PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang berlaku efektif 1 Januari 2025, dimana sebelumnya diatur dalam PSAK 62.
PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi ini telah mencakup relaksasi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Amendments to IFRS 17 Insurance Contract yang antara lain memberikan penambahan pengecualian ruang lingkup, penyesuaian penyajian laporan keuangan, penerapan opsi mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada ketentuan transisi.
Perlakukan yang berubah dalam akuntansi kontrak asuransi di PSAK 74 adalah memberikan informasi paling update terkait dengan kewajiban, risiko, dan kinerja kontrak asuransi yang diukur berdasarkan informasi tekini dan tidak bersifat sementara.
Pada artikel ini kita akan membahas secara ringkas apa itu PSAK 74 dan ruang lingkup apa saja yang diatur dalam standar ini.
Apa itu PSAK 74?
Di Indonesia, kontrak asuransi pada perusahaan asuransi jiwa diatur dalam PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi, dimana sebelumnya diatur dalam PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi.
Alasan dibalik perubahan pedoman atas kontrak asuransi diantaranya adalah karena Indonesia mengadopsi IFRS 17: Insurance Contracts yang diterbitkan oleh IASB menjadi PSAK 74 untuk menggantikan pedoman sebelumnya yang merupakan standar sementara, yaitu PSAK 62 yang
diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract.
PSAK 62 yang berlaku sebelumnya merupakan standar yang dinilai belum mencerminkan nilai waktu uang dan menggunakan informasi outdated yang digunakan untuk mengukur suatu kontrak asuransi jangka panjang.
Selain itu, penyajian pada laporan keuangan juga masih memasukan komponen investasi ke dalam laba kegiatan usaha. Sehingga dibutuhkan standar baru yang lebih baik dalam mengatur kontrak asuransi yang bersifat global agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan.
PSAK 74 memastikan informasi yang bertujuan untuk meningkatkan comparability laporan keuangan perusahaan asuransi antar industri lainnya.
Baca juga: Mengetahui PSAK 24 Tentang Imbalan Kerja
Sehingga informasi tersebut dapat berguna bagi pengguna laporan keuangan untuk lebih mudah dalam memahami informasi keuangan yang dilaporkan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban substantif yang timbul dari suatu kontrak asuransi.
Kontrak asuransi berdasarkan PSAK 74 meliputi ruang lingkup, level agregasi, pengakuan, pengukuran, penyajian pada laporan posisi keuangan, dan pengakuan serta penyajian dalam laporan kinerja keuangan seperti yang akan kita bahas di bawah ini:
Apa Saja yang Diatur Dalam PSAK 74?
Berikut adalah hal yang diatur dalam PSAK 74 berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari website IAI atau Ikatan Akuntan Indonesia.
Ruang lingkup (Paragraf 03 – 08)
PSAK 74: Kontrak Asuransi mengatur bahwa kontrak asuransi, termasuk kontrak reasuransi yang diterbitkan entitas, kontrak reasuransi milikan, dan kontrak reasuransi dengan fitur partisipasi diskresioner masuk dalam ruang lingkup DE PSAK 74, kecuali kontrak tertentu sebagaimana ditetapkan dalam paragraf 08 entitas dapat memilih untuk menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
Level agregasi (Paragraf 14 – 24)
PSAK 74 juga mensyaratkan entitas untuk mengidentifikasi portofolio kontrak asuransi. Portofolio tersebut terdiri dari kontrak yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama.
Entitas membagi portofolio kontrak asuransi terbitan minimal menjadi kelompok kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk selanjutnya menjadi kontrak yang merugi, dan kelompok kontrak tersisa dalam portofolio.
Baca juga: Mengetahui PSAK 72 dan Contohnya dalam Pengakuan Pendapatan
Pengukuran
Standar akuntansi ini juga mengatur bahwa kelompok kontrak asuransi diukur pada nilai total atas arus kas pemenuhan (fulfilment cash flows) dan marjin jasa kontraktual.
Arus kas pemenuhan meliputi estimasi atas arus kas masa depan (paragraf 33 – 35), penyesuaian untuk merefleksikan nilai waktu atas uang dan risiko keuangan terkait arus kas masa depan (paragraf 36); dan penyesuaian risiko nonkeuangan (paragraf 37).
Pendekatan ini dimodifikasi untuk mengukur kelompok kontrak reasuransi milikan (paragraf 63 -70) dan kelompok kontrak asuransi dengan fitur partisipasi diskresioner (paragraf 71).
Namun entitas dapat menggunakan pendekatan alokasi premi (premium allocation approach) untuk pengukuran kontrak asuransi jika kontrak memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam paragraf 53.
Penyajian pada laporan posisi keuangan
PSAK 74 mengatur entitas untuk menyajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan jumlah tercatat kelompok berikut:
- Kontrak asuransi terbitan yang merupakan aset;
- Kontrak asuransi terbitan yang merupakan liabilitas;
- Kontrak reasuransi milikan yang merupakan aset; dan
- Kontrak reasuransi milikan yang merupakan liabilitas.
