PSAK 25 (Penyesuaian 2014) memainkan peran penting dalam menetapkan kebijakan akuntansi yang tepat. Kebijakan ini mencakup prinsip, dasar, konvensi, dan praktik yang diterapkan oleh entitas dalam penyusunan laporan keuangan.
Dengan memahami PSAK 25, para profesional akuntansi dapat memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan tidak hanya akurat tetapi juga dapat diandalkan oleh para pemangku kepentingan.
Salah satu aspek utama dari PSAK 25 adalah penanganan kesalahan periode sebelumnya. Kesalahan ini dapat muncul dari kelalaian dalam mencantumkan informasi atau kesalahan dalam pencatatan yang dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan.
Oleh karena itu, penting bagi entitas untuk mengidentifikasi dan mengoreksi kesalahan ini secara retrospektif, sehingga laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PSAK 25 juga mengatur tentang perubahan estimasi akuntansi. Perubahan ini diakui secara prospektif dan dapat mempengaruhi aset, liabilitas, dan ekuitas entitas.
Pada artikel kali ini kami akan membahas apa itu PSAK 25 dan hal yang diatur di dalamnya secara terperinci untuk proses pembuatan laporan keuangan yang sesuai standar.
Apa Saja yang Diatur dalam PSAK 25?

PSAK 25 merupakan pernyataan yang bertujuan untuk kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan. Serta tujuan pengaturan dan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Peryataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsure-unsur yang tidak material.
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik tertemtu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kesalahan periode sebelumnya adalah kelalaian untuk mencantumkan, dan kesalahan dalam mencatat, dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang :
- Tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut, dan
- Secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Penerapan retropestik adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan.
Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah :
- Penerapan kebijakan baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut, dan
- Pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut.
Penyajian kembali retropestik adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsure-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode sebelumnya tidak pernah terjadi.
Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian periodic aset, yang berasal dari penilaian status kiri dari, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan liabilitas.
Standar Akuntansi Keungan (SAK) adalah pernyataan dan interprestasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keungan Ikatan Akuntansi Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya.

Baca juga: Pembahasan PSAK 53 Tentang Pembayaran Berbasis Saham
Kebijakan Akuntansi
Ketika suatu PSAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lain, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan PSAK tersebut.
Dalam hal ini tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang :
- Relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomik pengguna, dan
- Andal dalam lapopran keuangan yang :
- Menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas
- Mencerminkan substansi ekonomik transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya, dan bukan hanya bentuk hukum.
- Netral, yaitu bebas dari bias
- Pertimbangan sehat, dan
- Lengkap dalam seluruh hal yang material
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang serupa, kecuali satu PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan pengelompokan pos-pos dengan kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang tepat.
Baca juga: Pembahasan PSAK 13 Tentang Properti Investasi
Jika suatu PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokan tersebut, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten setiap kelompok.
Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:
- Diisyaratkan oleh suatu PSAK atau
- Menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas entitas.
Penerapan perubahan kebijakan akuntansi bergantung pada :
- Entitas mencatat kebijakan akuntansi nakibat dari penerapan awal suatu PSAK sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisi dalam PSAK tersebut, jika ada, dan
- Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi untuk penerapan awal suatu PSAK yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan tersebut, atau perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela, maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif.
Jika tidak praktis untuk menentukan dampak spesifik periode akibat perubahan kebijakan akuntansi dalam informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk jumlah tercatat aset dan liabilitas pada awal periode paling awal dimana penerapan retrospektif adalah praktis, mungkin periode berjalan, dan membuat penyesuaian saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode itu.
Baca juga: Pembahasan PSAK 18 Tentang Pencatatan Dana Pensiun
Perubahan Estimasi Akuntansi

