Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah, banyak pelaku bisnis yang mulai beralih ke sistem keuangan syariah untuk mendukung pertumbuhan yang lebih stabil dan adil. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip syariah dan memenuhi standar yang berlaku. Inilah pentingnya pemahaman tentang Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah).
SAK Syariah hadir sebagai solusi untuk menyelaraskan praktik akuntansi dengan prinsip-prinsip Islam, memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur bagi lembaga keuangan yang mengimplementasikan sistem syariah.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam mengenai apa itu SAK Syariah, sejarah perkembangan, tujuan, serta bagaimana standar ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam dunia bisnis berbasis syariah.
Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan syariah, SAK Syariah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Bagi para pelaku bisnis, akuntansi yang tepat dan sesuai syariah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai fondasi untuk menciptakan keberlanjutan dan integritas dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Pengertian Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)
Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah.
Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI.
SAS ini terdiri dari PSAK 100 sampai dengan PSAK 106 yang mencakup:
- Kerangka Konseptual
- Penyajian Laporan Keuangan Syariah
- Akuntansi Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Salam
- Istishna
Adapun prinsip atau kualitas dalam Standar Keuangan Akuntansi Syariah:
- Keadilan
- Harga Sekarang/Fair Value
- Materialitas dari sudut syariah
- Objectivity/Verifiability
- Reliability/The Truth
- Social Commitment
- Uniformity
- Comparability
- Concistency
- Materiality
Baca juga: Laporan Keuangan Syariah: Prinsip, Komponen, dan Contohnya
Tujuan standar akuntansi keuangan syariah (SAK Syariah)
Tujuan dari Standar Akuntansi Syariah (SAK Syariah) adalah menjadi panduan wajib bagi masyarakat maupun instansi-instansi yang mempelajari, mengelola, dan menggunakan sistem keuangan.
PSAK mendefinisikan dan mendeskripsikan secara teliti tentang rincian sistem keuangan dan produk-produk komersial yang digunakan dalam perbankan syariah.
SAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah.
Dalam SAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model SAK umum namun SAK ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
Baca juga: Pembahasan PSAK 104 Tentang Akuntansi Istishna’
Sejarah SAK Syariah

Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah.
PSAK 59 sebagai produk pertama DSAK – IAI untuk entitas syariah perlu diajungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia.
PSAK ini disahkan tanggal 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003 . hanya berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.
PSAK 59 dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah.
Maka seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka komite akuntansi syariah dewan standar akuntasi keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008.
Keenam PSAK itu adalah PSAK No 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK No 102 tentang akuntansi Murabahah (Jual beli),
PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).
Keenam PSAK merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS.
Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada pernyataan akuntansi perbankan syariah indonesia (PAPSI) Bank Indonesia.
Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Baca juga: Akuntansi Syariah: Prinsip dan Bedanya dengan Akuntansi Konvensional
Apa Isi dari SAK Syariah

PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK No. 101 ini berfungsi untuk mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah yang selanjutnya disebut “laporan keuangan”.
Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
PSAK 101 memberikan penjelasan atas karakteristik umum pada laporan keuangan syariah, antara lain terkait:
- Penyajian secara wajar dan kepatuhan terhadap SAK;
- Dasar akrual;
- Materialitas dan penggabungan;
- Saling hapus;
- Frekuensi pelaporan;
- Informasi komparatif; dan
- Konsistensi Penyajian
Komponen laporan keuangan entitas syariah yang lengkap terdiri dari:
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Sumber Dana Penggunaan Dana Zakat
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Baca juga: Pembahasan PSAK 103 Tentang Akuntansi Salam
PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah.
Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Akuntansi untuk Penjual
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
Akuntansi untuk Pembeli Akhir
Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
- Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.
- Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.
Baca juga: Memahami Manajemen Keuangan Syariah yang Berlaku di Indonesia
PSAK 103 tentang Akuntansi Salam
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli.
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Akuntansi untuk Pembeli
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam. Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
- Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
- Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
- Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Baca juga: Pembahasan PSAK 105 Tentang Akuntansi Mudharabah
Akuntansi untuk Penjual
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:
- Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
- Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
- Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna’
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran di muka atau tangguh.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Akuntansi untuk Penjual
Pendapatan istishna’ diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
Penjual menyajikan:
- Piutang istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
- Termin istishna’ yang berasal dari transaksi istishna’ sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
Akuntansi pembeli
- Beban istishna’ tangguhan: selisih antara harga beli dan biaya perolehan tunai.
- Beban istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna’
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.
Baca juga: PSAK 55 Tentang Pengakuan dan Pengukuran Aset Libilitas
PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.
PSAK 105 juga memberikan ketentuan penyajian dan pengungkapan bagi pemilik dana dan pengelola dana mudharabah.
PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi musyarakah.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad musyarakah.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.
PSAK 106 juga memberikan ketentuan pengakuan akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif, pada saat akad, selama akad, dan saat akhir akad.
Pernyataan ini juga memberikan ketentuan minimum penyajian bagi mitra aktif dan mitra pasif.
Untuk mendukung transparansi pelaporan transaksi Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, seperti isi kesepakatan utama usaha musyarakah, pengelola usaha, dan pengungkapan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan.
PSAK Syariah 107 tentang Akuntansi Ijarah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan.
Aset ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan.
PSAK 107 memberikan pengaturan akuntansi baik dari sisi pemilik (mu’jir) dan penyewa (Musta’jir).
Akuntansi Pemilik (Mu’jir) | Akuntansi Penyewa (Musta’jir) | |
Biaya Perolehan | Objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. | |
Penyusutan dan Amortisasi | Objek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis). | |
Pendapatan dan Beban | Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa. | Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima. |
Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
Baca juga: Pembahasan PSAK 50 Tentang Penyajian Instrumen Keuangan
PSAK Syariah 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK 108 mengatur mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah.
Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam Pernyataan ini adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, surplus dan defisit underwriting, penyisihan teknis, dan saldo dana tabarru’.
Berbeda dengan PSAK 108 yang disahkan di tahun 2009, PSAK 108 (revisi 2016) memberikan definisi asuransi jangka pendek dan jangka panjang.
Klasifikasi tersebut mengacu ke PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.
Akad asuransi syariah jangka pendek adalah akad asuransi syariah yang memberi proteksi untuk periode sampai dengan dua belas bulan, atau memberi proteksi untuk periode lebih dari dua belas bulan dan memungkinkan penyesuaian persyaratan akad pada ulang tahun polis.
Akad asuransi syariah jangka panjang adalah akad asuransi syariah selain akad asuransi syariah jangka pendek.
Dalam hal pengakuan awal, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk akad asuransi syariah jangka pendek, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ sesuai periode akad asuransi;
- Untuk akad asuransi syariah jangka panjang, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ pada saat jatuh tempo pembayaran dari peserta.
Penyisihan Teknis
Penyisihan teknis diukur sebagai berikut:
- Kontribusi yang belum menjadi hak dihitung secara individual dari setiap pertanggungan dan besarnya penyisihan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan.
- Manfaat polis masa depan dihitung dengan mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa mendatang, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabbaru’.
- Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar estimasi
jumlah klaim yang masih dalam proses oleh entitas pengelola. Jumlah perkiraan tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan. - Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang akan dibayarkan pada tanggal pelaporan berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan.
- Perhitungan penyisihan teknis tersebut memasukan bagian reasuransi atas klaim.
Dari sisi pengungkapan, revisi PSAK 108 menambah persyaratan pengungkapan yang mengacu ke PSAK 36.
PSAK Syariah 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah.
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 109, pernyataan ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
Amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
Pernyataan ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
Infak/sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun yang tidak dibatasi.
Karakteristik zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung.
Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukkannya.
Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik tertentu maupun tidak tertentu peruntukannya. Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
Baca juga: Mengetahui PSAK 201 Tentang Penyajian Laporan Keuangan
PSAK Syariah 110 tentang Akuntansi Sukuk
PSAK 110 mengatur mengaturpengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah.
Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi sukuk ijarah dan sukukmudharabah, baik sebagai penerbit sukuk maupun investor sukuk.
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagianyang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi) atas:
- Aset berwujud tertentu
- Manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada
- Jasa yang sudah adamaupun yang akan ada
- Aset proyek tertentu
- Kegiatan investasi yang telah ditentukan
Akuntansi Penerbit | Akuntansi Investor | |
Pengakuan Awal | Sukuk ijarah diakui pada saat entitas menjadi pihak yang terikat dengan ketentuan penerbitan sukuk ijarah. Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto, dan biaya transaksi terkait dengan penerbitannya. | Entitas mengakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebesar biaya perolehan. |
Penyajian | Sukuk ijarah disajikan sebagai liabilitas. | Pendapatan investasi dan beban amortisasi disajikan secara neto dalam laba rugi. |
Pengungkapan | Untuk sukuk ijarah, entitas mengungkapkan hal-hal berikut:a) Uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan sukuk ijarah, termasuk: i. ringkasan akad syariah yang digunakan; ii. aset atau manfaat yang mendasari; iii. besaran imbalan; iv. nilai nominal; v. jangka waktu; vi. persyaratan penting lain. b) Penjelasan mengenai aset atau manfaat yang mendasari penerbitan sukuk ijarah, termasuk jenis dan umur ekonomik; dan c) Lain-lain. | Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini:d) Klasifikasi investasi berdasarkan jumlah investasi;e) Tujuan model usaha yang digunakan;f) Jumlah investasi yang direklasifikasikan, jika ada, dan penyebabnya;g) Nilai wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan; dan h) Lain-lain. |
Berbeda dengan PSAK 110 yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2011, PSAK 110 (revisi 2015) memberikan perubahan terkait klasifikasi sukuk pada laporan keuangan investor. Investasi sukuk kini diklasifikasikan berdasarkan model usaha dan arus kaskontraktual.
Pada sisi investor,investasi sukuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan jika:
- Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kaskontraktual; dan
- persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.
Kesimpulan
Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) adalah langkah krusial dalam menjaga transparansi dan integritas laporan keuangan bagi lembaga keuangan syariah.
Dengan standar yang jelas dan terstruktur, SAK Syariah memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan.
Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah, pemahaman dan penerapan SAK Syariah menjadi semakin penting, bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders.
Penerapan prinsip-prinsip dalam SAK Syariah seperti keadilan, objektivitas, materialitas, dan konsistensi dalam laporan keuangan membutuhkan sistem akuntansi yang handal dan mudah diakses.
Penggunaan software akuntansi yang mendukung akuntansi syariah dapat mempermudah proses pengelolaan transaksi dan pelaporan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
Kledo sebagai salah satu software akuntansi yang dirancang untuk memudahkan pengelolaan keuangan bisnis, menawarkan kemudahan bagi entitas syariah dalam menerapkan SAK Syariah.
Dengan fitur yang lengkap dan antarmuka yang user-friendly, Kledo memungkinkan Anda untuk mengelola laporan keuangan syariah secara efisien.
Mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar syariah, Kledo siap membantu bisnis Anda tetap sesuai dengan regulasi dan transparan.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.
- Contoh Laporan Keuangan Sederhana dalam Bisnis - 31 Agustus 2025
- Tips Manajemen Food Cost yang Lebih Baik Untuk Bisnis Restoran - 29 Agustus 2025
- Mengetahui Dasar Akuntansi: Rumus, Siklus dan Prinsipnya - 29 Agustus 2025