Pajak Ekspor: Klasifikasi, Tarif, Objek, dan Aturannya di Indonesia

pajak ekspor banner

Jika Anda adalah pemilik bisnis yang berencana untuk ekspansi bisnis ke luar negeri, penting bagi Anda untuk mengetahui apa itu pajak ekspor dan regulasinya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan pajak ekspor di Indonesia tidak hanya dikenakan pada ekspor barang, namun juga model bisnis jasa.

Umumnya pajak ekspor menyasar kepada JKP, namun beberapa BKP juga ada yang terkena pajak ekspor. Untuk JKP, pajak ekspor dikenakan pada setiap penyerahan JKP dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. 

Maksud dari daerah pabean adalah, wilayah Republik Indonesia (RI) dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta kegiatan pada landasan kontinen.

Pada artikel kali ini kita akan membahas peraturan pajak ekspor yang berlaku di Indonesia beserta tarif dan objek pajaknya, jadi baca terus sampai selesai.

Mengetahui Pajak Ekspor di Indonesia

Pajak ekspor adalah jenis pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) yang dikenakan atas kegiatan ekspor jasa maupun barang kena pajak.

Pengertian PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean di Indonesia.

Perlu dipahami, setiap kegiatan ekspor akan dikenakan pajak, akan tetapi tarif ekspor barang kena pajak maupun ekspor jasa kena pajak berbeda.

Selain itu, ada juga jenis ekspor barang atau ekspor jasa kena pajak bebas PPN.

Namun bebas PPN ekspor ini bukan berarti tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, melainkan dikenakan tarif PPN ekspor nol persen.

Artinya, dalam perhitungan pajak ekspornya tetap mencantumkan pengenaan PPN ekspor, namun eksportir tidak perlu membayarnya karena tarifnya 0%.

Jadi bisa dibilang pajak ekspor ini dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Banner 2 kledo

Baca juga: Pengertian Faktur Pajak 070, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

Landasan hukum pajak ekspor di Indonesia

Terdapat beberapa landasan hukum yang mengatur pengenaan pajak ekspor di Indonesia, antara lain:

  • UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  • PMK No 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas EKspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  • Perdirjen Pajak No PER-07/PJ.2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud.

Apa Saja Objek Pajak Ekspor?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PK.010/2019 menggantikan PMK No. 30/PMK.03/2011, berikut jenis ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0% atau ekspor JKP bebas PPN:

Jasa maklon

Jasa Maklon merupakan jasa yang digunakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus oleh klien atau pemesan. Kategori Jasa maklon yang masuk dalam kategori pajak ekspor JKP adalah:

  • Pemesan jasa berada di luar daerah pabean dan berstatus wajib pajak luar negeri.
  • Pemesan jasa menyediakan spesifikasi barang yang dipesan.
  • Bahan merupakan bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan pelengkap yang kemudian diproses menjadi BKP.
  • Kepemilikan barang yang dihasilkan oleh jasa maklon adalah pada pemesan JKP.
  • Barang pesanan dikirim ke pemesan yang berada di luiar daerah pabean.

Untuk jasa maklon, pemerintah memberikan pengecualian pada ekspor barang. Artinya, barang yang dihasilkan dari jasa maklon untuk diekspor tidak dicatatkan sebagai ekspor BKP pada SPT Masa PPN.

Pajak ekspor untuk sektor jasa perawatan dan perbaikan, mencakup:

  • Jasa barang bergerak yang digunakan di luar daerah paben.
  • Jasa barang tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean.

Baca juga: Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Bea Cukai Beserta Contohnya

Pajak ekspor untuk jasa konstruksi

Jasa konstruksi yang dimaksud adalah jasa konsultasi perencanaan konstruksi, jasa pengerjaan konstruksi serta jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan untuk jasa konstruksi ini meliputi:

  • Jasa barang bergerak yang digunakan di luar pabean.
  • Jasa untuk barang tidak bergerak yang digunakan di luar pabean.

Pengusaha yang menjalankan ekspor JKP harus melaporkan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan ini dibarengi dengan invoice dan Faktur Pajak.

Baca juga: Mengetahui Denda Pasal 7 KUP dan Cara Membayarnya

Pajak Ekspor untuk Barang

pajak ekspor 3

Untuk barang, pemerintah sejatinya membebaskan pengusaha yang berorientasi ekspor dari pungutan bea. Bahkan, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk pengembalian pajak atau restitusi pajak terhadap barang yang dieskpor.

Namun, ada beberapa komoditas atau barang yang tetap dibebankan pajak ekspor. Nah, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) mewajibkan pajak ekspor harus dilunasi barang masuk ke angkutan.

Alasan pemerintah tetap membebankan pajak ekspor untuk beberapa komoditas adalah:

  • Menjaga persediaan bahan baku serta menjamin ketersediaan kebutuhan di dalam negeri.
  • Melindungi kelestarian alam.
  • Menjaga stabilitas barang di dalam negeri.
  • Meningkatkan daya saing ekspor produk tertentu.

Selain itu, pemerintah juga ingin agar produk barang yang diekspor merupakan barang setengah jadi, dalam arti sudah diolah dan memiliki nilai tambah.

Barang atau komoditas yang dikenai pajak ekspor menurut DJPEN antara lain:

1. Rotan, dengan besaran pajak ekspor 15% yang terdiri dari:

  • Rotan asalan yang telah dirunti, dicuci, diasap dan dibelerangi.
  • Rotan yang telah dipoles halus.
  • Hati rotan.
  • Kulit rotan.

