pencatatan jurnal PPN Masukannya adalah:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Persediaan | Rp100.000.000 | |
| PPN Masukan | Rp11.000.000 | |
| Kas/Utang Dagang | Rp111.000.000 |
2. Jurnal PPN Keluaran Saat Penjualan
Selanjutnya, toko elektronik Anda menjual laptop tersebut dengan harga Rp15.000.000 per unit dan memungut PPN 11% sebesar Rp1.650.000 per unit.
Jika seluruh 10 unit laptop berhasil terjual, maka:
- Total tagihan kepada pelanggan: Rp166.500.000
- Total penjualan: Rp150.000.000
- PPN Keluaran: Rp16.500.000
Jurnal pencatatannya:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas/Piutang Usaha | Rp166.500.000 | |
| Penjualan | Rp150.000.000 | |
| PPN Keluaran | Rp16.500.000 |
3. Jurnal Pengkreditan PPN di Akhir Masa Pajak

Pada akhir masa pajak, perusahaan melakukan perhitungan:
- Total PPN Masukan = Rp11.000.000
- Total PPN Keluaran = Rp16.500.000
Karena PPN Keluaran lebih besar, maka PPN yang harus disetor adalah Rp5.500.000
Jurnal pengkreditan:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| PPN Keluaran | Rp16.500.000 | |
| PPN Masukan | Rp11.000.000 | |
| Utang PPN | Rp5.500.000 |
Setelah jurnal ini, Saldo PPN Masukan dan PPN Keluaran menjadi nol. Lalu, muncul Utang PPN sebesar Rp5.500.000.
4. Jurnal Saat Menyetorkan PPN ke Negara
Ketika perusahaan menyetorkan PPN sebesar Rp5.500.000:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Utang PPN | Rp5.500.000 | |
| Kas/Bank | Rp5.500.000 |
Dari contoh ini terlihat bahwa meskipun toko elektronik memungut PPN sebesar Rp16.500.000 dari pelanggan, perusahaan tidak menyetorkan seluruh jumlah tersebut ke negara karena berhak mengkreditkan PPN Masukan sebesar Rp11.000.000 yang telah dibayar saat membeli laptop dari distributor.
Karena itu, PPN yang benar-benar harus disetor hanya sebesar Rp5.500.000.
Pada contoh di atas, kami membahas pencatatan jurnal untuk PPN Masukan dan PPN Keluaran, tapi belum memperhitungkan pembayaran secara tunai dan kredit, padahal keduanya umum digunakan oleh perusahaan.
Untuk penjelasan dan contoh yang lebih lengkap bisa Anda pelajari di artikel kami tentang jurnal PPN ini.
Kesimpulan
Sebagai pemilik usaha atau akuntan, memahami perbedaan jurnal PPN Masukan dan PPN Keluaran sangat penting, apalagi jika usaha Anda sudah berstatus PKP.
Anda juga harus mencatat PPN ini dengan benar, karena ini menentukan jumlah pajak yang harus disetor ke negara atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Software akuntansi Kledo siap membantu Anda dengan fitur pencatatan yang terintegrasi, pengelolaan pajak, manajemen persediaan, dan laporan keuangan otomatis.
Dengan fitur-fitur ini, Anda bisa mencatat PPN Masukan dan PPN Keluaran dengan lebih akurat dan efisien.
Coba Kledo untuk pengelolaan pajak yang lebih mudah. Tersedia trial gratis selama 14 hari.
- Perbedaan Antara Jurnal PPN Keluaran dan Masukan, Apa Saja? - 18 Juni 2026
- Standar Akuntansi Pemerintahan: Pengertian, Tujuan, dan Prinsip - 17 Juni 2026
- Contoh Opini Audit Tidak Memberikan Pendapat dan Dampaknya - 17 Juni 2026