Dampak perubahan estimasi akuntansi, selain perubahan penerapan paragraph 37 pada draft exposure PSAK 37, diakui secara prospektif dalam laba rugi pada :
- Periode perubahan, jika dampak perubahan hanya pada periode itu, atau
- Periode perubahan dan periode mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.
Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengibatkan perubahan aset dan liabiltas, atau terkait dengan suatu pos ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos aset, liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan.
Entitas mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang, kecuali untuk pengungkapan dampak pada periode mendatang ketika tidak praktis untuk mengestimasi dampak tersebut.
Jika jumlah dampak pada periode mendatang tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut.
Entitas mengoreksi kesalahan material periode sebelumnya secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya kesalahan dengan :
- Menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan dimana kesalahan terjadi atau
- Jika kesalahan terjadi sebelum periode sajian paling awal, maka menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode sebelumnya sajian paling awal.
Kesalahan periode sebelumnya dikoreksi dengan menyajikan kembali secara retrospektif kecuali sepanjang tidak prkatis untuk menentukan dampak spesifik periode atau dampak kumulatif kesalahan.
Jika tidak praktis untuk menetukan dampak spesifik periode dari kesalahan pada informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menyajikan kembali saldo pembuka aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal disaat penyajian kembali retrospektif adalah praktis.
Pengungkapan kesalahan periode sebelumnya, entitas mengungkapkan hal-hal berikut :
- Sifat dari kesalahan periode sebelumnya
- Jumlah koreksi untuk setiap periode sajian, sepanjang praktis :
- Untuk setiap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh, dan
- Laba per saham dasar dan dilusian, jika PSAK 56 laba persaham diterapkan atas entitas
- Jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal dan
- Jika penyajian kembali retospektif tidak praktis untuk suatu periode sebelumnya tertentu, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan keslahan telah dikoreksi
Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.
Baca juga: Mengetahui PSAK 201 Tentang Penyajian Laporan Keuangan
Ketidakpraktisan Penerapan Retrospektif dan Penyajian Kembali Retrospektif

Dalam beberapa keadaan adalah tidak praktis untuk menyesuaikan informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sebelumnya untuk mencapai daya banding dengan suatu periode berjalan.
Seringkali diperlukan membuat estimasi dalam menerapkan suatu kebijakan akuntansi untuk unsur laporan keuangan yang diakui atau disajikan atas transaksi, peristiwa atau kondisi lain.
Oleh karena itu, penerapan retrospektif kebijakan akuntansi baru atau koreksi kesalahan periode sebelumnya mensyaratkan pembedaan informasi yang :
- Menyediakan bukti keadaan yang ada paska tanggal terjadinya transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, dan
- Tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan periode sebelumnya.
Peninjauan ke belakang tidak digunakan ketika menerapkan kebijakan akuntansi baru atau koreksi jumlah periode sebelumnya.
Baca juga: Pembahasan PSAK 56 Tentang Laba Per Saham
Kesalahan
Entitas mengoreksi kesalahan material periode sebelumnya secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya kesalahan dengan:
- menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan dimana kesalahan terjadi; atau
- jika kesalahan terjadi sebelum periode sajian paling awal, maka menyajikan kembali saldo awal aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode sebelumnya sajian paling awal.
Baca juga: Pembahasan PSAK 14 Tentang Akuntansi Persediaan
Kesimpulan
PSAK 25 menunjukkan bahwa kebijakan akuntansi yang diterapkan secara konsisten dan transparan sangat penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang andal.
Dengan mengatur penanganan kesalahan periode sebelumnya dan perubahan estimasi akuntansi, PSAK 25 membantu entitas dalam menjaga integritas laporan keuangan mereka.
Penerapan retrospektif untuk kesalahan dan pengakuan prospektif untuk perubahan estimasi memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan kondisi yang akurat dan relevan.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang PSAK 25 tidak hanya bermanfaat bagi akuntan, tetapi juga bagi semua pemangku kepentingan yang bergantung pada informasi keuangan untuk pengambilan keputusan yang tepat.
Selain itu, untuk mendapatkan informasi keuangan yang andal dan valid, Anda bisa mencoba menggunakan tools keuangan seperti software akuntansi yang sudah sesuai standar akuntansi di Indonesia seperti Kledo.
Kledo adalah software akuntansi online berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 80 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis dalam mempermudah proses pencatatan akuntnasi dan pembuatan laporan keuangan sesuai standar.
Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Pembahasan PSAK 13 Tentang Properti Investasi - 27 Maret 2025
- PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi, dan Kesalahan - 26 Maret 2025
- Pembahasan PSAK 53 Tentang Pembayaran Berbasis Saham - 25 Maret 2025