2. Kayu, dengan besaran pajak ekspor 15% yang terdiri dari:

  • Veneer.
  • Kayu serpih.
  • Produk Kayu olahan.

3. Produk Pasir, dengan besaran pajak ekspor 15%

  • Pasir kwarsa dan silika.
  • Pasir alam.

4. Kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunan, dengan besaran pajak 3%

  • Kelapa sawit, tandan buah segar, inti/biji kelapa sawit.
  • CPO, dengan besaran pajak 1%.

Baca juga: Pajak Tangguhan: Perlakuan dalam PSAK 46 dan Contoh Jurnalnya

Berapa Tarif Pajak Ekspor?

Diatas kami sudah memberikan Anda informasi untuk besaran pajak ekspor untuk barang atau komoditas yang diatur seperti kelapa sawit, pasir, kayu, dan rotan.

Pajak ekspor untuk barang ini ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

HPE ini tidak ditetapkan sembarangan sebab penetapannya berdasarkan harga rata-rata internasional atau bisa juga menggunakan harga rata-rata Free On Board (FOB).

Tarif pajak ekspor untuk barang ini perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Perhitungan berdasarkan prinsip ad valorem (persentase) perhitungannya: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang X Kurs.
  • Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik) yakni: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.

Sementara itu, khusus untuk tarif pajak ekspor komoditas kelapa sawit (CPO), Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian tarif pajak ekspor, yakni mulai dari US$70 per ton.

Selanjutnya, setiap USD$50 pada kenaikan harga sawit mentah akan dikenakan pada dua jenis tarif yaitu:

  • US$20 per ton untuk komoditas kelapa sawit mentah (CPO)
  • US$16 per ton untuk jenis turunannya

Sedangkan untuk harga maksimal pada CPO yaitu di atas US$1.000 per ton akan diberlakukan tarif flat sebesar US$175.

Baca juga: 3 Stelsel Pajak dan Juga Contohnya di Indonesia

Contoh Perhitungan Pajak Ekspor

pajak ekspor 1

Agar lebih memahami ketentuan dan perhitungan pajak ekspor, beriku adalah contoh bagaimana cara menghitungnya:

Contoh 1

PT Pratama Widya akan melakukan ekspor rotan dengan tujuan negara Eropa yaitu Belanda.

Kode dari rotan tersebut adalah HS Code 6609.01.05 dengan jumlah ekspor sebanyak 25 ton.

Sedangkan untuk harga rotan tersebut adalah US$1.000 per ton.

Adapun kurs dollar terhadap rupiah adalah Rp15.150/dolar.

Dengan konsep ad naturam, berikut cara perhitungannya:

Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs Pajak Ekspor = 15 persen x (US$1.000 X 25) X Rp15.150 = Rp56.812.500

Maka, pajak barang ekspor yang harus dibayarkan untuk kasus di atas adalah Rp56.812.500

Contoh 2

PT Jaya Abadi akan melakukan ekspor biji kopi (HS Code 0987.90.07) sejumlah 50 ton. Untuk per tonnya harga biji kopi adalah US$1.000.

Tarif bea keluar yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dan harga patokan biji kopi sesuai Keputusan Menteri Keuangan adalah US$1.200/ton.

Kurs dollar terhadap rupiah adalah Rp15.150/dollar.

Dengan konsep ad valorem, berikut cara perhitungannya:

Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE X Jumlah Satuan Barang x KursPajak Ekspor = 5 persen x US$1.200 x 50 ton x Rp15.150 = Rp45.450.000

Maka, pajak barang ekspor yang harus dibayarkan untuk kasus di atas adalah Rp45.450.000.

Baca juga: Fungsi Bukti Potong Pajak, Jenis, dan Cara Membuatnya

Ingat, Eksportir Jasa Kena Pajak Wajib Buat e-Faktur!

Berbeda dengan ekspor jasa kena pajak bebas PPN yang tidak perlu membuat e-Faktur dan tidak memasukan dalam pelaporan SPT Masa PPN, untuk ekspor JKP yang dikenakan PPN tetap wajib dibuat Faktur Pajaknya dan harus melaporkannya melalui SPT Masa PPN.

Sama seperti kegiatan bisnis lainnya, PKP eksportir jasa kena pajak juga diwajibkan membuat Faktur Pajak elektronik pada saat melakukan ekspor JKP.

Diatur dalam Pasal 8 PMK 32/2019, Faktur Pajak elektronik dari ekspor JKP ini berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri Faktur Penjualan (invoice).

Selain membuat e-Faktur, eksportir jasa kena pajak juga harus melaporkan ekspor JKP dalam Surat Pembertitahuan (SPT) Masa PPN.

Catat dan Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Kledo

Jika Anda kesulitan dalam melakukan penghitungan PPN dalam proses manajemen keuangan dan akunatansi bisnis, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap seperti Kledo.

Kledo adalah software akuntansi online yang tidak hanya membantu Anda dalam proses pengelolaan akuntansi, namun juga akan meningkatkan efisiensi pengurusan pajak lewat sistem yang saling terintegrasi dan mudah digunakan.

Dengan menggunakan Kledo Anda bisa dengan mudah mencatat PPN dan PPh secara otomatis, kostum pajak, bahkan Anda bisa mengintegrasikannya dengan software absensi dan payrol Gajihub sehingga bisa secara otomatis melakukan pencatatan PPh seluruh karyawan Anda secara otomatis.

Jadi tunggu apalagi, tertarik mencoba Kledo untuk proses akuntansi dan pengelolaan pajak bisnis lebih baik? Coba Kledo sekarang juga secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + four =