Baca juga: Mengenal Aturan PSAK 71 dalam Akuntansi dan Instrumen Keuangan
Pengakuan dan penyajian dalam laporan kinerja keuangan
Pendapatan asuransi merupakan total dari perubahan dalam liabilitas atas sisa masa pertanggungan dalam periode yang berkaitan dengan jasa yang atasnya entitas mengharapkan untuk menerima pembayaran.
Standar ini mensyaratkan entitas memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi (paragraf 83 – 86) yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi (paragraf 87 – 92).
Pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi yang disajikan dalam laba rugi tidak memasukkan komponen investasi apapun.
Apa Manfaat PSAK 74?
Penerapan PSAK 74 menjadi penting karena sektor asuransi berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional baik sebagai penyedia jasa manajemen risiko masyarakat maupun sebagai investor institusi yang memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang.
Hal ini juga dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dialami beberapa pelaku industri asuransi yang dalam beberapa tahun terakhir berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat.
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keungan 74 Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi “berdayabanding” (comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya.
Hal ini karena PSAK 62 Kontrak Asuransi yang berlaku sebelumnya (adopsi dari IFRS 4) masih memungkinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara.
Selain itu, PSAK 74 juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi.
Baca juga: Aturan PSAK 16 Tentang Perlakuan Aset Tetap pada Akuntansi
Lalu Apa Dampaknya dalam Industri Asuransi di Indonesia?
Dilansir dari insurenceasia.com, analis asuransi sekaligus anggota Dewan Kupasi, Wahju Rohmanti, menilai regulasi administratif melalui kehadiran PSAK 74 bisa menjadi salah satu jawaban atas permasalahan tersebut.
Dia menilai permasalahan yang dihadapi perusahaan asuransi bermasalah berasal dari kurangnya keterampilan pengelolaan aset dan infrastruktur untuk memenuhi kewajiban.
Dia menekankan bahwa peran utama perusahaan asuransi adalah perlindungan di masa depan, sehingga metode pencatatan dan pengelolaan laporan keuangan yang baik merupakan bagian integral dari tugasnya.
“Dengan diberlakukannya PSAK 74, perusahaan asuransi tidak bisa lagi mengakui pendapatan premi sebagai asetnya tetapi premi menjadi aset pemegang polis sehingga (perusahaan asuransi) tidak bisa sembarangan berinvestasi pada instrumen berisiko tinggi,” kata Wahju kepada Insurance Asia.
“Itu [PSAK 74] membantu perusahaan asuransi menjadi lebih adil dan transparan dalam mengelola premi yang dipercayakan kepada pemegang polis. Seiring berjalannya waktu, hal ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya menambahkan.
PSAK 74 menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi. PSAK 62 dinilai kurang memadai dalam memberikan informasi mengenai cadangan dan pendapatan perusahaan asuransi karena asumsi yang tidak up-to-date, menggunakan perkiraan hasil investasi dengan tingkat suku bunga teknis dan kurang mempertimbangkan time value of money.
PSAK 74 mengharuskan revaluasi liabilitas yang lebih ketat. “Sebelumnya, perusahaan asuransi hanya mengevaluasi liabilitas satu kali dalam setahun,” kata Wahju seraya menekankan bahwa PSAK 74 mengharuskan penilaian liabilitas per kontrak asuransi dilakukan secara berkala.
“Kalau aturan sebelumnya, seluruh pendapatan premi bisa diakui sebagai pendapatan perusahaan, namun saat ini (melalui PSAK 74) hanya contractual margin yang bisa diakui sebagai pendapatan,” tambah Wahju yang juga tergabung dalam tim ahli crowdfunding sekuritas syariah ini.
Baca juga: Pajak Tangguhan: Perlakuan dalam PSAK 46 dan Contoh Jurnalnya
Kesimpulan
Ditrerapkannya PSAK 74 ini adalah untuk meningkatkan transparansi atas kontrak asuransi dan reasuransi serta menggambarkan kinerja keuangan perusahaan.
Penerapannya membutuhkan kolaborasi antara bagian teknologi informasi, akuntansi, dan aktuaris sehingga mendapatkan standar data keuangan yang sesuai.
Meskipun standar akuntansi ini dikhususkan untuk perusahaan asuransi, tidak ada salahnya jika Anda sebagai pemilik bisnis mengetahui standar akuntansi ini.
Akuntansi adalah bahasa untuk bisnis apapun. Dengan mengetahui standar akuntansi Anda bisa dengan mudah melakukan analisis kesehatan keuangan bisnis dan membuat pengambilan keputusan dengan baik.
Jika bisnis Anda belum memiliki sistem akuntansi modern, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi online Kledo yang sudah digunakan oleh lebih dari 80 ribu pengguna oleh berbagai jenis di Indonesia.
Kledo adalah software akuntansi online yang sesuai dengan standar akuntansi berlaku di Indonesia dan memiliki fitur terlengkap yang mudah digunakan.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Contoh Laporan Neraca Bisnis Jasa dan Download Templatenya - 15 November 2024
- Contoh Laporan Neraca Bisnis Retail dan Download Templatenya - 15 November 2024
- Cara Menghitung Laba Ditahan, Rumus, dan Contohnya - 14 November 2024